Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Cianjur - Alif MH - Info

Friday, September 16, 2022

Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Cianjur

 

Daftar Nomor Kontak Penting Kabupaten Cianjur
Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Cianjur

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم 

“Bismillahirraahmanirrahiim ...”

Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kabupaten Cianjur.

Kepolisian Resor (POLRES) di Kabupaten Cianjur: (0263) 261110

Komando Distrik Militer (KODIM) 0608: (0263) 512351

Rumah Sakit di Kabupaten Cianjur,

    RSUD Pagelaran Cianjur: -

    RS Bhayangkara Cianjur: -

    RSDH (RS Dr. Hafiz) Cianjur: (0263) 2910000, 0822-1477-7072, 

    Rumah Sakit Hanjawar Cianjur: (0263) 2951443

    RSUD Cimacan: 0858-6481-7874, (0263) 2950771

    Rumah Sakit Umum Daerah Cianjur Kelas B Non Pendidikan: -

    RS Bhayangkara Cianjur Jl. Suroso: -

    Rumah Sakit Dr Moh Salamun: (0263) 512235

    Rumah Sakit Kubang: -

    RSUD Sindangbarang: -

    Rumah Bersalin Silih Asih: (0263) 263482

    Klinik Bedah: 0812-2180-4669

Pemadam Kebakaran di Kabupaten Cianjur,

    Pemadam Kebakaran Cianjur: (0263) 281392

    Pemadam Kebakaran Cipanas: (0263) 521573

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur: (0263) 2292359, (0263) 282282

PLN di Kabupaten Cianjur,

    PLN Cianjur: -

    PLN Cipanas: (0263) 512340

    PLN Rayon Sukanagara: -

    PLN Gardu Induk Cianjur: -

    SPLU PLN Cianjur Pusat: -

    PLN UPJ Tanggeung: (0263) 363138

    PLN Pagelaran: (0263) 363218

    PLN Naringgul: -

    Kantor PLN Agrabinta: 0853-2067-3006

    PLN Cikalong Kulon: 0813-2409-4180

    Kantor PLN KP Pagelaran: -

    PLN ULP Tanggeung: -

    PLN Sukamulya: -

    PLN Agrabinta Leles: 0857-2309-3011

    PLN Posko Kadupandak: -

    PLN Cijati: -

BNN Kabupaten Cianjur: (0263) 2914301

BPBD Kabupaten Cianjur: (0263) 2912416



Nomor Darurat 112

Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.


Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).


Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.


Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.

 

Nomor darurat yang lebih spesifik

Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.


Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:

      Kepolisian: 110

      Pemadam kebakaran: 113

      Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115

      Pusdalop BNPB: 117

      Ambulan atau Kemenkes: 118/119

      Hotline Covid-19: 119

      Posko Kewaspadaan Nasional: 122

      Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123

      Posko Bencana Alam: 129

      BBM Pertamina: 135

      Kemenhub: 151

      PUPR: 158

      Call Center BNN: 184

      One Call Center Jasa Marga: 14080

      Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325


Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.

 

ا MH ]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda