Alif MH - Info: Criminal
Showing posts with label Criminal. Show all posts
Showing posts with label Criminal. Show all posts

Thursday, February 18, 2021

Wartawan Dibacok, Ketua MIO Kab. Bima Minta Kapolres Tangkap Inisial O Alias Bengke 1x24 Jam

Wartawan Dibacok, Ketua MIO Kab. Bima Minta Kapolres Tangkap Inisial O Alias Bengke 1x24 Jam
Ketua Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Bima, Muhtar

Bima, AlifMH.info - Ketua Media Independen Online (MIO- INDONESIA) Kabupaten Bima, Muhtar meminta Kapolres Bima untuk segera menangkap terduga pelaku O alias Bengke, warga Desa Kore, Kecamatan Sanggar terhadap wartawan Bima Today.id, Burhan (32) asal Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.


"Ya, terlepas aksi kriminal terduga pelaku ada hubungan dengan profesi korban atau tidak, tapi saya minta Polisi segara menagkap terduga pelaku itu 1x24 jam. Tangkap dulu sembari menunggu proses pelaporan korban selesai,"tegas Ketua MIO Kab. Bima, Kamis (18/02/2021).


Lebih lanjut pria berdarah Taloko itu, penangkapan terduga pelaku bagi seorang pimpinan organisasi perkumpulan perusahan pers MIO di Kab. Bima ini sangat memungkinkan sekali demi mengjindari hal- hal berdampak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.


"Ya, penangkapan terhadap O alias Bengke itu sudah sepatutnya dilakukan Polisi agar menghindari hal tidak diinginkan bersama. Apalagi korban ini wartawan lo. Maaf saja, jangan heran berita ini langsung dibaca oleh petinggi-petinggi Polda bahkan Mabes," terang Habe sapaan akrabnya itu.


Dia mengecam tindakan kriminalisasi dilakukan O alias Bengke terhadap wartawan Bima Today.id itu hingga main bacok- bacok kaya bacok binatang buas saja. Emangnya apa masalah yang sesungguhnya sampai korban dibacok tanpa ada pertimbangan kemanusiaan sama sekali sebelum melancarkan aksinya itu.


"Jika ada hubungan dengan tugas korban sebagi profesi jurnalis kan tidak seharus bertindak kriminal pun sejenisnya. Hal pemberitaan dianggap merugikan bisa minta keluarkan hak jawab. Itu dijamin dalam ketentuan UU 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik ( KEJ)," tegasnya.


Habe pun menegaskan, ketika terduga pelaku yang telah melukai fisik korban yang notabene seorang profesi wartawan itu tidak segera ditangkap dengan detline diberikan itu, maka seluruh wartawan yang bernaung dalam wadah MIO seluruh Indonesia akan meminta Kapolda NTB untuk segera mencopot jabatan Kapolres Bima Gunawan Tri Hatmoyo.


"Itu bukan ancaman, tapi penegasan untuk menjadi catatan penting bagi rekan- rekan mitra Polisi,"pungkas pria berdomisili di Woro- Madapangga itu. 


Dikutip Bimatoday.id, pembacokan itu terjadi diujung Desa Piong, Kecamatan Sanggar. Saat itu korban menuju Kecamatan Tambora bersama sang istrinya tiba- tiba O langsung membacok korban. Untung saja arah sebilah parang itu mengenai Helm dan batok motor. Meski demikian, namun korban mengaku trauma yang mendalam. 


Korban mengaku juga belum mengetahui apa penyebabnya sehingga terduga pelaku membacoknya. 


"Untung saja, yang dibacok oleh O mengenai helm dan batok motor," jelasnya, Rabu (17/2).


Lebih lanjut korban, pada saat itu begitu merasa bunyi helm yang dibacok langsung memberhentikan motor dan turun membuka helm. Korban pun menanya balik sama O alias Bengke. Apa masalahnya dan apa tidak bisa kita bicarakan baik- baik. Tanpa basa - basi pemuda O tersebut menyerang kedua kali tanpa menjawab pertanyaan itu dan langsung membacok batok motor korban.


"Saat dia bacok, saya cepat tarik tangan yang diletakan di atas batok motor sehingga tidak dikenai parang," terangnya.


Sementara itu, istri korban, Susi Susanti membenarkan suaminya dibacok oleh terduga O alias Bengke. Begitu melihat suami dibacok, ia langsung lari menuju rumah ibu Asti guna menyimpan tas dan barang yang dibawa dan menuju rumah pak Aswad untuk menyelamatkan diri. 


"Saya selamatkan diri begitu melihat sang suami saya dibacok,"tegasnya.


Atas kejadian itu ia meminta pada pihak Polsek Sanggar agar secepatnya menangani kasus tersebut. 


"Saya minta pada pihak yang berwajib untuk secepatnya menangani kasus tersebut. Ini tidak bisa dibiarkan dan tidak bisa menjamin keselamatan setiap perjalanan tugas saya,"pungkasnya. 


Semantara itu, Kapolsek Sanggar melalaui Kanit Reskrim, BRIPKA Wawa S membenarkan salah seorang wartawan Bima Today diduga dibacok. 


"Kita lagi mengambil keterengan dari pihak korban saat ini," tandasnya.


ا MF ]

Bea Cukai Kudus Ungkap Modus Pengiriman Rokok Ilegal Menggunakan Kontainer

Bea Cukai Kudus Ungkap Modus Pengiriman Rokok Ilegal Menggunakan Kontainer
Rokok ilegal disimpan diantara barang-barang yang diangkut di dalam kontainer dan menutupnya dengan sebuah medium truk diujung pintu

Kudus, AlifMH.info - Rabu, 17 Februari 2021, Lagi-lagi sebuah sarana pengangkut yang membawa ratusan batang rokok ilegal jenis SKM berhasil ditindak oleh Bea Cukai Kudus. Sebuah truk kontainer didapati mengangkut sebanyak 179.200 batang rokok SKM ilegal pada Rabu (10/02/2021) lalu.

 

Ratusan batang rokok ilegal ini diperkirakan bernilai Rp 183.784.000,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 120.121.344,00.

 

Berbagai modus dicoba oleh jaringan pengedar rokok ilegal guna mengelabui petugas. Dari cara konvensional hingga cara-cara kekinian. Dalam kasus ini sebuah truk kontainer kedapatan mengangkut rokok ilegal yang disamarkan menggunakan barang lain.

 

Pelaku mencoba mengelabui petugas dangan  menyembunyikan rokok ilegal diantara barang-barang yang diangkut di dalam kontainer dan menutupnya dengan sebuah medium truk diujung pintu sehingga seolah-oleh kontainer tersebut hanya mengangkut medium truk saja.

 

Akan tetapi, berdasarkan analisis informasi dan kejelian petugas di lapangan, Tim Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap kontainer yang mengangkut rokok ilegal tersebut.


Bea Cukai Kudus Ungkap Modus Pengiriman Rokok Ilegal Menggunakan Kontainer
Tim Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap kontainer yang mengangkut rokok ilegal

Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini merupakan penindakan kesekian kalinya sejak tahun 2021 berjalan.

 

Tak dipungkiri bahwa pandemi Covid-19 telah mengurangi kegiatan berbagai sendi perekonomian masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun demikian, hal itu tidak bisa dijadikan alasan bagi untuk melakukan suatu usaha secara ilegal.

 

Pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk menggiatkan Pemulihan Ekonomi Nasional. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar senantiasa mengerjakan suatu usaha secara legal.

 

Adanya peredaran rokok ilegal tentunya menghambat tujuan pemulihan ekonomi tersebut. Oleh karena itu, pemerintah melalui Bea Cukai meminta agar masyarakat berhenti merugikan diri sendiri dan orang lain serta mendukung segala upaya pemerintah dalam memulihkan perekonomian negara. Karena sejatinya legal itu mudah.

 

ا MF ]

Sunday, February 14, 2021

Bea Cukai Jayapura Laksanakan Pemusanahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dan Shabu bersama BNNP Papua

Bea Cukai Jayapura Laksanakan Pemusanahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dan Shabu bersama BNNP Papua
Pemusanahan Narkotika bersama BNNP Papua

Jayapura, AlifMH.info - Dilansir dari Bea Cukai Jayapura (Kamis, 11/02/2021), Bea Cukai Jayapura yang diwakilkan oleh Robinsar Samosir selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, turut menghadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan shabu yang merupakan hasil penindakan periode Januari 2021. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Halaman Kantor BNNP Papua.

 

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan antara lain:

·      Kepala BNNP Papua, Brigjen Pol. Robinson D.P. Siregar, S.H., S.I.K.

·      Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian , S.I.K., M.Si,

·      Perwakilan Bea Cukai Jayapura, Robinsar Samosir S.E MM

·      Kepala Bidang Pemberantasan, AKBP H. Muh. Safei  AB, S.E

·      Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Papua, Adrianus Y. Tomana, S.H., MH, 

·      Perwakilan Kabid. Labfor Polda Papua, Kompol. Hafiz Fathurrahman, S.Si, S.H., MM,

 

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Brigjen Pol. Robinson D.P. Siregar selaku Kepala BNNP Papua. Dalam kasus ini terdapat 4 (empat) tersangka dengan jumlah total barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis ganja dari hasil temuan dengan jumlah 626,444 gram dan narkotika jenis shabu dari hasil temuan dengan jumlah 5,309 gram.

 

Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan shabu dilaksanakan dengan cara dibakar, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.


Bea Cukai Jayapura Laksanakan Pemusanahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dan Shabu bersama BNNP Papua
Pembakaran Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dan Shabu oleh Bea Cukai Jayapura dan BNNP Papua


Kehadiran Bea Cukai Jayapura dalam pemusnahan ini menjadi bentuk dukungan dan keseriusan Bea Cukai Jayapura bersama dengan seluruh jajaran instansi dan pemerintahan daerah dalam memberantas narkoba demi Indonesia Maju.


“Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen dari Bea Cukai, dimana instansi-instansi harus bersinergi dan bersama-sama dalam melindungi generasi muda Indonesia khususnya Jayapura bebas dari narkoba,”ungkap Robinsar Samosir selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Jayapura.

 

ا MF ]

Friday, February 12, 2021

Bea Cukai Jateng DIY dan Semarang bersama TNI AL Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 537 Koli Ballpress dan 5800 Roll Tekstil Impor

Bea Cukai Jateng DIY dan Semarang bersama TNI AL Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 537 Koli Ballpress dan 5800 Roll Tekstil Impor


Jawa Tengah, AlifMH.info - Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang bersama TNI AL (Lanal Semarang) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 537 koli ballpress dan 5800 roll tekstil impor.

Barang tersebut diangkut oleh kapal KLM. Hikmah Jaya 3 dari Pasir Gudang Malaysia dengan modus pengangkutan barang antarpulau dan dibongkar di Pelabuhan Kendal, Jawa Tengah tanpa disertai dokumen legal.

Pakaian bekas (ballpress) merupakan barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER /7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.



Bea Cukai Jateng DIY dan Semarang bersama TNI AL Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 537 Koli Ballpress dan 5800 Roll Tekstil Impor
Kapal KLM. Hikmah Jaya 3

Selain itu, maraknya peredaran balpress mengganggu pasar domestik terutama Industri Kecil Menengan (IKM) dan dikhawatirkan menjadi media pembawa penyakit.

Penindakan ini merupakan wujud sinergi dan komitmen Bea Cukai untuk Jaga Indonesia Kita dari masuknya barang-barang ilegal.


ا MF ]

Thursday, February 11, 2021

Pemukim Israel Menabrak Syuhada Azzam Amer Saat Pulang Kerja

 

Pemukim Israel Menabrak Syuhada Azzam Amer Saat Pulang Kerja
Pemakaman Syuhada Azzam Amer ke desa "Kafr Qalil" (Sumber: Wafa Agency)


Palestina, AlifMH.info - Dikutip dari Al Jazeera Palestina, Pemakaman Syuhada Azzam Amer ke tempat peristirahatan terakhirnya di desa "Kafr Qalil", distrik Salfit, setelah seorang pemukim Israel menabraknya di dekat kota Kafr Haris Utara di Tepi Barat, ketika dia kembali dari kerja kemarin.


Pemukim Israel Menabrak Syuhada Azzam Amer Saat Pulang Kerja
Pemakaman Syuhada Azzam Amer ke desa "Kafr Qalil" (Sumber: Wafa Agency)


Kifr Haris adalah sebuah desa Palestina di Tepi Barat bagian utara, terletak enam kilometer sebelah barat Salfit dan 18 kilometer selatan Nablus di Kegubernuran Salfit, barat laut kota pemukiman Israel Ariel.

 

Sejak Perang Enam Hari pada tahun 1967, Kifl Haris berada di bawah pendudukan Israel. Kunjungan peziarah Yahudi ke Kifl Hares dikoordinasikan oleh militer Israel.


ا MF ]

Tuesday, February 9, 2021

IDF Membongkar dan Menyita Sejumlah Tenda dan Dua Kendaraan Milik TV Palestina di Khirbet Humsa Tepi Barat Lembah Yordania

IDF Membongkar dan Menyita Sejumlah Tenda dan Dua Kendaraan Milik TV Palestina di Khirbet Humsa Tepi Barat Lembah Yordania
Warga Khirbet Humsa


Palestina, AlifMH.info - Buldoser Israel yang diapit oleh tentara Israel Defense Forces (IDF) menghancurkan sebuah desa Badui kecil di Lembah Jordan di Tepi Barat pada Rabu malam untuk kedua kalinya sejak November, membuat sekitar 74 warga Palestina - termasuk 41 anak - kehilangan tempat tinggal, menurut kelompok hak asasi sayap kiri B ' Tselem.

 

Pasukan pendudukan Israel membongkar dan menyita sejumlah tenda dan dua kendaraan milik TV Palestina dan Otoritas Perlawanan Tembok dan Permukiman di komunitas Humsa di Lembah Yordania bagian utara.


IDF Membongkar dan Menyita Sejumlah Tenda dan Dua Kendaraan Milik TV Palestina di Khirbet Humsa Tepi Barat Lembah Yordania
Pasukan Pendudukan Israel Membongkar dan Menyita sejumlah Tenda milik Komunitas Khirbet Humsa


Pengamat internasional mengunjungi Khirbet Humsa, dekat Kota Tubas, Tepi Barat, di Lembah Jordan bagian utara, pada hari Kamis, menemukan tenda yang hancur, panel surya yang hancur, dan tangki air yang rusak. Beberapa peralatan dilaporkan telah dibeli dengan dana Eropa.

 

Desa yang sama dihancurkan untuk pertama kalinya pada 3 November. Pembongkaran itu luar biasa karena skalanya - beberapa pengamat menyebutnya pembongkaran tunggal terbesar konstruksi Palestina ilegal dalam satu dekade - dan memicu kecaman internasional.

 

Penghubung militer Israel ke Palestina, Coordinator of Government Activities in the Territories (COGAT), mengatakan telah menghancurkan struktur yang telah didirikan secara ilegal di zona tembak langsung IDF. Khirbet Humsa adalah salah satu dari 38 komunitas Badui di tanah yang telah ditunjuk militer Israel untuk pelatihan, menurut PBB.

 

Sementara hukum militer Israel melarang pengusiran penduduk tetap dari zona tembak, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa penduduk Khirbet Humsa tidak memenuhi standar itu.

 

“Para pemohon tidak memiliki hak properti yang diakui di wilayah ini. Ini adalah penyusup yang menggunakan area ini untuk merumput,” kata Pengadilan Tinggi.

 

Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi menyatakan evakuasi juga akan melayani keselamatan diri warga, karena kehadiran militer di kawasan itu. Selain itu, “pembangunan di daerah tersebut belum resmi dan ilegal,” putusan pengadilan.

 

Penduduk Khirbet Humsa menolak keputusan pengadilan, mengatakan kepada The Times of Israel bahwa mereka telah tinggal di daerah itu seumur hidup mereka.

 

“Mengapa kita harus pergi? Daerah ini adalah rumah kami, dan kami merasa nyaman di sini,” kata warga Leila Abu al-Kabbash kepada The Times of Israel saat berkunjung ke situs tersebut pada November.

 

Menurut COGAT, warga telah ditawari kesempatan untuk pindah ke pemukiman baru di luar zona tembak selama seminggu terakhir, tetapi menolak.

 

"Penduduk menolak untuk secara mandiri memindahkan area tenda yang telah didirikan secara ilegal dan tanpa izin dan persetujuan yang diperlukan," kata COGAT dalam sebuah pernyataan.

 

COGAT mengatakan bahwa beberapa warga telah setuju untuk pergi atas kehendak bebas mereka sendiri, sebelum berubah pikiran, yang menyebabkan penyitaan beberapa tenda mereka.

 

“Warga sekitar sepakat untuk mengevakuasi kawasan itu sendiri dengan bantuan Satuan Pengawas. Namun, setelah warga membongkar sebagian besar tenda dan memuatnya ke truk yang bergerak, keputusan warga berbalik dan menolak untuk mengungsi,” kata COGAT.

 

Warga, bagaimanapun, membantah bahwa mereka pernah setuju untuk pergi.

 

“COGAT adalah pembohong. Mereka akan mengatakan apa pun yang diperlukan untuk membuat kami pergi dan menempatkan pemukiman Israel di tempat kami,” Yasir Abu al-Kabbash, penduduk Humsa al-Fouqa, mengatakan kepada The Times of Israel dalam panggilan telepon pada hari Kamis.

 

Abu al-Kabbash mengatakan bahwa keluarganya telah tidur di luar tanpa perlindungan sejak tenda disita, untuk kedua kalinya sejak November.

 

“Ada lumpur dan hujan dan musim dingin. Situasinya sangat buruk. Kami tinggal di sini, karena ini adalah rumah kami, meskipun itu berarti kami harus tidur di luar saat hujan,” kata Abu al-Kabbash.

 

Otoritas Palestina mengutuk langkah tersebut, dengan Perdana Menteri PA Mohammad Shtayyeh dan wakil kepala Fatah Mohammad Al-Aloul mengunjungi dusun tersebut pada hari Kamis. Shtayyeh berjanji "setiap bentuk dukungan moral dan material" untuk memastikan bahwa penduduk Palestina bisa tinggal.

 

“Ini adalah bentuk pendudukan yang paling buruk… untuk menggantikan orang-orang kami dengan pemukim dan penjajah, yang akan mencemari tanah murni ini,” kata Shtayyeh saat mengunjungi situs tersebut.

 

Lembah Jordan berada di Area C, di bawah keamanan Israel dan kendali sipil menurut Persetujuan Oslo 1995. Menurut perjanjian tersebut, Israel bertanggung jawab atas perencanaan dan pembangunan di daerah tersebut.

 

Warga Palestina di Area C sering bentrok dengan otoritas Israel atas apa yang dianggap Israel sebagai konstruksi ilegal. Israel menegaskan bahwa Palestina melanggar hukum dan terlibat dalam pembangunan di daerah ilegal, sementara Palestina berpendapat bahwa Israel tidak memberikan izin yang cukup atau melegalkan desa yang ada.

 

Israel menyatakan daerah itu sebagai zona tembak langsung pada tahun 1972, menurut pengajuan pengadilan. Penduduk Badui Humsa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Israel untuk membatalkan pembongkaran perkemahan mereka yang akan datang. Pada 2019, pengadilan menolak petisi dan memutuskan para penggembala tidak punya hak untuk tinggal di daerah tersebut.

 

Otoritas Israel telah berargumen dalam kasus pengadilan yang memperebutkan zona tembak bahwa area pelatihan militer ditetapkan dengan pertimbangan profesional, seperti fitur topografi unik suatu daerah.

 

Namun, kelompok hak asasi mengatakan bahwa dalam beberapa kasus, daerah telah dinyatakan sebagai zona tembak sebagai sarana untuk memperkuat kendali Israel.


IDF Membongkar dan Menyita Sejumlah Tenda dan Dua Kendaraan Milik TV Palestina di Khirbet Humsa Tepi Barat Lembah Yordania
Kondisi Warga Khirbet Humsa saat Proses Pembongkaran dan Penyitaan Tenda


Menurut sebuah dokumen yang dibahas oleh Pengadilan Tinggi pada awal Agustus, calon perdana menteri Ariel Sharon secara eksplisit mengatakan pada pertemuan komite tahun 1981 tentang pemukiman Tepi Barat bahwa militer akan menyatakan beberapa daerah sebagai zona pelatihan untuk memeriksa “penyebaran bukit Arab- penduduk desa."

 

"Ada tempat-tempat yang kami ingin deklarasikan sebagai zona api langsung, untuk memastikan bahwa mereka tetap berada di tangan kami," kata Sharon, yang saat itu adalah menteri permukiman, kepada komite.

 

Menurut Dror Etkes, yang memimpin organisasi sayap kiri Kerem Navot, zona tembak kadang-kadang digambar ulang agar sesuai dengan kebutuhan permukiman Yahudi. Dia menunjukkan kota Hemdat, yang terletak di kantong kecil tanah legal jauh di dalam zona tembak, telah melihat tempat pelatihan digambar ulang sehingga memungkinkan kota untuk menyebar lebih jauh.

 

“Anda memiliki pos-pos pemukim [Yahudi] yang berada jauh di dalam zona tembak dan tidak ada yang menyentuhnya. Bahkan ada kasus, seperti di Mitzpeh Kramim, di mana tentara menyatakan bersedia mengubah dimensi zona tembak agar sesuai dengan pemukiman,” tukas Etkes dalam panggilan telepon.

 

Sementara itu, warga Khirbet Humsa berkomitmen untuk tetap tinggal dan membangun kembali.

 

“Kami tidak akan pergi. Kemana kita akan pergi? Tidak ada tempat lain. Saat kami berbicara, kami akan memasang tenda lagi,” kata Yasir Abu Al-Kabbash.

 

ا MF ]


Tim LRM Satgas Kontingen Garuda Berhasil "Turunkan" 18 Milisi

Tim LRM Satgas Kontingen Garuda Berhasil "Turunkan" 18 Milisi
LRM Satgas Kontingen Garuda XXXIX-B RDB MONUSCO dan 18 Milisi Kelompok MM Kabeke


Kongo, AlifMH.info - Dilansir dari Pusat Penenrangan TNI, Tim Long Range Mission (LRM) Satgas Kontingen Garuda XXXIX-B Rapid Deployable Battalion (RDB) MONUSCO pimpinan  Kapten Arm Heri Sulistyanto berhasil menurunkan 18 milisi kelompok MM Kabeke.

 

Kelompok milisi pimpinan Mr. Kaya Lazimoto ini menyerahkan diri dan senjatanya berupa 10 pucuk AK-47, beberapa buah busur dan anak panah di Desa Nsela, Kongo, Sabtu (6/2/2021).


Tim LRM Satgas Kontingen Garuda Berhasil "Turunkan" 18 Milisi
10 Pucuk AK-47 dan Beberapa Buah Busur serta anak Panah


Wakil Komandan Satgas RDB Mayor Inf. Hadrianus Yossy S. Buanan menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satgas yang berada di lapangan dalam menjalankan tugasnya sesuai mandat yang diberikan PBB kepada Satgas.

 

“Telah banyak ex-milisi yang menyerahkan diri namun masih ada diantara mereka yang tetap bertahan di hutan, mereka aktif melakukan perampokan dan pemerasan kepada masyarakat desa Nsela untuk bertahan hidup”, ujarnya.

 

Lebih lanjut Mayor Inf. Hadrianus mengatakan bahwa kegiatan patroli terus dilakukan dengan cara persuasive untuk  mengambil simpati dan kepercayaan masyarakat setempat.

 

Sampai saat ini Satgas RDB telah berhasil menurunkan 348 orang milisi,144 pucuk senjata, busur panah 85 , anak panah 97, granat 1, sangkur 1 dan Amunisi 436 butir peluru.

 

ا MF ]

Monday, February 8, 2021

KLHK Tangkap Penjual Satwa Dilindungi di Kota Jambi

Kota Jambi, AlifMH.info - Tim Gabungan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Taman Nasional (TN) Berbak Sembilang dan Polda Jambi menangkap Sy dan DP, penjual bagian tubuh satwa dilindungi pada 6 Februari 2021, di Jalan Marsda Abdurahman Saleh Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kotamadya Jambi, Provinsi Jambi.

 

Tim Operasi menahan Sy dan DP di Mako SPORC Brigade Harimau di Jambi, dan mengamankan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit macan dahan utuh berserta tulang belulangnya. Berdasarkan keterangan Sy dan DP, bagian tubuh satwa dilindungi itu akan dijual di Paal Merah Kota Jambi.


KLHK Tangkap Penjual Satwa Dilindungi di Kota Jambi
Kulit Macan dahan Utuh Berserta Tulang Belulangnya

 

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono di Jakarta (7/2/2021) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang sudah menginformasikan adanya perdagangan satwa dilindungi di perbatasan Sumsel dan Jambi. "Kami akan menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan akan kami kembangkan untuk mengungkap pemburu dan jaringan perdagangan satwa dilindungi lainnya,” kata Sustyo.

 

Sy dan DP akan diproses secara hukum dengan dugaan melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

 

“KLHK akan terus berkomitmen menyelamatkan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati. Hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi dan ekologis, tapi juga Indonesia menjadi perhatian dunia,” tegas Sustyo.

 

“Sebagai wujud keseriusan, kami membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Kami juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polri dan Interpol untuk menegakan hukum kasus kejahatan internasional,” Sustyo Iriyono menambahkan.

 

ا MF ]

Wednesday, January 27, 2021

Ketum Forkobi Jakarta M. Fiqriawansyah Kecam Tindakan Represif dan Premanisme Terhadap Aktivis Bima Jakarta

Ketum Forkobi Jakarta M. Fiqriawansyah Kecam Tindakan Represif dan Premanisme Terhadap Aktivis Bima Jakarta
Incident Documentation

Bima, AlifMH.info - Saya mengecam tindakan represif, arogansi dan premanisme yang diduga dilakukan oleh oknum HWT saat sejumlah Aktivis Bima Jakarta menggelar Aksi unjuk rasa Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE didepan Hotel Aria Duta Jakarta Pusat Kemarin Tanggal 26 Januari 2021 Pukul 20:00 WIB, demikian pernyataan resmi dari sdr. Muhammad Fiqriawansyah (Ketua Umum Forkobi Jakarta) terkait informasi video dugaan penganiayaan yang viral di medsos.

 

Lanjutnya lagi, yang dimana tindakan represif, arogansi dan premanisme oknum HWT tersebut telah mencederai beberapa Aktivis antaranya; Ahmad Andi Muhammad (Aktivis UIJ), Gufran (Aktivis UNNIAT), Abdul Rauf (Aktivis UNAS), Juan Kenzi (Aktivis UNINDRA), Yaban Ibnu (Aktivis UBK) dan Ahmad (Aktivis Az-Zahra) dalam hal tersebut sudah melabrak UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan, Mengemukakan Pendapat Di Muka Umum.

 

Kemerdekaan menyampaikan, mengemukakan pendapat adalah Hak setiap Warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, demonstran dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Sesuai amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum, mengandung pengertian bahwa segala tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara adalah didasarkan atas hukum.

 

Maka dengan ini saya atas Nama Aktivis HAM Bima-Jakarta mengecam tindakan represif, arogansi dan premanisme yang dilakukan Oleh Oknum yang viral dimedsos tersebut.

 

Aturan yang terdapat dalam UU PA yakni Pasal 80 ayat (1) yang merumuskan: Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

 

Dengan hormat saya meminta dengan tegas kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Bapak Kapolda NTB H. M. IQBAL Segera tegakan Hukum setegak-tegaknya, karena didalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa semua Warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, Kesamaan dihadapan hukum berarti setiap Warga Negara harus diperlakukan adil oleh Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah bila perlu segera adili dan tangkap pelaku penindasan terhadap sejumlah Aktivis Bima-Jakarta.


Ketum Forkobi Jakarta M. Fiqriawansyah Kecam Tindakan Represif dan Premanisme Terhadap Aktivis Bima Jakarta
Muhammad Fiqriawansyah (Ketum Forkobi Jakarta)


Terakhir Fiqriawansyah menyampaikan, "Jika tidak diatensi permintaan kami, maka kami akan menggelar Aksi Demonstran di Mabes Polri dalam Waktu dekat. Karena ini menyangkut Hak Prerogratif para pemerhati".

 

ا MF ]

Remaja 17 Tahun Syahid dalam Penggerebekan oleh Pasukan Pendudukan Israel di Desa Qarawat Bani Hassan

Remaja 17 Tahun Syahid dalam Penggerebekan oleh Pasukan Pendudukan Israel di Desa Qarawat Bani Hassan
Pasukan Pendudukan Israel Menggerebek Rumah Remaja 17 tahun Atallah Rayan
 

Palestina, AlifMH.info - Konfrontasi di Desa Qarawat Bani Hassan, sebelah barat Salfit, setelah diserbu oleh pasukan pendudukan Israel dan menggerebek rumah syahid berusia 17 tahun Atallah Rayan, yang ditembak sore ini (Selasa, 26 Januari 2021) oleh pasukan pendudukan.

 

Informasi ini diperoleh dari Al Jazeera - Palestina.


Remaja 17 Tahun Syahid dalam Penggerebekan oleh Pasukan Pendudukan Israel di Desa Qarawat Bani Hassan
Atallah Yassin (17 tahun)


Yang menyedihkan dari kejadian tersebut, Atallah Yassin (17 tahun) sempat menyelesaikan makalah ujian pada pagi harinya di Sekolah Menengah Putra Qarawah, distrik Salfit, sebelum tentara pendudukan membunuhnya dengan dalih upayanya untuk melakukan serangan penusukan di dekat pemukiman "Ariel" di Tepi Barat bagian utara.  


Remaja 17 Tahun Syahid dalam Penggerebekan oleh Pasukan Pendudukan Israel di Desa Qarawat Bani Hassan
Makalah Ujian Atallah Yassin


Dikutip dari Wikipedia, Desa Qarawat Bani Hassan adalah kota Palestina di Kegubernuran Salfit, terletak tiga puluh kilometer barat daya Nablus dan 8 kilometer barat laut Salfit di Tepi Barat utara. Menurut Biro Pusat Statistik Palestina, kota tersebut memiliki populasi 3.801 pada tahun 2007.

 

Total luas daratannya adalah 9.684 dunam, dimana 507 dunam merupakan wilayah terbangun. Sejak Perjanjian Sementara 1995 di Tepi Barat dan Jalur Gaza, 10,7% dari yurisdiksi kotamadya berada di bawah administrasi sipil Otoritas Nasional Palestina dan keamanan Israel, sementara 89,2% berada di bawah kendali penuh Israel.


ا MF ]


Friday, January 22, 2021

Anggota TNI Asal NTB Menjadi Korban Serangan Brutal Teroris di Jayapura

Anggota TNI Asal NTB Menjadi Korban Serangan Brutal Teroris di Jayapura
Status FB Terakhir Pratu Dedi Hamdani
 

Jayapura, AlifMH.info - Kepala Penerangan Kogabwihan III, Kolonel Czi IGN Suriastawa mengonfirmasi, Ada dua anggota TNI gugur setelah serangan dari Teroris atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua yang melakukan penyerangan terhadap prajurit TNI dari Yonif Raider 400/BR di Kampung Titigi, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua (Jumat, 22/1/2021).

 

"Dua korban penembakan meninggal dunia," ujar Kapen Kogabwilhan III, Kolonel Czi IGN Suriastawa dalam keteranganya, Jumat (22/1/2021).

 

Suriastawa menjelaskan bahwa kedua korban prajurit TNI adalah Pratu Roy Vebrianto dan Pratu Dedi Hamdani yang meninggal dunia saat dievakuasi ke Timika dengan menggunakan helikopter Caracal.

 

"Pratu Roy Vebrianto yang ditembak secara membabi buta sesaat dirinya usai melaksanakan ibadah sholat Subuh di Pos Titigi Yonif Raider 400/BR di Kampung Titigi Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya Papua Jumat," ujarnya.


Anggota TNI Asal NTB Menjadi Korban Serangan Brutal Teroris di Jayapura
Pratu Roy Vebrianto dan Pratu Dedi Hamdani


Dari insiden tersebut, Suriastawa menjelaskan bila Pratu Roy telah tertembak dari jarak 200 meter oleh Teroris pada saat melaksanakan pembersihan usai melaksanakan ibadah salat subuh. Pratu Roy Vebrianto gugur karena tertembak di dada kanan.

 

"Sedangkan, korban yang lain atas nama Pratu Dedi Hamdani dari Pos Hitadipa tertembak, saat melakukan pengejaran kepada KKB yang melakukan penembakan terhadap Pos Titigi," jelasnya.

 

Lanjutnya, ia mengatakan jika Pratu Dedi ditembak secara membabi buta dari arah ketinggian di hutan yang terletak antara Kampung Sugapa Lama dan Kampung Hitadipa.

 

Suriastawa menambahkan, jenazah Pratu Roy Vebrianto dan Pratu Dedi Hamdani telah dievakuasi ke Kabupaten Mimika menggunakan helikopter dari Bandara Bilogai, Sugapa. Kedua prajurit yang gugur itu merupakan anggota Yonif Raider 400 yang sedang bertugas di Intan Jaya. 

 

Pratu Dedi Hamdani merupakan anggota TNI asal provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tepatnya dari Kecamatan Praya, Kab. Lombok Tengah.

 

Pratu Dedi Hamdani sempat menyampaikan, “Ku titipkan rinduku buat IBU tersayang..” begitulah tulisan terakhir Dedi dalam status FB pada (Jum'at, 15/01/2021) sekitar pukul 16.31 WITA.


Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah dalam akun FB nya menyampaikan, “Turut berduka atas berpulangnya Adinda Dedi Hamdani, salah seorang Putra NTB yg Gugur di Medan Tugas membela Negara nya tercinta. Semoga Allah menempatkan dinda di Tempat yg mulia di sisiNya..”.


ا MF ]

Thursday, January 21, 2021

Jurnalis Muhammad Turkman Terluka oleh Peluru Pasukan Pendudukan Israel di Daerah Ramallah dan Al-Bireh

Jurnalis Muhammad Turkman Terluka oleh Peluru Pasukan Pendudukan Israel di Daerah Ramallah dan Al-Bireh
Muhammad Turkman (Jurnalis)

Palestina, AlifMH.info - Jurnalis Muhammad Turkman terluka oleh peluru di bahu saat meliput penyerbuan pasukan pendudukan Israel di daerah Ramallah dan Al-Bireh saat fajar hari ini (Kamis, 21-01-2021). Informasi ini dikutip dari Al Jazeera - Palestina.

 

Ramallah adalah sebuah kota di Palestina yang terletak di tengah Tepi Barat. Populasi kota ini berjumlah sekitar 23.000. Kota ini berlokasi 10 kilometer sisi utara dari kota Yerusalem. Kota ini adalah kota modern yang berstatus sebagai ibu kota pemerintahan Palestina.

 

Sedangkan Al-Bireh, al-Birah atau el-Bira adalah sebuah kota Palestina yang berdekatan dengan kota Ramallah di tengah Tepi Barat, yang berjarak 15 kilometer dari utara Yerusalem. Kota tersebut berada di ketinggian 860 meter di atas permukaan laut, dan melingkupi wilayah seluas 22,4 kilometer persegi.


ا MF ]

Inspiration

Figure

Techno