Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Cianjur |
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
“Bismillahirraahmanirrahiim ...”
Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kabupaten Cianjur.
Kepolisian Resor (POLRES) di Kabupaten Cianjur: (0263) 261110
Komando Distrik Militer (KODIM) 0608: (0263) 512351
Rumah Sakit di Kabupaten Cianjur,
• RSUD Pagelaran Cianjur: -
• RS Bhayangkara Cianjur: -
• RSDH (RS Dr. Hafiz) Cianjur: (0263) 2910000, 0822-1477-7072,
• Rumah Sakit Hanjawar Cianjur: (0263) 2951443
• RSUD Cimacan: 0858-6481-7874, (0263) 2950771
• Rumah Sakit Umum Daerah Cianjur Kelas B Non Pendidikan: -
• RS Bhayangkara Cianjur Jl. Suroso: -
• Rumah Sakit Dr Moh Salamun: (0263) 512235
• Rumah Sakit Kubang: -
• RSUD Sindangbarang: -
• Rumah Bersalin Silih Asih: (0263) 263482
• Klinik Bedah: 0812-2180-4669
Pemadam Kebakaran di Kabupaten Cianjur,
• Pemadam Kebakaran Cianjur: (0263) 281392
• Pemadam Kebakaran Cipanas: (0263) 521573
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur: (0263) 2292359, (0263) 282282
PLN di Kabupaten Cianjur,
• PLN Cianjur: -
• PLN Cipanas: (0263) 512340
• PLN Rayon Sukanagara: -
• PLN Gardu Induk Cianjur: -
• SPLU PLN Cianjur Pusat: -
• PLN UPJ Tanggeung: (0263) 363138
• PLN Pagelaran: (0263) 363218
• PLN Naringgul: -
• Kantor PLN Agrabinta: 0853-2067-3006
• PLN Cikalong Kulon: 0813-2409-4180
• Kantor PLN KP Pagelaran: -
• PLN ULP Tanggeung: -
• PLN Sukamulya: -
• PLN Agrabinta Leles: 0857-2309-3011
• PLN Posko Kadupandak: -
• PLN Cijati: -
BNN Kabupaten Cianjur: (0263) 2914301
BPBD Kabupaten Cianjur: (0263) 2912416
Nomor Darurat 112
Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.
Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).
Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.
Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.
Nomor darurat yang lebih spesifik
Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.
Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:
• Kepolisian: 110
• Pemadam kebakaran: 113
• Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115
• Pusdalop BNPB: 117
• Ambulan atau Kemenkes: 118/119
• Hotline Covid-19: 119
• Posko Kewaspadaan Nasional: 122
• Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123
• Posko Bencana Alam: 129
• BBM Pertamina: 135
• Kemenhub: 151
• PUPR: 158
• Call Center BNN: 184
• One Call Center Jasa Marga: 14080
• Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325
Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.
[ ا MH ]