Alif MH - Info: Criminal
Showing posts with label Criminal. Show all posts
Showing posts with label Criminal. Show all posts

Wednesday, November 17, 2021

Pernyataan Resmi MUI Terkait Penangkapan Dr Ahmad Zain Najah oleh Densus 88

Pernyataan Resmi MUI Terkait Penangkapan Dr Ahmad Zain Najah oleh Densus 88
Bayan Majelis Ulama Indonesia tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme

Jakarta, AlifMH.info - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan bayan/penjelasan terkait penangkapan Dr Ahmad Zain An Najah, Selasa (16/11/2021) oleh Densus 88 Polri. Penangkapan salah satu anggota Komisi Fatwa MUI tersebut mengagetkan berbagai pihak terutama internal MUI sendiri.

Menanggapi pertanyaan publik, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, membacakan bayan MUI pada Rabu (17/11/2021) secara virtual.

Dalam bayan resmi tersebut, Buya Amir mengakui bahwa Dr Ahmad Zain An Najah merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.

Buya Amirsyah menjelaskan bahwa peran Komisi di lingkungan MUI merupakan perangkat organisasi yang fungsinya membantu menjalankan tugas-tugas dewan pimpinan MUI.

Meskipun Dr Zain adalah anggota Komisi Fatwa yang selama ini aktif, namun Buya Amir menegaskan, dugaan keterlibatan Dr Zain dalam gerakan terorisme adalah urusan pibadi yang tidak ada kaitannya dengan tugasnya di MUI.

“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI. MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap, ” ujarnya, Rabu (17/11/2021) pagi.

Pada kesempatan itu, Buya Amir menyampaikan, MUI menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada aparat penegak hukum.

Terkait penanganan dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme, MUI juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, mengedepankan asas praduga tidak bersalah, memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapakan perlakuan hukum yang baik dan adil.

Buya Amir mengatakan, secara kelembagaan, MUI sebenarnya sudah lama memiliki konsen dengan bahaya terorisme. Tiga tahun pascakejadian terorisme pertama di Indonesia, pada 2004, MUI mengeluarkan fatwa nomor tiga terkait terorisme. Fatwa itu saat ini usianya sudah hampir 20 tahun.

“MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan  terorisme sesuai fatwa MUI Nomor 3 tahun 2004 tentang terorisme, ” ujarnya.

MUI juga mengimbau umat Islam menahan diri agar tidak terprovokasi dengan kejadian ini. Apalagi dengan munculnya beberapa kelompok tertentu yang mulai memprovokasi kejadian ini untuk kepentingan tertentu. 

“MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar yaitu demi keutuhan dan keselamatan bangsa dan negara, ” ujarnya membacakan bayan yang ditandangi Buya Amirsyah Tambunan dan Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar tersebut.

Selain Buya Amirsyah, pada kesempatan tersebut, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengingatkan semua pihak agar jangan menimba di air keruh. Ia mengingatkan umat agar tidak terpancing dan terpengaruh.

“Kita sudah punya lembaga hukum dan peradilan. Kita juga sudah punya Undang Undang terkait penanggulangan tindakan terorisme. Kita menghormati proses hukum, kita punya keyakinan Densus tidak main-main tetapi kita menghormati proses hukum sampai nanti ditetapkan pengadilan, ” ujarnya.

Kiai Cholil kembali menegaskan bahwa tertangkapnya Ahmad Zain An Najah ini merupakan urusan pribadi. Penjelasan polisi di berbagai media juga menegaskan bahwa Zain ditangkap karena aktivitasnya di beberapa lembaga yang terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah, bukan di MUI.

“Apa yang dikerjakan beliau bukan bagian dari MUI, bukan tugas di MUI. Namun di media framingnya seolah-olah dari MUI secara kelembagaan, ” ujarnya.

[ ا MF ]

Thursday, May 13, 2021

Kantor Berita 'Suara Palestina News Agency' (SPNA) Hancur Dihantam Rudal Israel

Kantor Berita 'Suara Palestina News Agency' (SPNA) Hancur Dihantam Rudal Israel
Kondisi Kantor Berita 'Suara Palestina News Agency' (SPNA) yang terkena Rudal Israel

Palestina, AlifMH.info - Dilansir dari 'Suara Palestina News Agency' (SPNA), serangan udara pasukan teroris Israel ke Gaza pada Kamis, 13 Mei 2021 yang bertepatan dengan hari raya Idul Fitri 1422 H yang dirayakan umat muslim di seluruh dunia, mengakibatkan hancurnya bangunan-bangunan di Gaza salah satunya kantor berita 'Suara Palestina News Agency' (SPNA): www.suarapalestina.com.


Kantor Berita SP News Agency yang terletak di Rimal Squarngan e Gaza City, Gaza, Palestina, nampak bangunannya telah rubuh dan kondisi bagian dalam kantor hancur serta dipenuhi debu sisa ledakan rudal.


Ayo bantu kita bangun kembali Kantor Berita SP News Agency. Dukung agar jurnalis di Palestina tetap semangat dalam berkarya!! , merangkum dan menyebarkan berita seputar Palestina, Alaqsa dan Timur Tengah.


Kantor Berita 'Suara Palestina News Agency' (SPNA) Hancur Dihantam Rudal Israel
Infografis Bantuan Kemanusiaan 'Suara Palestina News Agency' (SPNA), Official Gaza, Palestina.


Nomor Rekening Dakwah Digital SP News Agency:

Syariah Mandiri 77 2221 1558

An. Nusantara Palestina Center

Konfirmasi, call npc: 0811 99 444 96

Donasi online https://donasi.npc.or.id

Lembaga filantropi Nusantara Palestine Center (NPC) pendiri Abdillah Onim (bang Onim)

 

Media Sosial, kantor berita Suara Palestina News Agency (SPNA), Official Gaza, Palestina.

Official Fb           : @suarapalestina.news

Instagram            : @suarapalestina.news

Twitter                 : @suarapalestina.news


Wednesday, March 3, 2021

Berpotensi Merugikan Penerimaan Negara, Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal

Berpotensi Merugikan Penerimaan Negara, Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal
Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi

Cikarang, AlifMH.info - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menggencarkan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) yang beredar di masyarakat, demi menciptakan pasar persaingan sempurna yang sehat serta menjaga ketertiban administrasi dan pelaksanaan proses bisnis para pengusaha BKC sesuai aturan yang berlaku. Dalam menegakkan aturan yang dimaksud, Bea Cukai tidak bekerja sendiri. Beberapa Aparat Penegak Hukum (APH) turut andil berperan sebagai eksekutor, salah satunya yaitu Kejaksaan Tinggi.

 

Berlokasi di Lapangan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, pada hari Selasa 02 Maret 2021, Bea Cukai Kanwil Banten, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Kejaksaan Tinggi Banten, menyelenggarakan Pemusnahan Bersama Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Bukti Hasil Penindakan (BHP).

 

Acara diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Mohammad Aflah Farobi, yang menjelaskan bahwa BMN yang dimusnahkan termasuk kategori Barang Rampasan Negara, yaitu barang yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

“Barang berasal dari Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai, telah mendapatkan keputusan ‘Inkracht’ yang dikelola Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Barangnya sebanyak 43.727 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan potensi kerugian mencapai 42,1 milyar rupiah,” jelas Aflah kepada rekanan awak media.

 

Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menambahkan. Selain yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat juga BMN yang dimusnahkan berupa BHP Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan rincian, 1.168.483 batang rokok Hasil Tembakau (HT), 247 botol MMEA eks impor, dan 127 botol liquid vape.

 

Acara dilanjutkan dengan pelaksanaan pemusnahan BMN, dengan mekanisme pelaksanaan yang berbeda sesuai dengan jenis BMN. Terhadap BMN berupa MMEA, dimusnahkan dengan cara isi minuman dibuang ke dalam tong, dan botol dipecahkan, dilempar, serta dirusak menggunakan kendaraan alat berat. Sedangkan untuk BMN berupa batang rokok HT, dimusnahkan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran.

 

“Terhadap BHP yang kita musnahkan, ini didasari karena terdapat upaya penyelundupan untuk menghindari pemungutan penerimaan negara, maupun pembatasan pelarangan importasi BKC baik melalui Barang Bawaan Penumpang maupun Barang Kiriman periode November 2020 s.d. Januari 2021. Barang-barang ini berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar 940 juta rupiah,” kata Finari Manan tegas.

 

Selanjutnya acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara pemusnahan secara serentak oleh masing-masing pimpinan instansi yang terlibat. Adanya pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam menjalankan aksi nyata terhadap Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Program Gempur Rokok Ilegal yang terus digaungkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

ا MF ]

Friday, February 26, 2021

Memberantas Peredaran BKC Rokok Ilegal, BC Bandar Lampung Bersinergi dengan KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan

Memberantas Peredaran BKC Rokok Ilegal, BC Bandar Lampung Bersinergi dengan KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan
Tersangka Penyelundup BKC Rokok Ilegal, Inisial “AR” (Kondektur Bus “PAT”)

Lampung, AlifMH.info - Jumat (19/02/2021), bertempat di KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan, telah dilakukan serah terima hasil tangkapan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang tidak dilekati pita cukai (polos) oleh KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan kepada KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung.

 

Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal senilai Rp 244.800.000,00 tersebut berjumlah 30 (tiga puluh) karton yang berisi 240.000 batang rokok ilegal bermerk L4 Bold.

 

Selain itu, tersangka berinisial “AR” selaku kondektur Bus “PAT” telah diamankan untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Atas dugaan pelanggaran di bidang cukai tersebut, nilai potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp160.876.800,00.

 

Sinergi ini menunjukan keseriusan Bea Cukai Bandar Lampung dan KSKP Bakauheni Polres Lampng Selatan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang melintasi pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

 

Dengan adanya sinergi yang baik oleh aparat penegak hukum ini, diharapkan pengawasan rokok ilegal yang melewati pintu gerbang Sumatera ini semakin diperketat sehingga peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin berkurang dan penerimaan negara di bidang cukai dapat semakin meningkat.

 

ا MF ]

Thursday, February 18, 2021

Bea Cukai Jayapura Ikuti Rakor Tentang Indikasi Peredaran Narkoba Melalui Jasa Pengiriman

Bea Cukai Jayapura Ikuti Rakor Tentang Indikasi Peredaran Narkoba Melalui Jasa Pengiriman
Rapat Koordinasi Tentang Indikasi Peredaran Narkoba Melalui Jasa Pengiriman

Jayapura, AlifMH.info - Dilansir dari Bea Cukai Jayapura 16 Februari 2021, Sehubungan dengan maraknya pengiriman narkoba melalui kiriman paket di masa pandemi Covid-19 ini, Robinsar Samosir sebagai perwakilan dari Bea Cukai Jayapura ikut serta hadir dalam acara Rapat Koordinasi tentang indikasi peredaran narkoba melalui jasa pengiriman yang diselenggarakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Papua.

 

Turut hadir dalam kegiatan rakor yaitu Direktur Reserse Narkoba Polda Papua beserta wakilnya, perwakilan dari BNN Provinsi Papua, Perwakilan dari Bea Cukai Jayapura, Perwakilan dari PT Pos Indonesia, Perwakilan dari PT. JNE, Perwakilan dari PT. Trigana Air, Perwakilan dari PT. Tiki, dan Perwakilan dari Lion Parcel Jayapura.

 

Diawali dengan sambutan oleh Kombes Pol.  Alfian,  S. I. K., M.Si. selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Papua. Dalam sambutannya Direktur Resnarkoba Polda Papua membahas secara singkat terkait penyelundupan pada jasa ekpedisi, sehingga diperlukan kerja sama dan dukungan dari instansi-instansi terkait dan juga para Pengusaha Jasa Ekspedisi di Jayapura.

 

Kegiatan dilanjutkan oleh AKBP.  Supriyagung,  S. I. K., M. H selaku Wadirresnarkoba Polda Papua, dengan melakukan diskusi dan penyampaian pendapat antara instansi terkait dan para jasa ekpedisi. Dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19, akhirnya acara dapat berjalan dengan lancar.

 

“Bea Cukai Jayapura akan terus berupaya untuk tetap bekerja ekstra dalam mengembangkan strategi pengawasan. Tentunya, tegas mengambil langkah strategis dengan menguatkan sinergi terkait pengawasan narkoba baik dari aspek pengumpulan informasi, penindakan, maupun pasca penindakan, termasuk dalam rangka meningkatkan sinergitas dengan aparat penegak hukum terkait. Serta dihimbau kepada para jasa ekspedisi untuk memastikan barang yang dikirim bebas dari barang-barang berbahaya atau terlarang, demi keamanan masyarakat Papua khususnya di Jayapura,” ungkap Robinsar Samosir selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jayapura.

 

ا MF ]

Wartawan Dibacok, Ketua MIO Kab. Bima Minta Kapolres Tangkap Inisial O Alias Bengke 1x24 Jam

Wartawan Dibacok, Ketua MIO Kab. Bima Minta Kapolres Tangkap Inisial O Alias Bengke 1x24 Jam
Ketua Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Bima, Muhtar

Bima, AlifMH.info - Ketua Media Independen Online (MIO- INDONESIA) Kabupaten Bima, Muhtar meminta Kapolres Bima untuk segera menangkap terduga pelaku O alias Bengke, warga Desa Kore, Kecamatan Sanggar terhadap wartawan Bima Today.id, Burhan (32) asal Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.


"Ya, terlepas aksi kriminal terduga pelaku ada hubungan dengan profesi korban atau tidak, tapi saya minta Polisi segara menagkap terduga pelaku itu 1x24 jam. Tangkap dulu sembari menunggu proses pelaporan korban selesai,"tegas Ketua MIO Kab. Bima, Kamis (18/02/2021).


Lebih lanjut pria berdarah Taloko itu, penangkapan terduga pelaku bagi seorang pimpinan organisasi perkumpulan perusahan pers MIO di Kab. Bima ini sangat memungkinkan sekali demi mengjindari hal- hal berdampak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.


"Ya, penangkapan terhadap O alias Bengke itu sudah sepatutnya dilakukan Polisi agar menghindari hal tidak diinginkan bersama. Apalagi korban ini wartawan lo. Maaf saja, jangan heran berita ini langsung dibaca oleh petinggi-petinggi Polda bahkan Mabes," terang Habe sapaan akrabnya itu.


Dia mengecam tindakan kriminalisasi dilakukan O alias Bengke terhadap wartawan Bima Today.id itu hingga main bacok- bacok kaya bacok binatang buas saja. Emangnya apa masalah yang sesungguhnya sampai korban dibacok tanpa ada pertimbangan kemanusiaan sama sekali sebelum melancarkan aksinya itu.


"Jika ada hubungan dengan tugas korban sebagi profesi jurnalis kan tidak seharus bertindak kriminal pun sejenisnya. Hal pemberitaan dianggap merugikan bisa minta keluarkan hak jawab. Itu dijamin dalam ketentuan UU 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik ( KEJ)," tegasnya.


Habe pun menegaskan, ketika terduga pelaku yang telah melukai fisik korban yang notabene seorang profesi wartawan itu tidak segera ditangkap dengan detline diberikan itu, maka seluruh wartawan yang bernaung dalam wadah MIO seluruh Indonesia akan meminta Kapolda NTB untuk segera mencopot jabatan Kapolres Bima Gunawan Tri Hatmoyo.


"Itu bukan ancaman, tapi penegasan untuk menjadi catatan penting bagi rekan- rekan mitra Polisi,"pungkas pria berdomisili di Woro- Madapangga itu. 


Dikutip Bimatoday.id, pembacokan itu terjadi diujung Desa Piong, Kecamatan Sanggar. Saat itu korban menuju Kecamatan Tambora bersama sang istrinya tiba- tiba O langsung membacok korban. Untung saja arah sebilah parang itu mengenai Helm dan batok motor. Meski demikian, namun korban mengaku trauma yang mendalam. 


Korban mengaku juga belum mengetahui apa penyebabnya sehingga terduga pelaku membacoknya. 


"Untung saja, yang dibacok oleh O mengenai helm dan batok motor," jelasnya, Rabu (17/2).


Lebih lanjut korban, pada saat itu begitu merasa bunyi helm yang dibacok langsung memberhentikan motor dan turun membuka helm. Korban pun menanya balik sama O alias Bengke. Apa masalahnya dan apa tidak bisa kita bicarakan baik- baik. Tanpa basa - basi pemuda O tersebut menyerang kedua kali tanpa menjawab pertanyaan itu dan langsung membacok batok motor korban.


"Saat dia bacok, saya cepat tarik tangan yang diletakan di atas batok motor sehingga tidak dikenai parang," terangnya.


Sementara itu, istri korban, Susi Susanti membenarkan suaminya dibacok oleh terduga O alias Bengke. Begitu melihat suami dibacok, ia langsung lari menuju rumah ibu Asti guna menyimpan tas dan barang yang dibawa dan menuju rumah pak Aswad untuk menyelamatkan diri. 


"Saya selamatkan diri begitu melihat sang suami saya dibacok,"tegasnya.


Atas kejadian itu ia meminta pada pihak Polsek Sanggar agar secepatnya menangani kasus tersebut. 


"Saya minta pada pihak yang berwajib untuk secepatnya menangani kasus tersebut. Ini tidak bisa dibiarkan dan tidak bisa menjamin keselamatan setiap perjalanan tugas saya,"pungkasnya. 


Semantara itu, Kapolsek Sanggar melalaui Kanit Reskrim, BRIPKA Wawa S membenarkan salah seorang wartawan Bima Today diduga dibacok. 


"Kita lagi mengambil keterengan dari pihak korban saat ini," tandasnya.


ا MF ]

Bea Cukai Kudus Ungkap Modus Pengiriman Rokok Ilegal Menggunakan Kontainer

Bea Cukai Kudus Ungkap Modus Pengiriman Rokok Ilegal Menggunakan Kontainer
Rokok ilegal disimpan diantara barang-barang yang diangkut di dalam kontainer dan menutupnya dengan sebuah medium truk diujung pintu

Kudus, AlifMH.info - Rabu, 17 Februari 2021, Lagi-lagi sebuah sarana pengangkut yang membawa ratusan batang rokok ilegal jenis SKM berhasil ditindak oleh Bea Cukai Kudus. Sebuah truk kontainer didapati mengangkut sebanyak 179.200 batang rokok SKM ilegal pada Rabu (10/02/2021) lalu.

 

Ratusan batang rokok ilegal ini diperkirakan bernilai Rp 183.784.000,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 120.121.344,00.

 

Berbagai modus dicoba oleh jaringan pengedar rokok ilegal guna mengelabui petugas. Dari cara konvensional hingga cara-cara kekinian. Dalam kasus ini sebuah truk kontainer kedapatan mengangkut rokok ilegal yang disamarkan menggunakan barang lain.

 

Pelaku mencoba mengelabui petugas dangan  menyembunyikan rokok ilegal diantara barang-barang yang diangkut di dalam kontainer dan menutupnya dengan sebuah medium truk diujung pintu sehingga seolah-oleh kontainer tersebut hanya mengangkut medium truk saja.

 

Akan tetapi, berdasarkan analisis informasi dan kejelian petugas di lapangan, Tim Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap kontainer yang mengangkut rokok ilegal tersebut.


Bea Cukai Kudus Ungkap Modus Pengiriman Rokok Ilegal Menggunakan Kontainer
Tim Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap kontainer yang mengangkut rokok ilegal

Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini merupakan penindakan kesekian kalinya sejak tahun 2021 berjalan.

 

Tak dipungkiri bahwa pandemi Covid-19 telah mengurangi kegiatan berbagai sendi perekonomian masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun demikian, hal itu tidak bisa dijadikan alasan bagi untuk melakukan suatu usaha secara ilegal.

 

Pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk menggiatkan Pemulihan Ekonomi Nasional. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar senantiasa mengerjakan suatu usaha secara legal.

 

Adanya peredaran rokok ilegal tentunya menghambat tujuan pemulihan ekonomi tersebut. Oleh karena itu, pemerintah melalui Bea Cukai meminta agar masyarakat berhenti merugikan diri sendiri dan orang lain serta mendukung segala upaya pemerintah dalam memulihkan perekonomian negara. Karena sejatinya legal itu mudah.

 

ا MF ]

Sunday, February 14, 2021

Bea Cukai Jayapura Laksanakan Pemusanahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dan Shabu bersama BNNP Papua

Bea Cukai Jayapura Laksanakan Pemusanahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dan Shabu bersama BNNP Papua
Pemusanahan Narkotika bersama BNNP Papua

Jayapura, AlifMH.info - Dilansir dari Bea Cukai Jayapura (Kamis, 11/02/2021), Bea Cukai Jayapura yang diwakilkan oleh Robinsar Samosir selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, turut menghadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan shabu yang merupakan hasil penindakan periode Januari 2021. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Halaman Kantor BNNP Papua.

 

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan antara lain:

·      Kepala BNNP Papua, Brigjen Pol. Robinson D.P. Siregar, S.H., S.I.K.

·      Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian , S.I.K., M.Si,

·      Perwakilan Bea Cukai Jayapura, Robinsar Samosir S.E MM

·      Kepala Bidang Pemberantasan, AKBP H. Muh. Safei  AB, S.E

·      Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Papua, Adrianus Y. Tomana, S.H., MH, 

·      Perwakilan Kabid. Labfor Polda Papua, Kompol. Hafiz Fathurrahman, S.Si, S.H., MM,

 

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Brigjen Pol. Robinson D.P. Siregar selaku Kepala BNNP Papua. Dalam kasus ini terdapat 4 (empat) tersangka dengan jumlah total barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis ganja dari hasil temuan dengan jumlah 626,444 gram dan narkotika jenis shabu dari hasil temuan dengan jumlah 5,309 gram.

 

Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan shabu dilaksanakan dengan cara dibakar, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.


Bea Cukai Jayapura Laksanakan Pemusanahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dan Shabu bersama BNNP Papua
Pembakaran Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dan Shabu oleh Bea Cukai Jayapura dan BNNP Papua


Kehadiran Bea Cukai Jayapura dalam pemusnahan ini menjadi bentuk dukungan dan keseriusan Bea Cukai Jayapura bersama dengan seluruh jajaran instansi dan pemerintahan daerah dalam memberantas narkoba demi Indonesia Maju.


“Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen dari Bea Cukai, dimana instansi-instansi harus bersinergi dan bersama-sama dalam melindungi generasi muda Indonesia khususnya Jayapura bebas dari narkoba,”ungkap Robinsar Samosir selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Jayapura.

 

ا MF ]

Friday, February 12, 2021

Bea Cukai Jateng DIY dan Semarang bersama TNI AL Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 537 Koli Ballpress dan 5800 Roll Tekstil Impor

Bea Cukai Jateng DIY dan Semarang bersama TNI AL Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 537 Koli Ballpress dan 5800 Roll Tekstil Impor


Jawa Tengah, AlifMH.info - Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang bersama TNI AL (Lanal Semarang) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 537 koli ballpress dan 5800 roll tekstil impor.

Barang tersebut diangkut oleh kapal KLM. Hikmah Jaya 3 dari Pasir Gudang Malaysia dengan modus pengangkutan barang antarpulau dan dibongkar di Pelabuhan Kendal, Jawa Tengah tanpa disertai dokumen legal.

Pakaian bekas (ballpress) merupakan barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER /7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.



Bea Cukai Jateng DIY dan Semarang bersama TNI AL Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 537 Koli Ballpress dan 5800 Roll Tekstil Impor
Kapal KLM. Hikmah Jaya 3

Selain itu, maraknya peredaran balpress mengganggu pasar domestik terutama Industri Kecil Menengan (IKM) dan dikhawatirkan menjadi media pembawa penyakit.

Penindakan ini merupakan wujud sinergi dan komitmen Bea Cukai untuk Jaga Indonesia Kita dari masuknya barang-barang ilegal.


ا MF ]

Thursday, February 11, 2021

Pemukim Israel Menabrak Syuhada Azzam Amer Saat Pulang Kerja

 

Pemukim Israel Menabrak Syuhada Azzam Amer Saat Pulang Kerja
Pemakaman Syuhada Azzam Amer ke desa "Kafr Qalil" (Sumber: Wafa Agency)


Palestina, AlifMH.info - Dikutip dari Al Jazeera Palestina, Pemakaman Syuhada Azzam Amer ke tempat peristirahatan terakhirnya di desa "Kafr Qalil", distrik Salfit, setelah seorang pemukim Israel menabraknya di dekat kota Kafr Haris Utara di Tepi Barat, ketika dia kembali dari kerja kemarin.


Pemukim Israel Menabrak Syuhada Azzam Amer Saat Pulang Kerja
Pemakaman Syuhada Azzam Amer ke desa "Kafr Qalil" (Sumber: Wafa Agency)


Kifr Haris adalah sebuah desa Palestina di Tepi Barat bagian utara, terletak enam kilometer sebelah barat Salfit dan 18 kilometer selatan Nablus di Kegubernuran Salfit, barat laut kota pemukiman Israel Ariel.

 

Sejak Perang Enam Hari pada tahun 1967, Kifl Haris berada di bawah pendudukan Israel. Kunjungan peziarah Yahudi ke Kifl Hares dikoordinasikan oleh militer Israel.


ا MF ]

Tuesday, February 9, 2021

IDF Membongkar dan Menyita Sejumlah Tenda dan Dua Kendaraan Milik TV Palestina di Khirbet Humsa Tepi Barat Lembah Yordania

IDF Membongkar dan Menyita Sejumlah Tenda dan Dua Kendaraan Milik TV Palestina di Khirbet Humsa Tepi Barat Lembah Yordania
Warga Khirbet Humsa


Palestina, AlifMH.info - Buldoser Israel yang diapit oleh tentara Israel Defense Forces (IDF) menghancurkan sebuah desa Badui kecil di Lembah Jordan di Tepi Barat pada Rabu malam untuk kedua kalinya sejak November, membuat sekitar 74 warga Palestina - termasuk 41 anak - kehilangan tempat tinggal, menurut kelompok hak asasi sayap kiri B ' Tselem.

 

Pasukan pendudukan Israel membongkar dan menyita sejumlah tenda dan dua kendaraan milik TV Palestina dan Otoritas Perlawanan Tembok dan Permukiman di komunitas Humsa di Lembah Yordania bagian utara.


IDF Membongkar dan Menyita Sejumlah Tenda dan Dua Kendaraan Milik TV Palestina di Khirbet Humsa Tepi Barat Lembah Yordania
Pasukan Pendudukan Israel Membongkar dan Menyita sejumlah Tenda milik Komunitas Khirbet Humsa


Pengamat internasional mengunjungi Khirbet Humsa, dekat Kota Tubas, Tepi Barat, di Lembah Jordan bagian utara, pada hari Kamis, menemukan tenda yang hancur, panel surya yang hancur, dan tangki air yang rusak. Beberapa peralatan dilaporkan telah dibeli dengan dana Eropa.

 

Desa yang sama dihancurkan untuk pertama kalinya pada 3 November. Pembongkaran itu luar biasa karena skalanya - beberapa pengamat menyebutnya pembongkaran tunggal terbesar konstruksi Palestina ilegal dalam satu dekade - dan memicu kecaman internasional.

 

Penghubung militer Israel ke Palestina, Coordinator of Government Activities in the Territories (COGAT), mengatakan telah menghancurkan struktur yang telah didirikan secara ilegal di zona tembak langsung IDF. Khirbet Humsa adalah salah satu dari 38 komunitas Badui di tanah yang telah ditunjuk militer Israel untuk pelatihan, menurut PBB.

 

Sementara hukum militer Israel melarang pengusiran penduduk tetap dari zona tembak, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa penduduk Khirbet Humsa tidak memenuhi standar itu.

 

“Para pemohon tidak memiliki hak properti yang diakui di wilayah ini. Ini adalah penyusup yang menggunakan area ini untuk merumput,” kata Pengadilan Tinggi.

 

Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi menyatakan evakuasi juga akan melayani keselamatan diri warga, karena kehadiran militer di kawasan itu. Selain itu, “pembangunan di daerah tersebut belum resmi dan ilegal,” putusan pengadilan.

 

Penduduk Khirbet Humsa menolak keputusan pengadilan, mengatakan kepada The Times of Israel bahwa mereka telah tinggal di daerah itu seumur hidup mereka.

 

“Mengapa kita harus pergi? Daerah ini adalah rumah kami, dan kami merasa nyaman di sini,” kata warga Leila Abu al-Kabbash kepada The Times of Israel saat berkunjung ke situs tersebut pada November.

 

Menurut COGAT, warga telah ditawari kesempatan untuk pindah ke pemukiman baru di luar zona tembak selama seminggu terakhir, tetapi menolak.

 

"Penduduk menolak untuk secara mandiri memindahkan area tenda yang telah didirikan secara ilegal dan tanpa izin dan persetujuan yang diperlukan," kata COGAT dalam sebuah pernyataan.

 

COGAT mengatakan bahwa beberapa warga telah setuju untuk pergi atas kehendak bebas mereka sendiri, sebelum berubah pikiran, yang menyebabkan penyitaan beberapa tenda mereka.

 

“Warga sekitar sepakat untuk mengevakuasi kawasan itu sendiri dengan bantuan Satuan Pengawas. Namun, setelah warga membongkar sebagian besar tenda dan memuatnya ke truk yang bergerak, keputusan warga berbalik dan menolak untuk mengungsi,” kata COGAT.

 

Warga, bagaimanapun, membantah bahwa mereka pernah setuju untuk pergi.

 

“COGAT adalah pembohong. Mereka akan mengatakan apa pun yang diperlukan untuk membuat kami pergi dan menempatkan pemukiman Israel di tempat kami,” Yasir Abu al-Kabbash, penduduk Humsa al-Fouqa, mengatakan kepada The Times of Israel dalam panggilan telepon pada hari Kamis.

 

Abu al-Kabbash mengatakan bahwa keluarganya telah tidur di luar tanpa perlindungan sejak tenda disita, untuk kedua kalinya sejak November.

 

“Ada lumpur dan hujan dan musim dingin. Situasinya sangat buruk. Kami tinggal di sini, karena ini adalah rumah kami, meskipun itu berarti kami harus tidur di luar saat hujan,” kata Abu al-Kabbash.

 

Otoritas Palestina mengutuk langkah tersebut, dengan Perdana Menteri PA Mohammad Shtayyeh dan wakil kepala Fatah Mohammad Al-Aloul mengunjungi dusun tersebut pada hari Kamis. Shtayyeh berjanji "setiap bentuk dukungan moral dan material" untuk memastikan bahwa penduduk Palestina bisa tinggal.

 

“Ini adalah bentuk pendudukan yang paling buruk… untuk menggantikan orang-orang kami dengan pemukim dan penjajah, yang akan mencemari tanah murni ini,” kata Shtayyeh saat mengunjungi situs tersebut.

 

Lembah Jordan berada di Area C, di bawah keamanan Israel dan kendali sipil menurut Persetujuan Oslo 1995. Menurut perjanjian tersebut, Israel bertanggung jawab atas perencanaan dan pembangunan di daerah tersebut.

 

Warga Palestina di Area C sering bentrok dengan otoritas Israel atas apa yang dianggap Israel sebagai konstruksi ilegal. Israel menegaskan bahwa Palestina melanggar hukum dan terlibat dalam pembangunan di daerah ilegal, sementara Palestina berpendapat bahwa Israel tidak memberikan izin yang cukup atau melegalkan desa yang ada.

 

Israel menyatakan daerah itu sebagai zona tembak langsung pada tahun 1972, menurut pengajuan pengadilan. Penduduk Badui Humsa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Israel untuk membatalkan pembongkaran perkemahan mereka yang akan datang. Pada 2019, pengadilan menolak petisi dan memutuskan para penggembala tidak punya hak untuk tinggal di daerah tersebut.

 

Otoritas Israel telah berargumen dalam kasus pengadilan yang memperebutkan zona tembak bahwa area pelatihan militer ditetapkan dengan pertimbangan profesional, seperti fitur topografi unik suatu daerah.

 

Namun, kelompok hak asasi mengatakan bahwa dalam beberapa kasus, daerah telah dinyatakan sebagai zona tembak sebagai sarana untuk memperkuat kendali Israel.


IDF Membongkar dan Menyita Sejumlah Tenda dan Dua Kendaraan Milik TV Palestina di Khirbet Humsa Tepi Barat Lembah Yordania
Kondisi Warga Khirbet Humsa saat Proses Pembongkaran dan Penyitaan Tenda


Menurut sebuah dokumen yang dibahas oleh Pengadilan Tinggi pada awal Agustus, calon perdana menteri Ariel Sharon secara eksplisit mengatakan pada pertemuan komite tahun 1981 tentang pemukiman Tepi Barat bahwa militer akan menyatakan beberapa daerah sebagai zona pelatihan untuk memeriksa “penyebaran bukit Arab- penduduk desa."

 

"Ada tempat-tempat yang kami ingin deklarasikan sebagai zona api langsung, untuk memastikan bahwa mereka tetap berada di tangan kami," kata Sharon, yang saat itu adalah menteri permukiman, kepada komite.

 

Menurut Dror Etkes, yang memimpin organisasi sayap kiri Kerem Navot, zona tembak kadang-kadang digambar ulang agar sesuai dengan kebutuhan permukiman Yahudi. Dia menunjukkan kota Hemdat, yang terletak di kantong kecil tanah legal jauh di dalam zona tembak, telah melihat tempat pelatihan digambar ulang sehingga memungkinkan kota untuk menyebar lebih jauh.

 

“Anda memiliki pos-pos pemukim [Yahudi] yang berada jauh di dalam zona tembak dan tidak ada yang menyentuhnya. Bahkan ada kasus, seperti di Mitzpeh Kramim, di mana tentara menyatakan bersedia mengubah dimensi zona tembak agar sesuai dengan pemukiman,” tukas Etkes dalam panggilan telepon.

 

Sementara itu, warga Khirbet Humsa berkomitmen untuk tetap tinggal dan membangun kembali.

 

“Kami tidak akan pergi. Kemana kita akan pergi? Tidak ada tempat lain. Saat kami berbicara, kami akan memasang tenda lagi,” kata Yasir Abu Al-Kabbash.

 

ا MF ]


Tim LRM Satgas Kontingen Garuda Berhasil "Turunkan" 18 Milisi

Tim LRM Satgas Kontingen Garuda Berhasil "Turunkan" 18 Milisi
LRM Satgas Kontingen Garuda XXXIX-B RDB MONUSCO dan 18 Milisi Kelompok MM Kabeke


Kongo, AlifMH.info - Dilansir dari Pusat Penenrangan TNI, Tim Long Range Mission (LRM) Satgas Kontingen Garuda XXXIX-B Rapid Deployable Battalion (RDB) MONUSCO pimpinan  Kapten Arm Heri Sulistyanto berhasil menurunkan 18 milisi kelompok MM Kabeke.

 

Kelompok milisi pimpinan Mr. Kaya Lazimoto ini menyerahkan diri dan senjatanya berupa 10 pucuk AK-47, beberapa buah busur dan anak panah di Desa Nsela, Kongo, Sabtu (6/2/2021).


Tim LRM Satgas Kontingen Garuda Berhasil "Turunkan" 18 Milisi
10 Pucuk AK-47 dan Beberapa Buah Busur serta anak Panah


Wakil Komandan Satgas RDB Mayor Inf. Hadrianus Yossy S. Buanan menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satgas yang berada di lapangan dalam menjalankan tugasnya sesuai mandat yang diberikan PBB kepada Satgas.

 

“Telah banyak ex-milisi yang menyerahkan diri namun masih ada diantara mereka yang tetap bertahan di hutan, mereka aktif melakukan perampokan dan pemerasan kepada masyarakat desa Nsela untuk bertahan hidup”, ujarnya.

 

Lebih lanjut Mayor Inf. Hadrianus mengatakan bahwa kegiatan patroli terus dilakukan dengan cara persuasive untuk  mengambil simpati dan kepercayaan masyarakat setempat.

 

Sampai saat ini Satgas RDB telah berhasil menurunkan 348 orang milisi,144 pucuk senjata, busur panah 85 , anak panah 97, granat 1, sangkur 1 dan Amunisi 436 butir peluru.

 

ا MF ]

Inspiration

Figure

Techno