Jakarta, AlifMH.info — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penyediaan kanal pengaduan resmi Yanduan Propam yang kini dapat diakses secara daring oleh masyarakat.
Kanal ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun laporan terkait pelayanan dan perilaku anggota Polri di lapangan. Dengan sistem berbasis digital, proses pengaduan dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan transparan, tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.
Yanduan Propam dihadirkan sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan internal Polri, sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Melalui kanal ini, setiap laporan masyarakat akan tercatat secara sistematis dan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan tersebut melalui laman resmi https://yanduan.propam.polri.go.id/ atau dengan memindai kode QR yang telah disediakan. Polri mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi ini secara bertanggung jawab, dengan menyampaikan laporan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan hadirnya Yanduan Propam, Polri berharap partisipasi aktif masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam mengawal peningkatan kualitas pelayanan publik, sejalan dengan semangat Polri Presisi yang mengedepankan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
[ ا MH ]