Alif MH - Info: Criminal
Showing posts with label Criminal. Show all posts
Showing posts with label Criminal. Show all posts

Tuesday, February 9, 2021

Tim LRM Satgas Kontingen Garuda Berhasil "Turunkan" 18 Milisi

Tim LRM Satgas Kontingen Garuda Berhasil "Turunkan" 18 Milisi
LRM Satgas Kontingen Garuda XXXIX-B RDB MONUSCO dan 18 Milisi Kelompok MM Kabeke


Kongo, AlifMH.info - Dilansir dari Pusat Penenrangan TNI, Tim Long Range Mission (LRM) Satgas Kontingen Garuda XXXIX-B Rapid Deployable Battalion (RDB) MONUSCO pimpinan  Kapten Arm Heri Sulistyanto berhasil menurunkan 18 milisi kelompok MM Kabeke.

 

Kelompok milisi pimpinan Mr. Kaya Lazimoto ini menyerahkan diri dan senjatanya berupa 10 pucuk AK-47, beberapa buah busur dan anak panah di Desa Nsela, Kongo, Sabtu (6/2/2021).


Tim LRM Satgas Kontingen Garuda Berhasil "Turunkan" 18 Milisi
10 Pucuk AK-47 dan Beberapa Buah Busur serta anak Panah


Wakil Komandan Satgas RDB Mayor Inf. Hadrianus Yossy S. Buanan menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satgas yang berada di lapangan dalam menjalankan tugasnya sesuai mandat yang diberikan PBB kepada Satgas.

 

“Telah banyak ex-milisi yang menyerahkan diri namun masih ada diantara mereka yang tetap bertahan di hutan, mereka aktif melakukan perampokan dan pemerasan kepada masyarakat desa Nsela untuk bertahan hidup”, ujarnya.

 

Lebih lanjut Mayor Inf. Hadrianus mengatakan bahwa kegiatan patroli terus dilakukan dengan cara persuasive untuk  mengambil simpati dan kepercayaan masyarakat setempat.

 

Sampai saat ini Satgas RDB telah berhasil menurunkan 348 orang milisi,144 pucuk senjata, busur panah 85 , anak panah 97, granat 1, sangkur 1 dan Amunisi 436 butir peluru.

 

ا MF ]

Monday, February 8, 2021

KLHK Tangkap Penjual Satwa Dilindungi di Kota Jambi

Kota Jambi, AlifMH.info - Tim Gabungan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Taman Nasional (TN) Berbak Sembilang dan Polda Jambi menangkap Sy dan DP, penjual bagian tubuh satwa dilindungi pada 6 Februari 2021, di Jalan Marsda Abdurahman Saleh Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kotamadya Jambi, Provinsi Jambi.

 

Tim Operasi menahan Sy dan DP di Mako SPORC Brigade Harimau di Jambi, dan mengamankan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit macan dahan utuh berserta tulang belulangnya. Berdasarkan keterangan Sy dan DP, bagian tubuh satwa dilindungi itu akan dijual di Paal Merah Kota Jambi.


KLHK Tangkap Penjual Satwa Dilindungi di Kota Jambi
Kulit Macan dahan Utuh Berserta Tulang Belulangnya

 

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono di Jakarta (7/2/2021) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang sudah menginformasikan adanya perdagangan satwa dilindungi di perbatasan Sumsel dan Jambi. "Kami akan menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan akan kami kembangkan untuk mengungkap pemburu dan jaringan perdagangan satwa dilindungi lainnya,” kata Sustyo.

 

Sy dan DP akan diproses secara hukum dengan dugaan melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

 

“KLHK akan terus berkomitmen menyelamatkan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati. Hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi dan ekologis, tapi juga Indonesia menjadi perhatian dunia,” tegas Sustyo.

 

“Sebagai wujud keseriusan, kami membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Kami juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polri dan Interpol untuk menegakan hukum kasus kejahatan internasional,” Sustyo Iriyono menambahkan.

 

ا MF ]

Wednesday, January 27, 2021

Ketum Forkobi Jakarta M. Fiqriawansyah Kecam Tindakan Represif dan Premanisme Terhadap Aktivis Bima Jakarta

Ketum Forkobi Jakarta M. Fiqriawansyah Kecam Tindakan Represif dan Premanisme Terhadap Aktivis Bima Jakarta
Incident Documentation

Bima, AlifMH.info - Saya mengecam tindakan represif, arogansi dan premanisme yang diduga dilakukan oleh oknum HWT saat sejumlah Aktivis Bima Jakarta menggelar Aksi unjuk rasa Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE didepan Hotel Aria Duta Jakarta Pusat Kemarin Tanggal 26 Januari 2021 Pukul 20:00 WIB, demikian pernyataan resmi dari sdr. Muhammad Fiqriawansyah (Ketua Umum Forkobi Jakarta) terkait informasi video dugaan penganiayaan yang viral di medsos.

 

Lanjutnya lagi, yang dimana tindakan represif, arogansi dan premanisme oknum HWT tersebut telah mencederai beberapa Aktivis antaranya; Ahmad Andi Muhammad (Aktivis UIJ), Gufran (Aktivis UNNIAT), Abdul Rauf (Aktivis UNAS), Juan Kenzi (Aktivis UNINDRA), Yaban Ibnu (Aktivis UBK) dan Ahmad (Aktivis Az-Zahra) dalam hal tersebut sudah melabrak UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan, Mengemukakan Pendapat Di Muka Umum.

 

Kemerdekaan menyampaikan, mengemukakan pendapat adalah Hak setiap Warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, demonstran dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Sesuai amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum, mengandung pengertian bahwa segala tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara adalah didasarkan atas hukum.

 

Maka dengan ini saya atas Nama Aktivis HAM Bima-Jakarta mengecam tindakan represif, arogansi dan premanisme yang dilakukan Oleh Oknum yang viral dimedsos tersebut.

 

Aturan yang terdapat dalam UU PA yakni Pasal 80 ayat (1) yang merumuskan: Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

 

Dengan hormat saya meminta dengan tegas kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Bapak Kapolda NTB H. M. IQBAL Segera tegakan Hukum setegak-tegaknya, karena didalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa semua Warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, Kesamaan dihadapan hukum berarti setiap Warga Negara harus diperlakukan adil oleh Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah bila perlu segera adili dan tangkap pelaku penindasan terhadap sejumlah Aktivis Bima-Jakarta.


Ketum Forkobi Jakarta M. Fiqriawansyah Kecam Tindakan Represif dan Premanisme Terhadap Aktivis Bima Jakarta
Muhammad Fiqriawansyah (Ketum Forkobi Jakarta)


Terakhir Fiqriawansyah menyampaikan, "Jika tidak diatensi permintaan kami, maka kami akan menggelar Aksi Demonstran di Mabes Polri dalam Waktu dekat. Karena ini menyangkut Hak Prerogratif para pemerhati".

 

ا MF ]

Remaja 17 Tahun Syahid dalam Penggerebekan oleh Pasukan Pendudukan Israel di Desa Qarawat Bani Hassan

Remaja 17 Tahun Syahid dalam Penggerebekan oleh Pasukan Pendudukan Israel di Desa Qarawat Bani Hassan
Pasukan Pendudukan Israel Menggerebek Rumah Remaja 17 tahun Atallah Rayan
 

Palestina, AlifMH.info - Konfrontasi di Desa Qarawat Bani Hassan, sebelah barat Salfit, setelah diserbu oleh pasukan pendudukan Israel dan menggerebek rumah syahid berusia 17 tahun Atallah Rayan, yang ditembak sore ini (Selasa, 26 Januari 2021) oleh pasukan pendudukan.

 

Informasi ini diperoleh dari Al Jazeera - Palestina.


Remaja 17 Tahun Syahid dalam Penggerebekan oleh Pasukan Pendudukan Israel di Desa Qarawat Bani Hassan
Atallah Yassin (17 tahun)


Yang menyedihkan dari kejadian tersebut, Atallah Yassin (17 tahun) sempat menyelesaikan makalah ujian pada pagi harinya di Sekolah Menengah Putra Qarawah, distrik Salfit, sebelum tentara pendudukan membunuhnya dengan dalih upayanya untuk melakukan serangan penusukan di dekat pemukiman "Ariel" di Tepi Barat bagian utara.  


Remaja 17 Tahun Syahid dalam Penggerebekan oleh Pasukan Pendudukan Israel di Desa Qarawat Bani Hassan
Makalah Ujian Atallah Yassin


Dikutip dari Wikipedia, Desa Qarawat Bani Hassan adalah kota Palestina di Kegubernuran Salfit, terletak tiga puluh kilometer barat daya Nablus dan 8 kilometer barat laut Salfit di Tepi Barat utara. Menurut Biro Pusat Statistik Palestina, kota tersebut memiliki populasi 3.801 pada tahun 2007.

 

Total luas daratannya adalah 9.684 dunam, dimana 507 dunam merupakan wilayah terbangun. Sejak Perjanjian Sementara 1995 di Tepi Barat dan Jalur Gaza, 10,7% dari yurisdiksi kotamadya berada di bawah administrasi sipil Otoritas Nasional Palestina dan keamanan Israel, sementara 89,2% berada di bawah kendali penuh Israel.


ا MF ]


Friday, January 22, 2021

Anggota TNI Asal NTB Menjadi Korban Serangan Brutal Teroris di Jayapura

Anggota TNI Asal NTB Menjadi Korban Serangan Brutal Teroris di Jayapura
Status FB Terakhir Pratu Dedi Hamdani
 

Jayapura, AlifMH.info - Kepala Penerangan Kogabwihan III, Kolonel Czi IGN Suriastawa mengonfirmasi, Ada dua anggota TNI gugur setelah serangan dari Teroris atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua yang melakukan penyerangan terhadap prajurit TNI dari Yonif Raider 400/BR di Kampung Titigi, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua (Jumat, 22/1/2021).

 

"Dua korban penembakan meninggal dunia," ujar Kapen Kogabwilhan III, Kolonel Czi IGN Suriastawa dalam keteranganya, Jumat (22/1/2021).

 

Suriastawa menjelaskan bahwa kedua korban prajurit TNI adalah Pratu Roy Vebrianto dan Pratu Dedi Hamdani yang meninggal dunia saat dievakuasi ke Timika dengan menggunakan helikopter Caracal.

 

"Pratu Roy Vebrianto yang ditembak secara membabi buta sesaat dirinya usai melaksanakan ibadah sholat Subuh di Pos Titigi Yonif Raider 400/BR di Kampung Titigi Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya Papua Jumat," ujarnya.


Anggota TNI Asal NTB Menjadi Korban Serangan Brutal Teroris di Jayapura
Pratu Roy Vebrianto dan Pratu Dedi Hamdani


Dari insiden tersebut, Suriastawa menjelaskan bila Pratu Roy telah tertembak dari jarak 200 meter oleh Teroris pada saat melaksanakan pembersihan usai melaksanakan ibadah salat subuh. Pratu Roy Vebrianto gugur karena tertembak di dada kanan.

 

"Sedangkan, korban yang lain atas nama Pratu Dedi Hamdani dari Pos Hitadipa tertembak, saat melakukan pengejaran kepada KKB yang melakukan penembakan terhadap Pos Titigi," jelasnya.

 

Lanjutnya, ia mengatakan jika Pratu Dedi ditembak secara membabi buta dari arah ketinggian di hutan yang terletak antara Kampung Sugapa Lama dan Kampung Hitadipa.

 

Suriastawa menambahkan, jenazah Pratu Roy Vebrianto dan Pratu Dedi Hamdani telah dievakuasi ke Kabupaten Mimika menggunakan helikopter dari Bandara Bilogai, Sugapa. Kedua prajurit yang gugur itu merupakan anggota Yonif Raider 400 yang sedang bertugas di Intan Jaya. 

 

Pratu Dedi Hamdani merupakan anggota TNI asal provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tepatnya dari Kecamatan Praya, Kab. Lombok Tengah.

 

Pratu Dedi Hamdani sempat menyampaikan, “Ku titipkan rinduku buat IBU tersayang..” begitulah tulisan terakhir Dedi dalam status FB pada (Jum'at, 15/01/2021) sekitar pukul 16.31 WITA.


Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah dalam akun FB nya menyampaikan, “Turut berduka atas berpulangnya Adinda Dedi Hamdani, salah seorang Putra NTB yg Gugur di Medan Tugas membela Negara nya tercinta. Semoga Allah menempatkan dinda di Tempat yg mulia di sisiNya..”.


ا MF ]

Thursday, January 21, 2021

Jurnalis Muhammad Turkman Terluka oleh Peluru Pasukan Pendudukan Israel di Daerah Ramallah dan Al-Bireh

Jurnalis Muhammad Turkman Terluka oleh Peluru Pasukan Pendudukan Israel di Daerah Ramallah dan Al-Bireh
Muhammad Turkman (Jurnalis)

Palestina, AlifMH.info - Jurnalis Muhammad Turkman terluka oleh peluru di bahu saat meliput penyerbuan pasukan pendudukan Israel di daerah Ramallah dan Al-Bireh saat fajar hari ini (Kamis, 21-01-2021). Informasi ini dikutip dari Al Jazeera - Palestina.

 

Ramallah adalah sebuah kota di Palestina yang terletak di tengah Tepi Barat. Populasi kota ini berjumlah sekitar 23.000. Kota ini berlokasi 10 kilometer sisi utara dari kota Yerusalem. Kota ini adalah kota modern yang berstatus sebagai ibu kota pemerintahan Palestina.

 

Sedangkan Al-Bireh, al-Birah atau el-Bira adalah sebuah kota Palestina yang berdekatan dengan kota Ramallah di tengah Tepi Barat, yang berjarak 15 kilometer dari utara Yerusalem. Kota tersebut berada di ketinggian 860 meter di atas permukaan laut, dan melingkupi wilayah seluas 22,4 kilometer persegi.


ا MF ]

Friday, January 15, 2021

Ketua PW MIO KEPRI Tegaskan: Aparat Jangan Bekingi Judi Bola Pimpong di Karaoke Pub M-One Hotel Harbour Bay

Ketua PW MIO KEPRI Tegaskan: Aparat Jangan Bekingi Judi Bola Pimpong di Karaoke Pub M-One Hotel Harbour Bay
Karaoke PUB M-ONE Hotel Harbour Bay


Kota Batam, AlifMH.info - Maraknya permainan ketangkasan "Bola Pimpong" yang diselenggarakan di Karaoke PUB M-ONE Hotel Harbour Bay yang berada di Jl. Duyung, Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam sepertinya tidak tersentuh hukum dan diduga ada oknum aparat terkait yang sengaja membekingi kegiatan tersebut hingga terus berjalan dengan leluasa.


Untuk mendapatkan informasi yang akurat awak media melakukan investigasi ke lokasi tersebut, dan berhasil mengorek keterangan dari salah satu tamu itu, yang mengaku bahwa dia bersama rekannya selalu menghabiskan waktu 2 kali dalam 1 Minggu untuk bermain judi "Bola Pimpong" di Pub M-ONE Harbourbay.


Tanpa sungkan tamu itupun memperlihatkan kertas taruhan yang berada ditangannya. Dia tidak menyadari bahwa tengah berbicara dengan awak media yang tengah melakukan investigasi. 


"Saya datang dari Jakarta mas dalam rangka tugas pekerjaan di Kota Batam, dan saya senang berada disini karena tempatnya aman," ujar tamu tersebut seperti yang dilansir dari HINEWS.id.


Pantauan dilokasi Karaoke Pub M-ONE  penggemar jenis permainan ketangkasan "Bola Pimpong" ini memang sepertinya mereka merasakan aman bermain judi dilokasi tersebut.


Padahal ketangkasan seperti ini jelas jelas pelanggaran terhadap ketentuan pasal 303, namun sepertinya ketentuan hukum tersebut diabaikan oleh pengelola judi "Bola Pimpong" itu, dan bahkan mengabaikan terhadap keberadaan LSM dan juga awak media yang meminta konfirmasi atas penyelenggaraan permainan judi yang dikemas dalam bentuk ketangkasan menebak tersebut.


Ketua PW MIO KEPRI Tegaskan: Aparat Jangan Bekingi Judi Bola Pimpong di Karaoke Pub M-One Hotel Harbour Bay
Sarana Tebak Angka Bola Pimpong


Permainan judi "Bola Pimpong" adalah pemasang atau petaruh melakukan penebakan nomor angka dari 1 hingga 24. 


Dan, jika tebakannya tepat para pemasang yang beruntung itu akan mendapat kelipatan hadiah yang besarannya tergantung dari nilai yang dipertaruhkan. Paling kecil minimal pasangan adalah sebesar Rp.10 ribu.


Menurut pemasang kendatipun minimal taruhan paling kecil adalah sebesar sepuluh ribu rupiah, tapi pihak bandar menerima pasangan tidak terbatas.


"Berapapun taruhan kita pihak bandar siap membayar,  seperti hari ini total yang saya pertaruhkan sudah kalah hampir 15 jutaan lebih, namun kemarin ada sedikit menang hitung hitung buang suntuk juga sih mas ditempat ini, yang penting hati kita senang dan juga aman bermain disini," ujarnya.


Bagi masyarakat Batam permainan ketangkasan "Bola Pimpong" bukan hal yang baru. Permainan judi ini sudah tidak asing lagi terutama yang diselenggarakan di tempat-tempat hiburan malam di Kota Batam, hampir mayoritas lokasi tempat hiburan malam di kota tersebut menyelenggarakan jenis permainan judi semacam ini. 


Seperti yang saat ini diselenggarakan di lokasi Karaoke Pub M-One Harbourbay berdasarkan pantauan media ini, jenis permainan judi tebak angka tersebut tidak pernah sepi dari petaruh yang sengaja cari peruntungan nasib lewat judi "Bola Pimpong" 


Ketua PW MIO KEPRI Tegaskan: Aparat Jangan Bekingi Judi Bola Pimpong di Karaoke Pub M-One Hotel Harbour Bay
Sarana Tebak Angka Bola Pimpong


Namun anehnya, kendatipun kegiatan ini berbau pelanggaran 303, tapi faktanya tidak tersentuh hukum. Ada apa dengan pihak penegak hukum di Kota Batam?.


Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PW MIO INDONESIA Provinsi Kepulauan Riau, Ismail Ratusimbangan seraya berharap agar aparat berwenang dan juga instansi terkait selaku pihak regulator yang memberikan kewenangan terkait perijinan usaha semacam ini bisa menertibkan dan tidak disalahgunakan untuk hal hal yang melanggar hukum.


Selain itu, Ismail juga akan terus mengawal dan mengawasi hingga tuntas agar jenis permainan ini yang ditenggarai melawan hukum tersebut ditindaklanjuti oleh aparat hukum.


"Jika tidak di indahkan kami akan lakukan pelaporan kepada Kapolda Keprisecara terbuka lewat publikasi media-media yang berada di jaringan MIO INDONESIA, agar beliau segera menurunkan langsung  jajarannya untuk tertibkan yang terjadi di Karaoke Pub M-One dan juga lokasi lokasi lainnya," ujar Ismail, yang baru-baru ini dia telah terpilih sebagai ketua pada organisasi perkumpulan perusahaan media yang berada di Provinsi Kepri, yang tergabung di organisasi MIO INDONESIA.


ا MF ]

Inspiration

Figure

Techno