Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kota Yogyakarta |
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
“Bismillahirraahmanirrahiim ...”
Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kota Yogyakarta.
Kepolisian Resor (POLRES) di Kota Yogyakarta: (0274) 543920
Komando Distrik Militer (KODIM) 0734: (0274) 563606
Rumah Sakit di Kota Yogyakarta,
• RSU Yogyakarta: (0274) 371195
• Rumah Sakit Bethesda, Yogyakarta: (0274) 586688
• RS Pratama: (0274) 373249
• RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta: (0274) 512653
• RS Islam Hidayatullah: (0274) 389194
• RS Panti Rapih: (0274) 563333
• Rumah Sakit Ludira Husada Tama: (0274) 620333
• RS DKT Dr. Soetarto: (0274) 2920000
• Happy Land Medical Centre: (0274) 550060
• RSKIA 45 Prof. dr. Ismangoen: (0274) 376962
• Rumah Sakit Mata Dr. Yap: (0274) 562054
• Rumah Sakit Graha Diabetika: (0274) 541755
• Rumah Sakit Bethesda Lempuyangwangi: (0274) 512257
• Siloam Hospitals Yogyakarta: (0274) 4600900
• Rumah Sakit Bersalin Rachmi Yogyakarta: (0274) 415316
• Rumah Sakit Bhakti Ibu: (0274) 376793
• Asri Medical Centre (AMC): (0274) 618400
• RSKIA Permata Bunda: (0274) 376092
Pemadam Kebakaran di Kota Yogyakarta,
• Pemadam Kebakaran Yogyakarta: (0274) 587101
• POS Pemadam Kebakaran BPBD: (0274) 2922848
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta: (0274) 556917, (0274) 4538739
PLN Kota Yogyakarta: (0274) 387365
BNN Kota Yogyakarta: (021) 8087-1566, (021) 8087-1567, (0274) 4286334, (0274) 385378
BPBD Kota Yogyakarta: (0274) 587101, (0274) 555836, (0274) 555585
Nomor Darurat 112
Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.
Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).
Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.
Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.
Nomor darurat yang lebih spesifik
Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.
Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:
• Kepolisian: 110
• Pemadam kebakaran: 113
• Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115
• Pusdalop BNPB: 117
• Ambulan atau Kemenkes: 118/119
• Hotline Covid-19: 119
• Posko Kewaspadaan Nasional: 122
• Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123
• Posko Bencana Alam: 129
• BBM Pertamina: 135
• Kemenhub: 151
• PUPR: 158
• Call Center BNN: 184
• One Call Center Jasa Marga: 14080
• Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325
Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.
[ ا MH ]