Alif MH - Info: Call Center
Showing posts with label Call Center. Show all posts
Showing posts with label Call Center. Show all posts

Sunday, April 14, 2024

Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Tegal

Daftar Nomor Kontak Penting Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Tegal
Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Tegal

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم 

“Bismillahirraahmanirrahiim ...”

Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kabupaten Tegal.

Kepolisian Resor (POLRES) di Kabupaten Tegal: (0283) 356016

Komando Distrik Militer (KODIM) 0712: (0283) 353521, (0283) 356406

Rumah Sakit di Kabupaten Tegal,

    RS Islam PKU Muhammadiyah Tegal: (0283) 3448131

    RSUD Dr. Soeselo Kabupaten Tegal: (0283) 491016

    RS Umum Adella: (0283) 491154

    RS Mitra Siaga: (0283) 322550

Pemadam Kebakaran di Kabupaten Tegal,

    Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Tegal: (0283) 352113

    Call Center pemadam kebakaran atau Satpol PP Kabupaten Tegal: (0283) 49176410

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal: (0283) 4561286

PLN di Kabupaten Tegal,

    PLN Unit Layanan Pelanggan Tegal Timur: -

    PLN Rayon Randudongkal: (0284) 584141

    PT. PLN (Persero) Area Kabupaten Kota Tegal: (0283) 492105

BNN Kabupaten Tegal: (0283) 9184499

BPBD Kabupaten Tegal: (0283) 9184499



Nomor Darurat 112

Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.


Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).


Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.


Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.

 

Nomor darurat yang lebih spesifik

Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.


Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:

      Kepolisian: 110

      Pemadam kebakaran: 113

      Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115

      Pusdalop BNPB: 117

      Ambulan atau Kemenkes: 118/119

      Hotline Covid-19: 119

      Posko Kewaspadaan Nasional: 122

      Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123

      Posko Bencana Alam: 129

      BBM Pertamina: 135

      Kemenhub: 151

      PUPR: 158

      Call Center BNN: 184

      One Call Center Jasa Marga: 14080

      Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325


Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.

 

ا MH ]

Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Merangin

Daftar Nomor Kontak Penting Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Merangin
Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Merangin

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم 

“Bismillahirraahmanirrahiim ...”

Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kabupaten Merangin.

Kepolisian Resor (POLRES) di Kabupaten Merangin: (0746) 21838

Komando Distrik Militer (KODIM) 0420: -

Rumah Sakit di Kabupaten Merangin,

    RS Andimas: 0822-4702-14023

    RSUD Kolonel Abundjani: (0746) 214594

Pemadam Kebakaran Kabupaten Merangin: -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merangin: (0746) 21185

PLN Kabupaten Merangin: -

BNN Kabupaten Merangin: -

BPBD Kabupaten Merangin: -



Nomor Darurat 112

Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.


Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).


Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.


Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.

 

Nomor darurat yang lebih spesifik

Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.


Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:

      Kepolisian: 110

      Pemadam kebakaran: 113

      Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115

      Pusdalop BNPB: 117

      Ambulan atau Kemenkes: 118/119

      Hotline Covid-19: 119

      Posko Kewaspadaan Nasional: 122

      Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123

      Posko Bencana Alam: 129

      BBM Pertamina: 135

      Kemenhub: 151

      PUPR: 158

      Call Center BNN: 184

      One Call Center Jasa Marga: 14080

      Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325


Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.

 

ا MH ]

Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Karanganyar

Daftar Nomor Kontak Penting Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Karanganyar
Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Karanganyar

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم 

“Bismillahirraahmanirrahiim ...”

Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kabupaten Karanganyar.

Kepolisian Resor (POLRES) di Kabupaten Karanganyar: 0857-2830-7777, 0813-2748-5095

Komando Distrik Militer (KODIM) 0727: (0271) 495001

Rumah Sakit di Kabupaten Karanganyar,

    RSUD Karanganyar: (0271) 495025, (0271) 495118

    RSUD Kabupaten Karanganyar: (0271) 495673

    RS PKU Muhammadiyah Karanganyar: (0271) 494019

    RSIA Dian Pertiwi Karanganyar: (0271) 494829

    RS Likumhwa Suprapto: (0271) 495671

    RS Jati Husada: (0271) 821910

Pemadam Kebakaran Kabupaten Karanganyar: (0271) 495113

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar: (0271) 494231

PLN Kabupaten Karanganyar: (0271) 6491459

BNN Kabupaten Karanganyar: (0271) 746 4379, 0821-3613-1466

BPBD Kabupaten Karanganyar



Nomor Darurat 112

Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.


Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).


Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.


Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.

 

Nomor darurat yang lebih spesifik

Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.


Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:

      Kepolisian: 110

      Pemadam kebakaran: 113

      Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115

      Pusdalop BNPB: 117

      Ambulan atau Kemenkes: 118/119

      Hotline Covid-19: 119

      Posko Kewaspadaan Nasional: 122

      Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123

      Posko Bencana Alam: 129

      BBM Pertamina: 135

      Kemenhub: 151

      PUPR: 158

      Call Center BNN: 184

      One Call Center Jasa Marga: 14080

      Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325


Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.

 

ا MH ]

Saturday, April 13, 2024

Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Lampung Tengah

Daftar Nomor Kontak Penting Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Lampung Tengah
Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Lampung Tengah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم 

“Bismillahirraahmanirrahiim ...”

Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kabupaten Lampung Tengah.

Kepolisian Resor (POLRES) di Kabupaten Lampung Tengah: (0725) 27100

Komando Distrik Militer (KODIM): (0724) 21166

Rumah Sakit di Kabupaten Lampung Tengah,

    RS Yukum Medical Centre: (0725) 25333

    RS Harapan Bunda: (0725) 26766

    RSIA Puri Adhya Paramita: 0813-7784-19154

Pemadam Kebakaran Kabupaten Lampung Tengah: (0725) 25177

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Tengah: (0725) 5263363, (072) 177-0230

PLN Kabupaten Lampung Tengah: (0275) 25015

BNN Kabupaten Lampung Tengah: (072) 177-0230, (0725) 5263363

BPBD Kabupaten Lampung Tengah: -



Nomor Darurat 112

Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.


Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).


Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.


Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.

 

Nomor darurat yang lebih spesifik

Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.


Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:

      Kepolisian: 110

      Pemadam kebakaran: 113

      Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115

      Pusdalop BNPB: 117

      Ambulan atau Kemenkes: 118/119

      Hotline Covid-19: 119

      Posko Kewaspadaan Nasional: 122

      Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123

      Posko Bencana Alam: 129

      BBM Pertamina: 135

      Kemenhub: 151

      PUPR: 158

      Call Center BNN: 184

      One Call Center Jasa Marga: 14080

      Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325


Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.

 

ا MH ]

Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Kendal

Daftar Nomor Kontak Penting Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Kendal
Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Kendal

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم 

“Bismillahirraahmanirrahiim ...”

Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kabupaten Kendal.

Kepolisian Resor (POLRES) di Kabupaten Kendal: (0294) 382110

Komando Distrik Militer (KODIM) 0715: -

Rumah Sakit di Kabupaten Kendal,

    UD Dr. H. Soewondo Kendal: (0294) 381494

Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal: (0294) 381966

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal: (0294) 381966

PLN Kabupaten Kendal: (0294) 381311

BNN Kabupaten Kendal: 0812-7021-7370

BPBD Kabupaten Kendal: 0811-2828-160



Nomor Darurat 112

Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.


Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).


Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.


Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.

 

Nomor darurat yang lebih spesifik

Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.


Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:

      Kepolisian: 110

      Pemadam kebakaran: 113

      Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115

      Pusdalop BNPB: 117

      Ambulan atau Kemenkes: 118/119

      Hotline Covid-19: 119

      Posko Kewaspadaan Nasional: 122

      Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123

      Posko Bencana Alam: 129

      BBM Pertamina: 135

      Kemenhub: 151

      PUPR: 158

      Call Center BNN: 184

      One Call Center Jasa Marga: 14080

      Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325


Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.

 

ا MH ]

Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Kapuas

Daftar Nomor Kontak Penting Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Kapuas
Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Kapuas

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم 

“Bismillahirraahmanirrahiim ...”

Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kabupaten Kapuas.

Kepolisian Resor (POLRES) di Kabupaten Kapuas: -

Komando Distrik Militer (KODIM) 1011: (0513) 21259 ext. 21061

Rumah Sakit di Kabupaten Kapuas,

    RSUD Kapuas: (0513) 21653

Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas: -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas: (0513) 22248

PLN Kabupaten Kapuas: (0513) 21368

BNN Kabupaten Kapuas: 0852-5188-8802

BPBD Kabupaten Kapuas0852-4785-1773, 0821-4977-145, 0812-5563-5310



Nomor Darurat 112

Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.


Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).


Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.


Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.

 

Nomor darurat yang lebih spesifik

Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.


Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:

      Kepolisian: 110

      Pemadam kebakaran: 113

      Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115

      Pusdalop BNPB: 117

      Ambulan atau Kemenkes: 118/119

      Hotline Covid-19: 119

      Posko Kewaspadaan Nasional: 122

      Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123

      Posko Bencana Alam: 129

      BBM Pertamina: 135

      Kemenhub: 151

      PUPR: 158

      Call Center BNN: 184

      One Call Center Jasa Marga: 14080

      Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325


Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.

 

ا MH ]

Inspiration

Figure

Techno