Alif MH - Info: Law
Showing posts with label Law. Show all posts
Showing posts with label Law. Show all posts

Thursday, February 18, 2021

Wartawan Dibacok, Ketua MIO Kab. Bima Minta Kapolres Tangkap Inisial O Alias Bengke 1x24 Jam

Wartawan Dibacok, Ketua MIO Kab. Bima Minta Kapolres Tangkap Inisial O Alias Bengke 1x24 Jam
Ketua Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Bima, Muhtar

Bima, AlifMH.info - Ketua Media Independen Online (MIO- INDONESIA) Kabupaten Bima, Muhtar meminta Kapolres Bima untuk segera menangkap terduga pelaku O alias Bengke, warga Desa Kore, Kecamatan Sanggar terhadap wartawan Bima Today.id, Burhan (32) asal Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.


"Ya, terlepas aksi kriminal terduga pelaku ada hubungan dengan profesi korban atau tidak, tapi saya minta Polisi segara menagkap terduga pelaku itu 1x24 jam. Tangkap dulu sembari menunggu proses pelaporan korban selesai,"tegas Ketua MIO Kab. Bima, Kamis (18/02/2021).


Lebih lanjut pria berdarah Taloko itu, penangkapan terduga pelaku bagi seorang pimpinan organisasi perkumpulan perusahan pers MIO di Kab. Bima ini sangat memungkinkan sekali demi mengjindari hal- hal berdampak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.


"Ya, penangkapan terhadap O alias Bengke itu sudah sepatutnya dilakukan Polisi agar menghindari hal tidak diinginkan bersama. Apalagi korban ini wartawan lo. Maaf saja, jangan heran berita ini langsung dibaca oleh petinggi-petinggi Polda bahkan Mabes," terang Habe sapaan akrabnya itu.


Dia mengecam tindakan kriminalisasi dilakukan O alias Bengke terhadap wartawan Bima Today.id itu hingga main bacok- bacok kaya bacok binatang buas saja. Emangnya apa masalah yang sesungguhnya sampai korban dibacok tanpa ada pertimbangan kemanusiaan sama sekali sebelum melancarkan aksinya itu.


"Jika ada hubungan dengan tugas korban sebagi profesi jurnalis kan tidak seharus bertindak kriminal pun sejenisnya. Hal pemberitaan dianggap merugikan bisa minta keluarkan hak jawab. Itu dijamin dalam ketentuan UU 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik ( KEJ)," tegasnya.


Habe pun menegaskan, ketika terduga pelaku yang telah melukai fisik korban yang notabene seorang profesi wartawan itu tidak segera ditangkap dengan detline diberikan itu, maka seluruh wartawan yang bernaung dalam wadah MIO seluruh Indonesia akan meminta Kapolda NTB untuk segera mencopot jabatan Kapolres Bima Gunawan Tri Hatmoyo.


"Itu bukan ancaman, tapi penegasan untuk menjadi catatan penting bagi rekan- rekan mitra Polisi,"pungkas pria berdomisili di Woro- Madapangga itu. 


Dikutip Bimatoday.id, pembacokan itu terjadi diujung Desa Piong, Kecamatan Sanggar. Saat itu korban menuju Kecamatan Tambora bersama sang istrinya tiba- tiba O langsung membacok korban. Untung saja arah sebilah parang itu mengenai Helm dan batok motor. Meski demikian, namun korban mengaku trauma yang mendalam. 


Korban mengaku juga belum mengetahui apa penyebabnya sehingga terduga pelaku membacoknya. 


"Untung saja, yang dibacok oleh O mengenai helm dan batok motor," jelasnya, Rabu (17/2).


Lebih lanjut korban, pada saat itu begitu merasa bunyi helm yang dibacok langsung memberhentikan motor dan turun membuka helm. Korban pun menanya balik sama O alias Bengke. Apa masalahnya dan apa tidak bisa kita bicarakan baik- baik. Tanpa basa - basi pemuda O tersebut menyerang kedua kali tanpa menjawab pertanyaan itu dan langsung membacok batok motor korban.


"Saat dia bacok, saya cepat tarik tangan yang diletakan di atas batok motor sehingga tidak dikenai parang," terangnya.


Sementara itu, istri korban, Susi Susanti membenarkan suaminya dibacok oleh terduga O alias Bengke. Begitu melihat suami dibacok, ia langsung lari menuju rumah ibu Asti guna menyimpan tas dan barang yang dibawa dan menuju rumah pak Aswad untuk menyelamatkan diri. 


"Saya selamatkan diri begitu melihat sang suami saya dibacok,"tegasnya.


Atas kejadian itu ia meminta pada pihak Polsek Sanggar agar secepatnya menangani kasus tersebut. 


"Saya minta pada pihak yang berwajib untuk secepatnya menangani kasus tersebut. Ini tidak bisa dibiarkan dan tidak bisa menjamin keselamatan setiap perjalanan tugas saya,"pungkasnya. 


Semantara itu, Kapolsek Sanggar melalaui Kanit Reskrim, BRIPKA Wawa S membenarkan salah seorang wartawan Bima Today diduga dibacok. 


"Kita lagi mengambil keterengan dari pihak korban saat ini," tandasnya.


ا MF ]

Bea Cukai Kudus Ungkap Modus Pengiriman Rokok Ilegal Menggunakan Kontainer

Bea Cukai Kudus Ungkap Modus Pengiriman Rokok Ilegal Menggunakan Kontainer
Rokok ilegal disimpan diantara barang-barang yang diangkut di dalam kontainer dan menutupnya dengan sebuah medium truk diujung pintu

Kudus, AlifMH.info - Rabu, 17 Februari 2021, Lagi-lagi sebuah sarana pengangkut yang membawa ratusan batang rokok ilegal jenis SKM berhasil ditindak oleh Bea Cukai Kudus. Sebuah truk kontainer didapati mengangkut sebanyak 179.200 batang rokok SKM ilegal pada Rabu (10/02/2021) lalu.

 

Ratusan batang rokok ilegal ini diperkirakan bernilai Rp 183.784.000,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 120.121.344,00.

 

Berbagai modus dicoba oleh jaringan pengedar rokok ilegal guna mengelabui petugas. Dari cara konvensional hingga cara-cara kekinian. Dalam kasus ini sebuah truk kontainer kedapatan mengangkut rokok ilegal yang disamarkan menggunakan barang lain.

 

Pelaku mencoba mengelabui petugas dangan  menyembunyikan rokok ilegal diantara barang-barang yang diangkut di dalam kontainer dan menutupnya dengan sebuah medium truk diujung pintu sehingga seolah-oleh kontainer tersebut hanya mengangkut medium truk saja.

 

Akan tetapi, berdasarkan analisis informasi dan kejelian petugas di lapangan, Tim Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap kontainer yang mengangkut rokok ilegal tersebut.


Bea Cukai Kudus Ungkap Modus Pengiriman Rokok Ilegal Menggunakan Kontainer
Tim Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap kontainer yang mengangkut rokok ilegal

Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini merupakan penindakan kesekian kalinya sejak tahun 2021 berjalan.

 

Tak dipungkiri bahwa pandemi Covid-19 telah mengurangi kegiatan berbagai sendi perekonomian masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun demikian, hal itu tidak bisa dijadikan alasan bagi untuk melakukan suatu usaha secara ilegal.

 

Pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk menggiatkan Pemulihan Ekonomi Nasional. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar senantiasa mengerjakan suatu usaha secara legal.

 

Adanya peredaran rokok ilegal tentunya menghambat tujuan pemulihan ekonomi tersebut. Oleh karena itu, pemerintah melalui Bea Cukai meminta agar masyarakat berhenti merugikan diri sendiri dan orang lain serta mendukung segala upaya pemerintah dalam memulihkan perekonomian negara. Karena sejatinya legal itu mudah.

 

ا MF ]

Wednesday, February 17, 2021

Bea Cukai Kediri: Siroleg Versi 2021, Senjata Andalan Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai Kediri: Siroleg Versi 2021, Senjata Andalan Gempur Rokok Ilegal
Bea Cukai Kediri Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi Rokok Ilegal (SIROLEG) versi Tahun 2021

Kediri, AlifMH.info - Selasa, 16 Februari 2021, Bea Cukai Kediri menyelenggarakan sosialisasi terkait penggunaan Aplikasi Rokok Ilegal (SIROLEG) versi tahun 2021 sekaligus evaluasi pelaksanaan penerapan SIROLEG tahun 2020. Kegiatan ini diselenggarakan pada Selasa (16/02) di aula Kantor Bea Cukai Kediri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

 

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Suryana berkesempatan membuka acara dengan memberikan sambutan dan ucapan terimakasih kepada pemerintah daerah berkat kerjasama yang terjalin selama ini.

Widodo selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kediri memberikan penjelasanya terkait penilaian kinerja pemerintah daerah dalam rangka penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.

 

Hal ini dilakukan sebagai bahan evaluasi terhadap penggunaan DBHCHT di tahun 2020 kemarin, dan rancangan kinerja koordinasi, sosialisasi  dan aksi dalam rencana  penyerapan anggaran DBHCHT di tahun 2021.

 

Widodo menjelaskan aplikasi SIROLEG yang dikembangkan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II mendapat penyegaran di 2021 ini dengan berbagai fitur yang lebih mudah digunakan.

 

“Aplikasi ini menjadi senjata kita bersama dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

 

Perlu diketahui bahwa aplikasi SIROLEG ini merupakan salah satu sarana penyampaian informasi atau pelaporan dari masyarakat terkait adanya rokok ilegal melalui teknologi digital.

 

Aplikasi  SIROLEG tak hanya berfungsi untuk pemantauan terhadap peredaran rokok di daerah saja, melainkan juga sebagai wujud konkrit penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) terhadap pemberantasan rokok ilegal.

 

ا MF ]

Sunday, February 14, 2021

Bea Cukai Jayapura Laksanakan Pemusanahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dan Shabu bersama BNNP Papua

Bea Cukai Jayapura Laksanakan Pemusanahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dan Shabu bersama BNNP Papua
Pemusanahan Narkotika bersama BNNP Papua

Jayapura, AlifMH.info - Dilansir dari Bea Cukai Jayapura (Kamis, 11/02/2021), Bea Cukai Jayapura yang diwakilkan oleh Robinsar Samosir selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, turut menghadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan shabu yang merupakan hasil penindakan periode Januari 2021. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Halaman Kantor BNNP Papua.

 

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan antara lain:

·      Kepala BNNP Papua, Brigjen Pol. Robinson D.P. Siregar, S.H., S.I.K.

·      Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian , S.I.K., M.Si,

·      Perwakilan Bea Cukai Jayapura, Robinsar Samosir S.E MM

·      Kepala Bidang Pemberantasan, AKBP H. Muh. Safei  AB, S.E

·      Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Papua, Adrianus Y. Tomana, S.H., MH, 

·      Perwakilan Kabid. Labfor Polda Papua, Kompol. Hafiz Fathurrahman, S.Si, S.H., MM,

 

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Brigjen Pol. Robinson D.P. Siregar selaku Kepala BNNP Papua. Dalam kasus ini terdapat 4 (empat) tersangka dengan jumlah total barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis ganja dari hasil temuan dengan jumlah 626,444 gram dan narkotika jenis shabu dari hasil temuan dengan jumlah 5,309 gram.

 

Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan shabu dilaksanakan dengan cara dibakar, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.


Bea Cukai Jayapura Laksanakan Pemusanahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dan Shabu bersama BNNP Papua
Pembakaran Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dan Shabu oleh Bea Cukai Jayapura dan BNNP Papua


Kehadiran Bea Cukai Jayapura dalam pemusnahan ini menjadi bentuk dukungan dan keseriusan Bea Cukai Jayapura bersama dengan seluruh jajaran instansi dan pemerintahan daerah dalam memberantas narkoba demi Indonesia Maju.


“Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen dari Bea Cukai, dimana instansi-instansi harus bersinergi dan bersama-sama dalam melindungi generasi muda Indonesia khususnya Jayapura bebas dari narkoba,”ungkap Robinsar Samosir selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Jayapura.

 

ا MF ]

Friday, February 12, 2021

Bea Cukai Jateng DIY dan Semarang bersama TNI AL Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 537 Koli Ballpress dan 5800 Roll Tekstil Impor

Bea Cukai Jateng DIY dan Semarang bersama TNI AL Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 537 Koli Ballpress dan 5800 Roll Tekstil Impor


Jawa Tengah, AlifMH.info - Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang bersama TNI AL (Lanal Semarang) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 537 koli ballpress dan 5800 roll tekstil impor.

Barang tersebut diangkut oleh kapal KLM. Hikmah Jaya 3 dari Pasir Gudang Malaysia dengan modus pengangkutan barang antarpulau dan dibongkar di Pelabuhan Kendal, Jawa Tengah tanpa disertai dokumen legal.

Pakaian bekas (ballpress) merupakan barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER /7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.



Bea Cukai Jateng DIY dan Semarang bersama TNI AL Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 537 Koli Ballpress dan 5800 Roll Tekstil Impor
Kapal KLM. Hikmah Jaya 3

Selain itu, maraknya peredaran balpress mengganggu pasar domestik terutama Industri Kecil Menengan (IKM) dan dikhawatirkan menjadi media pembawa penyakit.

Penindakan ini merupakan wujud sinergi dan komitmen Bea Cukai untuk Jaga Indonesia Kita dari masuknya barang-barang ilegal.


ا MF ]

KPPU Jatuhkan Sanksi Rp 1 Miliar Kepada PT. Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk.

KPPU Jatuhkan Sanksi Rp 1 Miliar Kepada PT. Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk.
PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk. (PTPP)


Jakarta, AlifMH.info - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk. (PTPP) karena melakukan keterlambatan atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI).

 

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan hari ini, menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada PTPP.

 

Kasus dengan nomor perkara Nomor 19/KPPU-M/2020 ini diawali dari penyelidikan secara inisiatif oleh KPPU atas dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PTPP atas PTCPI. Kasus berawal dari transaksi pengambilalihan 57% saham PTCPI oleh PTPP pada 3 Juli 2019.

 

Transaksi tersebut efektif pada tanggal 4 Juli 2019, yakni tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PTCPI oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

 

Seharusnya, PTPP menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat pada tanggal 14 Agustus 2019. Namun berdasarkan bukti terkait perhitungan tanggal efektif pengambilalihan saham dan kewajiban melakukan pemberitahuan, PTPP baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 16 Agustus 2019.

 

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa PTPP telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum PTPP untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri BUMN RI untuk memberi arahan kepada Direksi BUMN agar dalam proses penggabungan badan usaha (merger), peleburan badan usaha (konsolidasi), dan pengambilalihan saham perusahaan (akuisisi), memperhatikan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010.

 

ا MF ]

Wednesday, February 10, 2021

Kababinkum TNI Buka Sosialisasi HAM dan HHI Bagi Satuan Operasi TNI

Kababinkum TNI Buka Sosialisasi HAM dan HHI Bagi Satuan Operasi TNI
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda TNI Anwar Saadi, S.H.


Jakarta, AlifMH.info - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda TNI Anwar Saadi, S.H., membuka acara Sosialisasi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hukum Humaniter Internasional (HHI) bagi satuan operasi TNI dilaksanakan secara virtual, bertempat di hotel Amaroosa Grande di kota Bekasi, Rabu (10/2/2021).

 

Acara ini diselenggarakan selama 2 hari mulai tanggal 10 dan 11 Februari 2021. Pada hari pertama hadir sebagai pembicara Komisioner Komnas HAM Bapak Beka Ulung Hapsara, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Kemkumham Bapak Djamaludin, S.H., M.Si., Direktur HAM dan Kemanusiaan Kemlu Bapak Achsanul Habib. Acara ini diikuti oleh 326 Perwira Seksi Operasi, Perwira Seksi Intelijen dan Perwira Hukum di satuan setingkat Batalyon tiga Matra Angkatan secara daring dari seluruh Nusantara.


Kababinkum TNI Buka Sosialisasi HAM dan HHI Bagi Satuan Operasi TNI
Acara Sosialisasi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hukum Humaniter Internasional (HHI) bagi Satuan Operasi TNI


Dalam sambutannya, Kababinkum TNI mengatakan bahwa tujuan diadakannya webinar ini adalah dalam rangka sosialisasi, memberikan pembekalan, pengetahuan dan pemahaman tentang penghormatan, pemenuhan, pemajuan, perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia sebagai suatu keniscayaan, khususnya dalam pelaksanaan tugas TNI dibidang operasi sebagai pertahanan negara.

 

“Saya berharap kepada seluruh prajurit TNI perlu memahami bahwa hak asasi manusia bukanlah sesuatu yang dianggap sebagai penghambat, sehingga berdampak membatasi aspek strategis dan taktis dalam pelaksanaan suatu operasi baik Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Sebaliknya HAM dan HHI di dalam pelaksanaan tugas operasi harus dijadikan pedoman dalam setiap tindakan,” tegasnya.

 

Kababinkum TNI juga menegaskan kepada setiap Prajurit TNI dimanapun berada dan bertugas harus benar-benar mengetahui, memahami dan dapat melaksanakan tentang tindakan apa yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan di daerah operasi.

 

“Agar tugas pokok yang terdapat dalam suatu rencana operasi dapat sejalan dan sesuai dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, yaitu untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi keselamatan segenap bangsa,” harapnya.

 

ا MF ]

Tegaskan Transformasi Kelembagaan Kejaksaan dan Polri Presisi Mengedepankan Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi


Jakarta, AlifMH.info - Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Menegaskan Pentingnya Transformasi Kelembagaan  Kejaksaan dan Polri Presisi dalam mengedepankan penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia dan Komite I DPD RI mendukung langkah-langkah dan kebijakan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, demi terselenggaranya Pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

 

"Kami mendukung penuh upaya transformasi kelembagaan yang menjadi agenda Kepolisian dan Kejaksaan dalam rangka penehakan hukum dan pelindungan HAM di Indonesia. Transformasi ini sangat diperlukan dalam rangka penegakan hukum yang tegas dan menjamin netralitas penegakan hukum di Indonesia," tegas Fachrul Razi.

 

Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kejaksanaan Agung RI dan Kepolisian RI (09/02/2021). Rapat Kerja yang mengambil tema penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia ini menghadirkan Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Setia Untung A., SH. M.Hum dan Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Drs. Agung Budi M., M.Si.

 

Dalam rapat kerja tersebut juga di sepakati

Komite I DPD RI dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI untuk sama sama meningkatkan koordinasi dan sinergi antar pemangku kepentingan, dengan prinsip pencegahan dan penindakan demi terselenggaranya Pembangunan Daerah yang inovatif, berkelanjutan, serta mensejahterakan masyarakat.

 

"Komite I DPD RI juga bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI sepakat untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban serta perlindungan Hak Asasi Manusia di daerah," jelas Fachrul Razi.

 

Rapat Kerja ini dipimpin oleh Fachrul Razi (Ketua), didampingi oleh, Djafar Alkatiri (Wakil Ketua I), Abdul Kholik (Wakil Ketua II), dan Fernando Sinaga (Wakil Ketua III), dan dihadiri anggota Komite I antara lain Agustin Teras Narang (Kalteng), Filep Wamafma (Papua Barat), Otopipanus P. Tebay (Papua), Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa (Sumbar), Lily Salurapa (Sulawesi Selatan), Ahmad Sukisman Azmy (NTB), Husein Alting Sjah (Maluku Utara), Sabam Sirait (DKI Jakarta), Abaraham Liyanto (NTT), Maria Goreti (Kalbar), Badikenita Sitepu (Sumut),  Dewa Putu Ardika (Sultra), Hudarni Rani (Babel), Sabam Sirait (DKI Jakarta), Abdul Rachman Thaha (Sulteng), Richard Hamonangan Pasaribu (Kepri), dan Arya Wedakarna (Bali).

 

Dalam Rapat Kerja ini, mepaparkan sejumlah capaian dan pelaksanaan kegiatan penegakan hukum dan perlindungan HAM yang telah dilaksanakan oleh masing-masing institusi tersebut. Wakil Jaksa Agung RI menjelaskan antara lain tentang langkah-langkah dan upaya penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menjaga stabilitas keamanan dan perekonomian di daerah pasca diselenggarakannya Pilkada dan kondisi Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir serta pencegahan dan penanganan pelanggaran HAM di daerah.


Wakil Jaksa Agung juga menjelaskan penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi pada kurun waktu Januari–Desember 2020 yakni penyelidikan berjumlah 1.338 perkara, penyidikan:1.011perkara, penuntutan:1.412 perkara, dan eksekusi berjumlah 1.027 orang. 

 

Sementara Irwasum Polri menjelaskan tentang upaya penegakan hukum dan upaya menciptakan keamanan masyarakat dengan pendekatan humanis akan tetapi tetap tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, akan lebih bekerjasama sengan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama dalam rangka menjaga ketertiban umum.

 

Dalam Rapat Kerja ini, sebagian Anggota Komite menyampaikan beberapa persoalan penegakan hukum yang belum berjalan optimal di Daerah antara lain persoalan Korupsi di Daerah, pentingnya supervisi dan pengawasan dari Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI, dan upaya penyelesaian pelanggaran HAM khususnya yang terjadi di Papua dan Aceh.

 

ا MF ]

KPK Lakukan Pertemuan dengan PEMPROV Papua Membahas Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2021

KPK Lakukan Pertemuan dengan PEMPROV Papua Membahas Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2021
Rapat Koordinasi KPK dengan PEMPROV Papua Membahas Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2021


Papua, AlifMH.info - Pada hari Senin, 8 Februari 2021. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua untuk membahas program pencegahan korupsi dan upaya penguatan tata kelola pemerintahan.

 

Pertemuan ini membahas pencapaian program-program pencegahan korupsi Pemprov Papua, yang tercakup dalam 8 (delapan) area intervensi KPK. Dalam pertemuan ini juga membahas koordinasi terkait tata kelola aset daerah.

 

“Berdasarkan catatan KPK per Juli 2020, rata-rata pencapaian sertifikasi aset yang berupa bidang tanah milik Pemerintah Daerah (pemda) se-Papua masih sekitar 30 persen,” ujar Ismail, Penanggung jawab Korsup KPK di Provinsi Papua.

 

Melalui koordinasi ini, KPK berharap upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dapat terus berjalan sehingga mampu menutup celah-celah potensi korupsi di Provinsi Papua.

 

ا MF ]

RAKORSUS Tingkat Menteri, Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Tahun 2021

RAKORSUS Tingkat Menteri, Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Tahun 2021
Rapat Koordinasi Khusus Kemenkopolhukam, KLHK, TNI, POLRI, kementerian/lembaga lainnya dan pemerintah daerah


Jakarta, AlifMH.info - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), TNI, POLRI, kementerian/lembaga lainnya dan pemerintah daerah, menggelar Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) tingkat Menteri, terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang berlangsung di Jakarta (09/02/2021).

 

Rakorsus ini merupakan langkah evaluasi penanganan karhutla dari berbagai kondisi di lapangan, serta langkah-langkah persiapan ke depan menghadapi Karhutla tahun 2021. Pada kesempatan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD memberikan evaluasi dan arahan langsung kepada seluruh jajaran kementerian/lembaga, TNI, POLRI dan pemerintah daerah.

 

“Dari pengalaman penanganan karhutla sejak tahun 2015, mengharuskan untuk lebih baik dan sistematis serta melakukan inovasi-inovasi, terobosan, langkah-langkah kebijakan yang mempercepat atau mempermudah upaya pencegahan karhutla,” kata Mahfud.

 

Dalam arahannya, Mahfud menyampaikan sejak  tahun 2016 setiap awal tahun Presiden RI memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan bertempat di Istana Negara. Adapun pokok-pokok arahannya yaitu pertama prioritaskan pencegahan yakni dengan pola deteksi dini hotspots dan firespots, monitoring rutin dan meningkatkan frekuensi patroli dan pemeriksaan lapangan. Kedua, penataan pengelolaan ekosistem gambut, dengan pengendalian hidrologi. Ketiga, pengendalian dan pemadaman segera setiap titik api yang muncul sehingga tidak menjadi besar. Keempat, penegakan hukum secara tegas bagi pembakar hutan agar memberikan efek jera. Kelima, agar dicari solusi permanen untuk upaya pembakaran hutan dan lahan yang sengaja untuk motif ekonomi.

 

"Dari arahan tersebut, Bapak Presiden menekankan pentingnya meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui konsolidasi dalam penanganan karhutla secara menyeluruh oleh seluruh pihak mulai dari pusat hingga ke daerah," kata Mahfud.

 

Kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 seluas 2,61 juta ha menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi penanganan karhutla di Indonesia. Kejadian ini merupakan kontrol pembanding kejadian karhutla pada kebakaran tahun berikutnya.

 

Luas kebakaran pada tahun 2020 tercatat 296.942 ha, jauh lebih kecil apabila dibandingkan dengan luas kebakaran hutan dan lahan tahun 2015. Perhitungan ini mendekati kebenaran faktual di lapangan dengan menggunakan citra resolusi tingi, data hotspot dan firespot serta verifikasi langsung oleh petugas ke lapangan.

 

Selain luas karhutla, transboundary haze juga menjadi indikator pemerintah dalam pengendalian karhutla. Pada tahun 2020 tidak terjadi transboudary haze akibat asap karhutla.

 

“Lima tahun terakhir ini dunia internasional tidak mempersoalkan transboundary haze. Mudah-mudahan hal ini dapat lebih baik lagi,” ungkap Mahfud.


RAKORSUS Tingkat Menteri, Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Tahun 2021
Menkopolhukam Mahfud MD Menyampaikan Arahan


Beberapa hal secara lebih teknis dalam pengendalian karhutla terus dikembangkan, seperti monitoring dan penyebarluasan keberadaan titik hotspot; patroli pencegahan karhutla (mandiri atau terpadu); perbaikan dan penataan ekosistem gambut dengan meningkatkan sistem pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT); serta peningkatan peran serta masyarakat dalam dalkarhutla melalui pembinaan Masyarakat Peduli Api Berkesadaran Hukum (MPA-Paralegal) yang merupakan kerja bersama KLHK, BNPB, TNI, POLRI, pemerintah daerah dan unsur desa serta anggota masyarakat.

 

Sementara itu, prospek iklim Indonesia sebagaimana disampaikan Deputi Klimatologi BMKG Herizal bahwa hingga semester satu tahun 2021, La Nina akan bertahan dengan intensitas moderat hingga melemah. Sedangkan di semester kedua, La Nina diprediksi akan hilang. Sementara itu, prediksi curah hujan hingga Maret-April sebagian wilayah Indonesia memiliki curah hujan sedang hingga tinggi. Meski begitu, ada beberapa wilayah yang perlu diwaspadai karena mengalami hujan intensitas rendah, seperti Provinsi Riau.

 

“Oleh karena itu, saya meminta agar Gubernur Riau untuk menetapkan siaga darurat lebih awal, agar pencegahan karhutla di sana segera dapat ditanggulangi,” kata Mahfud.

 

Pada kesempatan tersebut, tujuh Gubernur mendapat kesempatan untuk memberikan penjelasan dan laporan pengendalian Karhutla di wilayah masing-masing, yaitu Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumsel, Gubernur Kalbar, Gubernur Kalteng, Gubernur Jatim, dan Gubernur NTT.

 

Menanggapi berbagai catatan dari para Gubernur, Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pejabat pusat dan daerah serta masyarakat karena tahun 2020 tidak terjadi bencana asap. Menteri Siti juga mengatakan hal tersebut salah satunya keberhasilan penerapan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC).

 

“TMC ini harus betul-betul kita persiapkan, dan kita harus berhati-hati juga, karena di bulan April-Mei akan menghadapi bulan puasa dan lebaran, serta masih dalam situasi pandemi Covid-19,” tutur Menteri Siti.

 

Terobosan lain yang mendukung keberhasilan pencegahan karhutla yaitu peran Masyarakat Peduli Api (MPA) Paralegal. Menteri Siti menyampaikan konsep ini dapat diintegrasikan dengan Desa Tangguh Bencana dan Desa Mandiri.

 

“Untuk itu, perlu dikembangkan mekanisme kompensasi kebijakan insentifnya bagi daerah melalui Dana Alokasi Khusus,” ujarnya.

 

Dalam rakorsus ini, turut hadir Mendagri Tito Karnavian, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, dan Wakil Menteri LHK Alue Dohong. Selain itu, turut hadir secara virtual jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga, dan sejumlah gubernur.

 

ا MF ]

Tuesday, February 9, 2021

Ketua DPD RI Minta Aparat Terus Awasi Aktivitas Kapal Rusia Selama Diisolasi di Aceh

Ketua DPD RI Minta Aparat Terus Awasi Aktivitas Kapal Rusia Selama Diisolasi di Aceh
Kapal Pesiar Asal Rusia


Jakarta, AlifMH.info - Tim gabungan Subditgakum Ditpolairud, Intelkam, TNI AL, Bea Cukai, Imigrasi, Kodim Banda Aceh, Dinas Karantina Kesehatan dan BIN berhasil melacak dan menangkap kapal pesiar asal Rusia yang telah memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa izin.

 

Kapal tersebut diketahui melakukan pelanggaran lantaran melakukan lego jangkar tanpa izin. Langkah tegas aparat terhadap kapal berisi 18 orang awak asal Rusia itu diapresiasi Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

 

"Saya apresiasi langkah tegas aparat kita terhadap kapal Rusia tersebut. Saya juga apresiasi aparat kita dengan sigap melacak dan menemukan keberadaan kapal yang masuk wilayah perairan Indonesia tanpa izin," kata LaNyalla dalam keterangan resminya, Selasa (09/02/2021).


Ketua DPD RI Minta Aparat Terus Awasi Aktivitas Kapal Rusia Selama Diisolasi di Aceh
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti


Kini, kapal yang saat lego jangkar tanpa memasang bendera negara asal itu telah diisolasi di perairan Aceh. Mantan Ketua Umum PSSI itu pun meminta kepada aparat untuk terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas mereka selama masa isolasi.

 

"Terus awasi kapal asing asal Rusia yang kini diisolasi agar tak melakukan hal-hal dilarang sesuai ketentuan hukum Indonesia serta lakukan penegakan hukum bagi orang asing yang melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," pinta alumnus Universitas Brawijaya Malang tersebut.

 

Sebagaimana diketahui, Kapal 'La Datcha George Town' asal Rusia melakukan lego jangkar di perairan Aceh Besar, tak jauh dari Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong. Keberadaan kapal itu diketahui masyarakat sejak beberapa hari lalu.

 

Seorang nelayan Lhoong melaporkan kapal Super Yacht itu sudah terlihat sejak Kamis (4/2/2021).

 

Sejak saat itu, tidak terlihat sekalipun kapal itu menaikkan bendera negara asal dan Bendera Republik Indonesia sebagaimana lazimnya izin masuk kapal asing ke perairan Indonesia.

 

ا MF ]

Komite I DPD RI Rapat Bersama Kapolri dan Kejagung, Senator Filep Tekankan 4 Hal

Komite I DPD RI Rapat Bersama Kapolri dan Kejagung, Senator Filep Tekankan 4 Hal
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma


Jakarta, AlifMH.info - Komite I DPD RI Kembali menggelar rapat kerja pada Selasa, 9 Februari 2021 secara virtual. Kali ini raker digelar bersama dengan Kepolisian Kejaksaan Agung RI terkait Penegakkan Hukum dan Perlindungan HAM di Daerah.

 

Dalam raker tersebut, senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma menyampaikan 4 hal.

 

Pertama terkait upaya penyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua yang Sebagian masih menemui jalan buntu. Meski demikian, Filep tak lupa menyampaikan apresiasi terhadap Kejagung atas terbentuknya tim penyelesaian HAM di internal Kejagung.

 

Senator Papua Barat itu mengingatkan agar sejumlah kasus pelanggaran HAM yang belum diselesaikan dapat segera dituntaskan. Menurutnya, orientasi hasil pekerjaan wajib menjadi target dan tidak berhenti pada penyelidikan semata. Hal itu salah satunya agar publik di tanah Papua yakin bahwa institusi Polri dan Kejagung masih dapat diharapkan sebagai tempat menuntut keadilan.

 

Rentetan dugaan pelanggaran HAM yang ia maksud adalah Kasus Biak Numfor pada Juli 1998, Kasus Wasior 2021, Peristiwa Wamena pada tahun 2003, Kasus Paniai 2014, kasus Mapenduma Desember 2016, Kasus Intan Jaya dan kasus terbaru lainnya di Nduga.

 

Kedua, ia menyuarakan aspirasi terkait tuduhan tindak pidana makar yang sering dialamatkan kepada para pemuda di Papua. Filep meminta agar pihak Kepolisian dan Kejagung lebih objektif dalam penetapan setiap kasus berdasarkan UU yang berlaku. Tak hanya itu, Penegak hukum menurut Filep juga seharusnya memperhatikan faktor sosiologis dan historis dalam kehidupan masyarakat Papua.

 

Ketiga, terkait penegakkan hukum kasus diskriminasi rasial. Menurut Filep, pelaku rasis di NKRI makin marak karena penegakkan hukum yang masih lemah. Padahal, sikap rasis telah menodai nilai kemanusiaan dan dapat mencabik persatuan dan kesatuan NKRI.

 

Terakhir, senator Filep menyuarakan terkait kebijakan afirmasi bagi OAP terutama di lingkungan Polda Papua Barat. Ia menyampaikan bahwa sejak berdirinya Polda Papua Barat, belum terdapat satupun Kapolres Orang Asli Papua (OAP).

 

Oleh sebab itu, Filep meminta Kapolri mengeluarkan kebijakan afirmasi agar Putra-putri OAP sesegera mungkin dapat diangkat dalam jabatan strategis seperti kapolres sebagai bentuk komitmen negara untuk memberdayakan OAP. Termasuk juga di lingkungan Kejaksaan Agung.

 

ا MF ]

Menko Polhukam Akan Koordinasi Perlindungan HAM Terkait Penyiksaan dan Ratifikasi OPCAT

Menko Polhukam Akan Koordinasi Perlindungan HAM Terkait Penyiksaan dan Ratifikasi OPCAT
Menko Polhukam, Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, dan Ombudsman


Jakarta, AlifMH.info - Sesuai isi SIARAN PERS No: 13/SP/HM.01.02/POLHUKAM/2/2021, Menko Polhukam Moh. Mahfud MD mengatakan bahwa akan menindaklanjuti peningkatan perlindungan HAM agar jauh lebih baik, terutama dengan ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan (OPCAT).

 

Demikian disampaikan setelah pertemuan dengan 5 lembaga dalam Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (09/2/2021). Pertemuan tersebut membahas upaya untuk upaya mengatasi tindakan penyiksaan atau tindakan mengarah kepada kerendahan martabat manusia.

 

Kelima Lembaga dalam KuPP itu adalah: Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, dan Ombudsman. Kelimanya peduli terhadap rumah tahanan atau lapas dan Lembaga lain yang menyerupai, termasuk panti rehabilitasi, karena disana kerap terjadi tindakan mengarah pada kerendahan martabat manusia atau penyiksaan.

 

Disampaikan dalam pertemuan, bahwa Sejak awal KuPP telah membuat MoU dengan Kemenkumham, yakni Ditjen Lapas dan Imigrasi. Kemudian yang sedang dirintis dengan Polri.


Menko Polhukam Akan Koordinasi Perlindungan HAM Terkait Penyiksaan dan Ratifikasi OPCAT
Pertemuan Menko Polhukam, Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, dan Ombudsman


Mereka mengharapkan untuk Indonesia segera meratifikasi Optional Protocal Convention Against Tortutre (OPCAT) atau Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

 

“Kami datang menemui pak Menko karena kami tahu beliau punya komitmen tinggi soal penegakan hukum sekaligus juga sangat concern dengan persoalan hak asasi manusia,” ujar Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM.

 

Sandra Moniaga, Koordinator KuPP dan juga Komisioner Komnas HAM mengatakan, “Realita saat ini masih cukup banyak penyiksaan terjadi saat ini. Kami sampaikan agar tidak lagi terjadi penyiksaan dari proses awal penyelidikan.”

 

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga sedang berproses dengan Ditjen PAS Kemenkumham, untuk melaksanakan training of trainer, juga Dengan Mabes Polri juga sedang berproses.

 

Menko mengatakan, “Saya setuju kita tindaklanjuti kesadaran bahwa perlindungan HAM jauh kebih baik, meski belum memuaskan. Kita sudah punya Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman dan Polri yang semakin sadar akan pentingnya HAM, tapi tentu ini semua perlu kita tingkatkan.”

 

Ia mengatakan bahwa ia akan terus mengkoordinir persoalan masih adanya penyiksaan ini dengan Kemenkumham untuk melakukan upaya lanjutan meratifikasi OPCAT.

 

“Peran Kemenko Polhukam sangat diharapkan untuk melakukan akselerasi dan memastikan hal ini bisa tertangani dengan baik, terutama di pihak Kementerian Hukum dan HAM yang selami ini kami sudah ada kerjasama,” ujar Taufan.

 

Hadir dalam pertemuan tersebut adalah Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM), Hasto Atmojo (Ketua LPSK), Andy Yetriyani (Ketua Komnas Perempuan), Amiruddin (Wakil Ketua Komnas HAM), Sandra Moniaga (Komisioner Komnas HAM dan Koordinator KuPP), Rita Pranawati (Wakil Ketua KPAI), Putu Elvina (Komisioner KPAI), Ninik Rahayu (Anggota Ombudsman RI), Antonio Pradjasto (Koordinator Pelaksana Program KuPP).

 

ا MF ]

Friday, January 29, 2021

Gugatan KLHK Dikabulkan, PT RAJ Dihukum Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan Rp.137,6 Milyar

Gugatan KLHK Dikabulkan, PT RAJ Dihukum Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan Rp.137,6 Milyar
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KLHK vs PT RAJ


Jakarta, AlifMH.info - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan KLHK dan menghukum PT Rambang Agro Jaya (RAJ) membayar ganti rugi kerusakan lingkungan Rp.77.568.330.900 dan biaya pemulihan lingkungan Rp.60 Miliar, jumlah total Rp 137,6 miliar (27/1).

 

PT RAJ dianggap bertanggungjawab atas kebakaran lahan seluas 500 ha di area konsesinya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Putusan ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp 199,6 miliar.

 

“Gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum, KLHK, di Jakarta, (27/1).

 

Putusan ini menambah deret panjang keberhasilan KLHK dalam menindak penyebab kebakaran hutan dan lahan.

 

“KLHK telah menggugat 29 perusahaan terkait perkara pencemaran dan perusakan lingkungan. Total pembayaran Kerugian lingkungan yang telah disetorkan ke kas Negara sebesar Rp.128 Milyar. Sedangkan ganti rugi lingkungan lain yang terus kami lakukan eksekusinya mencapai Rp.19 Trilyun”, kata Jasmin Ragil Utomo mengungkapkan. Kami tidak akan berhenti, tegas Jasmin Ragil.

 

Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menguatkan pembuktian. “Majelis Hakim telah menetapkan keadilan lingkungan “in dubio pro natura”. Kami sangat menghargai putusan ini. Pihak PT RAJ harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan di lokasi mereka,” kata Rasio Sani.

 

Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, dan kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pihak yang bertanggung jawab harus kita tindak sekeras-kerasnya.

 

“Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” kata Rasio Sani menegaskan.

Sidang putusan PT. RAJ pada tanggal  27 Januari 2021 dipimpin Hakim Agung Suhendro, SH., MH – sebagai Ketua Majelis Hakim, bersama Hakim Anggota Acice Sendong, SH., MH dan Hakim Anggota Dulhusin, SH., MH.

 

“Saya mengingatkan kembali, kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan terkait dengan karhutla. Indonesia harus bebas asap. Kita harus melindungi masyarakat dari bencana asap dan bencana ekologis lainnya. Sudah sepantasnya pelaku kejahatan sumber daya alam dihukum seberat-beratnya, biar jera,” kata Rasio Sani menegaskan.

 

ا MF ]

Inspiration

Figure

Techno