Waspada! Ini Dia Modus Penipuan di ATM yang Sering Terjadi
Jakarta, AlifMH.info - Banyak masyarakat yang sering menggunakan mesin ATM untuk bertransaksi keuangan, namun tahukah Anda bahwa mesin ATM dapat menjadi sasaran modus penipuan yang cukup populer. Modus penipuan ini bisa merugikan masyarakat dengan jumlah uang yang cukup signifikan.
Salah satu modus penipuan yang sering terjadi di mesin ATM adalah skimming, dimana pelaku memasang alat pada mesin ATM yang dapat mencuri data dari kartu ATM korban. Pelaku biasanya memasang alat ini pada slot kartu ATM yang biasa digunakan oleh nasabah.
Selain itu, modus penipuan lainnya adalah lempar tikus, dimana pelaku melempar tikus ke dalam ruangan ATM untuk membuat korban panik dan keluar dari ruangan. Ketika korban keluar, pelaku kemudian memasang alat skimming atau mencuri kartu ATM korban.
Modus penipuan lainnya adalah meminta bantuan, dimana pelaku meminta bantuan pada korban untuk membantu melakukan transaksi pada mesin ATM. Pelaku kemudian mencatat PIN dan nomor rekening korban untuk melakukan penipuan.
Untuk menghindari modus penipuan di mesin ATM, masyarakat harus selalu waspada dan berhati-hati saat menggunakan mesin ATM. Pastikan sekitar mesin ATM terlihat aman, tidak ada orang yang mencurigakan, serta cek terlebih dahulu apakah ada alat skimming yang dipasang pada slot kartu ATM.
Dengan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari modus penipuan di mesin ATM yang merugikan.
Jangan Sampai Tertipu! Kenali Ciri-Ciri Website Penipuan dengan Domain Aneh
Indonesia, AlifMH.info - Meningkatnya kasus penipuan menggunakan website dengan domain tidak lazim semakin menunjukkan betapa perlunya kita untuk mewaspadai dan mengenali ciri-ciri website penipuan tersebut. Hal ini penting karena website yang digunakan untuk penipuan terkadang terlihat seolah-olah asli dan terpercaya, sehingga mudah membuat calon korban tergiur.
Dalam kasus penipuan menggunakan website dengan domain tidak lazim, pelaku umumnya membuat website palsu dengan domain yang tidak terlalu dikenal dan digunakan oleh website profesional. Kemudian, mereka akan menawarkan produk atau jasa yang menarik perhatian calon korban, misalnya dengan harga yang sangat murah atau promosi yang menggiurkan.
Lalu, bagaimana cara mengenali ciri-ciri website penipuan dengan domain tidak lazim? Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1). Tampilan dan desain website yang mencurigakan
Website penipuan biasanya memiliki tampilan dan desain yang kurang profesional dan terkadang terlihat asal-asalan. Selain itu, website penipuan juga seringkali menampilkan informasi yang tidak lengkap atau kurang jelas.
2). Alamat website yang tidak lazim
Ciri-ciri website penipuan yang paling mudah dikenali adalah alamat domain yang tidak lazim, seperti .xyz, .club, atau .store. Hindari website dengan domain yang tidak lazim atau aneh dan lebih baik memilih website dengan domain yang lebih dikenal dan terpercaya.
3). Kualitas konten yang buruk
Website penipuan biasanya memiliki konten yang buruk, seperti artikel yang tidak lengkap atau penjelasan produk atau jasa yang tidak jelas. Beberapa website penipuan bahkan menyalin konten dari website lain dan menempatkannya di website mereka.
4). Tidak ada informasi kontak yang jelas
Website penipuan seringkali tidak menyediakan informasi kontak yang jelas dan mudah dihubungi. Oleh karena itu, sebelum melakukan transaksi, pastikan website tersebut menyediakan informasi kontak yang lengkap dan bisa dihubungi.
Mengenali ciri-ciri website penipuan dengan domain tidak lazim adalah langkah penting untuk menghindari menjadi korban penipuan di dunia maya. Sebagai konsumen yang cerdas, sebaiknya selalu memeriksa terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi atau memberikan informasi pribadi. Jangan mudah tergiur dengan tawaran yang terlihat menggiurkan di website dengan domain yang tidak lazim atau aneh. Jaga keamanan dan privasi Anda dengan memilih website yang terpercaya dan aman.
Pontianak, AlifMH.info - Satgas Pamtas RI - Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 12 paket Narkoba jenis Sabu seberat 12,9 Kg di kawasan Desa Sentabeng, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang pada hari Jum'at (10/03/2023) kemarin.
Hal ini disampaikan Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram dalam keterangan tertulisnya pada hari ini di Media Center Kodam XII/Tpr, Jalan Teuku Umar, Kota Pontianak.
Kolonel Ade Rizal Muharram mengungkapkan, dari laporan Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, barang haram itu berhasil digagalkan masuk ke wilayah Indonesia saat personel Satgas melaksanakan patroli rutin di jalur tikus perbatasan.
Ia menjelaskan, pada hari Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIB Pos Pamtas Sentabeng yang dipimpin Letda Inf Dedi beserta 3 orang anggota melaksanakan patroli rutin di Jalan Kayu Buluh Desa Sentabeng. Kemudian pada pukul 16.45 WIB tim patroli melihat satu orang dari arah Malaysia, saat kontak pandang diperkirakan jarak 50 meter dan diperintahkan untuk berhenti, orang tersebut malah lari sambil membuang barang bawaan yang dibawanya yakni berupa tiga tas.
Pengejaran dilakukan oleh personel Patroli, namun orang yang melarikan diri tersebut lari dan masuk ke dalam wilayah Malaysia.
Dikarenakan orang tersebut telah masuk ke dalam wilayah Malaysia sehingga personel Satgas Pamtas menghentikan pengejaran, karena mengingat bahwa wilayah tersebut sudah berada di titik netral.
"Kemudian Letda Inf Dedi memerintahkan untuk kembali dan mengecek barang yang dibuang dan didapati 12 bungkus yang ternyata berisi sabu yang dikemas dalam teh Qinshang 9 bungkus dan kemasan plastik bening 3 bungkus.
Penemuan barang haram tersebut oleh Danpos segera dilaporkan kepada Danki SSK ll Lettu Inf Prayudi Yusga Sudarno, S.T. Han. Saat ini barang bukti masih diamankan di Pos Kout Jagoi Babang Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang, selanjutnya nanti akan diserahkan ke BNN," ujarnya.
Beredar Modus Penipuan Jual Beli Kendaraan Murah dengan Akun Facebook Palsu Anggota TNI/Polisi
Indonesia, AlifMH.info - Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan adanya modus penipuan baru yang menggunakan akun Facebook palsu sebagai anggota TNI atau Polisi. Modus penipuan ini dilakukan dengan menjual kendaraan bermotor dengan harga yang sangat murah, yang menggiurkan para calon pembeli. Namun, setelah pembayaran dilakukan, pembeli tidak mendapatkan barang yang dibeli dan tidak bisa menghubungi pelaku penipuan.
Beberapa korban penipuan mengaku tertipu setelah menerima tawaran jual beli kendaraan bermotor di grup Facebook dengan akun yang menggunakan foto-foto anggota TNI atau Polisi. Pelaku penipuan tersebut biasanya menawarkan harga yang sangat murah dan menjanjikan pengiriman kendaraan setelah pembayaran dilakukan.
Dalam kasus-kasus penipuan ini, para pelaku penipuan kerap menggunakan alasan tertentu untuk menunda pengiriman kendaraan, seperti masalah teknis atau administratif. Setelah beberapa hari atau bahkan minggu berlalu, para pelaku penipuan menghilang dan sulit dihubungi.
Menanggapi modus penipuan ini, pihak kepolisian dan TNI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor secara online. Masyarakat diminta untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap akun penjual sebelum melakukan transaksi.
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Letkol Inf M. Aidi, mengingatkan bahwa masyarakat harus berhati-hati terhadap akun-akun palsu yang mengatasnamakan anggota TNI. Ia menekankan bahwa anggota TNI tidak pernah melakukan penjualan kendaraan bermotor melalui media sosial.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menambahkan bahwa masyarakat juga dapat melakukan pengecekan terhadap nomor identitas anggota TNI atau Polisi yang disebutkan di dalam akun penjual. Hal ini untuk memastikan bahwa nomor identitas tersebut benar-benar terdaftar sebagai anggota TNI atau Polisi.
Kepolisian dan TNI juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan adanya tindakan penipuan yang dilakukan oleh pelaku yang mengatasnamakan anggota TNI atau Polisi. Hal ini dilakukan agar pelaku dapat segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Waspadai Peretasan Akun Facebook, Pelaku Gunakan Tag Postingan Dewasa untuk Memperdaya Korban
Indonesia, AlifMH.info - Peretasan akun Facebook telah menjadi ancaman yang semakin nyata dan berbahaya dalam kehidupan online kita. Terbaru, pelaku peretasan akun Facebook diketahui menggunakan tag postingan dewasa untuk memperdaya korban dan mengambil alih akun mereka.
Metode yang digunakan oleh para pelaku peretasan ini cukup cerdik. Mereka akan membuat sebuah postingan dengan tag dewasa, yang seakan-akan diposting oleh akun korban. Postingan tersebut kemudian akan ditampilkan ke teman-teman korban, dan sering kali membuat korban merasa malu dan takut.
Dalam beberapa kasus, korban yang merasa takut atau malu akan mengklik link yang terdapat pada postingan tersebut, dan diarahkan ke sebuah situs web berbahaya atau situs phishing. Hal ini dapat mengakibatkan akun Facebook korban diretas dan informasi pribadi mereka dicuri oleh pelaku.
Untuk melindungi diri dari ancaman ini, pengguna Facebook harus selalu berhati-hati dengan tag postingan dewasa yang muncul di akun mereka. Jika Anda melihat postingan semacam itu di akun Anda, jangan terpancing emosi dan jangan mengklik link yang terdapat di dalamnya.
Langkah pencegahan lainnya adalah dengan memastikan bahwa kata sandi akun Facebook Anda kuat dan tidak mudah ditebak. Jangan pernah berikan informasi pribadi atau sandi Anda kepada siapapun, bahkan kepada teman atau anggota keluarga.
Facebook sendiri juga memberikan fitur keamanan tambahan, seperti notifikasi masuk yang menginformasikan aktivitas login akun Anda. Jika Anda menerima notifikasi aktivitas login yang mencurigakan, segera ganti sandi akun Facebook Anda dan laporkan aktivitas tersebut ke Facebook.
Kita semua harus waspada terhadap peretasan akun Facebook dan ancaman cyber lainnya. Dengan tetap berhati-hati dan mengambil tindakan pencegahan yang tepat, kita dapat menjaga akun Facebook kita dan informasi pribadi kita dari jangkauan para pelaku kejahatan cyber.
Penangkapan Pengedar Solar Ilegal di Demak oleh TNI AD
Demak, AlifMH.info - TNI AD prajurit Koramil Wonosalam Demak pada tanggal 1 Januari 2022, telah melakukan tangkap tangan pengisian truk Bahan Bakar Minyak (BBM) tangki jenis Solar diduga ilegal di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Demak, Jawa Tengah. Praktik penyalahgunaan solar subsidi tersebut, telah berlangsung di Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
"Tangkap tangan truk tangki solar ini diduga milik PT.BKM, Dengan nomor pol AB-8658-CD, ujar Komandan Koramil Wonosalam, Kapten KAV Karmadi, kepada awak media di kantor Koramil Wonosalam, Sabtu (01/01/2022)
Di jelaskan, waktu itu sekitar pukul 2:00 WIB saat anggota melaksanakan patroli pengawasan malam tahun baru, Danramil dengan serma Hamid mencurigai truk tangki yang sedang mengisi BBM tidak sesuai prosedur.
Hal tersebut tentu mengakibatkan kerugian bagi negara. Tindakan tersebut diduga melanggar UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 55 isinya setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 (enam puluh) milyar rupiah.
"Setelah berkoordinasi berkas dan BB diserahkan langsung ke Kapolsek Wonosalam, AKP Rusmanto," tambahnya.
Kota Bima, AlifMH.info - Jum’at
31-12-2021 sekitar pukul 12.00 WITA, para pemuda matakando berhasil menangkap 2
orang pencuri dilingkungannya, tepatnya di lingkungan Al-Muhajirin (Kampo Tolo)
RT 003 RW 002 Kel. Matakando Kec. Mpunda Kota Bima.
Berawal dari pemilik rumah yang pulang dari mencari siput (umpu) di
sawah, tidak sengaja pemilik rumah berpapasan dengan 2 orang pencuri yang
sedang membawa barang-barang yang nampak sangat mirip dengan barang-barang di
rumahnya.
Barang-barangnya yaitu sarung tenun (tembe nggoli) 4 lembar, beberapa pakian yang di jemur, ayam
hutan (peo), dan mesin giling kopi.
Pemilik rumah yang sadar bahwa barang-barang itu miliknya langsung menahan
2 orang pencuri itu dan bertanya, “Mau dibawa kemana barang-barang itu?”
Dengan ekspresi yang gugup 2 Pencuri itu menjawab, “Mau dibawa kesana Pak,”
sambil menunjuk tidak jelas.
Pemilik rumah kemudian meminta kunci motor pencuri itu dan mengajak
mengikutinya kembali kerumahnya, “Ayo ikut saya.”
Keduanya dengan terpaksa mengikuti pemilik rumah karena motornya telah
ditahan. Ditengah perjalanan pulang pemilik rumah memanggil seorang pemuda yang sedang
memberi makan ayam di kandang, “Kamu sini dulu, tolong kamu urus ini maling.”
Dengan semangat pemuda itu lari sekencang-kencangnya menghampiri 2
pencuri itu dan memegang mereka, pemuda lainnya pun berdatangan memberi sedikit “Hadiah”
kepada pencuri tersebut.
Kedua pencuri kemudian diamankan ke rumah RW 02 Matakando, Pak RW 02 lalu
menelepon Babinsa agar pelaku dibawa ke Kantor Polisi.
Saat ditanya oleh warga 2 orang pencuri tersebut mengaku berasal dari
Kelurahan Tetangga, yang sangat disayangkan salah seorang pelaku masih berstatus
pelajar usia sekitar 12 tahun dan satunya lagi bersusia sekitar 25 tahun dan sudah
menikah.
Bayan Majelis Ulama Indonesia tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme
Jakarta, AlifMH.info - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan bayan/penjelasan terkait penangkapan Dr Ahmad Zain An Najah, Selasa (16/11/2021) oleh Densus 88 Polri. Penangkapan salah satu anggota Komisi Fatwa MUI tersebut mengagetkan berbagai pihak terutama internal MUI sendiri.
Menanggapi pertanyaan publik, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, membacakan bayan MUI pada Rabu (17/11/2021) secara virtual.
Dalam bayan resmi tersebut, Buya Amir mengakui bahwa Dr Ahmad Zain An Najah merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.
Buya Amirsyah menjelaskan bahwa peran Komisi di lingkungan MUI merupakan perangkat organisasi yang fungsinya membantu menjalankan tugas-tugas dewan pimpinan MUI.
Meskipun Dr Zain adalah anggota Komisi Fatwa yang selama ini aktif, namun Buya Amir menegaskan, dugaan keterlibatan Dr Zain dalam gerakan terorisme adalah urusan pibadi yang tidak ada kaitannya dengan tugasnya di MUI.
“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI. MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap, ” ujarnya, Rabu (17/11/2021) pagi.
Pada kesempatan itu, Buya Amir menyampaikan, MUI menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada aparat penegak hukum.
Terkait penanganan dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme, MUI juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, mengedepankan asas praduga tidak bersalah, memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapakan perlakuan hukum yang baik dan adil.
Buya Amir mengatakan, secara kelembagaan, MUI sebenarnya sudah lama memiliki konsen dengan bahaya terorisme. Tiga tahun pascakejadian terorisme pertama di Indonesia, pada 2004, MUI mengeluarkan fatwa nomor tiga terkait terorisme. Fatwa itu saat ini usianya sudah hampir 20 tahun.
“MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme sesuai fatwa MUI Nomor 3 tahun 2004 tentang terorisme, ” ujarnya.
MUI juga mengimbau umat Islam menahan diri agar tidak terprovokasi dengan kejadian ini. Apalagi dengan munculnya beberapa kelompok tertentu yang mulai memprovokasi kejadian ini untuk kepentingan tertentu.
“MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar yaitu demi keutuhan dan keselamatan bangsa dan negara, ” ujarnya membacakan bayan yang ditandangi Buya Amirsyah Tambunan dan Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar tersebut.
Selain Buya Amirsyah, pada kesempatan tersebut, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengingatkan semua pihak agar jangan menimba di air keruh. Ia mengingatkan umat agar tidak terpancing dan terpengaruh.
“Kita sudah punya lembaga hukum dan peradilan. Kita juga sudah punya Undang Undang terkait penanggulangan tindakan terorisme. Kita menghormati proses hukum, kita punya keyakinan Densus tidak main-main tetapi kita menghormati proses hukum sampai nanti ditetapkan pengadilan, ” ujarnya.
Kiai Cholil kembali menegaskan bahwa tertangkapnya Ahmad Zain An Najah ini merupakan urusan pribadi. Penjelasan polisi di berbagai media juga menegaskan bahwa Zain ditangkap karena aktivitasnya di beberapa lembaga yang terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah, bukan di MUI.
“Apa yang dikerjakan beliau bukan bagian dari MUI, bukan tugas di MUI. Namun di media framingnya seolah-olah dari MUI secara kelembagaan, ” ujarnya.
Kondisi Kantor Berita 'Suara Palestina News Agency' (SPNA) yang terkena Rudal Israel
Palestina, AlifMH.info - Dilansir dari 'Suara Palestina News Agency' (SPNA), serangan udara pasukan teroris Israel ke Gaza pada Kamis, 13 Mei 2021 yang bertepatan dengan hari raya Idul Fitri 1422 H yang dirayakan umat muslim di seluruh dunia, mengakibatkan hancurnya bangunan-bangunan di Gaza salah satunya kantor berita 'Suara Palestina News Agency' (SPNA): www.suarapalestina.com.
Kantor Berita SP News Agency yang terletak di Rimal Squarngan e Gaza City, Gaza, Palestina, nampak bangunannya telah rubuh dan kondisi bagian dalam kantor hancur serta dipenuhi debu sisa ledakan rudal.
Ayo bantu kita bangun kembali Kantor Berita SP News Agency. Dukung agar jurnalis di Palestina tetap semangat dalam berkarya!! , merangkum dan menyebarkan berita seputar Palestina, Alaqsa dan Timur Tengah.
Infografis Bantuan Kemanusiaan 'Suara Palestina News Agency' (SPNA), Official Gaza, Palestina.
Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi
Cikarang,
AlifMH.info - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menggencarkan
pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) yang beredar di masyarakat, demi
menciptakan pasar persaingan sempurna yang sehat serta menjaga ketertiban
administrasi dan pelaksanaan proses bisnis para pengusaha BKC sesuai aturan
yang berlaku. Dalam menegakkan aturan yang dimaksud, Bea Cukai tidak bekerja
sendiri. Beberapa Aparat Penegak Hukum (APH) turut andil berperan sebagai
eksekutor, salah satunya yaitu Kejaksaan Tinggi.
Berlokasi di Lapangan Tempat Penimbunan Pabean
(TPP) Bea Cukai Cikarang, pada hari Selasa 02 Maret 2021, Bea Cukai Kanwil
Banten, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Kejaksaan Tinggi Banten, menyelenggarakan
Pemusnahan Bersama Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Bukti Hasil Penindakan
(BHP).
Acara diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah
DJBC Banten Mohammad Aflah Farobi, yang menjelaskan bahwa BMN yang dimusnahkan
termasuk kategori Barang Rampasan Negara, yaitu barang yang berasal dari benda
sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Barang berasal dari Tindak Pidana Kepabeanan dan
Cukai, telah mendapatkan keputusan ‘Inkracht’ yang dikelola Kejaksaan Negeri Kabupaten
Tangerang. Barangnya sebanyak 43.727 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol
(MMEA) dengan potensi kerugian mencapai 42,1 milyar rupiah,” jelas Aflah kepada
rekanan awak media.
Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Bea Cukai
Soekarno-Hatta Finari Manan menambahkan. Selain yang telah dijelaskan
sebelumnya, terdapat juga BMN yang dimusnahkan berupa BHP Bea Cukai
Soekarno-Hatta dengan rincian, 1.168.483 batang rokok Hasil Tembakau (HT), 247
botol MMEA eks impor, dan 127 botol liquid vape.
Acara dilanjutkan dengan pelaksanaan pemusnahan
BMN, dengan mekanisme pelaksanaan yang berbeda sesuai dengan jenis BMN.
Terhadap BMN berupa MMEA, dimusnahkan dengan cara isi minuman dibuang ke dalam
tong, dan botol dipecahkan, dilempar, serta dirusak menggunakan kendaraan alat
berat. Sedangkan untuk BMN berupa batang rokok HT, dimusnahkan dengan cara
dibakar pada tungku pembakaran.
“Terhadap BHP yang kita musnahkan, ini didasari
karena terdapat upaya penyelundupan untuk menghindari pemungutan penerimaan
negara, maupun pembatasan pelarangan importasi BKC baik melalui Barang Bawaan
Penumpang maupun Barang Kiriman periode November 2020 s.d. Januari 2021.
Barang-barang ini berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar 940 juta
rupiah,” kata Finari Manan tegas.
Selanjutnya acara ditutup dengan penandatanganan
Berita Acara pemusnahan secara serentak oleh masing-masing pimpinan instansi
yang terlibat. Adanya pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam
menjalankan aksi nyata terhadap Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan
Program Gempur Rokok Ilegal yang terus digaungkan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
Tersangka Penyelundup BKC Rokok Ilegal, Inisial “AR” (Kondektur Bus “PAT”)
Lampung,
AlifMH.info - Jumat (19/02/2021), bertempat di KSKP Bakauheni Polres
Lampung Selatan, telah dilakukan serah terima hasil tangkapan berupa Barang
Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang tidak dilekati pita cukai (polos) oleh
KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan kepada KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar
Lampung.
Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal senilai
Rp 244.800.000,00 tersebut berjumlah 30 (tiga puluh) karton yang berisi 240.000
batang rokok ilegal bermerk L4 Bold.
Selain itu, tersangka berinisial “AR” selaku
kondektur Bus “PAT” telah diamankan untuk diperiksa dan dimintai keterangan
terkait dugaan pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Cukai. Atas dugaan pelanggaran di bidang cukai tersebut, nilai potensi kerugian
negara yang berhasil diamankan mencapai Rp160.876.800,00.
Sinergi ini menunjukan keseriusan Bea Cukai Bandar
Lampung dan KSKP Bakauheni Polres Lampng Selatan untuk memberantas peredaran
rokok ilegal yang melintasi pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Dengan adanya sinergi yang baik oleh aparat penegak
hukum ini, diharapkan pengawasan rokok ilegal yang melewati pintu gerbang
Sumatera ini semakin diperketat sehingga peredaran rokok ilegal di Indonesia
semakin berkurang dan penerimaan negara di bidang cukai dapat semakin
meningkat.
Rapat Koordinasi Tentang Indikasi Peredaran Narkoba Melalui Jasa Pengiriman
Jayapura,
AlifMH.info - Dilansir dari Bea Cukai Jayapura 16 Februari 2021, Sehubungan
dengan maraknya pengiriman narkoba melalui kiriman paket di masa pandemi
Covid-19 ini, Robinsar Samosir sebagai perwakilan dari Bea Cukai Jayapura ikut
serta hadir dalam acara Rapat Koordinasi tentang indikasi peredaran narkoba
melalui jasa pengiriman yang diselenggarakan oleh Direktorat Reserse Narkoba
Polda Papua di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Papua.
Turut hadir dalam kegiatan rakor yaitu Direktur
Reserse Narkoba Polda Papua beserta wakilnya, perwakilan dari BNN Provinsi
Papua, Perwakilan dari Bea Cukai Jayapura, Perwakilan dari PT Pos Indonesia,
Perwakilan dari PT. JNE, Perwakilan dari PT. Trigana Air, Perwakilan dari PT.
Tiki, dan Perwakilan dari Lion Parcel Jayapura.
Diawali dengan sambutan oleh Kombes Pol.Alfian,S. I. K., M.Si. selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Papua. Dalam
sambutannya Direktur Resnarkoba Polda Papua membahas secara singkat terkait
penyelundupan pada jasa ekpedisi, sehingga diperlukan kerja sama dan dukungan
dari instansi-instansi terkait dan juga para Pengusaha Jasa Ekspedisi di
Jayapura.
Kegiatan dilanjutkan oleh AKBP.Supriyagung,S. I. K., M. H selaku Wadirresnarkoba Polda Papua, dengan melakukan
diskusi dan penyampaian pendapat antara instansi terkait dan para jasa
ekpedisi. Dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19, akhirnya
acara dapat berjalan dengan lancar.
“Bea Cukai Jayapura akan terus berupaya untuk tetap
bekerja ekstra dalam mengembangkan strategi pengawasan. Tentunya, tegas
mengambil langkah strategis dengan menguatkan sinergi terkait pengawasan
narkoba baik dari aspek pengumpulan informasi, penindakan, maupun pasca
penindakan, termasuk dalam rangka meningkatkan sinergitas dengan aparat penegak
hukum terkait. Serta dihimbau kepada para jasa ekspedisi untuk memastikan
barang yang dikirim bebas dari barang-barang berbahaya atau terlarang, demi
keamanan masyarakat Papua khususnya di Jayapura,” ungkap Robinsar Samosir
selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jayapura.
Ketua Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Bima, Muhtar
Bima, AlifMH.info - Ketua Media Independen Online (MIO- INDONESIA) Kabupaten Bima, Muhtar meminta Kapolres Bima untuk segera menangkap terduga pelaku O alias Bengke, warga Desa Kore, Kecamatan Sanggar terhadap wartawan Bima Today.id, Burhan (32) asal Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
"Ya, terlepas aksi kriminal terduga pelaku ada hubungan dengan profesi korban atau tidak, tapi saya minta Polisi segara menagkap terduga pelaku itu 1x24 jam. Tangkap dulu sembari menunggu proses pelaporan korban selesai,"tegas Ketua MIO Kab. Bima, Kamis (18/02/2021).
Lebih lanjut pria berdarah Taloko itu, penangkapan terduga pelaku bagi seorang pimpinan organisasi perkumpulan perusahan pers MIO di Kab. Bima ini sangat memungkinkan sekali demi mengjindari hal- hal berdampak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Ya, penangkapan terhadap O alias Bengke itu sudah sepatutnya dilakukan Polisi agar menghindari hal tidak diinginkan bersama. Apalagi korban ini wartawan lo. Maaf saja, jangan heran berita ini langsung dibaca oleh petinggi-petinggi Polda bahkan Mabes," terang Habe sapaan akrabnya itu.
Dia mengecam tindakan kriminalisasi dilakukan O alias Bengke terhadap wartawan Bima Today.id itu hingga main bacok- bacok kaya bacok binatang buas saja. Emangnya apa masalah yang sesungguhnya sampai korban dibacok tanpa ada pertimbangan kemanusiaan sama sekali sebelum melancarkan aksinya itu.
"Jika ada hubungan dengan tugas korban sebagi profesi jurnalis kan tidak seharus bertindak kriminal pun sejenisnya. Hal pemberitaan dianggap merugikan bisa minta keluarkan hak jawab. Itu dijamin dalam ketentuan UU 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik ( KEJ)," tegasnya.
Habe pun menegaskan, ketika terduga pelaku yang telah melukai fisik korban yang notabene seorang profesi wartawan itu tidak segera ditangkap dengan detline diberikan itu, maka seluruh wartawan yang bernaung dalam wadah MIO seluruh Indonesia akan meminta Kapolda NTB untuk segera mencopot jabatan Kapolres Bima Gunawan Tri Hatmoyo.
"Itu bukan ancaman, tapi penegasan untuk menjadi catatan penting bagi rekan- rekan mitra Polisi,"pungkas pria berdomisili di Woro- Madapangga itu.
Dikutip Bimatoday.id, pembacokan itu terjadi diujung Desa Piong, Kecamatan Sanggar. Saat itu korban menuju Kecamatan Tambora bersama sang istrinya tiba- tiba O langsung membacok korban. Untung saja arah sebilah parang itu mengenai Helm dan batok motor. Meski demikian, namun korban mengaku trauma yang mendalam.
Korban mengaku juga belum mengetahui apa penyebabnya sehingga terduga pelaku membacoknya.
"Untung saja, yang dibacok oleh O mengenai helm dan batok motor," jelasnya, Rabu (17/2).
Lebih lanjut korban, pada saat itu begitu merasa bunyi helm yang dibacok langsung memberhentikan motor dan turun membuka helm. Korban pun menanya balik sama O alias Bengke. Apa masalahnya dan apa tidak bisa kita bicarakan baik- baik. Tanpa basa - basi pemuda O tersebut menyerang kedua kali tanpa menjawab pertanyaan itu dan langsung membacok batok motor korban.
"Saat dia bacok, saya cepat tarik tangan yang diletakan di atas batok motor sehingga tidak dikenai parang," terangnya.
Sementara itu, istri korban, Susi Susanti membenarkan suaminya dibacok oleh terduga O alias Bengke. Begitu melihat suami dibacok, ia langsung lari menuju rumah ibu Asti guna menyimpan tas dan barang yang dibawa dan menuju rumah pak Aswad untuk menyelamatkan diri.
"Saya selamatkan diri begitu melihat sang suami saya dibacok,"tegasnya.
Atas kejadian itu ia meminta pada pihak Polsek Sanggar agar secepatnya menangani kasus tersebut.
"Saya minta pada pihak yang berwajib untuk secepatnya menangani kasus tersebut. Ini tidak bisa dibiarkan dan tidak bisa menjamin keselamatan setiap perjalanan tugas saya,"pungkasnya.
Semantara itu, Kapolsek Sanggar melalaui Kanit Reskrim, BRIPKA Wawa S membenarkan salah seorang wartawan Bima Today diduga dibacok.
"Kita lagi mengambil keterengan dari pihak korban saat ini," tandasnya.
Rokok ilegal disimpan diantara barang-barang yang diangkut di dalam kontainer dan menutupnya dengan sebuah medium truk diujung pintu
Kudus, AlifMH.info
- Rabu, 17 Februari 2021, Lagi-lagi sebuah sarana pengangkut yang membawa
ratusan batang rokok ilegal jenis SKM berhasil ditindak oleh Bea Cukai Kudus.
Sebuah truk kontainer didapati mengangkut sebanyak 179.200 batang rokok SKM
ilegal pada Rabu (10/02/2021) lalu.
Ratusan batang rokok ilegal ini diperkirakan
bernilai Rp 183.784.000,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp
120.121.344,00.
Berbagai modus dicoba oleh jaringan pengedar rokok
ilegal guna mengelabui petugas. Dari cara konvensional hingga cara-cara
kekinian. Dalam kasus ini sebuah truk kontainer kedapatan mengangkut rokok
ilegal yang disamarkan menggunakan barang lain.
Pelaku mencoba mengelabui petugas danganmenyembunyikan rokok ilegal diantara
barang-barang yang diangkut di dalam kontainer dan menutupnya dengan sebuah
medium truk diujung pintu sehingga seolah-oleh kontainer tersebut hanya
mengangkut medium truk saja.
Akan tetapi, berdasarkan analisis informasi dan kejelian
petugas di lapangan, Tim Bea Cukai Kudus berhasilmelakukan penindakan terhadap kontainer yang
mengangkut rokok ilegal tersebut.
Tim Bea Cukai Kudus berhasilmelakukan penindakan terhadap kontainer yang mengangkut rokok ilegal
Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini
merupakan penindakan kesekian kalinya sejak tahun 2021 berjalan.
Tak dipungkiri bahwa pandemi Covid-19 telah
mengurangi kegiatan berbagai sendi perekonomian masyarakat baik secara langsung
maupun tidak langsung. Namun demikian, hal itu tidak bisa dijadikan alasan bagi
untuk melakukan suatu usaha secara ilegal.
Pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk
menggiatkan Pemulihan Ekonomi Nasional. Salah satunya dengan melakukan
sosialisasi kepada masyarakat agar senantiasa mengerjakan suatu usaha secara
legal.
Adanya peredaran rokok ilegal tentunya menghambat
tujuan pemulihan ekonomi tersebut. Oleh karena itu, pemerintah melalui Bea
Cukai meminta agar masyarakat berhenti merugikan diri sendiri dan orang lain
serta mendukung segala upaya pemerintah dalam memulihkan perekonomian negara.
Karena sejatinya legal itu mudah.
Jayapura,
AlifMH.info - Dilansir dari Bea Cukai Jayapura (Kamis, 11/02/2021), Bea Cukai Jayapura yang diwakilkan
oleh Robinsar Samosir selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, turut
menghadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan shabu
yang merupakan hasil penindakan periode Januari 2021. Kegiatan pemusnahan
berlangsung di Halaman Kantor BNNP Papua.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan antara lain:
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Brigjen Pol.
Robinson D.P. Siregar selaku Kepala BNNP Papua. Dalam kasus ini terdapat 4
(empat) tersangka dengan jumlah total barang bukti yang dimusnahkan yaitu
narkotika jenis ganja dari hasil temuan dengan jumlah 626,444 gram dan
narkotika jenis shabu dari hasil temuan dengan jumlah 5,309 gram.
Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis
ganja dan shabu dilaksanakan dengan cara dibakar, kemudian dilanjutkan dengan
penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
Pembakaran Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dan Shabu oleh Bea Cukai Jayapura dan BNNP Papua
Kehadiran Bea Cukai Jayapura dalam pemusnahan ini
menjadi bentuk dukungan dan keseriusan Bea Cukai Jayapura bersama dengan
seluruh jajaran instansi dan pemerintahan daerah dalam memberantas narkoba demi
Indonesia Maju.
“Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen dari Bea
Cukai, dimana instansi-instansi harus bersinergi dan bersama-sama dalam
melindungi generasi muda Indonesia khususnya Jayapura bebas dari
narkoba,”ungkap Robinsar Samosir selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan
Bea Cukai Jayapura.
Jawa Tengah, AlifMH.info - Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang bersama TNI AL (Lanal Semarang) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 537 koli ballpress dan 5800 roll tekstil impor.
Barang tersebut diangkut oleh kapal KLM. Hikmah Jaya 3 dari Pasir Gudang Malaysia dengan modus pengangkutan barang antarpulau dan dibongkar di Pelabuhan Kendal, Jawa Tengah tanpa disertai dokumen legal.
Pakaian bekas (ballpress) merupakan barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER /7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Kapal KLM. Hikmah Jaya 3
Selain itu, maraknya peredaran balpress mengganggu pasar domestik terutama Industri Kecil Menengan (IKM) dan dikhawatirkan menjadi media pembawa penyakit.
Penindakan ini merupakan wujud sinergi dan komitmen Bea Cukai untuk Jaga Indonesia Kita dari masuknya barang-barang ilegal.
Pemakaman Syuhada Azzam Amer ke desa "Kafr Qalil" (Sumber: Wafa Agency)
Palestina, AlifMH.info - Dikutip dari Al Jazeera Palestina, Pemakaman Syuhada Azzam Amer ke tempat peristirahatan terakhirnya di desa "Kafr Qalil", distrik Salfit, setelah seorang pemukim Israel menabraknya di dekat kota Kafr Haris Utara di Tepi Barat, ketika dia kembali dari kerja kemarin.
Pemakaman Syuhada Azzam Amer ke desa "Kafr Qalil" (Sumber: Wafa Agency)
Kifr Haris adalah sebuah desa Palestina di Tepi Barat bagian utara, terletak enam kilometer sebelah barat Salfit dan 18 kilometer selatan Nablus di Kegubernuran Salfit, barat laut kota pemukiman Israel Ariel.
Sejak Perang Enam Hari pada tahun 1967, Kifl Haris berada di bawah pendudukan Israel. Kunjungan peziarah Yahudi ke Kifl Hares dikoordinasikan oleh militer Israel.
Palestina,
AlifMH.info - Buldoser Israel yang diapit oleh tentara Israel Defense
Forces (IDF) menghancurkan sebuah desa Badui kecil di Lembah Jordan di Tepi
Barat pada Rabu malam untuk kedua kalinya sejak November, membuat sekitar 74
warga Palestina - termasuk 41 anak - kehilangan tempat tinggal, menurut
kelompok hak asasi sayap kiri B ' Tselem.
Pasukan pendudukan Israel membongkar dan menyita
sejumlah tenda dan dua kendaraan milik TV Palestina dan Otoritas Perlawanan
Tembok dan Permukiman di komunitas Humsa di Lembah Yordania bagian utara.
Pasukan Pendudukan Israel Membongkar dan Menyita sejumlah Tenda milik Komunitas Khirbet Humsa
Pengamat internasional mengunjungi Khirbet Humsa,
dekat Kota Tubas, Tepi Barat, di Lembah Jordan bagian utara, pada hari Kamis,
menemukan tenda yang hancur, panel surya yang hancur, dan tangki air yang
rusak. Beberapa peralatan dilaporkan telah dibeli dengan dana Eropa.
Desa yang sama dihancurkan untuk pertama kalinya
pada 3 November. Pembongkaran itu luar biasa karena skalanya - beberapa
pengamat menyebutnya pembongkaran tunggal terbesar konstruksi Palestina ilegal
dalam satu dekade - dan memicu kecaman internasional.
Penghubung militer Israel ke Palestina, Coordinator
of Government Activities in the Territories (COGAT), mengatakan telah
menghancurkan struktur yang telah didirikan secara ilegal di zona tembak
langsung IDF. Khirbet Humsa adalah salah satu dari 38 komunitas Badui di tanah
yang telah ditunjuk militer Israel untuk pelatihan, menurut PBB.
Sementara hukum militer Israel melarang pengusiran
penduduk tetap dari zona tembak, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa penduduk
Khirbet Humsa tidak memenuhi standar itu.
“Para pemohon tidak memiliki hak properti yang
diakui di wilayah ini. Ini adalah penyusup yang menggunakan area ini untuk
merumput,” kata Pengadilan Tinggi.
Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi
menyatakan evakuasi juga akan melayani keselamatan diri warga, karena kehadiran
militer di kawasan itu. Selain itu, “pembangunan di daerah tersebut belum resmi
dan ilegal,” putusan pengadilan.
Penduduk Khirbet Humsa menolak keputusan
pengadilan, mengatakan kepada The Times of Israel bahwa mereka telah tinggal di
daerah itu seumur hidup mereka.
“Mengapa kita harus pergi? Daerah ini adalah rumah
kami, dan kami merasa nyaman di sini,” kata warga Leila Abu al-Kabbash kepada
The Times of Israel saat berkunjung ke situs tersebut pada November.
Menurut COGAT, warga telah ditawari kesempatan
untuk pindah ke pemukiman baru di luar zona tembak selama seminggu terakhir,
tetapi menolak.
"Penduduk menolak untuk secara mandiri
memindahkan area tenda yang telah didirikan secara ilegal dan tanpa izin dan
persetujuan yang diperlukan," kata COGAT dalam sebuah pernyataan.
COGAT mengatakan bahwa beberapa warga telah setuju
untuk pergi atas kehendak bebas mereka sendiri, sebelum berubah pikiran, yang
menyebabkan penyitaan beberapa tenda mereka.
“Warga sekitar sepakat untuk mengevakuasi kawasan
itu sendiri dengan bantuan Satuan Pengawas. Namun, setelah warga membongkar
sebagian besar tenda dan memuatnya ke truk yang bergerak, keputusan warga
berbalik dan menolak untuk mengungsi,” kata COGAT.
Warga, bagaimanapun, membantah bahwa mereka pernah
setuju untuk pergi.
“COGAT adalah pembohong. Mereka akan mengatakan apa
pun yang diperlukan untuk membuat kami pergi dan menempatkan pemukiman Israel
di tempat kami,” Yasir Abu al-Kabbash, penduduk Humsa al-Fouqa, mengatakan
kepada The Times of Israel dalam panggilan telepon pada hari Kamis.
Abu al-Kabbash mengatakan bahwa keluarganya telah
tidur di luar tanpa perlindungan sejak tenda disita, untuk kedua kalinya sejak
November.
“Ada lumpur dan hujan dan musim dingin. Situasinya
sangat buruk. Kami tinggal di sini, karena ini adalah rumah kami, meskipun itu
berarti kami harus tidur di luar saat hujan,” kata Abu al-Kabbash.
Otoritas Palestina mengutuk langkah tersebut,
dengan Perdana Menteri PA Mohammad Shtayyeh dan wakil kepala Fatah Mohammad
Al-Aloul mengunjungi dusun tersebut pada hari Kamis. Shtayyeh berjanji
"setiap bentuk dukungan moral dan material" untuk memastikan bahwa
penduduk Palestina bisa tinggal.
“Ini adalah bentuk pendudukan yang paling buruk…
untuk menggantikan orang-orang kami dengan pemukim dan penjajah, yang akan
mencemari tanah murni ini,” kata Shtayyeh saat mengunjungi situs tersebut.
Lembah Jordan berada di Area C, di bawah keamanan
Israel dan kendali sipil menurut Persetujuan Oslo 1995. Menurut perjanjian tersebut,
Israel bertanggung jawab atas perencanaan dan pembangunan di daerah tersebut.
Warga Palestina di Area C sering bentrok dengan
otoritas Israel atas apa yang dianggap Israel sebagai konstruksi ilegal. Israel
menegaskan bahwa Palestina melanggar hukum dan terlibat dalam pembangunan di
daerah ilegal, sementara Palestina berpendapat bahwa Israel tidak memberikan
izin yang cukup atau melegalkan desa yang ada.
Israel menyatakan daerah itu sebagai zona tembak
langsung pada tahun 1972, menurut pengajuan pengadilan. Penduduk Badui Humsa
mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Israel untuk membatalkan pembongkaran
perkemahan mereka yang akan datang. Pada 2019, pengadilan menolak petisi dan
memutuskan para penggembala tidak punya hak untuk tinggal di daerah tersebut.
Otoritas Israel telah berargumen dalam kasus
pengadilan yang memperebutkan zona tembak bahwa area pelatihan militer
ditetapkan dengan pertimbangan profesional, seperti fitur topografi unik suatu
daerah.
Namun, kelompok hak asasi mengatakan bahwa dalam
beberapa kasus, daerah telah dinyatakan sebagai zona tembak sebagai sarana
untuk memperkuat kendali Israel.
Kondisi Warga Khirbet Humsa saat Proses Pembongkaran dan Penyitaan Tenda
Menurut sebuah dokumen yang dibahas oleh Pengadilan
Tinggi pada awal Agustus, calon perdana menteri Ariel Sharon secara eksplisit
mengatakan pada pertemuan komite tahun 1981 tentang pemukiman Tepi Barat bahwa
militer akan menyatakan beberapa daerah sebagai zona pelatihan untuk memeriksa
“penyebaran bukit Arab- penduduk desa."
"Ada tempat-tempat yang kami ingin
deklarasikan sebagai zona api langsung, untuk memastikan bahwa mereka tetap
berada di tangan kami," kata Sharon, yang saat itu adalah menteri
permukiman, kepada komite.
Menurut Dror Etkes, yang memimpin organisasi sayap
kiri Kerem Navot, zona tembak kadang-kadang digambar ulang agar sesuai dengan
kebutuhan permukiman Yahudi. Dia menunjukkan kota Hemdat, yang terletak di
kantong kecil tanah legal jauh di dalam zona tembak, telah melihat tempat
pelatihan digambar ulang sehingga memungkinkan kota untuk menyebar lebih jauh.
“Anda memiliki pos-pos pemukim [Yahudi] yang berada
jauh di dalam zona tembak dan tidak ada yang menyentuhnya. Bahkan ada kasus,
seperti di Mitzpeh Kramim, di mana tentara menyatakan bersedia mengubah dimensi
zona tembak agar sesuai dengan pemukiman,” tukas Etkes dalam panggilan
telepon.
Sementara itu, warga Khirbet Humsa berkomitmen
untuk tetap tinggal dan membangun kembali.
“Kami tidak akan pergi. Kemana kita akan pergi?
Tidak ada tempat lain. Saat kami berbicara, kami akan memasang tenda lagi,” kata
Yasir Abu Al-Kabbash.