Alif MH - Info

Friday, January 8, 2021

Ketua Umum APIKI & Pembina MIO Indonesia Anto Suroto Silaturahim ke KADIN Pusat

Ketua Umum APIKI & Pembina MIO Indonesia Anto Suroto Silaturahim ke KADIN Pusat
Foto Bersama KADIN Pusat, APIKI & MIO Indonesia


Jakarta, AlifMH.info - Mengawali  program kerja organisasi di tahun 2021, Anto Suroto yang merupakan sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Industri Kreatif Indonesia (APIKI) sekaligus sebagai salah satu Pembina pada perkumpulan perusahaan Media Independen Online Indonesia (MIO-INDONESIA),  berkesempatan berkunjung ke Kantor Kadin Pusat di Jakarta, pada hari Selasa 5 Januari 2021.


Anto yang datang bersama rombongan para sahabat Toko UMKM itu langsung disambut oleh Ketua Umum Kadin Pusat, Ir. Edi Ganefo. 


Dalam kesempatan itu Anto Suroto yang juga dikenal sebagai pakar industri kreatif sektor UMKM tersebut, memperkenalkan program gagasannya  yang mampu menyulap limbah bongol jagung dan ampas tebu menjadi hasil industri kreatif bernilai jual tinggi.


Ketua Umum APIKI & Pembina MIO Indonesia Anto Suroto Silaturahim ke KADIN Pusat
Ketua Umum APIKI & Pembina MIO Indonesia: Anto Suroto


Menurut Anto gagasan tersebut tertuang dalam "GERAM" yakni  Gerakan Ekonomi Rakyat Aksi Mandiri yang juga saat ini tengah diaplikasikan dalam program kerja jangka pendek organisasi MIO INDONESIA. 


Pemilik jargon kelimat UMKM yang artinya  diplesetkannya menjadi Usaha Mikro Kurang Modal itu, lalu mengajak kepada seluruh peserta yang hadir untuk turut serta berkontribusi  agar sektor UMKM bangkit paska pandemi Covid-19. 


Dengan semangat tahun baru 2021 Anto Suroto memberikan kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi pengusaha sukses dengan cara membangun "peluang' menjadi 'kesempatan emas'. 


Seperti dalam pengolahan limbah bonggol jagung dan ampas tebu, dengan hanya  menggunakan technologi yang sangat simple, menurut Anto, bisa merubah limbah tebu menjadi powder.


Sementara itu Ketua KADIN Ir. Edi Ganepo sangat mendukung dan berterima kasih atas peluang usahanya yang telah di share untuk dapat memberikan dampak ekonomi khususnya Ketahanan Pangan Indonesia bisa menjadi mandiri karena dengan kekuatan semangat gotong royong bersama UMKM/UKM dan IKM di indonesia.


Kegiatan silaturahmi berlangsung hangat dan pihak Kadin pun sangat mengapresiasi atas  terobosan yang digagas APIKI dan siap mendukung program "GERAM" yang dicetuskan oleh Anto Suroto tersebut.


Ketua APIKI & Pembina MIO Indonesia Anto Suroto Silaturahim ke Kadin Pusat
Suasana Silaturahim APIKI & MIO Indonesia dengan KADIN Pusat


"Semoga semua tugas dan perjuangan dan juga peran media sangat di butuhkan di masyarakat indonesia agar informasi segala peluang bisa di jadikan kesempatan," ujar Ketum APIKI. 

 

"Terima kasih kepada Ketua Umum MIO Bapak Prayogie yang telah memberikan amanat kepada saya sebagai Dewan Pembina untuk menyampaikan keberadaan Media Independen Online Indonesia dan sahabat UMKM dapat bertatap muka dan berkunjung ke Kantor KADIN,  semoga kedepannya dapat terjalin kemitraan yang  lebih baik lagi untuk sumbangsih penguatan ekonomi bagi negara tercinta ini," tutupnya. 


ا MF ]

Thursday, January 7, 2021

Mengenal Lebih Dekat TK Mutiara di Kel. Penatoi Kota Bima

Mengenal Lebih Dekat TK Mutiara di Kel. Penatoi Kota Bima
TK Mutiara - Penatoi, Kota Bima

Kota Bima, AlifMH.info - Taman kanak-kanak (TK) adalah jenjang pendidikan anak usia dini (usia 6 tahun atau di bawahnya) dalam bentuk pendidikan formal. Kurikulum TK ditekankan pada pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

 

Lama masa belajar seorang murid di TK biasanya tergantung pada tingkat kecerdasannya yang dinilai dari rapor per semester. Secara umum untuk lulus dari tingkat program di TK selama 2 (dua) tahun,[butuh rujukan] yaitu: TK 0 (nol) Kecil (TK kecil) selama 1 (satu) tahun, dan TK 0 (nol) Besar (TK besar) selama 1 (satu) tahun.

 

Di Kota Bima terdapat sekitar 68 TK, salah satunya TK Mutiara yang beralamat di Jl. Pemuda RT.04 RW.02, Penatoi, Kec. Mpunda, Kota Bima Prov. Nusa Tenggara Barat. TK Mutiara sudah berdiri sejak tahun 2016 sesuai SK Pendirian Sekolah Nomor SK: 37 (Tanggal SK: 13/04/2016) dan SK Izin Operasional Nomor SK: 421.1/1136/DIKBUD.C/IX/2017 (Tanggal SK: 22/09/2017).

 

Kepala sekolah TK Mutiara Ibu Jumrah, S.Pd.SD saat diwawancarai Kamis (07/01/2021) menyampaikan, "Kini kami memiliki 4 tenaga pengajar dan pegawai tata usaha. Kami terus melakukan inovasi kreatif dalam menjalankan proses belajar mengajar kepada siswa kami, sehingga para siswa bisa lebih siap memasuki jenjang pendidikan berikutnya".

 

Ibu Jumrah juga menambahkan, "Alhamdulillah pada tahun 2019 lalu, siswa dari TK kami berhasil mendapatkan Juara 1, 2 dan 3 pada lomba school drawing competition yang disponsori oleh faber Castell".

 

Untuk info lebih lanjut tentang TK Mutiara dapat menghubungi kami dengan menklik nomor WA dibawah ini:

+62853-3893-3996 (Nurhasnatun)

 

ا MF ]

Pengurus MIO Indonesia Kab. Bima Terbentuk, Ketua & Wakil Ketua Komisi III DPRD Kab. Bima Apresiasi

Rapat MIO dan Komisi III DPRD Kab. Bima

Bima, AlifMH.info - Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Bima secara resmi melaunching kepengurusannya, di Ruang Kerja Ketua Komisi III DPRD, yang merupakan salah satu unsur Dewan Kehormatan MIO Kab setempat, Rabu (6/01/2021).


Momen sakral itu dihadiri 20 Perusahaan Media Independen Online (MIO) Indonesia Kab dan Dewan Kehormatan Edi Muhlis, S.Sos, Firdaus, SH, dan juga AMRIN AB, M.Psi.


Ketua MIO Kabupaten Bima Muhtar menyampaikan, wahana  ini akan memberikan warna baru di dalam mengawal kebijakan pemerintah eksekutif, legislatif, dan yudikutif, khususnya di Bima.


"Ya, tentu itu semua akan tercapai ketika eksistensi kita dalam menyajikan informasi secara fakta dan berimbang," kata Muhtar.


Lebih lanjut, Muhtar menjelaskan, wahana ini juga memiliki semangat dan komitmen untuk meningkatkan status perusahan media yang sebelum tidak berbadan hukum, juga SDM-Nya wartawan.


Dia menambahkan, komitmen para intelektual pers pusat itu sangat terbukti. Pasalnya, Organisasi MIO baru satu minggu dideklarasikan langsung mendaftar ke dewan pers. 


"Eksistensinya benar- benar luar biasa dan patut kita acungi jempol," terangnya.


Pria Berdarah Bima itu berharap kepada seluruh insan pers yang tergabung dalam organisasi ini untuk tetap menjaga kekompakan dan kebersamaan kita dalam menjalankan tugas control sosial sesuai amanat UU 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang terdiri dari 11 Pasal dalam pengaturan Dewan Pers. 


"Gunakan fungsi control sosial secara merdeka atas UU Pokok Pers itu seoptimal mungkin. Sajikan informasi-informasi bersifat fakta dan berimbang dalam mengawal pemerintahan daerah kita ini. Hindari berita-berita mengandung HOAX, ujaran kebencian, isu SARA, dan sejenis lainnya di luar ketentuan produk jurnalistik itu," pungkas Habe sapaan itu. 


Sebelumnya, Dewan Kohormatan MIO Indonesia Kab. Bima, Edy Muhlis yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kab. Bima mengaku merasa sangat bangga dan terima kasih atas direpresentasikan oleh personil MIO di bawah pucuk pimpinan Muhtar alias Habe Woro, untuk menjadi unsur Dewan Kehormatan dalam organisasi ini. 


Pria pemegang peranan di Komisi III DPRD Kab. Bima itu menyatakan sangat mengapresiasi kehadiran organisasi MIO Indonesia di Bima. 


Dia bersama Wakil Ketua Komisi III DPRD Kab. Bima, Firdaus, SH berkomitmen untuk memfasilitasi dalam upaya pengembangan organisasi ini. 


Dia pun menegaskan, secara personal maupun institusi sangat mendukung sepenuhnya keberadaan organisasi ini di Kab. Bima.


"InshaaAllah untuk budgeting/anggarannya akan kami alokasikan di perubahan APBD nanti. Untuk itu, rekan-rekan secepatnya mengajukan proposal yang dilampiri seluruh syarat administrasi organisasi. Saya yakin rekan- rekan yang hadir dalam acara pembentukan/pengukuhan ini paham hal itu," ujarnya.


Mantan Pimpinan Redaksi Koran Tambora Post dan Rinjani Post atau disingkat Rintan Post sekaligus pernah menjadi Ketua IPJI Nusa Tenggara Barat (NTB) sekitar 7 tahun silam itu menuturkan, rencana pelantikan pengurus diupayakan secepatnya dilakukan dan juga hadirkan pimpinan pusat atau provinsi, agar kegiatan-kegiatan berikutnya seperti seminar atau pelatihan jurnalistik sehari dapat dilakukan. 


"Kita undang bupati, walikota, TNI - Polri dalam kegiatan seminar tersebut. Kegiatan demikian sangatlah penting dilakukan guna mempertajam wawasan kita semua terlebih dalam fungsi control sosial tersebut,"pungkas pria akun FB Edy Muhlis itu. 


Sementara itu, Dewan Kehormatan lainnya, Firdaus, SH hal senada disampaikannya dalam momen pembentukan MIO Indonesia Kab. Bima. Namun ia menegaskan, lahirnya organisasi MIO di Kab/Kota Bima ini tentu memberikan nilai positif bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat khususnya masyarakat daerah kita. 


"Kita berharap organisasi ini menjadi wadah pers pers yang dapat bersinergi menjalin hubungan kemitraan baik dalam pemberitaan," jelasnya.


Lebih lanjut, Firdaus mengatakan, hubungan kemitran jelas, bagi Pemda Kab. Bima, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi dari rekan-rekan media terkait sebuah peristiwa dan pastinya sebagai corong informasi yang tidak bisa terbantahkan kebenarannya.


"Kami sangat mendukung organisasi ini dan jika ada informasi atau hal yang perlu disampaikan, Silakan sampaikan. Selanjutnya kita juga minta agar tingkatkan koordinasi dengan sejumlah instansi yang ada,"ujarnya.


Menurut pria yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Kab. Bima itu, kebebasan Pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebar-luaskan informasi itu telah menjadi mutlak dari rekan-rekan media dan tidak ada satu instansi manapun yang dapat menghalanginya. 


"UU 40 tahun 1999 tentang Pers maupun UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah memberi legitimasi kepada rekan-rekan media. Lakukan kritikan kebijakan pemerintah eksekutif pun legislatif. Tanpa media, bupati dan DPRD tidak bisa berbuat apa-apa,"tutup mantan aktivis itu.


ا MF ]

Monday, January 4, 2021

Undang-Undang Cipta Kerja Sebagai Sarana Transformasi Kemajuan Negara (Bagian 2): Bidang Pidana Lingkungan Hidup

 

Undang-Undang Cipta Kerja Sebagai SaranaTransformasi Kemajuan Negara (Bagian 2): Bidang Pidana Lingkungan Hidup
Muamar, SH., MH. (Pemerhati Hukum Lingkungan, Alumnus Magister Hukum Litigasi Universitas Gadjah Mada)

Tangerang, AlifMH.info

Oleh: Muamar, SH., MH. 

(Pemerhati Hukum Lingkungan, Alumnus Magister Hukum Litigasi Universitas Gadjah Mada)


Latar Belakang

Salah satu Undang-Undang yang dirubah sebagai akibat dari lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU CK) adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut UU PPLH). Pada kesempatan kali ini penulis akan membahas isu-isu terkait pidana di bidang lingkungan hidup.


Sebelum adanya UU CK, UU PPLH menganut asas premum remedium kecuali Pasal 100 berlaku asas ultimum remedium. Jika dikualifisir delik lingkungan terbagi menjadi delik materiil dan delik formil. Rumusan delik materiil terdapat dalam Pasal 98, 99 dan 112, sementara delik formil terdapat dalam Pasal 100-111, 113-115. Secara teoritik delik lingkungan adalah perintah dan larangan undang-undang kepada subjek hukum yang jika dilanggar diancam dengan penjatuhan sanksi-sanksi pidana, antara lain penjara dan denda, dengan tujuan untuk melindungi lingkungan hidup secara keseluruhan maupun unsur-unsur dalam lingkungan hidup seperti hutan satwa, lahan, udara dan air serta manusia (Rahmadi,2011:221). 


Dengan lahirnya UU CK maka terjadi perubahan mendasar mengenai pidana lingkungan hidup yang sebelumnya dalam UU PPLH menganut asas premum remedium berubah menjadi ultimum remedium. Perubahan ini merupakan hal fundamental terkait penegakan hukum pidana lingkungan hidup.


Reorientasi Kebijakan Pidana Lingkungan Hidup

Reorientasi kebijakan pidana lingkungan hidup dalam UU CK dapat dipahami bahwa hukum pidana merupakan suatu upaya terakhir yang digunakan ketika instrumen lain tidak berfungsi dengan baik yaitu instrumen hukum hukum administrasi maupun hukum perdata. Romli Atmasasmita mengatakan bahwa hukum pidana harus ditempatkan sebagai bagian dari solusi atas masalah inefisiensi dan inefektivitas hukum pidana, sebagai sarana pembaruan dan sarana perubahan perilaku aparat penegak hukum lebih dari itu sebagai sistem nilai pada bagian ini. Pembahasan diarahkan pidana dalam masyarakat dengan menggunakan prinsip maksimisasi, efisiensi dan keseimbangan. (Atmasasmita,2018:17)  


Jauh sebelum itu Jeremy Bentham telah menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mewujudkan kebahagian sebesar mungkin bagi orang (the greatest happines of the greates number), oleh karena itu peraturan perundang-undangan harus mencapai empat tujuan yaitu to provide subsistence (untuk memberi nafkah hidup), to provide abudance (untuk memberikan makanan yang berlimpah), to provide security (untuk memberi perlindungan), to attain equality (untuk mencapai persamaan) (Ali,267-268:2002).


Sesuai dengan tujuan dari UU CK yaitu menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi, penggunaan instrumen hukum pidana harus ditempatkan pada tempat terakhir, apalagi jika pidana tersebut masih menganut prinsip hukum pidana klasik yang menitikberatkan pada aspek penjeraan. UU CK bidang lingkungan hidup menurut penulis menganut pandangan utilitarian dengan mengutamakan cost and benefit dengan melihat bahwa penggunaan hukum pidana bukan hanya melihat keberhasilan semata (output) namun lebih dari itu melihat pada dampak (outcome). Selain itu terdapat dua asas penting yang wajib dipahami baik dalam tataran legislasi maupun implementasi yaitu asas proporsional dan asas subsidiaritas, kedua asas ini di Jerman disebut sebagai fundamentalnormen de Rechtstaats (norma-norma dasar negara hukum), Asas yang disebut pertama mensyaratkan keseimbangan antara cara dan tujuan. Asas yang kedua menuntut bahwa jika satu persoalan memunculkan beberapa alternatif pemecahan (beberapa jalan keluar), maka harus dipilih yang paling sedikit menimbulkan kerugian (Remmelink,46:2013).


Walaupun UU CK bidang lingkungan hidup menempatkan pidana sebagai instrumen terakhir, namun aspek lingkungan hidup dan manusia tetap dipandang penting. Apabila suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang (orang perseorangan dan/atau korporasi) menyebabkan terjadi bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan lingkungan  hidup maka dapat langsung dipidana.


Tantangan Kedepan

Perubahan fundamental UU CK bidang lingkungan hidup dengan menempatkan hukum pidana sebagai instrumen terakhir (ultimum remedium) dalam penegakan hukum bisa saja kontraproduktif dengan tujuan awal yaitu sebagai instrumen untuk penciptaan lapangan kerja dan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, hal ini dipengaruhi oleh beberapa hal, Pertama: Pasal 82 ayat (2) dan (3) UU CK berpotensi menimbulkan multitafsir ketika proses penegakan hukum.


Pasal 82 ayat (2) Setiap orang yang melakukan pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, yaitu:

a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf a, dimana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia dan/atau luka dan/atau luka berat, dan/atau matinya orang dikenai sanksi administratif dan mewajibkan kepada Penanggung Jawab perbuatan itu untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan/atau tindakan lain yang diperlukan; atau

b. menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf i dikenai sanksi administratif.

(3) Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimilikinya dikenai sanksi administratif. 


Lalai (omissiedelict) adalah tidak melakukan atau melalaikan suatu kewajiban atau perintah (gebod) hukum. Dalam prakek bisa saja hal ini memberikan celah bagi oknum aparat penegak  hukum untuk menentukan kasus-kasus tertentu lalai padahal faktual dilakukan secara sengaja. Untuk mencegah hal tersebut, menurut penulis perlu memperkuat pengawasan internal dengan membangun sistem pengendalian internal dan setiap kasus yang disidik harus dilakukan gelar perkara pada setiap tingkatan penanganan, hal lain yang dilakukan adalah meningkatkan koordinasi dengan Korwas PPNS Mabes Polri maupun dengan Kejaksaaan Agung sebagai penuntut umum.


Kedua, budaya hukum masyarakat terutama pelaku usaha masih memandang aspek pengelolaan lingkungan hidup sebagai hal yang dianggap mengurangi profit sehingga sering terjadi adanya tindakan dumping limbah tanpa izin ataupun adanya saluran IPAL siluman yang langsung dibuang ke media lingkungan. Paradigma ini harus dihilangkan karena UU CK memberikan kemudahan perizinan bagi pelaku usaha/investor. Selain itu yang harus dipahami oleh pelaku usaha bahwa keberlanjutan lingkungan hidup adalah hal yang tidak ternilai. (bersambung).

Saturday, January 2, 2021

Undang-Undang Cipta Kerja Sebagai Sarana Transformasi Kemajuan Negara (Bagian 1) - By Muamar, SH., MH.

Undang-Undang Cipta Kerja Sarana Transformasi Kemajuan Negara (Bagian 1) - By Muamar, SH., MH.
Muamar, SH., MH. (Pemerhati Hukum Lingkungan, Alumnus Magister Hukum Litigasi Universitas Gadjah Mada)


Tangerang, AlifMH.info

Oleh: Muamar, SH.,MH

(Pemerhati Hukum Lingkungan, Alumnus Magister Hukum Litigasi Universitas Gadjah Mada)


Hukum bukan hanya berfungsi sebagai penjaga ketertiban, keseimbangan dan keadilan di dalam masyarakat namun lebih dari itu, hukum juga dapat berperan sebagai sarana kemajuan bangsa. Hukum sebagai kaidah dapat berfungsi sebagai alat (pengatur) atau sarana pembangunan untuk mencapai kemajuan bangsa dan negara. Oleh karena itu lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU CK) merupakan suatu ikhtiar untuk mempercepat proses pembangunan melalui pemangkasan perizinan yang tidak ramah terhadap investasi dan menciptakan kepastian hukum di bidang sumber daya alam (pertanahan, kehutanan, lingkungan hidup, mineral dan batubara).


Di bidang regulasi, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara di dunia yang mempunyai begitu banyak peraturan perundang-undangan bersifat sektoral dan kadangkala tumpang tindih antara satu dengan yang lain (hyper regulation). Setiap Kementerian/Lembaga berlomba-lomba untuk memproduksi peraturan perundang-undangan mulai dari undang-undang sampai peraturan Dirjen. Kondisi ini tak ubahnya seperti labirin yang tak berkesudahan.


Sementara di bidang ekonomi, berdasarkan data dari Kemenko Perekenomian pada triwulan 3 tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar -3,49% (yoy), membaik dibanding triwulan 2 tahun 2020. Selain ini Konsumsi pemerintah masih tumbuh 9,76%. Hanya sektor pertanian dan informasi komunikasi yang tumbuh positif. Pandemi covid-19 berdampak terhadap 29,12 juta orang (14,28 persen) penduduk usia kerja. Selain itu, mayoritas masyarakat berpendapatan rendah (<=1,8jt ) mengalami penurunan pendapatan sehingga berpotensi meningkatkan kemiskinan.


Lebih lanjut Indonesia per 1 Juli 2020 naik kelas upper middle income country setelah sejak 1995 berada dalam lower middle income country, di mana Gross National Income (GNI) per capita Indonesia 2019 naik menjadi USS 4.050 dari USS 3.840 di tahun 2018 dan Indonesia menghadapi tantangan Middle Income Trap (MIT), yaitu keadaan ketika perekonomian suatu negara tidak dapat meningkat menjadi negara high income.


Reformasi Bidang Perizinan


Kondisi eksisting selama ini setiap usaha disyaratkan untuk memiliki izin sebagai dasar untuk melaksanakan kegiatan dan/atau usaha tanpa mempertimbangkan skala usaha maupun kompleksitas kegiatan dan/atau usaha. Hal ini ditambah dengan kondisi setiap Kementeriaan/Lembaga memiliki kebijakan yang tidak seragam dalam mengatur mekanisme perizinan, selain itu norma standar prosedur kriteria tidak standar sehingga menimbulkan perbedaan dalam implementasi dan berakibat pengawasan tidak berjalan optimal di lapangan.


Undang-Undang Cipta Kerja merubah rezim hukum perizinan dari berbasis izin (license based) ke berbasis resiko (risk based) yang dibagi menjadi resiko tinggi (wajib izin), resiko menengah (sertifikat standar), resiko rendah (pendaftaran/Nomor Induk Berusaha). Untuk penetapan tingkat risiko berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya terhadap aspek kesehatan, keselamatan,nlingkungan, dan atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.


Manfaat dari perizinan usaha berbasis resiko antara lain memastikan setiap kegiatan usaha memiliki izin yang sesuai dengan potensi resiko yang dihasilkan sehingga tidak setiap kegiatan usaha harus berbentuk izin. Hal ini berimplikasi pada kegiatan usaha yang beresiko rendah seperti usaha kecil menengah, mikro tidak wajib izin, cukup mendaftarkan kegiatan usahanya dan mendapatkan nomor induk berusaha.


Pada sisi Pemerintah (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) fokus untuk melakukan pengawasan pada kegiatan usaha yang terindikasi memiliki resiko tinggi. Ini berdampak pada efisiensi penggunaan sumber daya manusia untuk melakukan pengawasan.


Lebih lanjut dengan adanya klusterisasi kegiatan usaha berbasis resiko maka Pemerintah didorong untuk memiliki dan memperkuat data kepatuhan dari pelaku usaha kegiatan atas izin yang telah diberikan. (bersambung)

Monday, December 28, 2020

Kel. Matakando Adakan Acara Pelantikan Ketua RT dan Ketua RW Baru - Ada Ketua RT Muda Usia 26 dan 27 Tahun

Kota Bima, AlifMH.info - Mengingat masa bhakti Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima sudah memasuki masa demisioner. Pada hari Senin, 28 Desember 2020 mulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 11.00 WITA Kelurahan Matakando melaksanakan acara pelantikan 15 Ketua RT dan 6 Ketua RW Baru periode Tahun 2020-2023 yang telah dilakukan pemilihan oleh warga pada beberapa hari sebelumnya.


Acara yang juga dihadiri oleh perwakilan Tokoh Agama, Pemuda, Karang Taruna dan PKK berjalan dengan lancar dan hikmat. Dalam kesempatakannya menyampaikan sambutan Lurah Matakando Rustam, S.Sos menjelaskan bahwa periode jabatan Ketua RT dan Ketua RW dalam Surat Keputusan (SK) dibuatkan selama 3 Tahun, mengingat Peraturan Daerah yang mengatur masa jabatan Ketua RT dan Ketua RW selama 3 Tahun statusnya belum dicabut.


Namun, dalam point terakhir pada SK Ketua RT dan Ketua RW tersebut ditegaskan "Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya".


Kel. Matakando Adakan Acara Pelantikan Ketua RT dan Ketua RW Baru - Ada Ketua RT Muda Usia 26 & 27 Tahun
Pelantikan Ketua RT dan Ketua RW Kel. Matakando oleh Camat Mpunda


Para Ketua RT dan Ketua RW dilantik langsung oleh Camat Mpunda H. Abd. Hafid H.M. Ali, S.Sos yang beberapa hari lagi tepatnya 31 Desember 2020 sudah pensiun. Camat Mpunda berpesan agar para Ketua RT dan Ketua RW yang dilantik agar tidak terpengaruh dengan dinamika politik di Kota Bima dan fokus pada tugasnya sesuai yang disebutkan dalam SK "Bahwa pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) ini bertugas untuk membantu Lurah dalam pendataan Penduduk, pelaksanaan urusan Pemerintahan Pembangunan, Sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan Masyarakat".


Kel. Matakando Adakan Acara Pelantikan Ketua RT dan Ketua RW Baru - Ada Ketua RT Muda Usia 26 & 27 Tahun
Eka Putra Ramadhoan dan Ramdan


Yang menarik pada acara tersebut yaitu terpilihnya Ketua RT usia muda yaitu Ketua RT 14 Eka Putra Ramadhoan, S.Pd yang berusia 26 Tahun dan Ketua RT 6 Ramdan yang berusia 27 Tahun. Semoga hadirnya Ketua RT muda dapat memberikan inovasi kreatif untuk kemajuan lingkungannya.  


ا MF ]

Sunday, December 27, 2020

Kemah Pertama di Puncak Rindu Matakando - Potensi Tempat Wisata Baru

Kota Bima, AlifMH.info - Menjelang akhir tahun 2020 tepatnya pada malam Ahad (27/12/220), 8 orang pemuda-pemudi adakan kemah pertama di Puncak Rindu. Tempatnya di area kebun milik Safruddin M. Tayeb Kelurahan Matakando, Kecamatan Mpunda Kota Bima.


Kemah Pertama di Puncak Rindu Matakando - Potensi Tempat Wisata Baru
Pemandangan dari Puncak Rindu saat malam hari

Para pemuda-pemudi tersebut sengaja mengadakan kegiatan kemah mereka di Puncak Rindu untuk mengenalkan potensi pariwisata yang ada disana. Dari atas Puncak Rindu pengunjung dapat melihat pemandangan Kota Bima yang sangat indah, selain itu tersedianya jalan aspal menuju tempat tersebut dan posisinya yang strategis berada dipinggir jalan memudahkan para pengunjung untuk menjangkaunya.


Bagi para para penikmat sunrise dan sunset Puncak Rindu merupakan tempat yang harus dikunjungi. Menurut salah seorang peserta kemah Abdul Latif atau biasa disapa Latif menuturkan, "Tempatnya luar biasa indah dan sejuk, saya sering berkunjung ke tempat wisata lain di Bima dan pemandangan disini tidak kalah menakjubkan dari tempat wisata lainnya".


Kemah Pertama di Puncak Rindu Matakando - Potensi Tempat Wisata Baru
Pemandangan dari Puncak Rindu saat siang hari

Latif yang juga seorang karyawan di Dinas Ketahanan Pangan Kab. Bima menambahkan, "Kita harus bangga dengan potensi wisata di lingkungan kita, semoga semua elemen masyarakat dan pemerintah ikut mendukung berkembangnya potensi wisata baru di Puncak Rindu".


ا MF ]

Monday, December 21, 2020

FKSBM Kelurahan Matakando Adakan Kegiatan Dialog Tematik II Program Keserasian Sosial Berbasis Masyarakat Tahun 2020

FKSBM Kelurahan Matakando Adakan Kegiatan Dialog Tematik II Program Keserasian Sosial Berbasis Masyarakat Tahun 2020
Dialog Tematik ke 2 Program keserasian sosial berbasis Masyarakat Tahun 2020

Kota Bima, AlifMH.info - FKSBM Kelurahan Matakando pada akhir tahun 2020 ini mengadakan kegiatan terakhir dari beberapa rangkaian kegiatan sebelumnya yang dimulai dengan kegiatan tematik I Pada tanggal, 15 September 2020 lalu di Aula Pondok Pesantren Daarul Hikmah Soncolela.


Kegiatan Tematik II  kali ini di adakan di Aula Kantor Lurah Matakando. Kegiatan Fisik (Lap. Futsal) dan Pembangunan Tugu Keserasian Sosial merupakan wujud perhatian dan kepedulian Pemerintah RI, Khususnya KEMENSOS Yang bersinergi dengan Tim SINERGISITAS antar Kementerian/ Lembaga.


Adapun penanggung jawab kegiatan tersebut yaitu Forum Keserasian Sosial Berbasis Masyarakat (FKSBM) Kel. Matakando berdasarkan SK Bapak Rustam, S.Sos (Lurah Matakando) No. 07 tahun 2020 tertanggal 22 Juni 2020 dengan Bimbingan, arahan dari Bapak Drs. H. Muhidin, MM (Kepala Dinas Sosial Kota Bima),  dan Ibu Dra. HJ. Fatimah (Kabid. Linjamsos) serta Ibu Sri Wahyuni, Spt (Pendamping FKSBM  Kota Bima) dan Tim SINERGISITAS.


Pada kegiatan tersebut dihadiri Oleh 8 Narasumber dan 100 peserta Forum yang terdiri dari  Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua LPM, RT/RW, TKST, Pekerja dan Fasilitator Sosial dan perwakilan Semua Elemen Masyarakat Matakando.


8 Narasumber menyampaikan berbagai materi dan berdialog dengan peserta forum, seperti Kepala Dinsos Kota Bima menyampaikan materi Kebijakan dan Program pada Dinas Sosial Kota Bima,  Kepala Kesbangpol Ach. Fathoni menyampaikan materi Pencegahan Paham Radikalisme di Masyarakat, Lurah Matakando yang diwakili oleh Seklu. Matakando Bapak Edy Irawan, SE, materi memperkuat Nilai-nilai kearifan lokal, Akademisi  Ketua STIH Muhammadyah Bima Bapak Dr. Ridwan M. Said, SH., MH. menyampaikan materi Optimalisasi peran masyarakat guna pencegahan paham Radikalisme, Kabid. Linjamsos Ibu Dra. Hj. Fatimah menyampaikan materi Evaluasi program keserasian sosial, Tokoh Agama Pimpinan Ponpes Ulul Albab Rabangodu Selatan, Ustadz Islahuddin, S. Psi., M. Pdi menyampaikan materi Peranan Ulama dalam Memperjuangkan NKRI, Tokoh Pemuda Bapak Saifuddin Muhtar menyampaikan materi Memupuk semangat Gotong Royong dan yang terakhir Pendamping FKSBM Kota Bima Ibu Sri Wahyuni, S.Pt menyampaikan materi Penjelasan Tekhnis Penyusunan Laporan.


Dalam sambutannya Ketua FKSBM Kelurahan Matakando Bapak Ahmad mengatakan, "Dalam Kegiatan ini tujuannya Untuk Menghindari Konflik yang terjadi di tengah-tengah Masyarakat Kel. Matakando,  Menciptakan wadah yang dapat mengakomodir pemuda untuk belajar, berkarya dan bekerja dan menanamkan nilai kebersamaan dan Gotong royong, solidaritas sosial serta saling menghormati di antara sesama Masyarakat berbasis kearifan Lokal".


Selain penyampaian materi dari beberapa narasumber juga disampaikan laporan Dana keseluruhan kegiatan Tematik I & Tematik II dan Pembangunan Fisik sejumlah Total Rp150.000.000,-. Rinciannya untuk Pembangunan Lapangan Futsal sejumlah Rp100.000.000,-  dan Pembangunan Tugu Keserasian Sosial, Kegiatan Dialog Tematik I & II dan kegiatan Operasional Forum Keserasian sosial berbasis Masyarakat Kelurahan Matakando menggunakan Dana sejumlah Rp50.000.000,- ucap Ketua FKSBM Kel. Matakando. 


FKSBM Kelurahan Matakando Adakan Kegiatan Dialog Tematik II Program Keserasian Sosial Berbasis Masyarakat Tahun 2020
Penyerahan Bola Futsal secara Simbolis kepada Pemerintah Kelurahan Matakando melalui Seklu. Matakando dan Perwakilan Dari Pondok Pesantren Daarul Hikmah


Melalui Kegiatan ini mari kita saling Hormat menghormati, Menjaga semangat kebersamaan dan Gotong Royong, hindari konflik dan permusuhan, iri, dengki, dendam kesumat hablun minallah dan hablum minannas sehingga terciptanya Matakando Khususnya dan Kota Bima Umumnya yang harmonis, rukun, aman, damai dan sejahtera.


Akhirnya, kami memohon dengan Hormat Kepada Bapak Kepala  Dinsos Kota Bima untuk meresmikan lapangan Futsal Kelurahan Matakando. Ucap Ketua FKSBM kel. Matakando.


FKSBM Kelurahan Matakando Adakan Kegiatan Dialog Tematik II Program Keserasian Sosial Berbasis Masyarakat Tahun 2020
Peresmian Lapangan Futsal Kel. Matakando di Ponpes Daarul Hikmah Kota Bima

FKSBM Kelurahan Matakando Adakan Kegiatan Dialog Tematik II Program Keserasian Sosial Berbasis Masyarakat Tahun 2020
Peresmian Tugu keserasian Sosial berbasis Masyarakat Kel. Matakando tahun 2020


Dalam kesempatan itupun kegiatan ditutup  Kepala Dinas Sosial Kota Bima beserta jajaran meresmikan dan meninjau Lapangan Futsal dan Tugu Keserasian Sosial di tandai penyerahan Bola Futsal secara simbolis kepada Pemerintah Kelurahan Matakando melalui Seklu. Matakando dan Perwakilan Dari Pondok Pesantren Daarul Hikmah.


ا HS ]

Saturday, December 19, 2020

Peduli Covid-19, Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Bima Kunjungi dan Beri Paket Bantuan Ke SLB Negeri Kota Bima

Peduli Covid-19, Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Bima Kunjungi dan Beri Paket Bantuan Ke SLB Negeri Kota Bima
Kunjungan GOW ke SLB Negeri Kota Bima


Kota Bima, AlifMH.info - Pada hari Sabat, 19 Desember 2020 Gabungan Organisasi Wanita (GOW) berkunjung ke SLB Negeri Kota Bima. Kehadiran GOW disambut hangat dan meriah oleh Kepala Sekolah, Para Guru, Siswa dan Wali Murid.


Dalam sambutannya, Kepala SLB Negeri Kota Bima M. Said, S.Pd mengucapkan terima kasih atas kunjungan yang luar biasa dan baru ada pertama kali kunjungan seperti ini.


M. Said, S.Pd sebut SLB ini mengelola 3 jenjang yaitu: SDLB, SMPLB dan SMALB dengan jumlah 45 tenaga Guru dan tata usaha. Jenjang pembelajaran ini sebut beliau diatur sesuai kondisi dan kekurangan Siswa itu sendiri. 

Peduli Covid-19, Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Bima Kunjungi dan Beri Paket Bantuan Ke SLB Negeri Kota Bima
Sambutan Ketua GOW Ibu Jumriah


Ketua GOW Kota Bima Ibu Jumriah yang merupakan Istri Wakil Walikota Bima dalam sambutannya mengucapkan, "Syukur Alhamdulillah atas kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala karena kita semua masih diberikan Kesehatan dalam menghadapi Pandemi Covid-19 ini".


Dalam kesempatan itu GOW Kota Bima membawa paket bantuan untuk para Siswa dalam menghadapi Pandemi Covid-19. 


"Program mengunjungi Sekolah-sekolah yang dilakukan oleh GOW Kota Bima ini merupakan program terakhir tahun ini di periode kedua masa kepengurusan kami sebagai Ketua GOW, " Ucap beliau.

 

Setelah Mengunjungi SLB Negeri Kota Bima dan membagikan bantuan,  Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Bima melanjutkan kunjungan ke SLB Kartika Sari di Rontu Kota Bima.


ا HS ]

Monday, December 14, 2020

Pemilihan Ketua RW 02 Kelurahan Matakando Berjalan Kondusif dan Warga Mendapat Ketua RW Baru

Pemilihan Ketua RW 02 Kelurahan Matakando Berjalan Kondusif dan Warga Mendapat Ketua RW Baru
Proses Pemilihan Ketua RW 02 Kel. Matakando


Kota Bima, AlifMH.info - Warga dari RW 02 Kelurahan Matakando, Kecamatan Mpunda yang terdiri dari RT 03, RT 04 dan RT 14 malam ini hari Senin, 14 Desember 2020 mengadakan pemilihan ketua RW, dengan 2 calon yaitu nomor urut 01 Musmuliadin, S.Pd dan calon nomor 02 M. Saleh Ishaka.


Kegiatan pemilihan di laksanakan di area bengkel milik Subhan Zakaria, dimulai pukul 19.00-22.30 WITA. Total suara yang memilih yaitu berjumlah 136 suara dengan hasil calon nomor 01 memperoleh 81 suara dan calon 02 memperoleh 54 suara, terdapat pula suara tidak sah sebanyak 2 suara.


Kegiatan pemilihan ketua RW 02 berjalan kondusif dan warga terlihat antusias menyaksikan proses pemilihan hingga akhir. Sesekali panitia mengajak warga bercanda untuk mencairkan suasana yang tegang.


Pemilihan Ketua RW 02 Kelurahan Matakando Berjalan Kondusif dan Warga Mendapat Ketua RW Baru
Foto Ketua RW 02 Baru Bersama Pemuda (Ketua RW 02 Berkemeja Putih)


Rijal Mahbub salah seorang pemuda RW 02 yang juga profesi sebagai dokter Hewan berpendapat, "Alhamdulillah kegiatan pemilihan RW ini berjalan lancar dan damai. Kegiatan ini membuat silaturahim antar warga menjadi semakin erat"


Pemuda lainnya Mu'amar Fadlil seorang Web Developer menambahkan, "Semoga pemilihan ketua RW berikutnya semua warga dapat ikut memilih, sehingga warga khususnya generasi milenial semakin peduli dengan pemimpin lingkungannya".


ا W ]

Sunday, December 13, 2020

KPP Pratama Bima dan Bima Freedive Kolaborasi Lakukan Transplantasi Terumbu Karang di Area Destinasi Wisata Dermaga Bonto

KPP Pratama Bima dan Bima Freedive Kolaborasi Lakukan Transplantasi Terumbu Karang di Area Destinasi Wisata Dermaga Bonto
Dokumentasi KPP Pratama Bima dan Bima Freedive serta Wakil Walikota Bima


Kota Bima, AlifMH.info - Transplantasi Terumbu Karang merupakan salah satu upaya rehabilitasi terumbu karang yang semakin terdegradasi melalui pencangkokan atau pemotongan karang hidup yang selanjutnya ditanam di tempat lain yang mengalami kerusakan atau menciptakan habitat baru.


Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan bawah air dan untuk menjaga ekosistem biota area pantai. Pada hari Sabat, 12 Desember 2020 Kantor Pajak KPP Pratama Bima dan Bima Freedive laksanakan kegiatan transplantas terumbu karang di area Dermaga Bonto.


Kegiatan dimulai pukul 07.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA, total terumbu karang yang di tanam sebanyak 118 karang. Penyebaran terumbu karang di lakukan oleh para profesional diving yang tergabung dalam Bima Freedive.


ا MF ]

Saturday, December 12, 2020

Para Pengunjung Akui Asas Manfaat Destinasi Wisata Baru Dermaga Bonto

Destinasi Wisata Dermaga Bonto
Destinasi Wisata Dermaga Bonto

Kota Bima, AlifMH.info - Di Lingkungan Bonto Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota kini terdapat destinasi wisata baru yaitu Dermaga Bonto, setiap hari banyak dikunjungi oleh wisatawan lokal dari Kota Bima, Kab. Bima, Kab. Dompu dan bahkan dari Sumbawa. Puncak ramainya kunjungan pada akhir pekan.


Destinasi wisata baru tersebut begitu populer di kalangan generasi milenial. Selain menyediakan tempat berfoto yang indah, pengunjung juga dimanjakan dengan keindahan pintu masuk teluk Bima dan fasilitas gazebo di sekitar dermaga, para pengunjung juga tidak dipungut biaya untuk masuk, semuanya serba gratis termasuk tempat parkir kendaraannya.


Salaseorang pengunjung yang biasa disapa Fadlin Guru Don yang juga seorang Dosen Fisika di Universitas Mercu Buana Jakarta berkomentar, "Tempat ini sangat bermanfaat untuk masyarakat Bima khususnya bagi penduduk Kota Bima, mengingat aktivitas penduduk kota yang identik dengan kesibukan pekerjaan yang membuat mereka jenuh, sehingga perlu untuk mereka melepas penat dengan menikmati pemandangan indah seperti di Destinasi Wisata Dermaga Bonto ini".


Mu'amar Fadlil - Heri Susanto - Fadlin Guru Don
Pengunjung: Mu'amar Fadlil - Heri Susanto - Fadlin Guru Don (FGD)


Pengunjung lainnya Mu'amar Fadlil seorang Web Developer yang berkunjung disana berpendapat, "Hadirnya Destinasi Wisata Dermaga Bonto berpotensi menciptakan lapangan pekerjaan baru khususnya bagi masyarakat Lingkungan Bonto, semoga dengan makin banyaknya pengunjung dapat memotivasi warga sekitar agar berinovasi membuka usaha kreatif di sekitar destinasi wisata tersebut".


Terakhir pengunjung bernama Heri Susanto yang pernah bekerja di Bandara Bali mengatakan, "Destinasi Wisata dengan konsep jembatan dipinggir pantai yang dikelilingi pohon bakau seperti ini baru pertama ada di Bima, tempat ini merupakan spot yang luar biasa indah dan tidak kalah dengan Destinasi Wisata Mancanegara di Bali".


ا MF ]

Inspiration

Figure

Techno