Alif MH - Info: Law
Showing posts with label Law. Show all posts
Showing posts with label Law. Show all posts

Tuesday, February 9, 2021

Menko Polhukam Akan Koordinasi Perlindungan HAM Terkait Penyiksaan dan Ratifikasi OPCAT

Menko Polhukam Akan Koordinasi Perlindungan HAM Terkait Penyiksaan dan Ratifikasi OPCAT
Menko Polhukam, Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, dan Ombudsman


Jakarta, AlifMH.info - Sesuai isi SIARAN PERS No: 13/SP/HM.01.02/POLHUKAM/2/2021, Menko Polhukam Moh. Mahfud MD mengatakan bahwa akan menindaklanjuti peningkatan perlindungan HAM agar jauh lebih baik, terutama dengan ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan (OPCAT).

 

Demikian disampaikan setelah pertemuan dengan 5 lembaga dalam Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (09/2/2021). Pertemuan tersebut membahas upaya untuk upaya mengatasi tindakan penyiksaan atau tindakan mengarah kepada kerendahan martabat manusia.

 

Kelima Lembaga dalam KuPP itu adalah: Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, dan Ombudsman. Kelimanya peduli terhadap rumah tahanan atau lapas dan Lembaga lain yang menyerupai, termasuk panti rehabilitasi, karena disana kerap terjadi tindakan mengarah pada kerendahan martabat manusia atau penyiksaan.

 

Disampaikan dalam pertemuan, bahwa Sejak awal KuPP telah membuat MoU dengan Kemenkumham, yakni Ditjen Lapas dan Imigrasi. Kemudian yang sedang dirintis dengan Polri.


Menko Polhukam Akan Koordinasi Perlindungan HAM Terkait Penyiksaan dan Ratifikasi OPCAT
Pertemuan Menko Polhukam, Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, dan Ombudsman


Mereka mengharapkan untuk Indonesia segera meratifikasi Optional Protocal Convention Against Tortutre (OPCAT) atau Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

 

“Kami datang menemui pak Menko karena kami tahu beliau punya komitmen tinggi soal penegakan hukum sekaligus juga sangat concern dengan persoalan hak asasi manusia,” ujar Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM.

 

Sandra Moniaga, Koordinator KuPP dan juga Komisioner Komnas HAM mengatakan, “Realita saat ini masih cukup banyak penyiksaan terjadi saat ini. Kami sampaikan agar tidak lagi terjadi penyiksaan dari proses awal penyelidikan.”

 

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga sedang berproses dengan Ditjen PAS Kemenkumham, untuk melaksanakan training of trainer, juga Dengan Mabes Polri juga sedang berproses.

 

Menko mengatakan, “Saya setuju kita tindaklanjuti kesadaran bahwa perlindungan HAM jauh kebih baik, meski belum memuaskan. Kita sudah punya Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman dan Polri yang semakin sadar akan pentingnya HAM, tapi tentu ini semua perlu kita tingkatkan.”

 

Ia mengatakan bahwa ia akan terus mengkoordinir persoalan masih adanya penyiksaan ini dengan Kemenkumham untuk melakukan upaya lanjutan meratifikasi OPCAT.

 

“Peran Kemenko Polhukam sangat diharapkan untuk melakukan akselerasi dan memastikan hal ini bisa tertangani dengan baik, terutama di pihak Kementerian Hukum dan HAM yang selami ini kami sudah ada kerjasama,” ujar Taufan.

 

Hadir dalam pertemuan tersebut adalah Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM), Hasto Atmojo (Ketua LPSK), Andy Yetriyani (Ketua Komnas Perempuan), Amiruddin (Wakil Ketua Komnas HAM), Sandra Moniaga (Komisioner Komnas HAM dan Koordinator KuPP), Rita Pranawati (Wakil Ketua KPAI), Putu Elvina (Komisioner KPAI), Ninik Rahayu (Anggota Ombudsman RI), Antonio Pradjasto (Koordinator Pelaksana Program KuPP).

 

ا MF ]

Friday, January 29, 2021

Gugatan KLHK Dikabulkan, PT RAJ Dihukum Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan Rp.137,6 Milyar

Gugatan KLHK Dikabulkan, PT RAJ Dihukum Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan Rp.137,6 Milyar
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KLHK vs PT RAJ


Jakarta, AlifMH.info - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan KLHK dan menghukum PT Rambang Agro Jaya (RAJ) membayar ganti rugi kerusakan lingkungan Rp.77.568.330.900 dan biaya pemulihan lingkungan Rp.60 Miliar, jumlah total Rp 137,6 miliar (27/1).

 

PT RAJ dianggap bertanggungjawab atas kebakaran lahan seluas 500 ha di area konsesinya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Putusan ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp 199,6 miliar.

 

“Gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum, KLHK, di Jakarta, (27/1).

 

Putusan ini menambah deret panjang keberhasilan KLHK dalam menindak penyebab kebakaran hutan dan lahan.

 

“KLHK telah menggugat 29 perusahaan terkait perkara pencemaran dan perusakan lingkungan. Total pembayaran Kerugian lingkungan yang telah disetorkan ke kas Negara sebesar Rp.128 Milyar. Sedangkan ganti rugi lingkungan lain yang terus kami lakukan eksekusinya mencapai Rp.19 Trilyun”, kata Jasmin Ragil Utomo mengungkapkan. Kami tidak akan berhenti, tegas Jasmin Ragil.

 

Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menguatkan pembuktian. “Majelis Hakim telah menetapkan keadilan lingkungan “in dubio pro natura”. Kami sangat menghargai putusan ini. Pihak PT RAJ harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan di lokasi mereka,” kata Rasio Sani.

 

Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, dan kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pihak yang bertanggung jawab harus kita tindak sekeras-kerasnya.

 

“Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” kata Rasio Sani menegaskan.

Sidang putusan PT. RAJ pada tanggal  27 Januari 2021 dipimpin Hakim Agung Suhendro, SH., MH – sebagai Ketua Majelis Hakim, bersama Hakim Anggota Acice Sendong, SH., MH dan Hakim Anggota Dulhusin, SH., MH.

 

“Saya mengingatkan kembali, kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan terkait dengan karhutla. Indonesia harus bebas asap. Kita harus melindungi masyarakat dari bencana asap dan bencana ekologis lainnya. Sudah sepantasnya pelaku kejahatan sumber daya alam dihukum seberat-beratnya, biar jera,” kata Rasio Sani menegaskan.

 

ا MF ]

Inspiration

Figure

Techno