Alif MH - Info: Incident
Showing posts with label Incident. Show all posts
Showing posts with label Incident. Show all posts

Wednesday, December 15, 2021

Warga Kota Bima Yang Hilang Terhanyut Banjir Akhirnya Berhasil di Temukan

Proses evakuasi korban hanyut terbawa banjir

Bima, AlifMH.info - Warga Desa punti kecamatan Soromandi digegerkan dengan penemuan sosok mayat pria di pesisir pantai tepatnya di So Kawi Dusun Sarita Desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Rabu, (15/12/2021) sekitar pukul 08:00 WITA.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S.I.K., melalui kasi Humasnya Iptu Adib Widayaka menjelaskan sekitar pukul 07:30 WITA seorang nelayan sebut saja Mustari (40), yang pertama kali menemukan mayat tersebut memberi tahu ke warga lain agar mengecek mayat tersebut.

"Dua puluh menit kemudian Personil piket Sat Polairud yang menerima laporan penemuan mayat tepat Pukul 07:50 Wita, setelah itu anggota piket jaga Regu II Langsung Bergerak menuju TKP", tutur Adib.

Tim gabungan dari Personil Sat Polirud Bima Kota, anggota Sat Polairud Polres Bima Bersama anggota Basarnas tiba di TKP  penemuan mayat serta mengevakuasi mayat yang diketahui Bernama Ridwan Dahlan warga Kelurahan Pane Kota Bima.

[ ا R ]

Friday, October 22, 2021

Innalillah, Dua Unit Rumah di Desa Panda Hangus Terbakar

Innalillah, Dua Unit Rumah di Desa Panda Hangus Terbakar
Dua Unit Rumah di Desa Panda Hangus Terbakar


Bima, AlifMH.info - Kebakaran kembali terjadi, sebelumnya di Desa Naru Barat Kecamatan Sape, kali ini si jago merah melahap 2 unit rumah warga Dusun Oi Ni'u, RT 001 RW 003 Desa Panda Kecmatan Palibelo Kabupaten Bima, Jumat, 22/10/2021, sekitar pukul 03:00 Wita dini hari.

Menurut warga setempat, Bambang Suhermanto, 2 unit rumah tersebut merupakan rumah dari pasangan kelurga atas nama Bapak Hasnun Muhammad dan Ibu Asni, selanjutnya kedua atas nama Bapak Husni, dan Ibu Nurleni.

"Tidak ada korban dalam peristiwa tersebut, namun seluruh isi rumah hangus terbakar", jelasnya saat di hubungi media ini.

Terkait terjadinya kebakaran, dirinya belum bisa memastikan apa penyebabnya, tunggu keterangan resmi pihak - pihak terkait.

"Belum bisa dipastikan penyebabnya apa, nanti akan ada keterangan resmi dari pemerintah", ujar Bambang.

Dengan musibah ini, besar harapan kami kepada para donatur agar sekiranya dapat meringankan beban yang di alami oleh kedua pasangan keluarga tersebut.

"Mudah-mudahan uluran tangan dari Bapak ibu dapat bernilai ibadah di sisi Allah subhanahu wata ala", tutupnya.

ا R ]

Wednesday, October 20, 2021

Gerak Cepat TNI Atasi Dampak Bencana Gempa di Bangli dan Karangasem

Gerak Cepat TNI Atasi Dampak Bencana Gempa di Bangli dan Karangasem
Anggota TNI Bantu Atasi Dampak Bencana Gempa di Bangli dan Karangasem 

Bali, AlifMH.info - Junjung tinggi rasa kemanusiaan dan sesuai Tugas Pokok (Tupok) TNI dalam OMSP, Kodam IX/Udayana selaku komando kewilayahan bergerak cepat melakukan penanganan akibat bencana alam (Gempa Bumi) yang terjadi pada Sabtu (16/10/2021) pagi di wilayah Kabupaten Bangli dan Karangasem.

Demikian disampaikan Kapendam IX/Udayana Letkol Kav Antonius Totok Y.P, S.I.P, dalam rilis tertulisnya di Denpasar terkait langkah cepat TNI (Kodam IX/Udayana) dalam melakukan penanganan bencana alam yang terjadi di wilayah tugasnya,  Senin, (16/10/2021).

Atas kejadian gempa bumi berkekuatan Mag 4.8 (titik koordinat 8.32 LS, 115.45 BT) yang berpusat di 8 KM Barat Laut, Kabupaten Karangasem, di kedalaman 10 KM yang terjadi pada Sabtu (16/10/2021) pukul 04.18 WITA sangat dirasakan dampaknya terutama di sebagian wilayah Kabupaten Bangli dan Karangasem.

Mengetahui peristiwa tersebut, aparat TNI dari Komando Kewilayahan (Kowil) Kodam IX/Udayana langsung bereaksi cepat untuk melakukan penanganan mengatasi bencana, mengevakuasi korban dan melakukan pembersihan jalan akibat longsor.

Tim penanganan bencana Kodam IX/Udayana menerjunkan Kodim 1626/Bangli, Yonzipur 18/YKR sebanyak 2 SST dikerahkan untuk menanggulangi Bencana Alam di Karangasem dan Bangli dan menyiagakan 1 SSK dari Yonif 900 Raider/SBW sebagai satuan cadangan penanggulangan bencana.

Dari 2 Satuan Setingkat Pleton (SST) Yonzipur 18/YKR terbagi menjadi 1 SST yang berkekuatan 30 orang melakukan penanganan bencana di wilayah Kabupaten Bangli (tepatnya di Desa Trunyan) yang dipimpin Letda Czi Edi Widodo dengan mengerahkan materiel berupa 1 Unit Truck NPS, 1 Unit Dump Truck. 

"Sedangkan 1 SST berkekuatan 30 orang lagi dipimpin Mayor Czi Marbun melakukan penanganan di wilayah Kabupaten Karangasem tepatnya di Desa Ban, Kecamatan Kubu, "jelas Kapendam.

Upaya maksimal terus dilakukan sebagai langkah mengatasi dampak bencana lebih luas seperti dari Kodim 1626/Bangli sampai saat ini terus membantu melakukan pembersihan jalan yang terkena longsor dan direncanakan pada besok hari akan dilanjutkan menggunakan alat berat. Untuk kesiapan Posko bencana dan bantuan logistik serta kesehatan dikoordinir Pemerintah Daerah setempat. 

Menyangkut bencana yang terjadi, Kapendam menyampaikan bahwa korban jiwa dan kerugian baik fasilitas umum maupun kerugian harta benda dari warga terdampak, seperti pada kerjadian tanah longsor di Bukit Abang yang mengakibatkan material longsoran menutupi akses jalan Desa Buahan menuju Desa Abang Batu Dinding dan Desa Terunyan.

Bencana longsor juga menimpa tujuh rumah warga yang berada di Br. Cemara Landung, Desa Terunyan, sementara mengakibatkan 7 korban diantaranya 2 orang meninggal dunia atas nama Ni Kadek Wahyuni (25 th) dan Leonal Adi Putra (8 th), 2 korban kritis yang telah dirujuk ke RSUD Bangli dan 3 orang luka ringan mendapatkan perawatan di Puskesmas Kintamani IV di Desa Kedisan.

Selanjutnya, untuk bencana yang terjadi di wilayah Kabupaten Karangasem, dampaknya paling dirasakan di Kecamatan Kubu. Dimana Jalan Jatituhu, Dusun Ban dan jalan di Dusun Daya, Desa Ban sampai saat ini masih tertutup material longsoran.

Di wilayah tersebut juga mengakibatkan korban jiwa 1 orang atas nama Ni Luh Meriani (3 th) dan 2 orang mengalami patah tulang bagian kaki yaitu Ni Nengah Mara (78 th) dan Ni Nengah Tila (48 th) serta warga setempat juga mengalami kerusakan dan kerugian harta benda.

“Kita berharap, langkah cepat yang sudah kita lakukan ini dapat menjadi salah satu solusi untuk meminimalisasi terjadinya dampak kerugian yang lebih luas lagi, baik korban matriil maupun korban jiwa,” tutup Kapendam.

[ ا R ]

Friday, June 11, 2021

Terjadi Kebakaran Satu Tangki Benzene di Area Pertamina RU IV Cilacap

Kebakaran Satu Tangki Benzene di Area Pertamina RU IV Cilacap

Cilacap, AlifMH.info - Jum'at 11 Juni 2021, Setelah melakukan upaya maksimal, Pertamina berhasil mengendalikan kebakaran yang terjadi pada salah satu tanki yang berisi benzene. Saat ini masih terus dilakukan upaya pemadaman sisa api di area bundwall. Upaya pendinginan juga masih terus dilakukan untuk mencegah api timbul kembali.


Kebakaran tangki di area Kilang Cilacap, Jawa Tengah ini terjadi pada pukul 19.45 (11/06/2021) dan penyebab kebakaran masih belum diketahui.


Upaya pemadaman dilakukan dengan menggunakan penyemprotan foam ke arah titik api. Sejumlah 50 tenaga pemadam diturunkan untuk menangani kebakaran.


Kilang Cilacap merupakan satu dari 6 Kilang Pertamina, dan kapasitas pengolahan 270 ribu barel per hari. Kilang ini memiliki sekitar 200 tangki untuk menampung crude yang akan diolah, gas serta BBM hasil pengolahan minyak mentah.


Meskipun terjadi kebakaran, Pertamina memastikan pasokan BBM dan LPG untuk masyarakat tetap aman.


ا MF ]


Thursday, May 13, 2021

Kantor Berita 'Suara Palestina News Agency' (SPNA) Hancur Dihantam Rudal Israel

Kantor Berita 'Suara Palestina News Agency' (SPNA) Hancur Dihantam Rudal Israel
Kondisi Kantor Berita 'Suara Palestina News Agency' (SPNA) yang terkena Rudal Israel

Palestina, AlifMH.info - Dilansir dari 'Suara Palestina News Agency' (SPNA), serangan udara pasukan teroris Israel ke Gaza pada Kamis, 13 Mei 2021 yang bertepatan dengan hari raya Idul Fitri 1422 H yang dirayakan umat muslim di seluruh dunia, mengakibatkan hancurnya bangunan-bangunan di Gaza salah satunya kantor berita 'Suara Palestina News Agency' (SPNA): www.suarapalestina.com.


Kantor Berita SP News Agency yang terletak di Rimal Squarngan e Gaza City, Gaza, Palestina, nampak bangunannya telah rubuh dan kondisi bagian dalam kantor hancur serta dipenuhi debu sisa ledakan rudal.


Ayo bantu kita bangun kembali Kantor Berita SP News Agency. Dukung agar jurnalis di Palestina tetap semangat dalam berkarya!! , merangkum dan menyebarkan berita seputar Palestina, Alaqsa dan Timur Tengah.


Kantor Berita 'Suara Palestina News Agency' (SPNA) Hancur Dihantam Rudal Israel
Infografis Bantuan Kemanusiaan 'Suara Palestina News Agency' (SPNA), Official Gaza, Palestina.


Nomor Rekening Dakwah Digital SP News Agency:

Syariah Mandiri 77 2221 1558

An. Nusantara Palestina Center

Konfirmasi, call npc: 0811 99 444 96

Donasi online https://donasi.npc.or.id

Lembaga filantropi Nusantara Palestine Center (NPC) pendiri Abdillah Onim (bang Onim)

 

Media Sosial, kantor berita Suara Palestina News Agency (SPNA), Official Gaza, Palestina.

Official Fb           : @suarapalestina.news

Instagram            : @suarapalestina.news

Twitter                 : @suarapalestina.news


Tuesday, April 6, 2021

Bima ku Sayang, Bima ku Malang: Bencana Ekologis di Kabupaten Bima Akibat Perusakan Hutan dan Lahan

Oleh: “Dae” Muamar, SH.,MH (Putra Donggo Bima, pemerhati hukum lingkungan)


A nation that destroys its soils destroys itself. Forests are the lungs of our land, purifying the air and giving fresh strength to our people

(Suatu bangsa yang menghancurkan tanahnya sama dengan menghancurkan dirinya sendiri. Hutan adalah paru–paru dari tanah kita. Memurnikan udara dan member kekuatan baru kepada orang – orang kita).


Latar Belakang

Adagium di atas tepat menggambarkan fenomena bencana banjir yang terjadi saat ini di Kabupaten Bima, dampak akibat banjir sekitar 23.362 jiwa terdampak, ribuan rumah terendam, hal ini akibat perusakan hutan dan lahan untuk penanaman jagung yang menimbulkan dampak kerusakan luar biasa. Bencana banjir saban tahun terus terjadi, namun masyarakat, Pemerintah Daerah dan dunia usaha belum sungguh-sungguh menanggulangi dan merehabilitasi hutan dan lahan. Padahal konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dengan demikian seluruh pihak berkewajiban untuk melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup untuk generasi mendatang. 


Berdasarkan data Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKLHD) Provinsi NTB Tahun 2017 menunjukan terdapat lahan kritis di Kabupaten Bima yaitu 161.120,5 Ha. Hal ini menyebabkan banjir bandang di Kabupaten Bima terjadi setiap tahun dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Lebih lanjut kawasan hutan seluas 8.000 hektar dari total 17.000 hektar di perbukitan di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, rusak berat. Hal ini dipicu oleh pembalakan dan aktivitas masyarakat yang merusak hutan untuk ditanami jagung (kompas:2019).


Pembahasan 

Menindaklanjuti data tersebut di atas, Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat perlu hadir untuk melakukan rehabilitasi lahan kritis di dalam dan di luar kawasan hutan, hal ini bertujuan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Selain itu rehabilitasi lahan adalah mencegah menurunnya degradasi hutan dan lahan serta memulihkan lahan-lahan rusak/kritis agar dapat berfungsi sebagai media produksi dan media tata air.


Walaupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengalihkan kewenangan pengelolaan kawasan hutan dari Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Provinsi, namun tidak dapat menjadi alasan Pemerintah Daerah abai terhadap fenomena sosial dimana masyarakat melakukan kegiatan yang merubah fungsi kawasan hutan secara massif. Dari aspek hukum juga terdapat Undang-Undang Nomor 37 tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan rehabilitasi lahan kritis.


Latar Belakang

Adagium di atas tepat menggambarkan fenomena bencana banjir yang terjadi saat ini di Kabupaten Bima, dampak akibat banjir sekitar 23.362 jiwa terdampak, ribuan rumah terendam, hal ini akibat perusakan hutan dan lahan untuk penanaman jagung yang menimbulkan dampak kerusakan luar biasa. Bencana banjir saban tahun terus terjadi, namun masyarakat, Pemerintah Daerah dan dunia usaha belum sungguh-sungguh menanggulangi dan merehabilitasi hutan dan lahan. Padahal konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dengan demikian seluruh pihak berkewajiban untuk melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup untuk generasi mendatang. 


Berdasarkan data Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKLHD) Provinsi NTB Tahun 2017 menunjukan terdapat lahan kritis di Kabupaten Bima yaitu 161.120,5 Ha. Hal ini menyebabkan banjir bandang di Kabupaten Bima terjadi setiap tahun dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Lebih lanjut kawasan hutan seluas 8.000 hektar dari total 17.000 hektar di perbukitan di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, rusak berat. Hal ini dipicu oleh pembalakan dan aktivitas masyarakat yang merusak hutan untuk ditanami jagung (kompas:2019).


Pembahasan 

Menindaklanjuti data tersebut di atas, Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat perlu hadir untuk melakukan rehabilitasi lahan kritis di dalam dan di luar kawasan hutan, hal ini bertujuan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Selain itu rehabilitasi lahan adalah mencegah menurunnya degradasi hutan dan lahan serta memulihkan lahan-lahan rusak/kritis agar dapat berfungsi sebagai media produksi dan media tata air.


Walaupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengalihkan kewenangan pengelolaan kawasan hutan dari Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Provinsi, namun tidak dapat menjadi alasan Pemerintah Daerah abai terhadap fenomena sosial dimana masyarakat melakukan kegiatan yang merubah fungsi kawasan hutan secara massif. Dari aspek hukum juga terdapat Undang-Undang Nomor 37 tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan rehabilitasi lahan kritis.


Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan rehabilitasi hutan dan lahan dalam rangka mencegah bencana banjir antara lain:

1. Tata kelola lingkungan hidup (hutan) yang berkelanjutan.

Secara global prinsip tata kelola hutan sudah mencapai tingkat konsesus bersama oleh masyarakat internasional. Ketentuan ini terdapat di dalam lampiran annex III dari konferensi Rio tentang asas atau prinsip-prinsip yang dilahirkan dalam konsensus global mengenai pengelolaan, konservasi dan pembangunan berkelanjutan terhadap semua jenis hutan. Berdasarkan konsensus global terkait pengelolaan kehutanan ini maka Indonesia mencoba untuk mengadopsi beberapa prinsip-prinsip pengelolaan hutan yang diterjemahkan dalam sebuah kebijakan peraturan perundang-undangan tentang kehutanan (Bambang Prabowo:2012, 65).

Hutan sebagai sumber penyedia keanekaragaman hayati tertinggi tidak hanya menyimpan sumber daya alam berupa hasil hutan kayu, tetapi juga berfungsi dan mempunyai peranan penting dalam berbagai hal seperti penyedia sumber air, penghasil oksigen, tempat hidup berjuta flora dan fauna, dan penyeimbang lingkungan, serta mencegah timbulnya pemanasan global. Hutan memiliki lebih dari 5.000 produk, mulai dari minyak olah dari daun, tanaman obat-obatan herbal, bahan bakar, pangan, furnitur, mencegah erosi tanah, membantu mengatur iklim,menyediakan air bersih, serta terpenting adalah untuk kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia di seluruh muka dunia (Giorgio Budi Indrarto:2013,16)


Pada tataran Kabupaten Bima perlu dipikirkan untuk melakukan moratorium (penghentian) kegiatan yang akan menambah perambahan kawasan hutan. Hal ini berfungsi untuk melakukan rehabilitasi kawasan hutan yang rusak akibat kegiatan perambahan dan perkebunan jagung agar dapat pulih sebagaimana mestinya.


2. Melakukan rehabilitasi lahan kritis di Kabupaten Bima.

Rehabilitasi lahan merupakan suatu kegiatan untuk memulihkan kembali kondisi lahan dengan perlakuan-perlakuan konservasi. Salah satunya adalah dengan melakukan penanaman tanaman tahunan pada lahan yang telah kritis. Hal ini dimandatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Tahun 2007, tentang Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL), bahwa rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Tujuannya ialah mempercepat upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan. Dengan demikian bahwa menjadi tanggungjawab bersama dalam memulihkan dan menjaga lahan agar tetap optimal dalam upaya menyangga kehidupan masyarakat. 


Upaya rehabilitasi lahan kritis yang akan dilakukan dengan melibatkan para pihak yang berkepentingan yaitu masyarakat, pemerhati lingkungan, pemerintah pusat, dan stakeholder terkait yang mendambakan keseimbangan lingkungan dan alam ini. Namun, hal mendasar yang menjadi kunci sukses rehabilitasi lahan adalah partisipasi masyarakat itu sendiri sebagai subjek dari segala bentuk kegiatan yang dilakukan. partisipasi masyarakat dalam rehabilitasi lahan kritis merupakan keterlibatan dan keikutsertaan masyarakat dalam segala kegiatan/program yang dicanangkan dimulai dari perencanaan program, realisasi, pemantauan dan pendampingan hingga evaluasi program. Olehnya keberhasilan rehabilitasi lahan sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat yang terlibat langsung pada pengelolaan lahan-lahan yang telah kritis. 


3. Optimalisasi perhutanan sosial bagi masyarakat.

Jumlah penduduk miskin di sekitar hutan sejauh ini bisa dibilang kurang terdata dengan baik. Kementerian Kehutanan sudah bekerjasama dengan BPS untuk menghitung desa-desa di dalam dan di sekitar kawasan hutan berdasarkan data PODES SE Tahun 2006 dan PODES Tahun 2008. Namun demikian, berdasarkan hasil analisa tersebut jumlah penduduk miskin di dalam kawasan hutan negara sebesar 5,5 juta jiwa (PODES SE Tahun 2006) berbeda dengan hasil analisa lain. Brown (2004) misalnya, memperkirakan jumlah penduduk perdesaan yang “tinggal di lahan hutan negara” sekitar 48,8 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, 9,8 juta jiwa adalah miskin. Sunderlin (2000), mengungkapkan ada sekitar 20 juta jiwa yang tinggal di desa-desa sekitar hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 6 juta jiwa menggantungkan sebagian besar penghidupannya pada hutan. Kertas kerja CESS (Center for Enonomic and Social Studies) (2005), yang dibuat berdasarkan analisa data BPS (PODES dan SUSENAS) dan BKKBN menyatakan bahwa jumlah penduduk miskin di desa-desa di dalam dan di sekitar hutan lebih besar dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin di desa-desa di luar hutan. Dari analisa dan perkiraan tersebut diperkirakan 50% penduduk miskin dari 32 juta jiwa penduduk miskin di Indonesia (BPS) berada di dalam dan di sekitar hutan. Perkiraan ini mendekati data yang disampaikan oleh Kementerian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang memperkirakan dari seluruh desa tertinggal di Indonesia sekitar 58% berada di sekitar hutan (Gutomo Bayu Aji:2011,2) 


Salah satu program yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan masyarakat yang berada di dalam dan di sekitar kawasan hutan, Pemerintah membuat program Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat oleh masyarakat sekitar hutan atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk tujuan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya demi mewujudkan Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan. 


Lebih lanjut Program Perhutanan Sosial merupakan perwujudan dari Nawacita, yakni: Pertama, Negara hadir melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara Indonesia, Kedua, Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, Ketiga, Mewujudkan kemandirian ekonomi dan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.


Kabupaten Bima sebagai salah satu daerah yang masih tinggi masyarakat miskin yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan dapat mengoptimalkan perhutanan sosial untuk pengentasan kemiskinan sekaligus merehabilitasi hutan dan lahan. Peran pemerintah daerah adalah melakukan sosialisasi, mendukung kelompok masyarakat yang mengajukan permohonan perhutanan sosial, melakukan pendampingan baik teknis maupun strategis.


4. Penguatan database lahan kritis di Kabupaten Bima.

Salah satu kunci dari perbaikan lahan kritis yang mengancam kelangsungan kelestarian lingkungan hidup adalah tersedianya database yang dapat diakses setiap saat oleh siapapun terutama pemangku kebijakan. Apalagi di era teknologi informasi yang cepat maka mutlak diperlukan adanya suatu database. Database lahan kritis di Kabupaten Bima dapat dibuat dalam beberapa kategori yaitu sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, sangat tinggi. apabila langkah-langkah tersebut dilakukan secara serius maka bencana ekologis yang terjadi setiap tahun bisa diminimalisir, jika tidak maka tidak mengherankan alam selalu mempunyai bahasa untuk memperingatkan manusia dengan caranya sendiri, sebagaimana yang kita lihat saat ini.

Monday, March 29, 2021

Sudah Memakan Korban, Pemda Didesak Segera Suntik Mati Semua Anjing Rabies di Soromandi

Sudah Memakan Korban, Pemda Didesak Segera Suntik Mati Semua Anjing Rabies di Soromandi
Sukirman, Mantan ketua PMII komisariat STISIP Mbojo Bima

Bima, AlifMH.info - Baru-baru ini dikecamatan soromandi kabupaten Bima Ada beberapa orang yang menjadi korban gigitan anjing Rabies. Namun, hingga hari ini belum ada tindakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.


Menyikapi hal itu, Sukirman Pemuda asal desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, mendesak pemerintah agar segera melakukan upaya untuk meminimalisir adanya korban gigitan anjing Rabies. 


"Pemerintah daerah Melalui Dinas peternakan, KUPTD Peternakan kecematan soromandi harus segara ambil sikap. Suntik Mati semua Anjing yang diduga Rabies,"terangnya.


Mantan ketua PMII komisariat STISIP Mbojo Bima ini menjelaskan, sebanyak puluhan orang digigit anjing Rabies dikecamatan soromandi, tak terkecuali didesa kananta dan desa sai. Bahkan ada yang meninggal dunia.


Hal itu kata dia, mestinya sudah lebih Awal menjadi atensi Dinas peternakan kabupaten Bima. Karena itu bukan persoalan main-main, sebab Menyakut Kesehatan bahkan nyaman manusia.


"Kalau pihak Dinas tidak sesegera Mungkin menyuntik atau memberikan Vaksin terhadap Anjing liar, yang diduga Rabies. Maka dipastikan Pihak dinas sama sekali tidak menjalankan tugas dan fungsinya,"ujarnya.


Ia berharap, pihak terkait maupun Pemerintah desa bisa mengambil Langkah cepat, jangan tunggu ada Korbannya lagi.


Hinga berita ini diturunkan, pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi.


ا SK ]

Wednesday, March 10, 2021

Peduli Banjir Bandang Dompu, GEPERMA Kota Bima Laksanakan Galang Dana

Peduli Banjir Bandang Dompu, GEPERMA Kota Bima Laksanakan Galang Dana
Poster Galang Dana GEPERMA Kota Bima

Kota Bima, AlifMH.info - Pada hari Selasa 09 Maret 2021, Gerakan Persatuan Pemuda dan Mahasiswa (GEPERMA) Kota Bima melakukan Penggalangan Dana di perempatan lampu merah cabang Sadia Kota Bima untuk membantu masyarakat Dompu yang terkena dampak Banjir di beberapa Desa di Kabupaten Dompu.

 

Penggalangan Dana ini guna membantu masyarakat di Kabupaten Dompu terkena dampak banjir bandang di beberapa Desa yaitu; Desa Daha, Rasa Bou, Desa Marada dan Desa Jala Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu NTB pada bulan Februari lalu tepatnya (28/02/2021).

 

Menurut Ketua GEPERMA Sarfahyus Al Amien, Penggalangan Dana ini adalah aksi nyata demi kemanuasiaan dan murni untuk membantu masyarakat yang ada di Kabupaten Dompu yang membutuhkan uluran tangan dari kita khusus masyarakat Bima yang memiliki ikatan suku ‘Suku Mbojo’ yang sama dengan warga Dompu.

 

“Semoga bantuan moril atau materil yang kami berikan bisa meringankan beban dari saudara-saudara kita yang terkena musibah tersebut ungkapnya,” ucap Sarfahyus Al Amien atau yang akrab disapa Ogis.

 

"Bantuan ini kami kumpulkan selama tiga hari di mulai dari Hari Ahad (07/03/2021) hingga hari Selasa (09/03/2021) guna merampungkan Dana sehingga kami bisa menyerahkan kepada mereka secara langsung dan semoga apa yang kami perbuat bisa membantu untuk kebutuhan mereka walau tidak seberapa hanya ini kemampuan kami,” Pungkas Sarfahyus Al amien.

 

ا SA ]

Friday, March 5, 2021

Kebakaran Hebat di Pasar Lembor Mabar, 214 Stan Terbakar

Kebakaran Hebat di Pasar Lembor, 214 Stan Terbakar
Kebakaran di Pasar Lembor, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat


Labuan Bajo, AlifMH.info - Kebakaran hebat terjadi lagi di Pasar Lembor, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Jum'at (05/03/2021) pagi tadi sekitar pukul 04.00 Wita.

 

Dilaporkan, sebanyak 214 stan yang terbakar, antara lain 12 stan yang berada di Gedung A, 8 stan di Gedung B, dan 194 stan darurat.

 

Dibutuhkan waktu sekitar 2,5 jam untuk memadamkan api, sementara itu belum diketahui apa penyebab terjadinya musibah kebakaran ini.

 

Beruntungnya sebagian besar barang-barang dagangan masih bisa diselamatkan dan saat ini sedang dievakuasi dibantu oleh Camat Lembor menggunakan mobil dinas. Para pedagang yang memiliki rumah pribadi memilih untuk membawa pulang barang-barangnya ke rumah, sementara yang tidak memiliki hunian, barang-barangnya diamankan di Paroki Wae Nakeng.

 

Sementara itu Camat Lembor diminta bantuan untuk berkoordinasi dengan Pastor Paroki Malawatar untuk menyiapkan Tempat Hunian Sementara dan dapat menggunakan Aula Paroki dan Kantor Camat atau alternatif terdekat lainnya yang layak.

 

Perlu diinformasikan bahwa siang ini Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, SE akan mengunjungi lokasi untuk meninjau secara langsung kondisi Pasar pasca terbakar.

 

ا MF ]

Wednesday, February 17, 2021

Ingin Bersihkan Sumur, Seorang Remaja Tiba-tiba Lemas dan Pingsan di Dalam Sumur

Ingin Bersihkan Sumur, Seorang Remaja Tiba-tiba Lemas dan Pingsan di Dalam Sumur
Proses Evakuasi Remaja "R" yang Memberishkan Sumur

Lombok Tengah, AlifMH.info - Rabu, 17 Februari 2021, proses evakuasi berjalan dramatis untuk menyelamatkan seorang remaja yang turun ke dalam sebuah sumur yang tiba-tiba lemas dan pingsan, di Lendang Kunyit, Desa Pengadang, Kec. Praya Tengah, Kab. Lombok Tengah.

 

Bermula remaja tersebut yang berinisial “R” bermaksud untuk turun membersihkan sumur karena sebelumnya ada seekor anak ayam yang mati di dalam sumur tersbut, kedalamannya sumur sekitar +-10 meter.

 

Evakuasi yang di lakukan oleh warga menggunakan dua untas tali dan dua sarung berjalan alot.

 

Semua warga di sekitar tempat kejadian sempat di buat panik karena tidak ada yang berani turun untuk menolong “R”.

 

Ada seorang remaja lain yang mencoba untuk turun menyelamatkan “R”, tapi baru turun 4 meter ke dalam sumur dia sudah kembali naik karena hawa panas dan konsentrasi okxigen yang minim.

 

Salah seorang warga kemudian berinisiatif untuk segera mencari kompresor dan menginjeksikan udara ke dalam sumur tersebut.

 

Dengan penuh keyakinan dan jiwa penolong seorang guru yg berinisial “B” Segera turun ke dalam sumur tersebut dan berusaha mengikat tubuh korban dengan dua sarung, kemudian di tarik oleh beberapa warga yg sudah siap menarik di bibir sumur.

 

Akhirnya korbanpun bisa diangkat dan diselamatkan, lalu segera dibawa dengan mobil ke Puskesmas terdekat.

 

Semua warga mengucapkan syujur Alhamdulillah karena telah berhasil menolong remaja tersebut.

 

ا HS ]

Wednesday, January 27, 2021

Ketum Forkobi Jakarta M. Fiqriawansyah Kecam Tindakan Represif dan Premanisme Terhadap Aktivis Bima Jakarta

Ketum Forkobi Jakarta M. Fiqriawansyah Kecam Tindakan Represif dan Premanisme Terhadap Aktivis Bima Jakarta
Incident Documentation

Bima, AlifMH.info - Saya mengecam tindakan represif, arogansi dan premanisme yang diduga dilakukan oleh oknum HWT saat sejumlah Aktivis Bima Jakarta menggelar Aksi unjuk rasa Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE didepan Hotel Aria Duta Jakarta Pusat Kemarin Tanggal 26 Januari 2021 Pukul 20:00 WIB, demikian pernyataan resmi dari sdr. Muhammad Fiqriawansyah (Ketua Umum Forkobi Jakarta) terkait informasi video dugaan penganiayaan yang viral di medsos.

 

Lanjutnya lagi, yang dimana tindakan represif, arogansi dan premanisme oknum HWT tersebut telah mencederai beberapa Aktivis antaranya; Ahmad Andi Muhammad (Aktivis UIJ), Gufran (Aktivis UNNIAT), Abdul Rauf (Aktivis UNAS), Juan Kenzi (Aktivis UNINDRA), Yaban Ibnu (Aktivis UBK) dan Ahmad (Aktivis Az-Zahra) dalam hal tersebut sudah melabrak UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan, Mengemukakan Pendapat Di Muka Umum.

 

Kemerdekaan menyampaikan, mengemukakan pendapat adalah Hak setiap Warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, demonstran dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Sesuai amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum, mengandung pengertian bahwa segala tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara adalah didasarkan atas hukum.

 

Maka dengan ini saya atas Nama Aktivis HAM Bima-Jakarta mengecam tindakan represif, arogansi dan premanisme yang dilakukan Oleh Oknum yang viral dimedsos tersebut.

 

Aturan yang terdapat dalam UU PA yakni Pasal 80 ayat (1) yang merumuskan: Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

 

Dengan hormat saya meminta dengan tegas kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Bapak Kapolda NTB H. M. IQBAL Segera tegakan Hukum setegak-tegaknya, karena didalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa semua Warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, Kesamaan dihadapan hukum berarti setiap Warga Negara harus diperlakukan adil oleh Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah bila perlu segera adili dan tangkap pelaku penindasan terhadap sejumlah Aktivis Bima-Jakarta.


Ketum Forkobi Jakarta M. Fiqriawansyah Kecam Tindakan Represif dan Premanisme Terhadap Aktivis Bima Jakarta
Muhammad Fiqriawansyah (Ketum Forkobi Jakarta)


Terakhir Fiqriawansyah menyampaikan, "Jika tidak diatensi permintaan kami, maka kami akan menggelar Aksi Demonstran di Mabes Polri dalam Waktu dekat. Karena ini menyangkut Hak Prerogratif para pemerhati".

 

ا MF ]

Remaja 17 Tahun Syahid dalam Penggerebekan oleh Pasukan Pendudukan Israel di Desa Qarawat Bani Hassan

Remaja 17 Tahun Syahid dalam Penggerebekan oleh Pasukan Pendudukan Israel di Desa Qarawat Bani Hassan
Pasukan Pendudukan Israel Menggerebek Rumah Remaja 17 tahun Atallah Rayan
 

Palestina, AlifMH.info - Konfrontasi di Desa Qarawat Bani Hassan, sebelah barat Salfit, setelah diserbu oleh pasukan pendudukan Israel dan menggerebek rumah syahid berusia 17 tahun Atallah Rayan, yang ditembak sore ini (Selasa, 26 Januari 2021) oleh pasukan pendudukan.

 

Informasi ini diperoleh dari Al Jazeera - Palestina.


Remaja 17 Tahun Syahid dalam Penggerebekan oleh Pasukan Pendudukan Israel di Desa Qarawat Bani Hassan
Atallah Yassin (17 tahun)


Yang menyedihkan dari kejadian tersebut, Atallah Yassin (17 tahun) sempat menyelesaikan makalah ujian pada pagi harinya di Sekolah Menengah Putra Qarawah, distrik Salfit, sebelum tentara pendudukan membunuhnya dengan dalih upayanya untuk melakukan serangan penusukan di dekat pemukiman "Ariel" di Tepi Barat bagian utara.  


Remaja 17 Tahun Syahid dalam Penggerebekan oleh Pasukan Pendudukan Israel di Desa Qarawat Bani Hassan
Makalah Ujian Atallah Yassin


Dikutip dari Wikipedia, Desa Qarawat Bani Hassan adalah kota Palestina di Kegubernuran Salfit, terletak tiga puluh kilometer barat daya Nablus dan 8 kilometer barat laut Salfit di Tepi Barat utara. Menurut Biro Pusat Statistik Palestina, kota tersebut memiliki populasi 3.801 pada tahun 2007.

 

Total luas daratannya adalah 9.684 dunam, dimana 507 dunam merupakan wilayah terbangun. Sejak Perjanjian Sementara 1995 di Tepi Barat dan Jalur Gaza, 10,7% dari yurisdiksi kotamadya berada di bawah administrasi sipil Otoritas Nasional Palestina dan keamanan Israel, sementara 89,2% berada di bawah kendali penuh Israel.


ا MF ]


Inspiration

Figure

Techno