Alif MH - Info: Law
Showing posts with label Law. Show all posts
Showing posts with label Law. Show all posts

Wednesday, February 10, 2021

RAKORSUS Tingkat Menteri, Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Tahun 2021

RAKORSUS Tingkat Menteri, Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Tahun 2021
Rapat Koordinasi Khusus Kemenkopolhukam, KLHK, TNI, POLRI, kementerian/lembaga lainnya dan pemerintah daerah


Jakarta, AlifMH.info - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), TNI, POLRI, kementerian/lembaga lainnya dan pemerintah daerah, menggelar Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) tingkat Menteri, terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang berlangsung di Jakarta (09/02/2021).

 

Rakorsus ini merupakan langkah evaluasi penanganan karhutla dari berbagai kondisi di lapangan, serta langkah-langkah persiapan ke depan menghadapi Karhutla tahun 2021. Pada kesempatan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD memberikan evaluasi dan arahan langsung kepada seluruh jajaran kementerian/lembaga, TNI, POLRI dan pemerintah daerah.

 

“Dari pengalaman penanganan karhutla sejak tahun 2015, mengharuskan untuk lebih baik dan sistematis serta melakukan inovasi-inovasi, terobosan, langkah-langkah kebijakan yang mempercepat atau mempermudah upaya pencegahan karhutla,” kata Mahfud.

 

Dalam arahannya, Mahfud menyampaikan sejak  tahun 2016 setiap awal tahun Presiden RI memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan bertempat di Istana Negara. Adapun pokok-pokok arahannya yaitu pertama prioritaskan pencegahan yakni dengan pola deteksi dini hotspots dan firespots, monitoring rutin dan meningkatkan frekuensi patroli dan pemeriksaan lapangan. Kedua, penataan pengelolaan ekosistem gambut, dengan pengendalian hidrologi. Ketiga, pengendalian dan pemadaman segera setiap titik api yang muncul sehingga tidak menjadi besar. Keempat, penegakan hukum secara tegas bagi pembakar hutan agar memberikan efek jera. Kelima, agar dicari solusi permanen untuk upaya pembakaran hutan dan lahan yang sengaja untuk motif ekonomi.

 

"Dari arahan tersebut, Bapak Presiden menekankan pentingnya meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui konsolidasi dalam penanganan karhutla secara menyeluruh oleh seluruh pihak mulai dari pusat hingga ke daerah," kata Mahfud.

 

Kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 seluas 2,61 juta ha menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi penanganan karhutla di Indonesia. Kejadian ini merupakan kontrol pembanding kejadian karhutla pada kebakaran tahun berikutnya.

 

Luas kebakaran pada tahun 2020 tercatat 296.942 ha, jauh lebih kecil apabila dibandingkan dengan luas kebakaran hutan dan lahan tahun 2015. Perhitungan ini mendekati kebenaran faktual di lapangan dengan menggunakan citra resolusi tingi, data hotspot dan firespot serta verifikasi langsung oleh petugas ke lapangan.

 

Selain luas karhutla, transboundary haze juga menjadi indikator pemerintah dalam pengendalian karhutla. Pada tahun 2020 tidak terjadi transboudary haze akibat asap karhutla.

 

“Lima tahun terakhir ini dunia internasional tidak mempersoalkan transboundary haze. Mudah-mudahan hal ini dapat lebih baik lagi,” ungkap Mahfud.


RAKORSUS Tingkat Menteri, Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Tahun 2021
Menkopolhukam Mahfud MD Menyampaikan Arahan


Beberapa hal secara lebih teknis dalam pengendalian karhutla terus dikembangkan, seperti monitoring dan penyebarluasan keberadaan titik hotspot; patroli pencegahan karhutla (mandiri atau terpadu); perbaikan dan penataan ekosistem gambut dengan meningkatkan sistem pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT); serta peningkatan peran serta masyarakat dalam dalkarhutla melalui pembinaan Masyarakat Peduli Api Berkesadaran Hukum (MPA-Paralegal) yang merupakan kerja bersama KLHK, BNPB, TNI, POLRI, pemerintah daerah dan unsur desa serta anggota masyarakat.

 

Sementara itu, prospek iklim Indonesia sebagaimana disampaikan Deputi Klimatologi BMKG Herizal bahwa hingga semester satu tahun 2021, La Nina akan bertahan dengan intensitas moderat hingga melemah. Sedangkan di semester kedua, La Nina diprediksi akan hilang. Sementara itu, prediksi curah hujan hingga Maret-April sebagian wilayah Indonesia memiliki curah hujan sedang hingga tinggi. Meski begitu, ada beberapa wilayah yang perlu diwaspadai karena mengalami hujan intensitas rendah, seperti Provinsi Riau.

 

“Oleh karena itu, saya meminta agar Gubernur Riau untuk menetapkan siaga darurat lebih awal, agar pencegahan karhutla di sana segera dapat ditanggulangi,” kata Mahfud.

 

Pada kesempatan tersebut, tujuh Gubernur mendapat kesempatan untuk memberikan penjelasan dan laporan pengendalian Karhutla di wilayah masing-masing, yaitu Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumsel, Gubernur Kalbar, Gubernur Kalteng, Gubernur Jatim, dan Gubernur NTT.

 

Menanggapi berbagai catatan dari para Gubernur, Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pejabat pusat dan daerah serta masyarakat karena tahun 2020 tidak terjadi bencana asap. Menteri Siti juga mengatakan hal tersebut salah satunya keberhasilan penerapan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC).

 

“TMC ini harus betul-betul kita persiapkan, dan kita harus berhati-hati juga, karena di bulan April-Mei akan menghadapi bulan puasa dan lebaran, serta masih dalam situasi pandemi Covid-19,” tutur Menteri Siti.

 

Terobosan lain yang mendukung keberhasilan pencegahan karhutla yaitu peran Masyarakat Peduli Api (MPA) Paralegal. Menteri Siti menyampaikan konsep ini dapat diintegrasikan dengan Desa Tangguh Bencana dan Desa Mandiri.

 

“Untuk itu, perlu dikembangkan mekanisme kompensasi kebijakan insentifnya bagi daerah melalui Dana Alokasi Khusus,” ujarnya.

 

Dalam rakorsus ini, turut hadir Mendagri Tito Karnavian, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, dan Wakil Menteri LHK Alue Dohong. Selain itu, turut hadir secara virtual jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga, dan sejumlah gubernur.

 

ا MF ]

Tuesday, February 9, 2021

Ketua DPD RI Minta Aparat Terus Awasi Aktivitas Kapal Rusia Selama Diisolasi di Aceh

Ketua DPD RI Minta Aparat Terus Awasi Aktivitas Kapal Rusia Selama Diisolasi di Aceh
Kapal Pesiar Asal Rusia


Jakarta, AlifMH.info - Tim gabungan Subditgakum Ditpolairud, Intelkam, TNI AL, Bea Cukai, Imigrasi, Kodim Banda Aceh, Dinas Karantina Kesehatan dan BIN berhasil melacak dan menangkap kapal pesiar asal Rusia yang telah memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa izin.

 

Kapal tersebut diketahui melakukan pelanggaran lantaran melakukan lego jangkar tanpa izin. Langkah tegas aparat terhadap kapal berisi 18 orang awak asal Rusia itu diapresiasi Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

 

"Saya apresiasi langkah tegas aparat kita terhadap kapal Rusia tersebut. Saya juga apresiasi aparat kita dengan sigap melacak dan menemukan keberadaan kapal yang masuk wilayah perairan Indonesia tanpa izin," kata LaNyalla dalam keterangan resminya, Selasa (09/02/2021).


Ketua DPD RI Minta Aparat Terus Awasi Aktivitas Kapal Rusia Selama Diisolasi di Aceh
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti


Kini, kapal yang saat lego jangkar tanpa memasang bendera negara asal itu telah diisolasi di perairan Aceh. Mantan Ketua Umum PSSI itu pun meminta kepada aparat untuk terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas mereka selama masa isolasi.

 

"Terus awasi kapal asing asal Rusia yang kini diisolasi agar tak melakukan hal-hal dilarang sesuai ketentuan hukum Indonesia serta lakukan penegakan hukum bagi orang asing yang melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," pinta alumnus Universitas Brawijaya Malang tersebut.

 

Sebagaimana diketahui, Kapal 'La Datcha George Town' asal Rusia melakukan lego jangkar di perairan Aceh Besar, tak jauh dari Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong. Keberadaan kapal itu diketahui masyarakat sejak beberapa hari lalu.

 

Seorang nelayan Lhoong melaporkan kapal Super Yacht itu sudah terlihat sejak Kamis (4/2/2021).

 

Sejak saat itu, tidak terlihat sekalipun kapal itu menaikkan bendera negara asal dan Bendera Republik Indonesia sebagaimana lazimnya izin masuk kapal asing ke perairan Indonesia.

 

ا MF ]

Komite I DPD RI Rapat Bersama Kapolri dan Kejagung, Senator Filep Tekankan 4 Hal

Komite I DPD RI Rapat Bersama Kapolri dan Kejagung, Senator Filep Tekankan 4 Hal
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma


Jakarta, AlifMH.info - Komite I DPD RI Kembali menggelar rapat kerja pada Selasa, 9 Februari 2021 secara virtual. Kali ini raker digelar bersama dengan Kepolisian Kejaksaan Agung RI terkait Penegakkan Hukum dan Perlindungan HAM di Daerah.

 

Dalam raker tersebut, senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma menyampaikan 4 hal.

 

Pertama terkait upaya penyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua yang Sebagian masih menemui jalan buntu. Meski demikian, Filep tak lupa menyampaikan apresiasi terhadap Kejagung atas terbentuknya tim penyelesaian HAM di internal Kejagung.

 

Senator Papua Barat itu mengingatkan agar sejumlah kasus pelanggaran HAM yang belum diselesaikan dapat segera dituntaskan. Menurutnya, orientasi hasil pekerjaan wajib menjadi target dan tidak berhenti pada penyelidikan semata. Hal itu salah satunya agar publik di tanah Papua yakin bahwa institusi Polri dan Kejagung masih dapat diharapkan sebagai tempat menuntut keadilan.

 

Rentetan dugaan pelanggaran HAM yang ia maksud adalah Kasus Biak Numfor pada Juli 1998, Kasus Wasior 2021, Peristiwa Wamena pada tahun 2003, Kasus Paniai 2014, kasus Mapenduma Desember 2016, Kasus Intan Jaya dan kasus terbaru lainnya di Nduga.

 

Kedua, ia menyuarakan aspirasi terkait tuduhan tindak pidana makar yang sering dialamatkan kepada para pemuda di Papua. Filep meminta agar pihak Kepolisian dan Kejagung lebih objektif dalam penetapan setiap kasus berdasarkan UU yang berlaku. Tak hanya itu, Penegak hukum menurut Filep juga seharusnya memperhatikan faktor sosiologis dan historis dalam kehidupan masyarakat Papua.

 

Ketiga, terkait penegakkan hukum kasus diskriminasi rasial. Menurut Filep, pelaku rasis di NKRI makin marak karena penegakkan hukum yang masih lemah. Padahal, sikap rasis telah menodai nilai kemanusiaan dan dapat mencabik persatuan dan kesatuan NKRI.

 

Terakhir, senator Filep menyuarakan terkait kebijakan afirmasi bagi OAP terutama di lingkungan Polda Papua Barat. Ia menyampaikan bahwa sejak berdirinya Polda Papua Barat, belum terdapat satupun Kapolres Orang Asli Papua (OAP).

 

Oleh sebab itu, Filep meminta Kapolri mengeluarkan kebijakan afirmasi agar Putra-putri OAP sesegera mungkin dapat diangkat dalam jabatan strategis seperti kapolres sebagai bentuk komitmen negara untuk memberdayakan OAP. Termasuk juga di lingkungan Kejaksaan Agung.

 

ا MF ]

Menko Polhukam Akan Koordinasi Perlindungan HAM Terkait Penyiksaan dan Ratifikasi OPCAT

Menko Polhukam Akan Koordinasi Perlindungan HAM Terkait Penyiksaan dan Ratifikasi OPCAT
Menko Polhukam, Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, dan Ombudsman


Jakarta, AlifMH.info - Sesuai isi SIARAN PERS No: 13/SP/HM.01.02/POLHUKAM/2/2021, Menko Polhukam Moh. Mahfud MD mengatakan bahwa akan menindaklanjuti peningkatan perlindungan HAM agar jauh lebih baik, terutama dengan ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan (OPCAT).

 

Demikian disampaikan setelah pertemuan dengan 5 lembaga dalam Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (09/2/2021). Pertemuan tersebut membahas upaya untuk upaya mengatasi tindakan penyiksaan atau tindakan mengarah kepada kerendahan martabat manusia.

 

Kelima Lembaga dalam KuPP itu adalah: Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, dan Ombudsman. Kelimanya peduli terhadap rumah tahanan atau lapas dan Lembaga lain yang menyerupai, termasuk panti rehabilitasi, karena disana kerap terjadi tindakan mengarah pada kerendahan martabat manusia atau penyiksaan.

 

Disampaikan dalam pertemuan, bahwa Sejak awal KuPP telah membuat MoU dengan Kemenkumham, yakni Ditjen Lapas dan Imigrasi. Kemudian yang sedang dirintis dengan Polri.


Menko Polhukam Akan Koordinasi Perlindungan HAM Terkait Penyiksaan dan Ratifikasi OPCAT
Pertemuan Menko Polhukam, Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, dan Ombudsman


Mereka mengharapkan untuk Indonesia segera meratifikasi Optional Protocal Convention Against Tortutre (OPCAT) atau Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

 

“Kami datang menemui pak Menko karena kami tahu beliau punya komitmen tinggi soal penegakan hukum sekaligus juga sangat concern dengan persoalan hak asasi manusia,” ujar Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM.

 

Sandra Moniaga, Koordinator KuPP dan juga Komisioner Komnas HAM mengatakan, “Realita saat ini masih cukup banyak penyiksaan terjadi saat ini. Kami sampaikan agar tidak lagi terjadi penyiksaan dari proses awal penyelidikan.”

 

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga sedang berproses dengan Ditjen PAS Kemenkumham, untuk melaksanakan training of trainer, juga Dengan Mabes Polri juga sedang berproses.

 

Menko mengatakan, “Saya setuju kita tindaklanjuti kesadaran bahwa perlindungan HAM jauh kebih baik, meski belum memuaskan. Kita sudah punya Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman dan Polri yang semakin sadar akan pentingnya HAM, tapi tentu ini semua perlu kita tingkatkan.”

 

Ia mengatakan bahwa ia akan terus mengkoordinir persoalan masih adanya penyiksaan ini dengan Kemenkumham untuk melakukan upaya lanjutan meratifikasi OPCAT.

 

“Peran Kemenko Polhukam sangat diharapkan untuk melakukan akselerasi dan memastikan hal ini bisa tertangani dengan baik, terutama di pihak Kementerian Hukum dan HAM yang selami ini kami sudah ada kerjasama,” ujar Taufan.

 

Hadir dalam pertemuan tersebut adalah Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM), Hasto Atmojo (Ketua LPSK), Andy Yetriyani (Ketua Komnas Perempuan), Amiruddin (Wakil Ketua Komnas HAM), Sandra Moniaga (Komisioner Komnas HAM dan Koordinator KuPP), Rita Pranawati (Wakil Ketua KPAI), Putu Elvina (Komisioner KPAI), Ninik Rahayu (Anggota Ombudsman RI), Antonio Pradjasto (Koordinator Pelaksana Program KuPP).

 

ا MF ]

Friday, January 29, 2021

Gugatan KLHK Dikabulkan, PT RAJ Dihukum Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan Rp.137,6 Milyar

Gugatan KLHK Dikabulkan, PT RAJ Dihukum Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan Rp.137,6 Milyar
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KLHK vs PT RAJ


Jakarta, AlifMH.info - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan KLHK dan menghukum PT Rambang Agro Jaya (RAJ) membayar ganti rugi kerusakan lingkungan Rp.77.568.330.900 dan biaya pemulihan lingkungan Rp.60 Miliar, jumlah total Rp 137,6 miliar (27/1).

 

PT RAJ dianggap bertanggungjawab atas kebakaran lahan seluas 500 ha di area konsesinya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Putusan ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp 199,6 miliar.

 

“Gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum, KLHK, di Jakarta, (27/1).

 

Putusan ini menambah deret panjang keberhasilan KLHK dalam menindak penyebab kebakaran hutan dan lahan.

 

“KLHK telah menggugat 29 perusahaan terkait perkara pencemaran dan perusakan lingkungan. Total pembayaran Kerugian lingkungan yang telah disetorkan ke kas Negara sebesar Rp.128 Milyar. Sedangkan ganti rugi lingkungan lain yang terus kami lakukan eksekusinya mencapai Rp.19 Trilyun”, kata Jasmin Ragil Utomo mengungkapkan. Kami tidak akan berhenti, tegas Jasmin Ragil.

 

Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menguatkan pembuktian. “Majelis Hakim telah menetapkan keadilan lingkungan “in dubio pro natura”. Kami sangat menghargai putusan ini. Pihak PT RAJ harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan di lokasi mereka,” kata Rasio Sani.

 

Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, dan kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pihak yang bertanggung jawab harus kita tindak sekeras-kerasnya.

 

“Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” kata Rasio Sani menegaskan.

Sidang putusan PT. RAJ pada tanggal  27 Januari 2021 dipimpin Hakim Agung Suhendro, SH., MH – sebagai Ketua Majelis Hakim, bersama Hakim Anggota Acice Sendong, SH., MH dan Hakim Anggota Dulhusin, SH., MH.

 

“Saya mengingatkan kembali, kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan terkait dengan karhutla. Indonesia harus bebas asap. Kita harus melindungi masyarakat dari bencana asap dan bencana ekologis lainnya. Sudah sepantasnya pelaku kejahatan sumber daya alam dihukum seberat-beratnya, biar jera,” kata Rasio Sani menegaskan.

 

ا MF ]

Inspiration

Figure

Techno