| William Heinrich (Ketua Umum BPD HIPMI Papua Barat Periode 2021–2024) |
Jakarta, AlifMH.info — Secara nasional, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Berdasarkan rilis resmi Kementerian UMKM, jumlah UMKM di Indonesia mencapai sekitar 65,5 juta unit usaha yang menyerap kurang lebih 119 juta tenaga kerja, atau sekitar 97 persen dari total angkatan kerja nasional. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga sangat signifikan, yakni sekitar 61,9 persen dari total PDB nasional. Data ini menunjukkan bahwa keberlanjutan ekonomi Indonesia sangat bergantung pada kekuatan dan daya saing Pengusaha UMKM.
Sebagai fondasi pembangunan ekonomi, stabilitas dan kesinambungan regulasi merupakan prasyarat utama agar program pemberdayaan UMKM dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Saya sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Papua Barat Periode 2021-2024, sementara menjabat sebagai Direktur BSNPG 2024 - 2029, memahami bahwa dari perspektif pengusaha, kebijakan yang konsisten dan berkeadilan memberikan kepastian usaha sehingga pengusaha UMKM mampu menyusun perencanaan bisnis dalam jangka menengah dan panjang.
Pengalaman negara-negara maju menunjukkan bahwa tata kelola ekonomi yang terencana, disiplin, adil dan konsisten menjadi kunci keberhasilan pembangunan industri dalam penguatan peran inovasi pengusaha UMKM. Negara-negara Asia seperti China, Vietnam, Korea Selatan, dan Jepang mampu menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonominya melalui birokrasi ekonomi yang kuat dan berorientasi jangka panjang. OECD (2023) mencatat bahwa Korea Selatan dan Jepang secara konsisten menempatkan UMKM sebagai bagian integral dari kebijakan industrialisasi, terutama melalui perlindungan rantai pasok domestik dan dukungan teknologi.
Sementara itu, Vietnam dan China berhasil memanfaatkan UMKM sebagai basis pemasok industri besar dan ekspor, sehingga stabilitas produksi dan penyerapan tenaga kerja dapat terjaga dalam jangka panjang. Di Indonesia, berbagai upaya terus dilakukan agar UMKM tidak hanya bertumpu pada pasar domestik, tetapi juga mampu terintegrasi ke dalam Global Value Chain (GVC). Bank Dunia menegaskan bahwa negara berkembang yang berhasil memasukkan UMKM ke dalam rantai pasok global mengalami peningkatan produktivitas hingga 20-30 persen.
Penguatan kemitraan antara UMKM dan sektor industri semakin nyata melalui kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), namun masih perlu didorong untuk memperkuat peran industri digital. Data Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa penerapan kebijakan P3DN dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berdampak pada meningkatnya serapan produk UMKM di sektor perhotelan, jasa, dan manufaktur nasional. Berbagai hotel dan jaringan industri kini secara aktif memanfaatkan produk UMKM, mulai dari perlengkapan kamar, furnitur, hingga produk pangan lokal. Pola kemitraan ini menciptakan hubungan yang saling menguntungkan, di mana UMKM memperoleh kepastian pasar, sementara industri mendapatkan pasokan produk lokal yang kompetitif dan berkelanjutan.
Dalam dunia industri, siapa yang menguasai kecerdasan buatan, internet of things, dan big data akan menguasai rantai pasok global. Maka, digitalisasi bukan pelengkap pembangunan, melainkan pengungkit utama industrialisasi modern. Namun, masih banyak yang keliru memahami posisi tekhnologi digital. Dibanyak ruang diskusi kebijakan, digitalisasi masih dianggap pelengkap infrastruktur fisik, atau sekedar lapisan sistem yang sudah ada. Padahal, transformasi digital sejati mengubah cara industri bekerja dari hulu ke hilir, dari lini produksi UMKM, manajemen logistik, desain produk, hingga strategi pemasaran.
Para pemangku kebijakan harus mendorong pengusaha UMKM dapat berinovasi dalam penguatan sektor industri, menjadikan Indonesia masuk lima besar ekonomi manufaktur global pada 2030, dengan digitalisasi sebagai pendorong utama disektor prioritas UMKM seperti makanan, minuman, tekstil, elektronik, dan bahan kimia. Implementasi langkah ini masih menghadapi tantangan struktural. Terlalu fokus pada industri besar di kawasan ekonomi khusus, belum menyentuh UMKM serta sektor informal secara menyeluruh. Padahal, lebih dari 97% pelaku industri di Indonesia adalah pengusaha UMKM. Tanpa menjangkau mereka, penguatan transformasi industri nasional akan timpang.
Digitalisasi harus menyentuh lini terbawah rantai produksi. Kita perlu bertanya, apakah pengrajin di Garut, Petani di Konawe, pengusaha IKM Logam di Ceper atau para pengusaha UMKM diberbagai daerah sudah bisa mengakses sistem digital untuk produksi dan distribusi? Apakah mereka memiliki perangkat, jaringan, dan keterampilan digital dasar? Data dari Kemenkop UKM (2023) menunjukkan hanya sekitar 24 juta dari 64 juta UMKM yang telah terhubung secara digital. Artinya masih ada sekitar 40 juta pengusaha UMKM yang melum masuk dalam ekosistem industri digital.
Indonesia dipandang perlu belajar membangun kerangka kerja sistem industri digital dengan menyertakan usaha kecil menengah dalam transformasi digital melalui program go-digital dan smart factory hub seperti di Jerman. Disana, pemerintah membantu perusahaan kecil untuk mengadopsi tekhnologi produksi pintar dengan subsidi, pelatihan, dan kemitraan dengan universitas. Hasilnya di Jerman, produktifitas meningkat tanpa harus menunggu investasi besar. Tiongkok juga bergerak cepat. Dalam program "Made in China 2025", pemerintah disana tidak hanya menargetkan perusahaan besar, tetap juga membangun ribuan inkubator dan zona tekhnologi khusus untuk menyasar UMKM dan sektor agroindustri.
Dengan subsidi cloud, pelatihan AI, dan platform e-commerce lokal, mereka berhasil menghubungkan industri kecil dengan pasar global secara digital. Indonesia memiliki potensi serupa, namun fondasi utama digitalisasi adalah pemerataan infrastruktur. Tanpa internet cepat dan murah diseluruh pelosok semua mimpi tentang AI dan IoT hanya akan tinggal slogan di Jakarta. Menurut data BPS 2023, akses internet rumah tangga di wilayah perkotaan mencapai 82%, sedangkan di pederdesaan masih dibawah 47%. Kesenjangan digital ini menciptakan ketimpangan inovasi, dan pada akhirnya memperdalam ketimpangan ekonomi.
Di era digital, data adalah aset, maka penting adanya perlindungan data industri. Industri yang menggunakan AI untuk memprediksi permintaan, atau big data untuk mengatur pasokan bahan baku, sangat bergantung pada keamanan dan kepastian data. Namun, di Indonesia, regulasi perlindungan data masih lemah. UU perlindungan data pribadi (UU PDP) yang disahkan pada 2022 lebih berfokus pada data konsumen, belum secara eksplisit mengatur perlindungan dan kepemilikan data industri.
Kedaulatan digital adalah bagian dari kedaulatan industri. Negara harus mampu menjamin bahwa data industri dalam negeri tersimpan di pusat data nasional, tidak dapat diakses sembarangan. Indonesia bisa meniru pendekatan Uni Eropa yang lewat GDPR dan Digital Markets ACT menetapkan batasan tegas bagi dominasi platform besar terhadap data industri kecil dan menengah. Langkah ini merupakan penguatan posisi sektor industri dalam membangun inovasi dan produktifitas para pengusaha UMKM hingga dapat berkembang maju. Dalam hal ini, Kementrian Industri, Kementrian Kominfo, Bappenas, Kemenkop dan Kementerian UMKM harus memiliki agenda bersama dalam penguatan proses industrialisasi digital untuk menjamin keamanan dan kemudahan sistem kerja para pengusaha UMKM Indonesia, baik pada pelayanan, pemasaran, distribusi, pembiayaan, dan keamanan big data. Semua ini bertujuan meningkatkan daya saing, inovasi, efisiensi, dan pemerataan manfaat industri secara cerdas dan berkeadilan pagi para pengusaha UMKM Indonesia.
[ ا MH ]