Dugaan Rekayasa Kasus Pelaku Pencuri Kambing Kepada Orang yang Tidak Bersalah (Sengkon dan Karta Jilid II ?!?) - Alif MH - Info

Thursday, April 25, 2024

Dugaan Rekayasa Kasus Pelaku Pencuri Kambing Kepada Orang yang Tidak Bersalah (Sengkon dan Karta Jilid II ?!?)

Dugaan Rekayasa Kasus Pelaku Pencuri Kambing Kepada Orang yang Tidak Bersalah (Sengkon dan Karta Jilid II ?!?)
Pemblokiran Jalan di Dusun Saba Desa Sampungu

Bima, AlifMH.info - Sekira-kira tanggal 23 Desember 2022 dua orang pelaku pencuri kambing yang membawa senjata tajam yang kemudian diketahui bernama azhar dan Aan yang diduga menabrak pagar hingga salah satu pelaku pencuri kambing tersebut meninggal dunia di tempat yaitu di Dusun Saba Desa Sampungu. Kambing yang dicuri sendiri merupakan kambing milik warga Desa Sai, saat kejadian kambing masih ada di tempat kejadian perkara.

Terhadap hal tersebut keluarga korban melaporkan kepada aparat penegak hukum atas dugaan pembunuhan dan penyidik memanggil beberapa orang sehingga berujung pada penetapan 2 orang sebagai tersangka yakni WN dan SLHN, penetapan dua orang tersangka ini sangat janggal karena WN sendiri pada saat kejadian tidak sama sekali mengetahui karena baru pulang sehabis berburu.

Sumber keterangan yang menyebutkan WN dan SLHN sebagai pelaku adalah Saudara Aan yang juga merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, namun yang aneh dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Bima adalah membiarkan Aan berkeliaran bebas padahal sudah memenuhi unsur dilakukan penyidikan karena buktinya sudah cukup dan terang benderang.

Keterangan Aan sendiri berubah-ubah, pada awal penyelidikan tidak mengenal pelaku namun karena diduga direkayasa oleh Oknum LSM berinisial AR, maka Aan menuruti keinginan oknum tersebut untuk menyebutkan WN dan SLHN padahal Aan tidak pernah bertemu sebelumnya dengan kedua orang tersebut, selain Oknum LSM yang berinisial AR, yang juga merupakan aktor rekayasa kasus ini sehingga menyebabkan kedua orang yang tidak terlibat ditetapkan sebagai tersangka. WN sendiri dalam keterangannya menolak tuduhan pada dirinya bahwa dia terlibat dalam peristiwa tersebut sehingga merasa aneh mengapa dan atas dasar apa ditetapkan sebagai tersangka.

Keterangan saksi-saksi yang lainpun tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP, yakni sebagai saksi karena tidak mengalami, menyaksikan dan mendengar langsung peristiwa itu dan hanya bersifat kata-katanya (testimonium de auditu). Peristiwa ini mengingatkan kembali pada perstiwa Sengkon dan Karta dimana orang yang tidak melakukan pembunuhan dituduh melakukan perbuatan sehingga harus mendekam dipenjara 12 tahun dan 7 tahun penjara, dikemudian hari diketahui bahwa kedua orang tersebut bukanlah pelaku tindak pidana yang dituduhkan.

Oleh karena itu untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum yang adil, Polres Kab Bima harus segera melakukan penangkapan kepada pelaku pencurian dengan kekerasan yaitu saudara Aan agar keterangannya objektif dan penegakan hukum terhadapnya juga harus dilaksanakan.

ا M ]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda