Ketum Forkobi Jakarta M. Fiqriawansyah Kecam Tindakan Represif dan Premanisme Terhadap Aktivis Bima Jakarta - Alif MH - Info

Wednesday, January 27, 2021

Ketum Forkobi Jakarta M. Fiqriawansyah Kecam Tindakan Represif dan Premanisme Terhadap Aktivis Bima Jakarta

Ketum Forkobi Jakarta M. Fiqriawansyah Kecam Tindakan Represif dan Premanisme Terhadap Aktivis Bima Jakarta
Incident Documentation

Bima, AlifMH.info - Saya mengecam tindakan represif, arogansi dan premanisme yang diduga dilakukan oleh oknum HWT saat sejumlah Aktivis Bima Jakarta menggelar Aksi unjuk rasa Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE didepan Hotel Aria Duta Jakarta Pusat Kemarin Tanggal 26 Januari 2021 Pukul 20:00 WIB, demikian pernyataan resmi dari sdr. Muhammad Fiqriawansyah (Ketua Umum Forkobi Jakarta) terkait informasi video dugaan penganiayaan yang viral di medsos.

 

Lanjutnya lagi, yang dimana tindakan represif, arogansi dan premanisme oknum HWT tersebut telah mencederai beberapa Aktivis antaranya; Ahmad Andi Muhammad (Aktivis UIJ), Gufran (Aktivis UNNIAT), Abdul Rauf (Aktivis UNAS), Juan Kenzi (Aktivis UNINDRA), Yaban Ibnu (Aktivis UBK) dan Ahmad (Aktivis Az-Zahra) dalam hal tersebut sudah melabrak UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan, Mengemukakan Pendapat Di Muka Umum.

 

Kemerdekaan menyampaikan, mengemukakan pendapat adalah Hak setiap Warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, demonstran dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Sesuai amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum, mengandung pengertian bahwa segala tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara adalah didasarkan atas hukum.

 

Maka dengan ini saya atas Nama Aktivis HAM Bima-Jakarta mengecam tindakan represif, arogansi dan premanisme yang dilakukan Oleh Oknum yang viral dimedsos tersebut.

 

Aturan yang terdapat dalam UU PA yakni Pasal 80 ayat (1) yang merumuskan: Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

 

Dengan hormat saya meminta dengan tegas kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Bapak Kapolda NTB H. M. IQBAL Segera tegakan Hukum setegak-tegaknya, karena didalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa semua Warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, Kesamaan dihadapan hukum berarti setiap Warga Negara harus diperlakukan adil oleh Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah bila perlu segera adili dan tangkap pelaku penindasan terhadap sejumlah Aktivis Bima-Jakarta.


Ketum Forkobi Jakarta M. Fiqriawansyah Kecam Tindakan Represif dan Premanisme Terhadap Aktivis Bima Jakarta
Muhammad Fiqriawansyah (Ketum Forkobi Jakarta)


Terakhir Fiqriawansyah menyampaikan, "Jika tidak diatensi permintaan kami, maka kami akan menggelar Aksi Demonstran di Mabes Polri dalam Waktu dekat. Karena ini menyangkut Hak Prerogratif para pemerhati".

 

ا MF ]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda