Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Subang
Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Subang |
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
“Bismillahirraahmanirrahiim ...”
Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kabupaten Subang.
Kepolisian Resor (POLRES) di Kabupaten Subang: (0260) 411209
Komando Distrik Militer (KODIM) 0605: (0260) 411203
Rumah Sakit di Kabupaten Subang,
• RSUD Subang: (0260) 411421
• Rumah Sakit PTPN VIII Subang: 0851-5732-8287
• Rumah Sakit Lanud Kalijati: (0260) 460364
• Rumah Sakit Ibu dan Anak Grha Mutiara: 0811-2260-079
• RS Mutiara Hati: (0260) 451828
• RSU Haji Syaiful Anwar: (0260) 4551129
• Rumah Sakit Ciereng Subang: -
• Rumah Sakit Indosehat 2003: (0260) 4643478
• Rumah Sakit Rayhan: (0260) 4643244
• RS. Ahes Indo Medical Center (AIMC): -
• Rumah Sakit Lanud Suryadarma: -
• Pamanukan Medical Center: (0260) 540033
• Rumah Sakit Sukaresmi Compreng: -
• Rumah Sakit Umum Karisma Pamanukan: 0811-868-585
• Rumah Sakit Hamori Medical Center: 0812-9394-9718
• RSIA Mutiara Hati: -
• RS Bani Abdillah Hospital PAW Group: -
• Klinik Bedah Saltifah: -
Pemadam Kebakaran Kabupaten Subang: (0260) 411007
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Subang: (0260) 411227
PLN di Kabupaten Subang,
• PLN UPJ Subang: (0260) 421581
• PLN Kalijati: (0260) 460531
• PLN ULP Pamanukan: (0260) 551009
• PLN Cisalak: (0260) 480759
• PLN Pabuaran: -
• PLN ULP Pagaden: -
• PLN Gardu Induk Pabuaran: -
BNN Kabupaten Subang: -
BPBD Kabupaten Subang: 0823-2086-7788
Nomor Darurat 112
Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.
Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).
Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.
Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.
Nomor darurat yang lebih spesifik
Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.
Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:
• Kepolisian: 110
• Pemadam kebakaran: 113
• Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115
• Pusdalop BNPB: 117
• Ambulan atau Kemenkes: 118/119
• Hotline Covid-19: 119
• Posko Kewaspadaan Nasional: 122
• Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123
• Posko Bencana Alam: 129
• BBM Pertamina: 135
• Kemenhub: 151
• PUPR: 158
• Call Center BNN: 184
• One Call Center Jasa Marga: 14080
• Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325
Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.
[ ا MH ]