Merasa Laporan Polisi Tidak Diproses? Warga Berhak Menerima SP2HP Secara Berkala - Alif MH - Info

Tuesday, January 27, 2026

Merasa Laporan Polisi Tidak Diproses? Warga Berhak Menerima SP2HP Secara Berkala


Jakarta, AlifMH.info — Warga yang merasa laporan polisi mereka tidak diproses berhak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Hal ini disampaikan dalam sebuah unggahan yang berisi panduan cara memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan polisi.

SP2HP merupakan dokumen yang memberi keterangan tentang tahapan penanganan perkara oleh penyidik. Dokumen ini dapat memuat nama penyidik yang menangani kasus, tindakan yang telah diambil kepolisian, hambatan yang ditemui dalam penyidikan, serta rencana tindak lanjut.

Untuk mengetahui status laporan, unggahan tersebut menyarankan dua jalur pemeriksaan. Pertama, menanyakan langsung kepada penyidik yang tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL). Kedua, memanfaatkan layanan online SP2HP ( sp2hp.bareskrim.polri.go.id ), misalnya melalui situs resmi Direktorat Tindak Pidana Umum/Bareskrim yang menyediakan akses informasi status perkara. Saat mengakses layanan atau menanyakan langsung, pemohon diminta menyiapkan nomor laporan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tercantum pada STTL.

Unggahan itu menekankan agar masyarakat tidak ragu menanyakan haknya, karena transparansi proses penyidikan merupakan bagian dari perlindungan bagi pelapor. Dengan menerima SP2HP secara berkala, pelapor dapat memantau perkembangan penyidikan dan memperoleh kepastian mengenai langkah penegakan hukum yang ditempuh.

Kepolisian diharapkan terus meningkatkan keterbukaan informasi dan memudahkan akses layanan bagi masyarakat untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel.

ا MH ]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda