Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kota Ambon - Alif MH - Info

Tuesday, April 12, 2022

Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kota Ambon

Daftar Nomor Kontak Penting Kota Ambon
Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kota Ambon

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم 

“Bismillahirraahmanirrahiim ...”

Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kota Ambon.

Satpas Kepolisian Resor (POLRES) Kota Ambon: 0896-6848-2304

Komando Distrik Militer (KODIM) 1504: -

Rumah Sakit di Kota Ambon,

    Rumah Sakit Sumber Hidup - GPM: (0911) 352373

    Siloam Hospitals Ambon: (0911) 3811900

    Rumah Sakit Al Fatah: (0911) 343848

    Rumkit Tk II dr.J.A.Latumeten Ambon: (0911) 353555

    Rumah Sakit Hative: (0911) 362199

    Rumah Sakit Polisi: (0911) 349450

    Rumah Sakit Umum Bhakti Rahayu: (0911) 342746

    Rumah Sakit Dr. M. Haulussy: (0911) 344871

    Rumah Sakit Jiwa Provinsi Maluku: (0911) 361392

    Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Ambon: (0911) 352547

    Rumah Sakit Umum (RSU) Banda: (0910) 21062

    Rumah Sakit Jiwa Provinsi Maluku: (0911) 361392

    RS AURI Lanud Pattimura: -

    RSUP Dr. J. Leimena: -

    RSU Pusat Terpadu Ambon: -

    RS Memorial Otto Kuyk: -

Pemadam Kebakaran Kota Ambon: (0911) 351113

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon: (0911) 353010

PLN di Kota Ambon,

    PT. PLN Ambon 5: (021) 1236303

    PLN Rayon Ambon Kota: (0911) 353177

    PLN Rayon Baguala, Gh Baguala: (0911) 361177

    PLN Gardu Induk Sirimau: 0822-3951-1055

BNN Kota Ambon: (0911) 312000

BPBD Kota Ambon: (0911) 311623



Nomor Darurat 112

Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.


Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).


Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.


Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.

 

Nomor darurat yang lebih spesifik

Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.


Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:

      Kepolisian: 110

      Pemadam kebakaran: 113

      Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115

      Pusdalop BNPB: 117

      Ambulan atau Kemenkes: 118/119

      Hotline Covid-19: 119

      Posko Kewaspadaan Nasional: 122

      Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123

      Posko Bencana Alam: 129

      BBM Pertamina: 135

      Kemenhub: 151

      PUPR: 158

      Call Center BNN: 184

      One Call Center Jasa Marga: 14080

      Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325


Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.

 

ا MH ]


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda