Alif MH - Info: Politics
Showing posts with label Politics. Show all posts
Showing posts with label Politics. Show all posts

Monday, January 17, 2022

Bamsoet dan AM Hendropriyono Bahas Dunia Intelijen Hingga Persoalan Terkini Bangsa

Bamsoet dan AM Hendropriyono Bahas Dunia Intelijen Hingga Persoalan Terkini Bangsa
Bambang Soesatyo dan AM Hendropriyono

Jakarta, AlifMH.info - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang juga dianugerahi Warga Kehormatan Badan Intelijen Negara (BIN) mengungkapkan, bangsa Indonesia patut bangga memiliki anak bangsa seperti AM Hendropriyono. Beliau ditetapkan oleh Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) sebagai Profesor dan Guru Besar bidang ilmu Filsafat Intelijen pertama di dunia. Sehingga tidak berlebihan jika publik menjulukinya sebagai the master of intelligence.

"Sepak terjangnya di dunia intelijen tidak perlu diragukan. Sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) 2001-2004 pada Kabinet Gotong Royong dengan Presiden Megawati Soekarnoputri, Pak Hendropriyono lah yang menggagas lahirnya Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) di Sentul, Bogor; Dewan Analis Strategis (DAS) Badan Intelijen Negara; Sumpah Intelijen; Mars Intelijen; serta menetapkan hari lahir badan intelijen; menciptakan Logo dan Pataka BIN; mempopulerkan bahwa intelijen sebagai 'ilmu' dan menggali 'filsafat intelijen'; hingga menggagas berdirinya tugu Soekarno-Hatta di BIN," ujar Bamsoet dalam podcast Ngobras sampai Ngompol (Ngobrol Asyik sampai Ngomong Politik) bersama AM Hendropriyono, di Jakarta, Sabtu, (15/01/2022).

Ketua DPR RI ke-20 ini mengungkapkan, AM Hendropriyono menjelaskan ada dua metode umum yang digunakan dalam dunia intelijen. Yakni metode gelap dan metode terang. Dalam metode gelap, seorang intel harus menyamar untuk mendapatkan informasi. Seperti menjadi tukang bakso, hingga siomay. Bahkan jika perlu menjadi orang dengan gangguan kejiwaan sebagaimana pernah dilakukan seorang tentara Jepang berpangkat Kapten yang sedang melakukan tugas intelijen untuk merebut Lapangan Terbang Kemayoran dari tentara Belanda pada tahun 1942.

"Sedangkan untuk metode terang, seorang intel mencari informasi secara terang-terangan. Misalnya seperti yang dilakukan oleh para Duta Besar di berbagai negara, yang salah satu tugasnya mencari informasi tentang kondisi negara tempat ia bertugas," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, tidak hanya di dunia Intelijen, AM Hendropriyono juga sangat peduli terhadap kemandirian sekaligus kedaulatan Alutsista. Tidak heran jika ia sampai mengoleksi Panser Anoa produksi Pindad, yang dipajang di depan rumahnya. Sebagai wujud kebanggaan bahwa bangsa Indonesia sebetulnya sangat bisa memproduksi berbagai Alutsista modern dan berteknologi tinggi.

"Panser Anoa mulai dikembangkan Pindad pada tahun 2003. Berbagai purwarupa dan pengembangan terhadap panser terus dilakukan, hingga akhirnya pada 10 agustus 2008, 10 panser pertama APS-3 Anoa di produksi dan pada tahun 2009 panser pertama diserahterimakan kepada Kementerian Pertahanan. Bahkan juga telah di ekspor ke berbagai negara, seperti Malaysia dan Filipina," pungkas Bamsoet.

Seperti apa keseruan obrolan Bamsoet dengan AM Hendropriyono, dari mulai sepak terjangnya di dunia intelijen, membahas berbagai kondisi terkini hingga memprediksi masa depan Indonesia. Bamsoet juga mengulik peran masa depan Intelejen Nasional, Laut Cina Selatan Natuna, Ibu Kota Baru, Demokrasi digital, dunia halu di era metaverse, Amandemen, hingga perpanjangan jabatan presiden. Semua dapat bisa disaksikan selengkapnya di kanal Youtube Bamsoet Channel.

[ ا R ]

Monday, January 3, 2022

Pemkab Bima Ambil Sumpah 303 Orang Pejabat Fungsional

Pemkab Bima Ambil Sumpah 303 Orang Pejabat Fungsional
Prosesi Pengambilan Sumpah/Janji Pengangkatan Pejabat Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima

Bima, AlifMH.info - Sebanyak 303 ASN pejabat struktural eselon IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima yang mengabdi pada 27 Perangkat Daerah, mengikuti prosesi Pengambilan Sumpah/janji Pengangkatan Pejabat Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, Senin, (03/01/2022).

Pengangkatan tersebut melalui Mekanisme Penyetaraan Jabatan sesuai amanat Peraturan Mennteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi RI nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional. Para pejabat tersebut diambil sumpahnya oleh Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan M. Noer tersebut dilantik berdasarkan SK Bupati Bima nomor: 821.2/03/07.2/2022.

Wabup yang didampingi Sekretaris Daerah Drs.H.M. Taufik HAK, M.Si, Asisten III Setda Drs. H. Arifudin HMY dan Inspektur Kabupaten Bima H. Abdul Wahab Usman SH, M.Si memimpin pelantikan yang digelar secara tatap muka (offline) bagi 31 pejabat lingkup Sekretariat  Daerah di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima dan 272 pejabat secara tetapmaya (virtual)  dari masing-masing perangkat  daerah dengan menggunakan aplikasi zoom meeting.

Hari ini cukup bersejarah bagi para ASN ysng dikukuhkan dalam jabatan fungsional karena yang menentukan karir ke depan adalah angka kredit. Ini berarti bahwa jabatan yang dialihkan dari jabatan administrator eselon IV ke dalam jabatan fungsional, tidak mengacu kepada gelar dan pangkat, tetapi lebih kepada kinerja dan kemampuan mengumpulkan kredit.

"Jangan berasumsi bahwa jabatan fungsional itu tidak menarik sebab kalau  ASN yang bersangkutan rajin mengumpulkan angka kredit, maka akan bisa lebih cepat meraih jabatan administratur dan siapapun  yang memegang jabatan fungsional memiliki  peran, tugas yang terukur dan bertanggung jawab". terang Wabup.

Pada bagian akhir arahannya, Wabup kembali menegaskan pentingnya pelayanan publik. Pelayanan publik cepat saji dan bisa dipertanggungjawabkan itu merupakn tugas pokok dan fungsi pejabat fungsional.

"Karena itu, saya mendorong para ASN agar tetap inovatif dan kreatif karena   ini merupakan amanat Permen PANRB agar lebih terarah dan terfokus, nanti akan ada tindak lanjut sosialisasi tentang tata cara pengukuran angka kredit sebagai acuan bagi pengembangan karir para pejabat fungsional", ungkap Wabup 

[ ا R ]

Tuesday, December 28, 2021

Pangdam Hasanuddin Dampingi Presiden RI Kunker di Wilayah Sulawesi Tenggara

Pangdam Hasanuddin Dampingi Presiden RI Kunker di Wilayah Sulawesi Tenggara
Pangdam Hasanuddin Dampingi Presiden RI Kunker di Wilayah Sulawesi Tenggara

SULTRA, AlifMH.info - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno, S.H., mendampingi kunjungan kerja (kunker) Presiden RI dan rombongan ke wilayah Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) tepatnya di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Kecamatan Morosi dan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Senin, (27/12/2021).

Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Rio Purwantoro, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kunker Presiden RI di wilayah Korem 143/HO Kendari Sultra dijadwalkan melakukan kunker selama dua hari sejak 27-28 Desember 2021.

"Di hari pertama, Presiden akan meresmikan smelter nikel milik PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel)," ungkapnya.

"Keesokan harinya yakni 28 Desember 2021, Presiden RI akan bertolak menuju Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Agendanya meresmikan Bendungan Ladongi," sambungnya.

Untuk diketahui, Pangdam XIV/Hasanuddin selaku Pangkogasgabpad PAM VVIP di wilayah, bertugas mengamankan pejabat Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga serta tamu Negara setingkat kepala Negara atau kepala Pemerintahan beserta keluarga mereka yang berkunjung di wilayah (Indonesia).

Dalam melaksanakan sebuah operasi pengamanan Paspampres berkoordinasi dengan unsur TNI dan Polri yang berwenang di wilayah yang dikunjungi oleh VVIP.

Secara umum terdapat tiga lapis penjagaan dalam sebuah operasi pengamanan dan Paspampres bertanggungjawab penuh terhadap pengamanan terdalam (Ring 1) atau yang berada yang paling dekat dengan VVIP.

Lapis penjagaan selanjutnya Ring 2 dan Ring 3 dilakukan oleh unsur TNI dan Polri yang berwenang di suatu wilayah.

Tampak hadir Gubernur Sultra H. Ali Mazi, S.H., Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto, Danrem 143/HO Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan, Kabinda Sultra dan para unsur Forkopimda Propinsi/Kabupaten dan Kota Kendari serta pejabat TNI Polri di wilayah Sulawesi Tenggara.

[ ا R ]

Saturday, December 25, 2021

Bupati Bima Lantik 31 Pejabat Struktural, Berikut Nama-namanya

Bupati Bima Lantik 31 Pejabat Struktural, Berikut Nama - Namanya
Acara Pelantikan 31 Pejabat Struktural Jajaran Pemerintah Kabupaten Bima

Bima, AlifMH.info - Gerbong birokrasi pemerintah Kabupaten Bima kembali di rotasi, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE melantik dan mengukuhkan 31 pejabat struktural jajaran Pemerintah Kabupaten Bima, Jum'at, (24/12/2021).

Mereka akan mengabdi pada sejumlah unit kerja yang ada sesuai SK. NO. 821.2/1452/07.2/2021 sebanyak 7 orang merupakan Pejabat Tinggi Pratama  yang telah lulus seleksi (Pansel) beberapa waktu lalu yaitu Drs. Isyrah (Staf Ahli), M. Candra Kusuma AP (Kepala Pelaksana BPBD), Ir. Muhammad Natsir (Kadis Ketahanan Pangan), Amrin Munawar SE, (Kadis Perindustrian dan Perdagangan), Kamaruddin, Sos. (Kadis Kominfo dan Statistik), Fatahullah S. Pd, (Kadis Ketenaga Kerja dan Transmigrasi),  Drs. A. Salam, (Kadis Perpustakaan & Arsip Daerah).

Selanjutnya, melalui SK nomor 821.2/1453/07.2/2021 tentang pengangkatan pemindahan dan pemberhentian dan dari jabatan struktural lingkup Pemerintah Kabupaten Bima pada 20 orang pejabat Eselon III dan 4 orang pejabat eselon IV.

Bupati Bima dalam arahannya usai pengambilan sumpah jabatan mengungkapkan, "Pelantikan yang dijalani ASN adalah sebaik-baiknya ketetapan Allah. Bagi pejabat yang di promosi harus mensyukuri apa yang diperoleh dari bagi pejabat yang mendapatkan demosi atau penurunan dari jabatan sebelumnya, bukan karena apa-apa tapi mungkin karena Allah ingin mengingatkan kita semua agar rasa syukur kita tidak berkurang dihadapan Nya. Oleh karena itu perbanyak rasa syukur kehadirat Allah Subhanahu wa ta'ala sembari tetap mengingat kedua orang tua. Karena apa yang kita nikmati dan jalani hari ini bisa jadi adalah doa yang diajarkan sejak kita dilahirkan hingga dewasa". Ungkap Bupati.

Kepada para pejabat eselon II yang baru dipromosikan, Bupati IDP agar segera melakukan koordinasi dan memastikan masing-masing bidang melaksanakan tugas dengan baik. Pelantikan dilaksanakan pada akhir tahun juga untuk memudahkan batasan tugas pejabat sebelumnya dengan pejabat yang baru dilantik.

Menutup sambutannya, Bupati  kembali mengharapkan dukungan para pejabat untuk mensukseskan Visi.

"Saya meyakini kemampuan saudara untuk menyelesaikan visi Bima RAMAH dan kaitannya dengan hal ini, saya mengharapkan dukungan semua pimpinan perangkat daerah untuk membantu Bupati dan Wakil Bupati untuk mensukseskan visi Bima RAMAH Periode II", terangnya. 

[ ا R ]

Thursday, December 16, 2021

Bamsoet: MPR RI dan MUI Tandatangani MOU Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

Bamsoet: MPR RI dan MUI Tandatangani MOU Sosialisasi Empat Pilar MPR RI
Penandatanganan Nota Kesepahaman untuk meningkatkan sinergitas penyelenggaraan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

Jakarta, AlifMH.info - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Miftachul Akhyar, yang diwakili Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Deding Ishak, menandatangani Nota Kesepahaman untuk meningkatkan sinergitas penyelenggaraan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI.

Secara internal, MUI sebagai rumah besar bagi umat muslim Indonesia mempunyai tugas dan tanggungjawab yang besar mewujudkan pemberdayaan umat Islam. Secara eksternal memiliki tanggungjawab yang tidak kalah pentingnya, mewujudkan harmoni dalam kehidupan kebangsaan yang penuh keberagaman.

"Sementara MPR RI merupakan Rumah Kebangsaan, Pengawal Ideologi Pancasila dan Kedaulatan Rakyat. Sehingga sangat tepat jika keduanya saling berkolaborasi. Mengingat pembangunan wawasan kebangsaan adalah tugas dan tanggungjawab bersama, yang membutuhkan sinergi dan kolaborasi dari segenap komponen bangsa," ujar Bamsoet usai menandatangani Nota Kesepahaman antara MPR RI dengan MUI, secara virtual di Komplek MPR RI, Jakarta, Kamis, (16/12/2021).

Turut hadir antara lain, Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas, serta Ketua Bidang Organisasi Prof KH. Noor Achmad.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, kemajemukan dan keragaman umat Islam dalam alam pikiran keagamaan, organisasi sosial, dan kecenderungan aliran dan aspirasi politik di satu sisi dapat dimaknai sebagai kekuatan. Tetapi disisi lain, semua pihak tidak boleh menutup mata, juga dapat menjelma menjadi kelemahan dan sumber pertentangan di kalangan umat Islam sendiri.

"Akibatnya, tidak jarang kondisi ini dapat mengantarkan kita ke dalam egoisme kelompok yang berlebihan, dan mereduksi peluang untuk mengembangkan diri menjadi kelompok yang tidak hanya besar dalam jumlah, tetapi juga unggul dalam kualitas. Disinilah peran penting MUI sebagai wadah silaturahmi ulama, zuama (pemimpin), dan cendekiawan muslim dari berbagai kelompok di kalangan umat Islam," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, MUI sangat berperan  sebagai elemen bangsa dalam menciptakan kerukunan kehidupan umat beragama; perbaikan akhlak bangsa; dan pemberdayaan umat Islam dalam semua segi kehidupan. Bahkan Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar sudah menegaskan bahwa MUI senantiasa mendorong terwujudnya dakwah tanpa mengejek. Mengingat tugas ulama adalah untuk merangkul, bukan memukul. Menyayangi bukan menyaingi. Mendidik bukan membidik. Membina bukan menghina. Mencari solusi bukan mencari simpati. Membela bukan mencela.

"Umat islam di Indonesia sudah sejak lama menyadari bahwa negara ini dibangun diatas pondasi kemajemukan. Karena kebesaran hati umat Islam jugalah, Piagam Jakarta yang menjadi cikal bakal pembukaan Undang-Undang Dasar, dikoreksi dengan menghapuskan tujuh kata dari frasa Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Umat Islam Indonesia telah menjadi teladan, bahwa mengedepankan nilai kemanusiaan merupakan pondasi utama terwujudnya persatuan dan perdamaian," pungkas Bamsoet. 

[ ا R ]

Wednesday, December 15, 2021

Tinjau Pusdiklat Bela Negara Wamenhan Tekankan Pentingnya Peningkatan SDM Pertahanan

Tinjau Pusdiklat Bela Negara Wamenhan Tekankan Pentingnya Peningkatan SDM Pertahanan
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M. Herindra Tinjau Pusdiklat Bela Negara

Bogor, AlifMH.info - Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Bela Negara Badiklat Kemhan merupakan fasilitas penting milik Kementerian Pertahanan sebagai wadah untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Pertahanan. Karenanya, kelengkapan sarana dan prasarana penunjang pendidikan serta ketersediaan tenaga medis kesehatan bagi fasilitas pendidikan sangat diperlukan.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M. Herindra dalam sambutannya, saat melaksanakan peninjauan ke Pusdiklat Bela Negara Badiklat Kemhan di Rumpin, Bogor, Selasa (14/12/2021). 

Wamenhan juga menekankan bahwa Menhan Prabowo Subianto memberi perhatian lebih untuk memperkuat pertahanan negara, terlebih Pusdiklat Bela Negara.

"Pusdiklat ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk peningkatan SDM Pertahanan", tegas Wamenhan yang didampingi Kabadiklat Kemhan Laksda TNI Umar Arief, S.E., saat peninjauan.

Sementara Kapusdiklat Bela Negara Badiklat Kemhan Brigjen TNI Ade Kurnianto saat menyambut Wamenhan menjelaskan, bahwa sejak Pusdiklat Bela Negara ini berdiri  tahun 2017 sampai dengan 2021, sudah mendidik 15.768  kader bela negara dari kalangan pekerjaan, pendidikan, tokoh masyarakat dan kelompok masyarakat.

Selain itu, Pusdiklat Bela Negara Badiklat Kemhan memiliki kemampuan daya tampung peserta 300 orang, namun untuk menunjang program smart class, Kapusdiklat Bela Negara menyampaikan masih membutuhkan tambahan ruang kelas.

[ ا MF ]

Tuesday, November 9, 2021

Dewan Pers Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers

Dewan Pers Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers
Pelaksanaan Sidang Uji Materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi


Jakarta, AlifMH.info - Dewan Pers akhirnya mengakui swa regulasi atau self regulasi adalah azas yang memberikan kebebasan kepada organisasi pers untuk menyusun peraturan di bidang pers. Dewan Pers hanya melaksanakan memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers. Hal itu disampaikan secara tegas Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang dibacakan tiga orang kuasa hukum Dewan Pers secara bergantian pada sidang uji materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi, Selasa (09/11/2021).

Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh hadir memberikan keterangan selaku pihak terkait dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945. Dalam keterangan yang dibacakan kuasa hukumnya, Dewan Pers mengatakan, para pemohon mendalilkan Dewan Pers memonopoli peraturan di bidang pers adalah tidak berdasar sama sekali. “Bahwa tafsir yang pada pokoknya Dewan Pers memonopoli segala peraturan pers sebagai kesesatan pikir dari para pemohon,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dewan Pers menyatakan, secara khusus ditetapkannya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan yang didalikan pemohon melanggar UU Pers dan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak berdasar. Karena menurutnya, pihak terkait diberi kewenangan oleh UU Pers untuk meningkatkan kualitas pers nasional.

“Secara demikian peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan diterbitkan sebagai wujud nyata dari fungsi Dewan Pers pada pasal 15 Ayat (2) huruf f,” ungkapnya. Ditambahkannya, apabila mengacu pada putusan pengadilan tinggi DKI sudah tidak relevan, karena mengenai  Uji Kompetensi di BNSP sudah ada putusannya bahwa Pelaksanaan UKW dengan Standar Kompetensi Wartawan dinyatakan sah oleh putusan di PT DKI.

Menanggapi keterangan tertulis pihak terkait Dewan Pers dalam sidang  kali ini, Hans Kawengian selaku Pemohon mengaku puas dan senang karena Dewan Pers sendiri sudah mengakui  di depan Mahkamah Konstitusi dan masyarakat Indonesia melalui tayangan live chanel youtube MK RI, bahwa kewenangan membuat peraturan pers itu ada pada organisasi pers.

Kawengian yang menjadi saksi sekaligus pelaku sejarah penyusun peraturan pers tentang standar organsiasi wartawan menegaskan, Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan yang selama ini diterapkan adalah hanya berdasarkan keputusan sepihak oleh Dewan Pers. Peraturan Dewan Pers yang ada selama ini, menurutnya, tidak sah karena itu domainnya organisasi pers.

“Sebab hasil keputusan bersama organisasi-organisasi pers pada tahun 2006 yang disebut Dewan Pers sebagai konsensus, tidak ada satupun dari kami yang memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk merubah keputusan tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers,” ungkap Hans Kawengian, selaku salah satu peserta yang ikut menandatangani kesepakatan membuat peraturan pers tentang Standar Organisasi Wartawan dan kesepakatan memberi Penguatan Dewan Pers.

Hans Kawengian yang kini menjabat Ketua Umum Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI) menegaskan, seharusnya kesepakatan organisasi-organisasi pers tersebut dijadikan peraturan di masing-masing organisasi pers tentang Standar Oganisasi Wartawan. “Celakanya, peraturan yang kita buat itu dijadikan peraturan Dewan Pers secara sepihak pada tahun 2008, lalu dia (DP) secara sepihak pula menyatakan puluhan organisasi-organisasi pers itu bukan konstituen Dewan Pers karena tidak memenuhi standar organisasi wartawan tesebut,” Ujarnya.

“Sehingga sejak 2008 sampai sekarang kami organisasi pers berbadan hukum yang diakui pemerintah tidak lagi dilibatkan, atau hak konstitusi memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers telah dirampas dan dihilangkan secara sepihak oleh  Dewan Pers,”  tutur Hans, selaku salah satu pemohon dalam uji materi UU Pers di MK ini.

Di tempat terpisah, Hence Mandagi selaku pemohon lainnya, mengatakan, dalam sidang di MK sudah jelas dan terang benderang Dewan Pers menyatakan, atas dasar konsensus itu diterjemahkan keputusan bersama organisasi-organisasi pers tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers. “Ini yang kami uji materi di MK mengenai kalimat memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers, agar tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Mandagi di Jakarta.

Mandagi juga menanggapi miring keterangan Dewan Pers terkait peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan melanggar UU Pers dan UU Ketenagakerjaan adalah tidak relevan karena sudah ada putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menyatakan UKW di Dewan Pers sah dan tidak perlu melalui BNSP.

Karena menurut Mandagi, keterangan tersebut adalah tidak benar. Karena faktanya, Ia mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI justeru Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan peraturan Dewan Pers dan pelaksanaan UKW adalah sah dan merupakan bagian dari perundang-undangan telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI.

“Putusan PN yang menganggap peraturan Dewan Pers itu sah sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI, meski permohonan kami untuk membatalkan peraturan Dewan Pers ditolak kerena dianggap itu kewenangan Mahkamah Agung,” ujar Mandagi. Menurutnya, putusan di PT itu tidak dikasasi oleh pemohon karena syarat pembatalan suatu peraturan di MA, peraturan tersebut yang diuji harus masuk dalam lembar negara dan dianggap sebagai peraturan perundang-undangan.

“Nah peratuan Dewan Pers bukan peraturan perundangan dan tidak ada dalam lembar negara. Jadi tidak mengikat, sehingga kami menganggap tidak perlu kasasi,” ungkap Mandagi yang juga adalah Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia.

Sementara itu, pemohon lainnya, Soegiharto Santoso yang ikut hadir dalam sidang kali ini sempat menyapa Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh,  Bahkan Hoky sapaan akrabnya, sempat pula menunjukan Mohammad Nuh ada pada Cover Majalahnya pada saat beliau menjabat Menkominfo.

Hoky yang berprofesi sebagai wartawan sejak tahun 2001, mengaku heran dengan pernyataan Dewan Pers yang meragukan legal standing pihaknya selaku pemohon.  Menurut Hoky, bahwa Dewan Pers menyatakan pemohon merupakan pengurus organisasi pers dan individu yang jelas keberadaannya tidak menundukan diri pada hukum tersebut yaitu peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan atau tidak pernah ikut UKW di Dewan Pers.

“Kami justeru tidak mau tunduk pada ketentuan DP tersebut karena praktek UKW di Dewan Pers illegal dan tidak memiliki dasar hukum,” ungkap Hoky. Dia menambahkan, pihaknya kini telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia melalui  Badan Nasional Sertifikasi Profesi berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan.

“Kami memiliki tenaga asesor atau penguji kompetensi yang dilatih secara khusus oleh BNSP, dan Skema kompetensi sudah disahkan oleh BNSP. Selain itu standar kompetensi yang kami gunakan berbasis Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia yang sudah diregistrasi di Kemenaker,” bebernya.

Hoky juga menambahkan, Standar Kompetensi Wartawan yang digunakan Dewan Pers melakukan UKW tidak diakui negara dan tidak sah. “Kami memilih menentukan sikap untuk membentuk Dewan Pers Indonesia agar praktek tidak sah dan melanggar Undang-Undang di Dewan Pers tidak terjadi di Dewan Pers Indonesia. Dan peraturan pers benar-benar diserahkan kewenangannya kepada masing-masing organisasi pers,” pungkasnya.

Dalam sidang ini juga MK telah mengabulkan pemohonan PWI dan LBH Pers untuk menjadi pihak terkait, selanjutnya sidang perkara ini akan dilaksanakan pada 8 Desember 2021. Turut hadir dalam sidang ini kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata, SH., MH dan Christo Laurenz Sanaki, SH.

[ ا MF ]

Monday, November 8, 2021

Pemerintah Kota Bima Buka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi

Pemerintah Kota Bima Buka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi
Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pemerintah Kota Bima

Kota Bima, AlifMH.info - Dalam rangka pengisian sejumlah kebutuhan organisasi perangkat daerah, Pemerintah Kota Bima melaksanakan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) berlokasi di SMPN  1 Kota Bima, Senin (08/11/2021).

Kegiatan yang mulai berlangsung pukul 08:30 Wita tersebut dihadiri oleh sejumlah peserta  yang merupakan ASN dari berbagai unsur OPD Lingkup Pemerintah Kota Bima yang telah melewati seleksi tahap awal. Seleksi lanjutan tersebut untuk mengisi sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi antara lain Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, serta Dinas Ketahanan Pangan. Dengan pelaksanaan assessment berlangsung selama 2 hari.

Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Mukhtar, MH dalam sambutan dan arahanan menegaskan kepada peserta untuk memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya serta menyampaikan terima kasih bagi peserta yang mengikuti seleksi JPT,  “Semoga peserta sekiranya bisa memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin serta mendengarkan arahan dari Assesor sebagai landasan," jelasnya.

Sementara itu Tim Assessor NTB, Erwin Rahadi menyampaikan bahwa tahap assesment dalam penerapannya memiliki standar kompetensi secara nasional, sehingga bisa menjadi basis data yang seragam sekarang dan mendatang.

Peserta yang mengikuti seleksi sebanyak 17 orang, 3 peserta untuk JPT Dinas Ketahanan Pangan, 6 peserta untuk Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga serta untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak sebanyak 8 peserta.

[ ا MF ]

Wednesday, November 3, 2021

Pemerintah Desa Sanolo Lantik Karang Taruna Bintang Timur

Pemerintah Desa Sanolo Lantik Karang Taruna Bintang Timur
Pelantikan Karang Taruna  Bintang Timur Desa Sanolo Masa Bakti 2021-2025


Bima, AlifMH.info - Pemerintah Desa Sanolo melantik Karang Taruna  Bintang Timur Desa Sanolo Masa bakti 2021/2025 di aula kantor Desa Sanolo, Rabu, 03/11/2021 sekitat pukul 09:00 WITA.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua BPD, Ketua LPMD, Tokoh Masyarakat, dan pemuda di desa tersebut.

Kepala Desa Sanolo, Usman menyampaikan bahwa hajatan ini merupakan peresmian dari hasil Temu Karya yang di lakukan oleh KT. bolo dan di sahkan oleh kami selaku pemerintah desa setempat.

"Insyaallah lewat pembahasan RKPDes nanti akan di anggarkan mengenai anggaran kegiatannya dan hal lainnya", ungkap Kades.

"Mari sama-sama menumbuhkan jiwa kepemudaan dan responsif terhadap kegiatan" gotong royong", harapnya.

Senada yang di sampaikan oleh kepala Desa, Ketua KT. Bintang Timur Desa Sanolo M. Faris Nazaruddin, S.Kom dalam sambutannya menyampaikan hadirnya wadah ini untuk menyatukan prespektif pemuda dalam membangun kepemudaan dan desa itu sendiri.

"Untuk itu kami dari pengurus karang taruna butuh support dan dorongan dari seluruh elemen". tutupnya.

[ ا R ]

Monday, November 1, 2021

Umi Rohmi: Perlindungan PMI dan Zero Unprosedural Migran Harus Berbasis Desa

Umi Rohmi: Perlindungan PMI dan Zero Unprosedural Migran Harus Berbasis Desa
Wagub NTB Serahkan Secara Simbolis Manfaat Beasiswa Pendidikan Anak

Mataram, AlifMH.info -  Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, menegaskan Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen penuh untuk menangani dan melindungi Pekerja Migran melalui program Zero Unprosedural Migran berbasis desa.

"Kenapa harus berbasis dan mulai dari desa, sebab masalah utama yang menjadi korban PMI atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) selama ini kebanyakan berasal dari pelosok-pelosok desa," kata Ummi Rohmi saat membuka Rapat Koordinasi Daerah Tahun 2021 Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi,  se - NTB dengan dunia kerja, Senin (01/11/2021) di Hotel Grand Legi, Kota Mataram.

Menurut Wagub Ummi Rohmi, selama ini para agen atau perekrut tenaga kerja ilegal selalu beroperasi di desa-desa hingga dusun. Untuk memperdayai calon TKI yang masih polos dan minim informasi.

"Segala daya dan upaya bahkan bekerjasama dengan jaringannya di desa tesebut, mereka mengimingi calon TKI untuk bekerja tanpa uang dan syarat macam-macam,"terang Ummi Rohmi.

Oleh sebab itu, melihat keadaan dilapangan seperti itu, kunci utamanya, semua pihak, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, dunia kerja hingga pelosok desa bersinergi memasifkan dan mengefektifkan sosialisasi dan edukasi tentang menjadi tenaga kerja yang baik dan benar.

"Memanfaatkan Posyandu Keluarga juga bisa untuk edukasi,  apalagi sekarang hampir semua dusun di NTB memiliki Posyandu,"ajak cucu Pahlawan Nasional asal NTB ini.

Selain itu, para PMI atau TKI termasuk pekerja lokal juga harus dibekali dengan kompetensi yang baik. Memiliki skill dan ketrampilan yang mumpuni. Begitupun tentang pemahaman tentang dunia kerja dan keselamatan serta kesehatan kerja.

"Termasuk membangun link dan match antara dunia usaha dan penyedia tenaga kerja, sehingga penyedia tenaga kerja dapat mendistribusikan pekerja ke dunia usaha yang siap pakai dan dibutuhkan," pinta alumni ITS Surabaya NTB.

Semua komponen harus punya komitmen yang baik untuk mewujudkan Zero Unprosedural Migran di NTB "Stop kita menonton dan membiarkan perdagangkan manusia melalui TKI, masyarakat harus berani melapor," tegas Ummi Rohmi.

Wagub juga menyampaikan apresiasi terhadap perusaan yang berkomitmen menerapkan K3 dan Prokes, untuk dunia usaha dan tenaga kerjanya. Karena keselamatan dan kesehatan tenaga kerja poin yang lebih utama dalam dunia kerja.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, menyampaikan bahwa fokus rakor ada 3 pembahasan utama.

"Diantaranya Zero Unprosedural Migran, Sinergi antara Prov. Kabupaten/Kota dan dunia usaha untuk mengangkat kembali indek ketenagakerjaan NTB dan tindak lanjut UU Cipta Kerja,"kata Gede.

Dikatakan Gede bahwa Zero Unprosedural Migran ini menjadi kebutuhan mendesak yang harus diselesaikan. Karena hal ini menjadi penyebab utama persoalan  PMI diluar negeri.

Sesuai dengan data jumlah PMI NTB yang bekerja diluar negeri ada 251.000 orang. Ditahun 2020 NTB memberangkatkan PMI dengan 15 negara tujuan sebanyak 6.585 orang. Sedangkan tahun 2021, ada 330 orang 15 negara penempatan.

Namun per September 2021 karena Pandemi jumlah PMI yang dipulangkan mencapai 21.452 orang. Dari angka tersebut 9.184 orang PMI yang bermasalah.

Untuk itu pananganan dan edukasi dari tingkat desa hingga provinsi harus diperkuat. "Kami sepakat bahwa pencegahan harus mulai dari hulu ke hilir dan  peran kades jajarannya hingga secara berjenjang didesa harus optimal," kata Gede.

Kegiatan ini juga dalam rangka implementasi Kesepakatan Bersama/MoU Gubernur dengan Bupati/Walikota tentang peningkatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Zero Unprosedural Migran.

[ ا R ]

Wednesday, October 27, 2021

Tidak Anti Kritik, Bupati Dompu Serta Jajaran Sambut Hangat Aspirasi PMII

Tidak Antik Kritik, Bupati Dompu Serta Jajaran Sambut Hangat Aspirasi PMII
Bupati Dompu Serta Jajaran Sambut Hangat Aspirasi PMII

Dompu, AlifMH.info - Bupati Dompu Kader Jaelani bersama jajarannya, yang terdiri dari Sekda Dompu, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD dan Kabag Lingkup Setda Dompu, menyambut hangat dan penuh kekeluargaan para mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang hadir menyampaikan aspirasi di Halaman Kantor Bupati Dompu. Rabu, (27/10/2021).

PMII dengan anggotanya lebih kurang tiga ratus orang hadir menyambangi Pemda Dompu dengan tuntutan agar Pemda dapat membuat Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren dan juga meminta perhatiannya agar Pondok Pesantren diberikan perhatian yang sama dengan organisasi lainnya.

"Kami menyampaikan aspirasi agar Pemda Dompu juga dapat memberikan perhatian yang sama kepada Pondok Pesantren, ucap peserta aksi dipandu Korlap," Muhammad Sofian.

Terkait tuntutan yang disampaikan PMII, Bupati AKJ menjelaskan sudah ada aturan yang mengaturnya, yaitu UU nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Perpres 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren.

Peraturan ini menurut Bupati AKJ, merupakan peraturan yang mengatur tentang pesantren, baik dari pendirian, pengelolaan, penyelenggaraan, sistem pendidikan serta sumber pendanaanya.

Lebih lanjut Bupati AKJ menjelaskan, dalam Peraturan tersebut pesantren dapat didanai oleh pemerintah daerah melalui APBD sesuai dengan kewenangannya untuk membantu penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Ditambahkannya, bantuan pemda tersebut dilaksanakan dengan mekanisme hibah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merujuk pada kemampuan fiskal daerah.

Bantuan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pesantren dapat berupa bantuan keuangan, bantuan sarpras, bantuan teknologi dan bantuan keterampilan, ucap Bupati AKJ. Kerjasama dengan pesantren akan terus dilakukan sepanjang memenuhi kaidah pelaksanaan hibah berupa proposal dan seterusnya sesuai Permendagri Nomor: 77 tahun 2020, ungkapnya lebih lanjut.

Berikutnya Bupati AKJ kembali menambahkan, terkait hal tersebut diatas pada prinsipnya pihak Pemda Dompu akan selalu mensuport kaitan dengan keberadaan pesantren dengan merujuk pada regulasi yg berlaku dan memperhatikan pula kaitan dengan kemampuan keuangan daerah.

Oleh karna itu Kata Bupati AKJ, jika ada kebutuhan dari sebuah pesantren sebagai langkah awal silahkan mengajukan Proposal dan sesuai tahapan dalam Permendagri Nomor: 77 tahun 2020, akan ada proses selanjutnya seperti verifikasi oleh team akan kelayakan proposal tersebut, tandas Bupati.

Mengakhiri penyampaiannya, Bupati AKJ mengungkapkan terkait pembentukan Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren sebagaimana yang diinginkan PMII, karena Perpres Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pendanaan Pesantren baru berusia 1 bulan, Pemda Dompu terlebih dahulu akan menunggu regulasi dari kementerian teknis, regulasi ini akan menjadi petunjuk dalam penyusunan Perda sebagaimana yang diharapkan PMII, ungkap Bupati AKJ.

Setelah mendapat penjelasan panjang lebar berkaitan dengan tuntutan yang disampaikan dan adanya respon yang baik dari Bupati AKJ atas kehadiran PMII, membuat mereka dapat menerima penjelasan tersebut dan kemudian membubarkan diri secara teratur dengan menggunakan alat transportasi yang dipersiapkan Polres Dompu.

Terima kasih Bupati AKJ, terima kasih Pemda Dompu, yang telah menerima kami dengan baik dan santun, ungkap peserta aksi lalu kemudian membubarkan diri secara teratur.

[ ا R ]

Tuesday, October 26, 2021

Ikuti Rakor Lintas Sektoral, Bupati Bima: Dokumen Tata Ruang Harus Selaras Dengan RPJMD

Ikuti Rakor Lintas Sektoral, Bupati Bima: Dokumen Tata Ruang Harus Selaras Dengan RPJMD
Bupati Bima Ikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral


Jakarta, AlifMH.info - Penyusunan dokumen tata ruang kabupaten Bima selaras dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021 -2026 yang berpedoman pada Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW) yaitu dengan menyelaraskan pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan pemanfaatan struktur dan pola ruang  yang ada.

Demikian pemaparan Bupati Bima Hj. Inah Dhamayanti Putri SE dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang dihelat oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Hotel Mulia Jakarta, Selasa (26/10/2021) yang secara khusus membahas tiga agenda strategis yaitu pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Pengembangan (WP) Kecamatan Monta tahun 2021-2041.

Draft regulasi lainnya yang dibahas pada pertemuan adalah Raperbup Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten Lombok Tengah tentang RDTR kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan Raperbup RDTR Kawasan Perkotaan kabupaten Banggai laut Provinsi Sulawesi Tengah. Rapat koordinasi tersebut dihadiri juga oleh Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri, S.IP dan Bupati Banggai Laut Sofhian Kaepa, S.H.

Pembahasan Ranperbup Bima yang dipimpin oleh Dirjen Tata Ruang Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM ini merupakan tindak lanjut permohonan Bupati Bima tentang perlunya segera persetujuan substantif dari Kementerian terkait atas Raperbup RDTR WP kecamatan Monta.

Bupati Bima yang hadir bersama Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhamad Putera Ferryandi, S.IP,  Sekda Drs. H.M. Taufik HAK, M.Si, Kepala Bappeda Suwandi ST, MT, Kadis Lingkungan Hidup Ir. Jaidun, Kepala Bagian Hukum Setda Amar Makruf SH dan Kabid Tata Ruang mengatakan, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bima Tahun 2011-2031, arahan lokasi kegiatan dan penyusunan program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang kota mempertimbangkan secara seksama struktur ruang.

Aspek lainnya kata Bupati adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah dan pemanfaatan ruang melalui program yang disusun dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang yang bersifat indikatif, melalui sinkronisasi program sektoral dan kewilayahan baik di pusat maupun di daerah secara terpadu. Terang Bupati.

Sementara itu, dalam kaitannya dengan pengembangan tata Ruang Kabupaten Bima, Dirjen Tata Ruang Abdul Kamarzuki dalam arahannya mengharapkan ke depan akan diupayakan percepatan RDTR WP kecamatan-kecamatan lain yang  berpotensi untuk dikembangkan, diantaranya kecamatan Lambu dan  kecamatan Tambora.

Dijelaskan Dirjen, upaya-upaya melahirkan RDTR WP berbagai wilayah kecamatan tentunya harus menjadi upaya strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan pembangunan berbasis ruang, kebijakan sesuai kebutuhan dan potensi daerah.

[ ا R ]

Inspiration

Figure

Techno