Alif MH - Info: Law
Showing posts with label Law. Show all posts
Showing posts with label Law. Show all posts

Thursday, April 25, 2024

Dugaan Rekayasa Kasus Pelaku Pencuri Kambing Kepada Orang yang Tidak Bersalah (Sengkon dan Karta Jilid II ?!?)

Dugaan Rekayasa Kasus Pelaku Pencuri Kambing Kepada Orang yang Tidak Bersalah (Sengkon dan Karta Jilid II ?!?)
Pemblokiran Jalan di Dusun Saba Desa Sampungu

Bima, AlifMH.info - Sekira-kira tanggal 23 Desember 2022 dua orang pelaku pencuri kambing yang membawa senjata tajam yang kemudian diketahui bernama azhar dan Aan yang diduga menabrak pagar hingga salah satu pelaku pencuri kambing tersebut meninggal dunia di tempat yaitu di Dusun Saba Desa Sampungu. Kambing yang dicuri sendiri merupakan kambing milik warga Desa Sai, saat kejadian kambing masih ada di tempat kejadian perkara.

Terhadap hal tersebut keluarga korban melaporkan kepada aparat penegak hukum atas dugaan pembunuhan dan penyidik memanggil beberapa orang sehingga berujung pada penetapan 2 orang sebagai tersangka yakni WN dan SLHN, penetapan dua orang tersangka ini sangat janggal karena WN sendiri pada saat kejadian tidak sama sekali mengetahui karena baru pulang sehabis berburu.

Sumber keterangan yang menyebutkan WN dan SLHN sebagai pelaku adalah Saudara Aan yang juga merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, namun yang aneh dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Bima adalah membiarkan Aan berkeliaran bebas padahal sudah memenuhi unsur dilakukan penyidikan karena buktinya sudah cukup dan terang benderang.

Keterangan Aan sendiri berubah-ubah, pada awal penyelidikan tidak mengenal pelaku namun karena diduga direkayasa oleh Oknum LSM berinisial AR, maka Aan menuruti keinginan oknum tersebut untuk menyebutkan WN dan SLHN padahal Aan tidak pernah bertemu sebelumnya dengan kedua orang tersebut, selain Oknum LSM yang berinisial AR, yang juga merupakan aktor rekayasa kasus ini sehingga menyebabkan kedua orang yang tidak terlibat ditetapkan sebagai tersangka. WN sendiri dalam keterangannya menolak tuduhan pada dirinya bahwa dia terlibat dalam peristiwa tersebut sehingga merasa aneh mengapa dan atas dasar apa ditetapkan sebagai tersangka.

Keterangan saksi-saksi yang lainpun tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP, yakni sebagai saksi karena tidak mengalami, menyaksikan dan mendengar langsung peristiwa itu dan hanya bersifat kata-katanya (testimonium de auditu). Peristiwa ini mengingatkan kembali pada perstiwa Sengkon dan Karta dimana orang yang tidak melakukan pembunuhan dituduh melakukan perbuatan sehingga harus mendekam dipenjara 12 tahun dan 7 tahun penjara, dikemudian hari diketahui bahwa kedua orang tersebut bukanlah pelaku tindak pidana yang dituduhkan.

Oleh karena itu untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum yang adil, Polres Kab Bima harus segera melakukan penangkapan kepada pelaku pencurian dengan kekerasan yaitu saudara Aan agar keterangannya objektif dan penegakan hukum terhadapnya juga harus dilaksanakan.

ا M ]

Thursday, December 7, 2023

Kita Semua Bisa Berkontribusi: Inilah Cara Kita Memberikan Dukungan Nyata untuk Palestina

Kita Semua Bisa Berkontribusi: Inilah Cara Kita Memberikan Dukungan Nyata untuk Palestina
Kita Semua Bisa Berkontribusi !!! Inilah Cara Kita Memberikan Dukungan Nyata untuk Palestina

Palestina, AlifMH.info - Situasi yang melanda Palestina tidak bisa diabaikan begitu saja. Konflik berkepanjangan dengan penjajahan oleh zionis Israel yang berdampak pada rakyat Palestina, terutama wanita dan anak-anak, memerlukan respons nyata dan solidaritas global. Mengutip kata-kata Nelson Mandela, "Apartheid Israel sama kejamnya dengan rezim apartheid di Afrika Selatan."

Mengapa kita harus peduli terhadap Palestina? Di sana, penjajahan masih berlangsung dan rakyatnya terus menderita akibat serangan zionis Israel. Dalam situasi yang sangat sulit ini, kita, sebagai manusia yang memiliki hati nurani, memiliki tanggung jawab moral untuk peduli dan bertindak.

Rakyat Palestina masih menjadi korban serangan yang tidak manusiawi. Bukan hanya pria dewasa, tetapi wanita dan anak-anak pun turut menjadi sasaran. Rumah mereka dihancurkan, hak asasi manusia dilanggar, dan kehidupan sehari-hari mereka menjadi semakin sulit. Dalam pandangan ini, kepedulian kita adalah sebuah tindakan kemanusiaan.


Cara Kita Berjuang untuk Palestina !!!

1. Berdo'a Setiap Saat:

Peduli terhadap Palestina bukan hanya sebatas simpati, tetapi juga tindakan. Salah satu cara kita berjuang adalah dengan berdo'a. Berdo'a setiap saat, terutama setelah sholat dan dzikir, untuk kemenangan dan kemerdekaan rakyat Palestina. Doa merupakan kekuatan spiritual yang mampu memberikan dukungan moral dan kekuatan bagi mereka yang terjajah. Dan ingatlah, aksi doa kita akan dicatat dan dipertanggungjawabkan di akhirat.


2. Mengabarkan Melalui Media Sosial:

Dunia digital memberikan platform yang sangat efektif untuk menyuarakan kepedulian kita. Sebarkan informasi tentang keadaan rakyat Palestina melalui media sosial, sampaikan fakta dan gambaran yang sebenarnya. Dengan cara ini, kita dapat menciptakan kesadaran global dan mendesak komunitas internasional untuk turut campur tangan. Setiap unggahan dan berita yang kita sebarkan adalah langkah menuju keadilan.


3. Edukasi Sejarah dan Realitas Palestina:

Generasi muda adalah harapan masa depan. Untuk itu, penting bagi kita untuk terus mendidik mereka mengenai sejarah Palestina dan penjajahan yang dilakukan oleh zionis Israel. Melalui cerita-cerita sejarah ini, kita tidak hanya menyampaikan pesan anti-penjajahan, tetapi juga mendorong generasi muda untuk peduli dan bertindak. Ingatlah, pengetahuan adalah senjata yang ampuh dalam perjuangan ini.


4. Memberikan Bantuan Moral dan Kesehatan:

Kita dapat memberikan bantuan moral dan kesehatan kepada rakyat Palestina melalui lembaga-lembaga resmi pemerintah atau swasta. Bantuan ini bisa berupa pangan dan layanan kesehatan untuk membantu mereka bertahan dari serangan zionis Israel. Dengan memberikan bantuan ini, kita memberikan dukungan konkret yang dapat meredakan penderitaan mereka.


5. Boikot Produk-produk Israel:

Menekan zionis Israel agar mendengarkan suara masyarakat dunia untuk menghentikan pembantaian di Palestina, kita dapat melakukan boikot terhadap produk-produk Israel. Dengan menyadari kekuatan ekonomi sebagai alat tekanan, langkah ini bertujuan untuk mempengaruhi kebijakan dan tindakan zionis Israel. Kita dapat mengganti produk-produk tersebut dengan alternatif yang tidak terkait dengan konflik di Palestina. Hal tersebut sesuai Fatwa MUI mengenai boikot produk Israel dikeluarkan dalam Fatwa Nomor 83 tahun 2023. Fatwa ini merekomendasikan umat Islam untuk tidak membeli produk-produk Israel atau yang terafiliasi dengan Israel. MUI menetapkan bahwa membeli produk yang mendukung Israel hukumnya Haram.


6. Mengomentari Publik Figur dan Instansi Global:

Kita dapat memanfaatkan media sosial untuk memberikan komentar kepada publik figur global atau instansi-instansi terkait, mendorong mereka agar aktif menyerukan kemerdekaan dan keadilan untuk rakyat Palestina. Melalui kritik yang konstruktif, kita dapat meningkatkan kesadaran internasional dan menekan pihak-pihak yang memiliki pengaruh untuk ikut campur dalam penyelesaian konflik.


Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kita tidak hanya memberikan kontribusi nyata dalam membantu rakyat Palestina, tetapi juga menyuarakan keadilan di panggung global. Dan ingatlah, aksi kita TIDAK BOLEH PERNAH BERHENTI hingga rakyat Palestina meraih kemenangan dan kemerdekaan yang mereka layak dapatkan. Kita, sebagai individu dan sebagai komunitas, harus terus bersatu, peduli, dan berjuang hingga akhirnya, Palestina merdeka.

ا MH ]

Sunday, November 5, 2023

Kursus Data Analytic Refocus Indonesia: Siswa Tuntut Tanggung Jawab atas Kerugian 22 Miliar

Berita - Kursus Data Analytic Refocus Indonesia: Siswa Tuntut Tanggung Jawab atas Kerugian 22 Miliar
Kursus Data Analytic Refocus Indonesia: Siswa Tuntut Tanggung Jawab atas Kerugian 22 Miliar

Jakarta, AlifMH.info - Lebih dari 1160 siswa yang mengikuti kursus online Data Analytic dari lembaga pendidikan Refocus Indonesia dihadapkan pada kerugian miliaran rupiah. Kuasa Hukum para korban, Sugiyono, mengungkapkan bahwa mereka dijanjikan kursus dan pekerjaan, namun kenyataannya banyak dari mereka tidak mendapatkan apa yang dijanjikan. Dugaan tindak pidana ini kini menjadi perbincangan hangat.

Sugiyono menjelaskan bahwa Refocus Indonesia telah mempertimbangkan pelanggaran hukum sebagaimana yang tercantum dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pernyataannya kepada media pada Sabtu, 4 November 2023, ia mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami oleh para korban mencapai estimasi 22 miliar rupiah.

Menurut kuasa hukum ini, Refocus Indonesia awalnya menawarkan program pendidikan dengan jaminan pekerjaan kepada para siswa. Mereka juga menawarkan garansi uang kembali jika siswa tidak mendapatkan pekerjaan. Namun, banyak siswa yang telah membayar lunas pendidikan mereka tidak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan janji yang diberikan.

Perkara ini diyakini telah terjadi sejak September 2023, dengan para korban yang telah membayar pendaftaran sebesar 16 juta hingga 22 juta rupiah merasa ditipu. Mereka mengharapkan pendidikan dan peluang kerja yang dijanjikan oleh Refocus Indonesia, namun semua itu tidak terwujud.

Data yang diterima juga menunjukkan bahwa Refocus Indonesia adalah startup edutech asal Rusia yang bekerja sama dengan PT. Digital Edukasi Plus dan beberapa perusahaan pembiayaan kursus di Indonesia, seperti Danacita dan Edufund, yang telah terdaftar di OJK sebagai perusahaan peer-to-peer lending.

Para siswa, yang berharap untuk meningkatkan kondisi keuangan mereka dan beralih ke karir yang lebih baik, mendaftar kursus ini dengan berbagai sumber pendanaan, termasuk pesangon PHK, pinjaman dari teman atau keluarga, dan pinjaman online. Mereka tertarik oleh janji akses materi tanpa batas waktu, live chat dengan mentor, peluang praktek dan ujian, serta jaminan pekerjaan atau uang kembali jika tidak mendapatkan pekerjaan.

Namun, pada tanggal 11 September 2023, komunikasi dengan Refocus Indonesia melalui platform Discord tiba-tiba menghilang, dan fasilitas "Live Chat" di platform Thinkific juga tidak lagi tersedia. Para siswa mulai bertanya-tanya tentang situasi ini, dan informasi tentang pemecatan sepihak para Community Manager (CM) dan Mentor oleh Refocus Indonesia mulai tersebar.

Untuk mencari jawaban, siswa-siswa Refocus membentuk grup komunikasi di WhatsApp dan Telegram. Pada tanggal 13 September, mereka menerima surat dari Refocus yang memberitahu mereka tentang penghentian operasional lembaga tersebut dan bahwa fasilitas yang dijanjikan sudah tidak lagi tersedia. Dengan ketidakpastian dan kebingungan yang semakin membesar, para siswa mencari dukungan hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini. Tim kecil dari siswa Refocus kemudian mengambil langkah-langkah lanjutan, termasuk pengumpulan petisi dukungan dari sesama siswa.

Situasi ini masih berkembang, dan para korban menunggu kejelasan dari manajemen Refocus Indonesia tentang langkah selanjutnya dan kompensasi atas kerugian yang mereka alami. Kasus ini juga memunculkan perdebatan tentang perlindungan konsumen dalam industri edutech di Indonesia.

ا MH ]

Friday, September 15, 2023

Dampak Penghentian Operasional Refocus: Ex-Students Tuntut Keadilan

Dampak Penghentian Operasional Refocus: Ex-Students Tuntut Keadilan
Pernyataan Resmi di Akun Instagram Refocus Indonesia

Jakarta, AlifMH.info - Perwakilan Ex-Students lembaga kursus online Refocus yang di bawah naungan PT. Digital Edukasi Plus telah mengirimkan surat tanggapan terkait situasi Refocus yang menyatakan penghentian operasional perusahaan. Pernyataan ini merujuk pada e-mail yang dikirimkan oleh Refocus kepada Students pada 13 September 2023.

Dalam surat tersebut, para perwakilan Ex-Students menyampaikan kekecewaan mereka terhadap keputusan Refocus untuk menghentikan operasional perusahaan. Mereka menyoroti bahwa layanan yang dijanjikan kepada para Students tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan sebelumnya. Beberapa hal yang dijanjikan oleh Refocus dan tidak dipenuhi, antara lain adalah fasilitas mentoring, bimbingan kerja, jaminan pekerjaan, dan pengembalian dana.

Dengan keputusan yang dibuat Refocus, students tidak mendapatkan fasilitas mentoring oleh Mentor, tidak mendapatkan fasilitas bimbingan kerja sesuai dengan perjanjian, tidak mendapatkan jaminan pekerjaan yang dijanjikan, dan tidak mendapatkan pengembalian dana seperti yang dijanjikan.

Pada pertemuan yang diadakan, para Students membahas berbagai masalah yang serius terkait biaya kursus dan poin-poin penting lainnya. Salah satu isu yang ditekankan adalah pembayaran cicilan kepada platform kreditur seperti Danacita, Edufund, dan Credit Card. Para Students menilai bahwa penghentian operasional Refocus telah melanggar perjanjian pembayaran dan merugikan mereka sebagai konsumen.

Perwakilan students juga menyatakan bahwa mereka memahami bahwa terdapat kontrak perjanjian yang mengikat para students dengan platform kreditur (Danacita/Edufund/Credit Card). Namun, mereka menegaskan bahwa Refocus sekarang telah berhenti beroperasi dan tidak lagi menyediakan layanan yang dijanjikan dalam kontrak tersebut.

Para perwakilan Ex-Students juga menyampaikan keprihatinan terhadap nasib Students yang telah melunasi pembayaran dan tidak mendapatkan layanan yang dijanjikan. Mereka meminta agar Refocus memenuhi janji pengembalian uang 100% kepada para Students.

Dalam surat tanggapan ini, para perwakilan Ex-Students meminta Refocus untuk merespons dengan serius dan bekerja sama untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Mereka memberikan waktu Refocus selama 3 hari sejak surat ini dikirimkan untuk memberikan tanggapan dan menjelaskan tindakan selanjutnya yang akan diambil.

Perwakilan Students menekankan bahwa mereka berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, namun siap mengambil tindakan hukum lebih lanjut untuk melindungi hak dan kepentingan mereka jika diperlukan.

ا MH ]

Tuesday, April 25, 2023

PDPM Kota Tangerang Selatan Minta Andi Pangerang Hasanuddin Memberikan Klarifikasi Terkait Komentar Provokatif di Media Sosial

PDPM Kota Tangerang Selatan Minta Andi Pangerang Hasanuddin Memberikan Klarifikasi Terkait Komentar Provokatif di Media Sosial
Ketua PDPM Kota Tangerang Selatan; Fathor Rohman, S.Sy., M.Ag

Tangerang Selatan, AlifMH.info - PDPM Kota Tangerang Selatan merilis pernyataan pers terkait komentar provokatif akun Facebook Andi Pangerang Hasanuddin yang dianggap berpotensi menimbulkan perpecahan dan bahaya untuk kebhinekaan. Andi Pangerang Hasanuddin merupakan oknum peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dalam pernyataan sikapnya, PDPM Kota Tangerang Selatan mengecam keras setiap tindakan provokatif di media sosial yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia. Tindakan yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin dianggap masuk dalam kategori tindak pidana ITE Pasal 28 ayat (2), KUHP Pasal 243 ayat (1).

PDPM Kota Tangerang Selatan mendesak kepada Andi Pangerang Hasanuddin untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1 x 24 jam sejak pernyataan sikap ini dirilis. PDPM juga mendesak kepada pimpinan BRIN untuk menindak tegas kepada Andi Pangerang Hasanuddin.

Lebih lanjut, PDPM Kota Tangerang Selatan menekankan bahwa BRIN sebagai lembaga terdepan dalam riset harus mengedepankan prinsip keilmuan yang objektif dan dibekali dengan sikap yang baik dalam penyampaiannya. PDPM Kota Tangerang Selatan juga mendesak Polri untuk segera mengusut tuntas tindak pidana yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin atas dugaan pelanggaran UU ITE & KUHP.

Apabila pernyataan sikap ini tidak diindahkan dalam waktu 1 x 24 jam maka PDPM Kota Tangerang Selatan akan segera menempuh jalur hukum. Pernyataan pers ini ditandatangani oleh Ketua PDPM Kota Tangerang Selatan, Fathor Rohman, S.Sy., M.Ag dan Sekretaris, Jaenudin, S.Pd.I., M.M. Pernyataan pers juga telah disampaikan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai tembusan.

PDPM Kota Tangerang Selatan berharap agar tindakan provokatif di media sosial dapat dihindari dan tidak menimbulkan perpecahan serta bahaya untuk kebhinekaan bangsa Indonesia.

ا MF ]

Friday, May 6, 2022

Hoaks VS Fakta terkait Robot Trading di Indonesia

 

Hoaks VS Fakta terkait Robot Trading di Indonesia
Hoaks VS Fakta terkait Robot Trading di Indonesia

Jakarta, AlifMH.info - Berikut Hoax dan Fakta terkait Robot Trading di Indonesia, (Sumber: Infografis Kemendag).


HOAKS

·      Perusahaan robot trading sedang mengurus perizinan di Bappebti Kemendag.

·      Pemerintah melarang penarikan dana pada akun nasabah perusahaan. robot trading setelah perusahaan ditutup/diblokir oleh Bappebti Kemendag.


FAKTA

·      Bappebti Kemendag tidak pernah memberikan izin usaha kepada perusahaan robot trading manapun dan tidak ada pemrosesan perizinan robot trading di bidang perdagangan berjangka komoditi.

·      Bappebti Kemendag tidak pernah mengeluarkan kebijakan pelarangan penarikan dana akun member pada perusahaan robot trading. Penutupan operasional perusahaan robot trading tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian pada member.


ا MH ]

Saturday, January 1, 2022

Solar Langkah, Mafia BBM Rugikan Negara - Pengedar Solar Ilegal di Demak Ditangkap TNI AD

Solar Langkah, Mafia BBM Rugikan Negara - Pengedar Solar Ilegal di Demak Ditangkap TNI AD
Penangkapan Pengedar Solar Ilegal di Demak oleh TNI AD

Demak, AlifMH.info - TNI AD prajurit Koramil Wonosalam Demak pada tanggal 1 Januari 2022, telah melakukan tangkap tangan pengisian truk Bahan Bakar Minyak (BBM) tangki jenis Solar diduga ilegal di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Demak, Jawa Tengah. Praktik penyalahgunaan solar subsidi tersebut, telah berlangsung di Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

"Tangkap tangan truk tangki solar ini diduga milik PT.BKM, Dengan nomor pol AB-8658-CD, ujar Komandan Koramil Wonosalam, Kapten KAV Karmadi, kepada awak media di kantor Koramil Wonosalam, Sabtu (01/01/2022)

Di jelaskan, waktu itu sekitar pukul 2:00 WIB saat anggota melaksanakan patroli pengawasan malam tahun baru,  Danramil dengan serma Hamid mencurigai truk tangki yang sedang mengisi BBM tidak sesuai prosedur.

Hal tersebut tentu mengakibatkan kerugian bagi negara. Tindakan tersebut diduga melanggar UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 55 isinya setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 (enam puluh) milyar rupiah.

"Setelah berkoordinasi berkas dan BB diserahkan langsung ke Kapolsek Wonosalam, AKP Rusmanto," tambahnya.

[ ا MF ]

Friday, December 31, 2021

Jelang Malam Pergantian Tahun Baru 2022, Polsek Hu'u Laksanakan Razia Miras

Jelang Malam Pergantian Tahun Baru 2022, Polsek Hu'u Laksanakan Razia Miras
Razia Miras oleh Polsek Hu'u

Dompu, AlifMH.info - Kepala Kepolisian Sektor HU’u Ipda Agus Tamin, SH memimpin jalannya Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat) di jajaran hukum Polsek Hu’u menjelang pergantian malam tahun baru. Kamis (30/12/2021).

Pada hari Kamis Malam tanggal 30 Desember 2021 sekira pukul 22.30 Wita s/d 24.00 Wita jajaran hukum Polsek Hu’u melaksanakan kegiatan Razia dalam rangka Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Hu’u Ipda Agus Tamin, SH.

Sasaran utama dari operasi ini adalah minuman keras dan petasan. Tempat yang didatangi oleh petugas kepolisian yaitu warung dan rumah warga yang didapatkan informasi menjual minuman keras yang berada di sekitaran wilayah hukum PolsekHu’u, Kabupaten Dompu.

Kapolsek Hu’u Ipda Agus Tamin, SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki mengatakan Kegiatan ini tidak lain agar pada saat menjelang pergantian tahun tidak ada ganguan kamtibmas di wialayah hukum Polsek Hu’u mangingat banyak tindak pidana dimulai dari meminum minuman keras (miras) dan masyarakat tidak terganggu dengan bunyi ledakan dari petasan. Mengingat petasan juga memicu terjadinya tawuran”, kata Kapolsek Hu’u Ipda Agus Tamin, SH, Kamis Malam (30/12/2021).

Dari Operasi tersebut, 252 botol Bir Bintang,18 Kotak Komik, 12 Botol Brem dan 2 Botol Kecil Sof berhasil diamankan. Semua jenis minuman keras hasil operasi tadi disita oleh petugas dengan memberikan surat penyitaan kepada para penjual.

“Para penjual miras kami buatkan pernyataan dengan untuk tidak menjual kembali minuman keras tersebut,” ungkap Kapolsek.

[ ا MF ]

Wednesday, December 8, 2021

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Kembali Mengamankan Satwa Liar Ilegal di Perbatasan

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Kembali Mengamankan Satwa Liar Ilegal di Perbatasan
Burung jenis (kacer) sejumlah 32 kotak atau sebanyak ± 480 ekor di amankan TNI

Sanggau, AlifMH.info - Pos Koki Sei Daun Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns kembali mengamankan satwa liar ilegal jenis burung kacer di dalam hutan Dusun. Sei Daun, Desa. Malenggang, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau Kalbar pada Selasa (07/12/2021).

Demikian dikatakan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono, S.I.P dalam keterangan tertulisnya di Makotis Entikong, Kab. Sanggau. Rabu (08/12/2021).

Dansatgas mengatakan, hal ini bermula saat salah seorang warga binaan Pos Koki Sei Daun menginformasikan kepada Danki SSK II Koki Sei Daun Lettu Inf Restu Belaputra tentang adanya 2 orang mencurigakan keluar dari dalam hutan dengan tergesa-gesa dimana tempat tersebut tidak biasa di lalui oleh warga Dusun. Sei Daun.

Dari informasi warga tersebut secara responsif Dan SSK III memerintahkan 6 orang personel Koki Sei Daun dipimpin Serda Agus Suhaimi untuk melaksanakan Patroli di daerah tersebut. Dan pada saat melaksanakan patroli ditemukan barang bukti burung jenis (kacer) sejumlah 32 kotak sebanyak ± 480 ekor yang disembunyikan di semak-semak, terang Dansatgas.

Apabila melihat banyaknya jumlah burung Kacer yang berada dalam kotak yang sudah dikemas maka ada dugaan burung tersebut akan diperjualbelikan secara ilegal, dengan upaya mengelabuhi keberadaan personel Satgas Pamtas dan apabila lengah maka satwa liar tersebut akan dibawa keluar dari hutan, ucap Dansatgas.

“Saya sering mengingatkan kepada seluruh personil Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns untuk selalu meningkatkan penjagaan dan tidak lengah dalam menjaga wilayah perbatasan sehingga bisa mencegah segala tindakan ilegal,” jelasnya.

Terpisah Dan SSK III Koki Sei Daun Lettu Inf Restu Belaputra mengatakan temuan barang bukti burung tersebut adalah berkat terjalinnya hubungan yang baik antara masyarakat Dusun. Sei Daun dengan Pos Koki Sei Daun Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns sehingga seluruh informasi khususnya daerah Sungai Daun akan diberitahukan kepada Pos Koki Sei Daun.

Selain menjaga perbatasan kami juga mempunyai tugas untuk melindungi alam dan lingkungan hidup disekitar pos pamtas, salah satunya adalah satwa liar dari kepunahan akibat di tangkap dan diperjualbelikan secara ilegal, ujar Lettu Inf Restu.

[ ا MF ]

Wednesday, November 17, 2021

Pernyataan Resmi MUI Terkait Penangkapan Dr Ahmad Zain Najah oleh Densus 88

Pernyataan Resmi MUI Terkait Penangkapan Dr Ahmad Zain Najah oleh Densus 88
Bayan Majelis Ulama Indonesia tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme

Jakarta, AlifMH.info - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan bayan/penjelasan terkait penangkapan Dr Ahmad Zain An Najah, Selasa (16/11/2021) oleh Densus 88 Polri. Penangkapan salah satu anggota Komisi Fatwa MUI tersebut mengagetkan berbagai pihak terutama internal MUI sendiri.

Menanggapi pertanyaan publik, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, membacakan bayan MUI pada Rabu (17/11/2021) secara virtual.

Dalam bayan resmi tersebut, Buya Amir mengakui bahwa Dr Ahmad Zain An Najah merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.

Buya Amirsyah menjelaskan bahwa peran Komisi di lingkungan MUI merupakan perangkat organisasi yang fungsinya membantu menjalankan tugas-tugas dewan pimpinan MUI.

Meskipun Dr Zain adalah anggota Komisi Fatwa yang selama ini aktif, namun Buya Amir menegaskan, dugaan keterlibatan Dr Zain dalam gerakan terorisme adalah urusan pibadi yang tidak ada kaitannya dengan tugasnya di MUI.

“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI. MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap, ” ujarnya, Rabu (17/11/2021) pagi.

Pada kesempatan itu, Buya Amir menyampaikan, MUI menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada aparat penegak hukum.

Terkait penanganan dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme, MUI juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, mengedepankan asas praduga tidak bersalah, memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapakan perlakuan hukum yang baik dan adil.

Buya Amir mengatakan, secara kelembagaan, MUI sebenarnya sudah lama memiliki konsen dengan bahaya terorisme. Tiga tahun pascakejadian terorisme pertama di Indonesia, pada 2004, MUI mengeluarkan fatwa nomor tiga terkait terorisme. Fatwa itu saat ini usianya sudah hampir 20 tahun.

“MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan  terorisme sesuai fatwa MUI Nomor 3 tahun 2004 tentang terorisme, ” ujarnya.

MUI juga mengimbau umat Islam menahan diri agar tidak terprovokasi dengan kejadian ini. Apalagi dengan munculnya beberapa kelompok tertentu yang mulai memprovokasi kejadian ini untuk kepentingan tertentu. 

“MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar yaitu demi keutuhan dan keselamatan bangsa dan negara, ” ujarnya membacakan bayan yang ditandangi Buya Amirsyah Tambunan dan Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar tersebut.

Selain Buya Amirsyah, pada kesempatan tersebut, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengingatkan semua pihak agar jangan menimba di air keruh. Ia mengingatkan umat agar tidak terpancing dan terpengaruh.

“Kita sudah punya lembaga hukum dan peradilan. Kita juga sudah punya Undang Undang terkait penanggulangan tindakan terorisme. Kita menghormati proses hukum, kita punya keyakinan Densus tidak main-main tetapi kita menghormati proses hukum sampai nanti ditetapkan pengadilan, ” ujarnya.

Kiai Cholil kembali menegaskan bahwa tertangkapnya Ahmad Zain An Najah ini merupakan urusan pribadi. Penjelasan polisi di berbagai media juga menegaskan bahwa Zain ditangkap karena aktivitasnya di beberapa lembaga yang terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah, bukan di MUI.

“Apa yang dikerjakan beliau bukan bagian dari MUI, bukan tugas di MUI. Namun di media framingnya seolah-olah dari MUI secara kelembagaan, ” ujarnya.

[ ا MF ]

Tuesday, November 9, 2021

Dewan Pers Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers

Dewan Pers Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers
Pelaksanaan Sidang Uji Materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi


Jakarta, AlifMH.info - Dewan Pers akhirnya mengakui swa regulasi atau self regulasi adalah azas yang memberikan kebebasan kepada organisasi pers untuk menyusun peraturan di bidang pers. Dewan Pers hanya melaksanakan memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers. Hal itu disampaikan secara tegas Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang dibacakan tiga orang kuasa hukum Dewan Pers secara bergantian pada sidang uji materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi, Selasa (09/11/2021).

Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh hadir memberikan keterangan selaku pihak terkait dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945. Dalam keterangan yang dibacakan kuasa hukumnya, Dewan Pers mengatakan, para pemohon mendalilkan Dewan Pers memonopoli peraturan di bidang pers adalah tidak berdasar sama sekali. “Bahwa tafsir yang pada pokoknya Dewan Pers memonopoli segala peraturan pers sebagai kesesatan pikir dari para pemohon,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dewan Pers menyatakan, secara khusus ditetapkannya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan yang didalikan pemohon melanggar UU Pers dan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak berdasar. Karena menurutnya, pihak terkait diberi kewenangan oleh UU Pers untuk meningkatkan kualitas pers nasional.

“Secara demikian peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan diterbitkan sebagai wujud nyata dari fungsi Dewan Pers pada pasal 15 Ayat (2) huruf f,” ungkapnya. Ditambahkannya, apabila mengacu pada putusan pengadilan tinggi DKI sudah tidak relevan, karena mengenai  Uji Kompetensi di BNSP sudah ada putusannya bahwa Pelaksanaan UKW dengan Standar Kompetensi Wartawan dinyatakan sah oleh putusan di PT DKI.

Menanggapi keterangan tertulis pihak terkait Dewan Pers dalam sidang  kali ini, Hans Kawengian selaku Pemohon mengaku puas dan senang karena Dewan Pers sendiri sudah mengakui  di depan Mahkamah Konstitusi dan masyarakat Indonesia melalui tayangan live chanel youtube MK RI, bahwa kewenangan membuat peraturan pers itu ada pada organisasi pers.

Kawengian yang menjadi saksi sekaligus pelaku sejarah penyusun peraturan pers tentang standar organsiasi wartawan menegaskan, Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan yang selama ini diterapkan adalah hanya berdasarkan keputusan sepihak oleh Dewan Pers. Peraturan Dewan Pers yang ada selama ini, menurutnya, tidak sah karena itu domainnya organisasi pers.

“Sebab hasil keputusan bersama organisasi-organisasi pers pada tahun 2006 yang disebut Dewan Pers sebagai konsensus, tidak ada satupun dari kami yang memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk merubah keputusan tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers,” ungkap Hans Kawengian, selaku salah satu peserta yang ikut menandatangani kesepakatan membuat peraturan pers tentang Standar Organisasi Wartawan dan kesepakatan memberi Penguatan Dewan Pers.

Hans Kawengian yang kini menjabat Ketua Umum Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI) menegaskan, seharusnya kesepakatan organisasi-organisasi pers tersebut dijadikan peraturan di masing-masing organisasi pers tentang Standar Oganisasi Wartawan. “Celakanya, peraturan yang kita buat itu dijadikan peraturan Dewan Pers secara sepihak pada tahun 2008, lalu dia (DP) secara sepihak pula menyatakan puluhan organisasi-organisasi pers itu bukan konstituen Dewan Pers karena tidak memenuhi standar organisasi wartawan tesebut,” Ujarnya.

“Sehingga sejak 2008 sampai sekarang kami organisasi pers berbadan hukum yang diakui pemerintah tidak lagi dilibatkan, atau hak konstitusi memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers telah dirampas dan dihilangkan secara sepihak oleh  Dewan Pers,”  tutur Hans, selaku salah satu pemohon dalam uji materi UU Pers di MK ini.

Di tempat terpisah, Hence Mandagi selaku pemohon lainnya, mengatakan, dalam sidang di MK sudah jelas dan terang benderang Dewan Pers menyatakan, atas dasar konsensus itu diterjemahkan keputusan bersama organisasi-organisasi pers tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers. “Ini yang kami uji materi di MK mengenai kalimat memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers, agar tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Mandagi di Jakarta.

Mandagi juga menanggapi miring keterangan Dewan Pers terkait peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan melanggar UU Pers dan UU Ketenagakerjaan adalah tidak relevan karena sudah ada putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menyatakan UKW di Dewan Pers sah dan tidak perlu melalui BNSP.

Karena menurut Mandagi, keterangan tersebut adalah tidak benar. Karena faktanya, Ia mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI justeru Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan peraturan Dewan Pers dan pelaksanaan UKW adalah sah dan merupakan bagian dari perundang-undangan telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI.

“Putusan PN yang menganggap peraturan Dewan Pers itu sah sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI, meski permohonan kami untuk membatalkan peraturan Dewan Pers ditolak kerena dianggap itu kewenangan Mahkamah Agung,” ujar Mandagi. Menurutnya, putusan di PT itu tidak dikasasi oleh pemohon karena syarat pembatalan suatu peraturan di MA, peraturan tersebut yang diuji harus masuk dalam lembar negara dan dianggap sebagai peraturan perundang-undangan.

“Nah peratuan Dewan Pers bukan peraturan perundangan dan tidak ada dalam lembar negara. Jadi tidak mengikat, sehingga kami menganggap tidak perlu kasasi,” ungkap Mandagi yang juga adalah Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia.

Sementara itu, pemohon lainnya, Soegiharto Santoso yang ikut hadir dalam sidang kali ini sempat menyapa Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh,  Bahkan Hoky sapaan akrabnya, sempat pula menunjukan Mohammad Nuh ada pada Cover Majalahnya pada saat beliau menjabat Menkominfo.

Hoky yang berprofesi sebagai wartawan sejak tahun 2001, mengaku heran dengan pernyataan Dewan Pers yang meragukan legal standing pihaknya selaku pemohon.  Menurut Hoky, bahwa Dewan Pers menyatakan pemohon merupakan pengurus organisasi pers dan individu yang jelas keberadaannya tidak menundukan diri pada hukum tersebut yaitu peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan atau tidak pernah ikut UKW di Dewan Pers.

“Kami justeru tidak mau tunduk pada ketentuan DP tersebut karena praktek UKW di Dewan Pers illegal dan tidak memiliki dasar hukum,” ungkap Hoky. Dia menambahkan, pihaknya kini telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia melalui  Badan Nasional Sertifikasi Profesi berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan.

“Kami memiliki tenaga asesor atau penguji kompetensi yang dilatih secara khusus oleh BNSP, dan Skema kompetensi sudah disahkan oleh BNSP. Selain itu standar kompetensi yang kami gunakan berbasis Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia yang sudah diregistrasi di Kemenaker,” bebernya.

Hoky juga menambahkan, Standar Kompetensi Wartawan yang digunakan Dewan Pers melakukan UKW tidak diakui negara dan tidak sah. “Kami memilih menentukan sikap untuk membentuk Dewan Pers Indonesia agar praktek tidak sah dan melanggar Undang-Undang di Dewan Pers tidak terjadi di Dewan Pers Indonesia. Dan peraturan pers benar-benar diserahkan kewenangannya kepada masing-masing organisasi pers,” pungkasnya.

Dalam sidang ini juga MK telah mengabulkan pemohonan PWI dan LBH Pers untuk menjadi pihak terkait, selanjutnya sidang perkara ini akan dilaksanakan pada 8 Desember 2021. Turut hadir dalam sidang ini kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata, SH., MH dan Christo Laurenz Sanaki, SH.

[ ا MF ]

Monday, November 1, 2021

Pemkot Bima Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2020

Pemkot Bima Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2020
Acara Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2020


Kota Bima, AlifMH.info - Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta penyebaran gelap Narkotika dan  Prekursor Narkotika oleh BNN Kota Bima dan Pemerintah Kota Bima  dilaksanakan pada Senin, 1 November 2021 bertempat di Aula Pemerintah Kota Bima.

Kegiatan Sosialisasi tersebut di buka oleh Wali Kota Bima diwakili Asisten I Setda Kota Bima didampingi Kabag Kesra Kota Bima, Komisi I DPRD Kota Bima, Kasat Pol PP, Kabag Hukum, serta Pejabat Lingkup Pemerintah Kota Bima.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bima, Sirajudin, S.Sos menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting karena kondisi yang terkait dengan peredaran narkoba telah mencakup wilayah Kelurahan.

"Diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam memerangi narkoba ini", ungkap Kabag Kesra.

Senada dengan hal tersebut,  Asisten I Kota Bima yang mewakili Wali Kota Bima dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini merupakan akar pemerintah Kota Bima sebagai wujud dan komitmen pemerintah Kota Bima dalam mengambil langkah - langkah persuasif sebagai tindakan alternatif tindak lanjut untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Bima.

"Perlu diketahui akhir-akhir ini hampir diseluruh indonesia khususnya Kota Bima, tingkat kejahatan semakin kompleks, diantaranya diakibatkan oleh penyalahgunaan narkotika dan obat-abatan trlarang", ujarnya.

Lanjut beliau pemerintah kota bima berkewajiban melindungi warga kota bima dari predaran narkotika tsbt, karena  banyak hal2 negatif yg ditimbulkan dari kejahatan yang ringan sampai yang berat  dan tdk mengenal batasan usia.

M. Irvan, M.Si selaku ketua DPRD Komisi I Kota Bima   yang turut hadir dalam acara tersebut mengajak akan pentingnya peran serta keluarga khususnya orang tua sebagai benteng utama.

"Seyogyanya kita semua senantiasa memperhatikan anak-anak dirumah, termasuk dengan siapa bermain dan dimana saja lingkungannya bergaul", ungkapnya.

Ini penting, sebab menjadi salah satu bagian penting dalam pencegahan potensi penyalahgunaan narkoba yaitu Keluarga. 

Anak dibekali dengan nilai nilai agama yang kuat sejak dini sehingga paham akan hal- hal yang dapat melanggar norma kehidupan.

Pemerintah Kota Bima berharap dibentuknya perda ini agar pemerintah Kota Bima memiliki kewajiban dalam menindaklanjuti pemberantasan dan peredaran Narkotika di Kota Bima.

[ ا MF ]

Thursday, October 21, 2021

BC Makassar dan Pemda Kepulauan Selayar Laksanakan Sosialisasi DBHCHT sebagai Pendukung Bidang Penegakan Hukum

Acara Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai T.A. 2021 Kab. Kepulauan Selayar


Selayar, AlifMH.info - Bea Cukai Makassar berkunjung ke salah satu pulau paling selatan Sulawesi. Bersama pemerintah setempat, dilaksakan sinergi Program DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). Kamis, (21/10/2021).

Acara dibuka dengan sambutan Bupati Kepulauan Selayar yang disampaiakan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah, Arfang Arief dengan pesan bahwa mari kita bekrja keras, bekerja cerdas, bekeras ikhlas dalam membangun daerah tercinta Kabupaten kepulauan Selayar. Harapan agar instansi yang hadir dalam sosialisas ini terus menjalin kemitraan dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar sehingga perekonomian bisa lebih meningkat di masa yang akan datang.

Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Abdul Talib, menyampaikan materi terkait prioritas penggunaan DBHCHT. Dalam tahun ini, 50% alokasi DBH CHT baik dalam tahun berjalan maupun sisa tahun sebelumnya wajib diberikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25% digunakan untuk penegakan hukum, dan 25% untuk Kesehatan. Dari alokasi 50% DBH CHT 2021 untuk bidang kesejahteraan masyarakat dibagi lagi menjadi 35% harus digunakan untuk pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau, serta subsidi harga tembakau. 15% sisanya wajib dipakai untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku.

Suasana Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai T.A. 2021 Kab. Kepulauan Selayar



Selain dilaksanakan secara tatap muka, kegiatan sosialisasi juga dihadiri secara daring oleh Kepala Bagian Sarana Perekonomian dan Sumber Daya Alam Provinsi Sulawesi Selatan, Hijir Ismail A. Rasyad

Diharapkan dengan pelaksanaan sosialisasi ini, sinergi antar instansi semakin erat dan dapat meningkatkan optimalisasi DBHCHT yang dialokasikan ke pemerintah daerah dapat membantu kesejahteraan masyarakat.

[ ا MF ]

Thursday, October 14, 2021

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Cukai di Yogyakarta, Magelang, dan Purwokerto


Jawa Tengah, AlifMH.info - Bea Cukai kembali menggaungkan kampanye gempur rokok ilegal dengan menggelar sosialisasi terkait cukai di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, menyebutkan bahwa menjelang pertengahan bulan Oktober, tiga kantor yang kali ini memberikan edukasi kepada masyarakat terkait cukai yaitu Bea Cukai Yogyakarta, Magelang, dan Purwokerto.

“Sosialisasi cukai merupakan salah satu upaya Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal di tengah masyarakat sehingga berdampak pada penerimaan cukai yang juga dapat optimal. Kegiatan seperti ini rutin kami lakukan di berbagai daerah dalam mengampanyekan gempur rokok ilegal,” jelas Firman, Rabu (13/10/2021).

Bea Cukai Yogyakarta menggelar empat sosialisasi cukai diantaranya dengan memanfaatkan media penyiaran TV lokal sebagai narasumber melalui talkshow, kemudian memberikan edukasi secara langsung kepada para pedagang rokok terkait tertib usaha rokok untuk pedagang kaki lima, dan kepada edukasi kepada masyarakat di Gunungkidul bekerja sama dengan Sekda dan Satpol PP setempat. Selain itu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kebumen, Bea Cukai Yogyakarta memberikan sosialisasi cukai dan menggandeng Pemkab Kebumen untuk menggelar operasi cukai bersama.

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Cukai di Yogyakarta, Magelang, dan Purwokerto
Sosialisasi Bea Cukai Yogyakarta

Sementara itu dari wilayah pengawasan Magelang, Bea Cukai Magelang turut menggencarkan sosialisasi di berbagai daerah bekerja sama dengan instansi terkait diantaranya sosialisasi ketentuan cukai bersama Satpol PP dan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Wonosobo, yang digelar hingga tiga minggu berturut-turut. Dalam sosialisasi tersebut, Bea Cukai Magelang sekaligus memperkenalkan aplikasi berbasis website bernama Sistem Informasi Laporan Masyarakat (SILAT), yaitu aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat ataupun Pemda untuk menyampaikan informasi adanya peredaran barang kena cukai ilegal di wilayahnya.

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Cukai di Yogyakarta, Magelang, dan Purwokerto
Sosialisasi Bea Cukai Magelang

“Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman lebih mengenai cukai hasil tembakau dan rokok ilegal, meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal, dan dapat mengurangi angka peredaran rokok ilegal khususnya di Wilayah Kabupaten Wonosobo,” ujar Firman.

Kegiatan sosialisasi serupa juga diakukan Bea Cukai Purwokerto menggandeng Pemda Banjarnegara melalui Satpol PP yang bersinergi dalam program gempur rokok ilegal. Wujud nyata sinergi tersebut terselenggaranya kembali sosialisasi barang kena cukai ilegal di Kantor Kecamatan Punggelan yang dihadiri perwakilan pedagang, perangkat desa, Babinsa dan babinkamtibmas Kecamatan Punggelan, Banjarnegara.

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Cukai di Yogyakarta, Magelang, dan Purwokerto
Sosialisasi Bea Cukai Purwokerto

“Hal ini tentunya bertujuan agar masyarakat dapat lebih mengetahui ciri rokok ilegal dan dapat membantu Bea Cukai dalam melaksanakan pemberantasan rokok ilegal tahun 2021, sehingga penerimaan negara di bidang cukai dapat tercapai optimal,” harap Firman.

[ ا MF ]

Thursday, September 30, 2021

Jadikan Daerah Layak Anak, DPPPA Kota Bima Adakan Sosialisasi TPPO

Jadikan Daerah Layak Anak, DPPPA Kota Bima Adakan Sosialisasi TPPO
Acara Sosialisasi TPPO oleh DPPPA Kota Bima

Kota Bima, AlifMH.info - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bima (DP3A) mengadakan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada hari Kamis, 30 September 2021. Kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor SKB Kota Bima dan diikuti oleh sedikitnya 50 peserta.

Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta untuk meningkatkan upaya dalam perlindungan dan tetap menjadikan Kota Bima sebagai daerah layak anak.

Dalam sosialisasi ini turut hadir Juhriaty S. H, M. H, selaku ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima. Beliau menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti maraknya kasus kekerasan pada anak di Kota Bima. Selain itu, Juhriaty juga mengatakan bahwa  kasus kekerasan pada anak terus meningkat tiap tahunnya, dan umumnya kekerasan dilakukan oleh orang-orang terdekat seperti keluarga.

"Kasus kekerasan pada perempuan dan anak bisa diibaratkan seperti gunung es, terlihat sedikit padahal sebenarnya sangat banyak dan itu sulit terdeteksi," ujarnya. Beliau menambahkan hal itu bisa terjadi karena kurangnya pemahaman tentang konsep kekerasan itu sendiri dan menjadikannya hal biasa.

Menurutnya, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab dari Dinas Sosial P3A, akan tetapi menjadi tugas bersama dalam mewujudkan keamanan pada anak dan perempuan. Dalam hal ini tentu tidak lepas dari peran penting keluarga dalam memberikan rasa aman dan nyaman pada perempuan dan anak.

Melalui kesempatan ini juga beliau menjelaskan tentang bagaimana cara pencegahan yang tepat dan penanganannya jika terjadi kasus kekerasan disekitar lingkungan tempat tinggal. Adanya LPA mempermudah untuk melapor apabila ada tindakan kekerasan yang terjadi.

Dalam kesempatan ini beliau juga menyampaikan materi tentang permasalahan perdagangan orang dan bentuk-bentuknya. 

Pak Ja'far selaku ketua UPT. Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bima menyampaikan harapan beliau dengan adanya kegiatan sosialisasi ini bisa terus menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat serta  berbagai pihak tentang masalah perlindungan anak dan perdagangan orang. 

ا WA ]

Wednesday, September 15, 2021

Kabupaten Bulukumba Gempur Rokok Ilegal

Kabupaten Bulukumba Gempur Rokok Ilegal
Bea Cukai Makassar dan Satpol PP dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kab. Bulukumba


Bulukumba, AlifMH.info - Sinergi Bea Cukai Makassar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulukumba dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Bulukumba pada hari Selasa, 14 September 2021.

 

Kegiatan ini berhasil menegah Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berbagai merek yang melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, sebanyak 1.086 bungkus ~21.720 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 22.154.400 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 11.403.000.

 

Selain melakukan pemeriksaan, tim Bea Cukai Makassar bersama Satpol PP Kabupaten Bulukumba juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat memahami ciri-ciri rokok ilegal dan modus-modus pelanggaran yang sering terjadi di masyarakat serta dapat melaporkan apabila menemukan rokok ilegal kepada petugas.

 

Selain dengan mengedukasi secara langsung, tim Bea Cukai Makassar dan Pol PP Kab. Bulukumba juga melakukan pemasangan stiker Gempur Rokok Ilegal di setiap toko yang dikunjungi.

 

ا MF ]

Sunday, June 20, 2021

Ketua MIO Indonesia Kab. Bima: Peras Pihak Lain Bukan Profesi Jurnalistik dan Bisa Dilapor ke Polisi

Ketua MIO Indonesia Kab. Bima: Peras Pihak Lain Bukan Profesi Jurnalistik dan Bisa Dilapor ke Polisi
Pers Bukan Alat Pemerasan

Bima, AlifMH.info - Ketua Media Independen Online (MIO- Indonesia) Kabupaten Bima Muhtar mengimbau kepada media yang tergabung dalam Perkumpulan Organisasi MIO Kab Bima, Nusa Tenggara Barat untuk menjaga sikap profesional dan independensi dalam menjalankan profesi jurnalistik di masing- masing redaksinya, agar tidak dinilai oleh publik media sebagai tameng untuk mencari- cari kesalahan pihak lain yang ujung- ujungnya mendapat keuntungan atau lazim disebut 86.


"Jalankan profesi sebagaimana amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan patuhi Kode Etik Jurnalistik, agar terhindar dari tindakan bertentangan norma hukum berlaku," kata Muhtar kepada redaksi ini, Minggu (20/06/2021) dini hari.


Menurut dia, media masa bukan sarana untuk mencari  kesalahan pihak lain, seperti pemerintah, investor, dan sejenisnya dengan orieantasi kepentingan pribadi, tetapi media adalah corong yang informatif secara fakta dan berimbang untuk dikonsumsi publik, sehingga pihak tersebut bisa membenah diri dalam kejanggalan dilakukan sebelumnya, dan tanpa harus menerima imbalan berupa uang, barang atau jasa launnya dari pihak itu.


"Pelaku usaha media harus mampu mencerna prinsip- prinsip dasar media, agar tidak melakukan praktek pemerasan, intimidasi, dan atau tindakan melanggar konstitusi pers, karena itu tidak hanya  mencoreng marwah media yang dimilikinya, juga berdampak media di seluruh tanah air," ujarnya.


Pria yang juga sebagai pemimpin redaksi Lintasrakyat.net, dan menekuni jurnalis sejak 2016 itu menegaskan bagi pelaku usaha media yang tidak paham tugas dan fungsi pers, maka sebaiknya tidak usah mengelola lagi media yang ujung- ujung media dijadikan alat untuk mencari keuntungan ke hal- hal melanggar UU pers dan KEJ tersebut.


"Jadi saja tukang pemerasan, dari pada mencoreng marwah profesi jurnalistik. Kalau ada media member MIO yang lakukan praktek penipuan publik seperti itu, maka saya tidak segan- segan mencopotnya dari organisasi," tegasnya.


Dia berharap kepada pihak pemerintah, investor, dan sejenisnya, agar tidak melayani permintaan uang atau apapun oleh oknum mengaku media lantaran ada dugaan korupsi atau pelanggaran pelaksanaan proyeknya. Tindakan semacam itu bukan dengan profesi media, tetapi pemerasan, dan bisa dilaporkan hingga diproses hukum sesuai hukum berlaku.


"Saya tekankan kalau ada yang minta uang dengan dalihnya supaya berira kepentingan publik tidak dinaikan laporkan saja ke polisi," tegasnya lagi.


Kendati demikian, dia juga mengimbau kepada pihak lain yang merasa dirugikan atas pemberitaan media untuk tidak fulgar menempuh cara- cara di luar konstitusi pers. Perlu diketahui pula bahwa setiap pemberitaan hasi kerja jurnalistik para insan pers atau awak media, ada ruang hak jawabnya, tanpa harus memaksakan kehendak melaporkan ke ranah hukum.


"Jika merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, maka layangkan hak jawabnya melalui email atau via seluler redaksi bersangkutan, dan apabila hak jawabnya tidak dipenuhi, bisa adukan ke dewan pers mrlalui email dewan pers. Polisi tudak berwenang memproses hukum kasus pemberitaan secara fakta dan brrimbang dari media bersamgkutan," pungkas Habe.


ا MF ]

Tuesday, March 16, 2021

KPK Ajak Masyarakat Bantu Awasi 'Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara' (LHKPN)

KPK Ajak Masyarakat Bantu Awasi 'Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara' (LHKPN)
Pengawasan Harta Kekayaan Pejabat Publik

Jakarta, AlifMH.info - Masyarakat bisa memanfaatkan 'Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara' (LHKPN) sebagai instrumen pengawasan harta kekayaan pejabat publik. “Kami minta bantuan dan dukungan masyarakat untuk ikut mengawasi kepatuhan dan kelengkapan pelaporan LHKPN Penyelenggara Negara,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

 

Secara prinsip, masyarakat dapat mengawasi dalam dua hal, pertama, apakah para penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya? Kedua, apakah pelaporannya sudah sesuai dengan profil kepemilikan hartanya?

 

Melalui fitur pengumuman atau e-annaouncement LHKPN yang dapat diakses melalui https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#announ, masyarakat bisa melihat, misalnya, apakah kepala daerah di wilayahnya sudah melaporkan LHKPN-nya atau belum.


KPK Ajak Masyarakat Bantu Awasi 'Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara' (LHKPN)
Halaman Website KPK, e-Announcement

Masyarakat juga bisa menilik lebih rinci, harta apa saja yang telah dilaporkan. Bila ditemukan bahwa LHKPN yang dilaporkan oleh seorang penyelenggara tidak sesuai dengan profilnya, maka bisa menyampaikannya melalui Call Center KPK 198 atau email pengaduan@kpk.go.id.

 

ا MF ]

Saturday, March 6, 2021

BNN Kabupaten Sukabumi Hadiri Pembentukan Relawan Anti Narkoba di STH Pasundan Sukabumi

BNN Kabupaten Sukabumi Hadiri Pembentukan Relawan Anti Narkoba di STH Pasundan Sukabumi
Acara Pembentukan Relawan Anti Narkoba di STH Pasundan Sukabumi

Sukabumi, AlifMH.info - Sebagai upaya pencegahan dan peredaran gelap narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi kegiatan Pembentukan Relawan Anti Narkoba pada Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan Sukabumi (06/03/2021), bertempat di situs megalitikum Gunung Padang Sukabumi.

 

Relawan Anti Narkoba merupakan penghubung BNN ke masyarakat. Mereka akan menjadi agen perubahan dalam melakukan pencegahan khususnya di lingkungan Pendidikan masing-masing. Sebelum dilantik para peserta menerima berbagai materi pembekalan terkait narkoba.

 

Diawali dengan pengenalan kegiatan relawan anti narkoba dan pembentukan karakter serta pemahaman aspek hukum dari UU No 35/2009 tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

 

Kepala BNNK Sukabumi AKBP. Fahmi Cipta Dewantara, S.IK. mengatakan, “Kampus perlu untuk mendeklarasikan sebagai kawasan yang bersih dari narkoba. Hal ini tentunya akan jadi perhatian masyarakat, karena jika kampus itu banyak terjerat kasus narkoba, maka otomatis tidak akan ada peminatnya.”

 

AKBP. Fahmi lanjut menjelaskan, “Di lingkungan kampus, hal penting yang harus digarisbawahi adalah pelatihan atau untuk para dosen. Ketika mereka sudah terampil, maka mereka akan menjadi kepanjangan tangan BNN untuk mengkampanyekan bahaya narkoba ke seluruh mahasiswa.”

 

“Kurikulum juga penting untuk diterapkan di perguruan tinggi, mengingat masalah narkoba terus berkembang sehingga mahasiswa perlu memahami persoalannya. Para relawan anti narkoba harus turun langsung ke masyarakat untuk memberikan pemahaman bahaya narkoba guna terwujudnya lingkungan masyarakat yg BERSIH NARKOBA," pungkas AKBP. Fahmi.

 

ا MF ]

Wednesday, March 3, 2021

Berpotensi Merugikan Penerimaan Negara, Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal

Berpotensi Merugikan Penerimaan Negara, Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal
Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi

Cikarang, AlifMH.info - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menggencarkan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) yang beredar di masyarakat, demi menciptakan pasar persaingan sempurna yang sehat serta menjaga ketertiban administrasi dan pelaksanaan proses bisnis para pengusaha BKC sesuai aturan yang berlaku. Dalam menegakkan aturan yang dimaksud, Bea Cukai tidak bekerja sendiri. Beberapa Aparat Penegak Hukum (APH) turut andil berperan sebagai eksekutor, salah satunya yaitu Kejaksaan Tinggi.

 

Berlokasi di Lapangan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, pada hari Selasa 02 Maret 2021, Bea Cukai Kanwil Banten, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Kejaksaan Tinggi Banten, menyelenggarakan Pemusnahan Bersama Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Bukti Hasil Penindakan (BHP).

 

Acara diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Mohammad Aflah Farobi, yang menjelaskan bahwa BMN yang dimusnahkan termasuk kategori Barang Rampasan Negara, yaitu barang yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

“Barang berasal dari Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai, telah mendapatkan keputusan ‘Inkracht’ yang dikelola Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Barangnya sebanyak 43.727 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan potensi kerugian mencapai 42,1 milyar rupiah,” jelas Aflah kepada rekanan awak media.

 

Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menambahkan. Selain yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat juga BMN yang dimusnahkan berupa BHP Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan rincian, 1.168.483 batang rokok Hasil Tembakau (HT), 247 botol MMEA eks impor, dan 127 botol liquid vape.

 

Acara dilanjutkan dengan pelaksanaan pemusnahan BMN, dengan mekanisme pelaksanaan yang berbeda sesuai dengan jenis BMN. Terhadap BMN berupa MMEA, dimusnahkan dengan cara isi minuman dibuang ke dalam tong, dan botol dipecahkan, dilempar, serta dirusak menggunakan kendaraan alat berat. Sedangkan untuk BMN berupa batang rokok HT, dimusnahkan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran.

 

“Terhadap BHP yang kita musnahkan, ini didasari karena terdapat upaya penyelundupan untuk menghindari pemungutan penerimaan negara, maupun pembatasan pelarangan importasi BKC baik melalui Barang Bawaan Penumpang maupun Barang Kiriman periode November 2020 s.d. Januari 2021. Barang-barang ini berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar 940 juta rupiah,” kata Finari Manan tegas.

 

Selanjutnya acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara pemusnahan secara serentak oleh masing-masing pimpinan instansi yang terlibat. Adanya pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam menjalankan aksi nyata terhadap Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Program Gempur Rokok Ilegal yang terus digaungkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

ا MF ]

Inspiration

Figure

Techno