May 2025 - Alif MH - Info

Monday, May 5, 2025

Fatrian Rubiansyah: Indonesia Harus Siap Hadapi Ancaman dan Peluang Penambangan Laut Dalam

 

Fatrian Rubiansyah: Indonesia Harus Siap Hadapi Ancaman dan Peluang Penambangan Laut Dalam
Poster - Potensi Besar Laut Indonesia (sumber: katadata.co.id)

Yogyakarta, AlifMH.info — Langkah pemerintah Amerika Serikat yang baru-baru ini menandatangani perintah eksekutif guna mempercepat praktik penambangan laut dalam (deep-sea mining) telah memicu kekhawatiran internasional. Kebijakan ini dilakukan tanpa memperhatikan perlindungan hukum laut internasional seperti United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dan International Seabed Authority (ISA). Menanggapi hal ini, Fatrian Rubiansyah Rusydy, S.T., MBA, PMP, yang merupakan Co-Founder Nusawater sekaligus seorang Water Collaborator, menyampaikan pandangannya terkait dampak dan risiko yang ditimbulkan, khususnya bagi negara kepulauan seperti Indonesia.

Menurut Fatrian, kebijakan sepihak semacam itu dapat menjadi preseden buruk yang mendorong negara lain melakukan eksploitasi serupa tanpa pertimbangan lingkungan yang matang maupun pengawasan global yang adil. Ia mengingatkan, “Bayangkan dunia di mana kedalaman laut menjadi perbatasan baru eksploitasi sumber daya, padahal kita nyaris belum memahami kehidupan yang ada di dalamnya.” Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17.000 pulau, Indonesia memiliki wilayah laut yang kaya akan keanekaragaman hayati dan potensi mineral. Namun sayangnya, hingga kini belum memiliki kerangka hukum nasional yang komprehensif untuk mengatur aktivitas penambangan laut dalam, baik di dalam maupun di luar yurisdiksi nasional.

Fatrian menilai bahwa Indonesia berada pada titik krusial. Di satu sisi, kekayaan maritim merupakan peluang besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi biru. Namun di sisi lain, tanpa aturan yang kuat, potensi kerusakan lingkungan sangat besar. Oleh karena itu, ia menyarankan tiga langkah strategis yang perlu segera dilakukan: pertama, menyusun kerangka hukum nasional yang sesuai dengan standar internasional untuk mengatur penambangan laut dalam secara bertanggung jawab. Kedua, meningkatkan investasi pada riset kelautan untuk memperkuat pemahaman terhadap ekosistem laut dalam sebagai dasar pembuatan kebijakan dan perlindungan lingkungan. Ketiga, memperkuat peran Indonesia dalam dialog global agar pemanfaatan sumber daya laut tidak mengorbankan keberlanjutan planet ini.

Fatrian menegaskan bahwa laut bukan hanya sekadar hamparan air, melainkan urat nadi kehidupan yang menopang miliaran makhluk hidup dan komunitas manusia. “Kita sebagai penjaga laut harus mampu menyeimbangkan antara pertumbuhan dan keberlanjutan,” tegasnya. Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan — dari pemerintah, peneliti, hingga masyarakat luas — untuk bersama-sama mengambil peran dalam menjaga kelestarian laut dan menjadikan Indonesia sebagai pelopor praktik kelautan yang berkelanjutan.

ا MH ] 

Inspiration

Figure

Techno