DPP FABEM Apresiasi Prabowo Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat - Alif MH - Info

Thursday, June 12, 2025

DPP FABEM Apresiasi Prabowo Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

 


Jakarta, AlifMH.info  Dewan Pimpinan Pusat Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPP FABEM) menyambut positif langkah cepat Presiden Joko “Prabowo” Subianto bersama jajaran kabinetnya yang mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. FABEM menilai keputusan tersebut selaras dengan upaya perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat setempat.

Dalam pernyataannya, Ketua Umum DPP FABEM Zainuddin Arsyad, S.I.P., menegaskan bahwa meski empat izin telah dicabut, masih terdapat beberapa perusahaan tambang yang izin operasionalnya belum dibatalkan secara permanen. “Kami mendesak Presiden untuk menghentikan seluruh kegiatan eksplorasi tambang nikel di Raja Ampat, demi menjaga kelestarian ekosistem laut dan kehidupan masyarakat adat,” ujarnya.

Selain itu, FABEM meminta Kejaksaan Agung dan instansi penegak hukum terkait untuk segera menelusuri dugaan pelanggaran dalam penerbitan izin tambang tersebut. FABEM juga mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tambang di pulau-pulau Indonesia yang dinilai tidak mematuhi prinsip good mining practice dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

FABEM menegaskan pentingnya penegakan sanksi tegas terhadap pencemar dan perusak lingkungan. “Perusahaan yang terbukti merusak lingkungan harus diawasi pemerintah dan diwajibkan melakukan revegetasi serta perbaikan lahan pasca-tambang,” kata Tody A. Prabu, S.H., Wakil Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga & Bidang Hukum DPP FABEM.

Lebih lanjut, FABEM mendukung investasi yang ramah lingkungan, tidak merusak situs bersejarah, dan tidak mengancam ekosistem alam. Mereka juga mendorong pemerintah melibatkan para ahli berintegritas dalam pengelolaan tambang berkelanjutan. Sebagai langkah strategis, FABEM mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) oleh DPR RI, dengan harapan menghasilkan kepastian hukum dan keadilan investasi bagi semua pihak.

Dasar Hukum

  1. Pembukaan UUD 1945: Menegaskan cita-cita negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

  2. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945: Menetapkan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

  3. Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023: Mengakui hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam.

  4. UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: Melarang aktivitas yang mengganggu ekosistem, termasuk penambangan terumbu karang dan pencemaran lingkungan.

ا MH ] 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda