Alif MH - Info

Wednesday, January 27, 2021

Remaja 17 Tahun Syahid dalam Penggerebekan oleh Pasukan Pendudukan Israel di Desa Qarawat Bani Hassan

Remaja 17 Tahun Syahid dalam Penggerebekan oleh Pasukan Pendudukan Israel di Desa Qarawat Bani Hassan
Pasukan Pendudukan Israel Menggerebek Rumah Remaja 17 tahun Atallah Rayan
 

Palestina, AlifMH.info - Konfrontasi di Desa Qarawat Bani Hassan, sebelah barat Salfit, setelah diserbu oleh pasukan pendudukan Israel dan menggerebek rumah syahid berusia 17 tahun Atallah Rayan, yang ditembak sore ini (Selasa, 26 Januari 2021) oleh pasukan pendudukan.

 

Informasi ini diperoleh dari Al Jazeera - Palestina.


Remaja 17 Tahun Syahid dalam Penggerebekan oleh Pasukan Pendudukan Israel di Desa Qarawat Bani Hassan
Atallah Yassin (17 tahun)


Yang menyedihkan dari kejadian tersebut, Atallah Yassin (17 tahun) sempat menyelesaikan makalah ujian pada pagi harinya di Sekolah Menengah Putra Qarawah, distrik Salfit, sebelum tentara pendudukan membunuhnya dengan dalih upayanya untuk melakukan serangan penusukan di dekat pemukiman "Ariel" di Tepi Barat bagian utara.  


Remaja 17 Tahun Syahid dalam Penggerebekan oleh Pasukan Pendudukan Israel di Desa Qarawat Bani Hassan
Makalah Ujian Atallah Yassin


Dikutip dari Wikipedia, Desa Qarawat Bani Hassan adalah kota Palestina di Kegubernuran Salfit, terletak tiga puluh kilometer barat daya Nablus dan 8 kilometer barat laut Salfit di Tepi Barat utara. Menurut Biro Pusat Statistik Palestina, kota tersebut memiliki populasi 3.801 pada tahun 2007.

 

Total luas daratannya adalah 9.684 dunam, dimana 507 dunam merupakan wilayah terbangun. Sejak Perjanjian Sementara 1995 di Tepi Barat dan Jalur Gaza, 10,7% dari yurisdiksi kotamadya berada di bawah administrasi sipil Otoritas Nasional Palestina dan keamanan Israel, sementara 89,2% berada di bawah kendali penuh Israel.


ا MF ]


Tuesday, January 26, 2021

PT PAL Indonesia Dapatkan Sertifikat Paten / HAKI atas Desain Teknologi Kapal Tipe LPD

PT PAL Indonesia Dapatkan Sertifikat Paten / HAKI atas Desain Teknologi Kapal Tipe LPD
PT PAL Indonesia Dapatkan Sertifikat Paten / HAKI atas Desain Teknologi Kapal Tipe LPD


Surabaya, AlifMH.info
 - PT PAL Indonesia (Persero) terus bekerja keras dalam meningkatkan kemampuan dan kapabilitas serta terus berinovasi untuk membangun sebuah maha karya produk terbaik seperti rancang bangun kapal Landing Platform Dock (LPD).

 

Kapal Bantu Rumah Sakit (BRS) dan Strategic Sealift Vessel (SSV) milik Angkatan Laut Filipina merupakan salah satu improvement teknologi rancang bangun kapal dari type LPD (Landing Platform Dock) dimana PT PAL telah mendapatkan sertifikat Paten/ HAKI atas desain teknologi tersebut dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Hal tersebut sebagai bukti varian produk yang kami miliki adalah wujud nyata dari product development guna memenuhi kebutuhan customer.


Dikutip dari Wikipedia, Sebuah Landing Platform Dock atau LPD (juga dikenal sebagai Amphibious Transport Dock) adalah sebuah kapal perang amfibi yang meluncurkan, membawa dan mendaratkan elemen kekuatan darat untuk misi-misi perang gerak cepat. Kapal-kapal ini umumnya dirancang untuk membawa pasukan ke zona pertempuran lewat laut dan memiliki kemampuan membawa kekuatan udara terbatas (biasanya helikopter).


ا MF ]

PTDI Kirim 1 Unit Pesawat NC212i Pesanan Kementerian Pertahanan RI

PTDI Kirim 1 Unit Pesawat NC212i Pesanan Kementerian Pertahanan RI
Pesawat NC212i Troop Transport
 

Bandung, AlifMH.info - PT Dirgantara Indonesia (PTDI) pada hari Selasa, 26 Janurai 2021 melakukan ferry flight 1 unit pesawat terbang NC212i Troop Transport dari Hanggar Delivery Center PTDI menuju Skadron Udara 4, Wing Udara 2 Lanud Abdulrachman Saleh, Malang.


PTDI Kirim 1 Unit Pesawat NC212i Pesanan Kementerian Pertahanan RI
Ferry flight 1 unit pesawat terbang NC212i Troop Transport
 

Ini merupakan 1 unit pertama yang dikirimkan dari kontrak pengadaan 9 unit pesawat terbang NC212i dengan Kementerian Pertahanan RI untuk TNI AU yang ditandatangani pada tanggal 29 Desember 2017.


Pesawat terbang NC212i ini dapat digunakan sebagai passenger transport, troop/paratroop transport, rain makin, navigation training dan foto udara yang dapat dipasang bergantian sesuai dengan kebutuhan operasional TNI Angkatan Udara.

 

PTDI selalu siap memenuhi pesanan berikutnya dari Kementerian Pertahanan RI, sebagai wujud komitmen PTDI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara negara Indonesia.

 

Dikutip dari PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Pesawat NC212i adalah versi yang dikembangkan dari seri C212-400, menawarkan  performa tinggi dengan berbagai macam konfigurasi yang telah terbukti tangguh digunakan dalam berbagai jenis lingkungan dan misi yang berbeda.


PTDI Kirim 1 Unit Pesawat NC212i Pesanan Kementerian Pertahanan RI
Pesawat NC212i Troop Transport


Dengan design yang simple untuk proses perawatan, menjadikan pesawat ini efisien dalam biaya operasional maupun perawatan yang menjadikannya pesawat terbaik di segmen pesawat ringan.

 

ا MF ]

Diduga Kecelakaan Lalu Lintas, Kasat Reskrim Polres Dompu Dalami Unsur Lain

Diduga Kecelakaan Lalu Lintas, Kasat Reskrim Polres Dompu Dalami Unsur Lain
Incident Documentation


Kab. Dompu, AlifMH.info  - Kepolisian Resor Dompu melalui Satuan Reserse Kriminal tengah mendalami sebuah Insiden yang awalnya diduga Kecelakaan Lalu lintas antara mobil toyota Avanza yang dikendarai ID (37) warga Desa Matua, Kecamatan Woja dengan sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Hesty Murniati (korban, 34), warga Kelurahan Monta baru, terjadi dijalan raya H. Abubakar Ahmad Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Senin (25/1/2021) sekitar pu Pukul 22.15 WITA.

 

Disinyalir, ada unsur lain dari kejadian tersebut, karena setelah ID memundurkan mobil yang ia kendarai yang sengaja dibenturkan ke arah sepeda motor yang ditunggangi korban, kemudian ID turun dari mobil lalu menganiaya korban.

 

Paur Subbag Humas polres Dompu AIPTU Hujaifah membeberkan, Insiden itu berawal saat korban pulang dengan mengendarai sepeda motor beriringan bersama temannya usai melaksanakan shoting film lokal di Dusun Matua, Desa Selaparang dan dibuntuti oleh mobil Avanza yang dikendarai ID. Mengetahui dirinya dibuntuti ID, kemudian korban menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan dan disalip mobil Avanza.

 

"ID kemudian menghentikan mobilnya, lalu memundurkan dan sengaja diarahkan (dibenturkan) ke sepeda motor yang ditunggangi korban. Akibatnya, korban jatuh tergelatak dengan sepeda motornya,"ungkapnya.

 

Tak terhenti di situ kata Hujaifah, ID turun dari mobil dan menghampiri korban kemudian mencekik leher korban. aksi ID tersebut dapat dihentikan oleh warga yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada bagian tangan kiri dan kanannya.

 

Sementara menurunnya, Personel Polsek Woja tiba di TKP usai mendapat laporan warga, kemudian mengamankan sepeda motor dan mobil Avanza, selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu untuk penyelidikan lebih lanjut, sedangkan korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu.

 

Dikutipnya, dari keterangan korban, ID dan korban merupakan pasangan suami isteri, namun rumah tangga keduanya sedang mengalami prahara dan kini ambang perceraian.

 

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK mengaku akan mendalami kasus tersebut." laporan korban sudah kami terima, awalnya diduga Kecelakaan Lalu lintas, namun kami akan dalami tentang unsur penganiayaan, kami akan dalami dan melakukan pencarian terhadap ID," pungkasnya.

 

ا SK ]

Wali Kota Bima Keluarkan Surat Edaran - Perketat Protokol Covid-19

Wali Kota Bima Keluarkan Surat Edaran - Perketat Protokol Covid-19
Wali Kota Bima - H. Muhammad Lutfi, SE.

Kota Bima, AlifMH.info - Sebagai langkah cepat menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) tanggal 22 Januari 2021, Nomor: 360/112/BPBD.NTB/I/2021 mengenai pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 007/24/I/2021, tanggal 25 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Bima.

 

Surat Edaran ini juga merupakan mencakup hasil keputusan rapat koordinasi dengan Forkominda Kota Bima pada Senin Pagi 25 Januari 2021. Langkah sigap ini dilakukan mengingat masih tingginya tingkat penyebaran kasus positif Covid-19 di wilayah Nusa Tenggara Barat termasuk Kota Bima.

 

Surat edaran ini ditujukan bagi Instansi Vertikal, BUMN/BUMD  yang ada di Kota Bima, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah se-Kota Bima, para Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat Usaha se-Kota Bima dan seluruh Lapisan Masyarakat se-Kota Bima. Surat edaran ini pula melibatkan Kepala Kepolisian Resort Kota Bima, Komandan Kodim 1608/Bima dan Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima serta Forkominda Kota Bima.

 

Adapun surat edaran yang berisi 10 point penting diantaranya penerapan pembatasan kegiatan masyarakat, seperti kegiatan kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian seperti pernikahan/aqiqah/dan lain-lain, agar membatasi kehadiran tamu undangan maksimal 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas tempat atau ruangan acara, dengan menggunakan sistem shift atau bergantian yang dibagi menjadi lima sesi kedatangan, rentang waktu setiap sesi maksimal 1 (satu) jam dengan jumlah maksimal tamu per shift sebanyak 10 % (sepuluh persen).

 

Selain itu pula, para penyelenggara kegiatan melaporkan pelaksanaan kegiatan keramaian dan harus mendapatkan ijin dari Satgas Covid-19 tingkat kelurahan serta memastikan tersedianya protokol kesehatan covid-19 dan melaksanakan protokol kesehatan covid-19 secara ketat.

 

Sementara itu, di lingkungan kerja yang ada di Kota Bima diterapkan Work From Office (WFO) dan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Dalam edaran tersebut ditegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN diwajibkan mengenakan masker selama bekerja dan beraktivitas di lingkungan masing-masing serta menjadi contoh bagi masyarakat. Apabila ASN dan Pegawai Non ASN tersebut melanggar dapat diberikan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.

 

Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring (dalam jaringan) kecuali bagi Kelas VI, IX dan XII secara luring (luar jaringan) selama 14 (empat belas) hari ke depan dan jika kondisi penyebaran masih meningkat akan diperpanjang sesuai dengan kondisi perkembangan Covid-19 di Kota Bima.

 

Dilain pihak dalam edaran tersebut diatur pula untuk sector esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

Lebih lanjut didalam edaran tersebut, pembatasan kegiatan dan jam operasional untuk restoran dan rumah makan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya sampai jam 22.00 Wita dengan kapasitas kursi yang boleh diisi hanya 50% (lima puluh) persen.

 

Sementara untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) tetap diijinkan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu pula dengan  kegiatan ibadah ditempat ibadah tetap diperbolehkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

Pembatasan lain juga dilakukan, diantaranya pembatasan  kegiatan difasilitas umum dan kegiatan sosial budaya. Dan untuk mengoptimalkan pelaksanaan penegakan edaran tersebut Pemkot kembali membentuk dan mengaktifkan kembali Satgas di tingkat kelurahan.

 

Dalam edaran tersebut juga diatur mengenai ketentuan bagi pelaku perjalanan dan syarat yang diharuskan ketika melakukan perjalanan. Dan di point penting lainnya setiap orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu (a) menggunakan masker yang baik dan benar;

(b) mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer;(c) membatasi interaksi fisik serta menjaga jarak;(d) menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dan(e) membatasi aktivitas ditempat umum.

 

Dan dipoint ketujuh edaran juga dicantumbak mengenai sanksi dimana apabila setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat kegiatan dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan yang ada, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur sebagaimana tercantum pada pasal 36 dan pasal 37 dalam Perwali Nomor 49 Tahun 2020.

 

Diakhir edaran diminta kepada Camat dan Lurah serta para pihak terkait lainnya agar mengoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran kepada seluruh masyarakat untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.Diperintahkan pula kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan operasi penegakan disiplin bekerjasama dengan TNI dan POLRI.


ا SK ]

Monday, January 25, 2021

Sesjen DPD RI Rahman Hadi Lantik 5 Pejabat Fungsional

Sesjen DPD RI Rahman Hadi Lantik 5 Pejabat Fungsional
Pelantikan 5 Pejabat Fungsional DPD RI


Jakarta, AlifMH.info
- Sekretaris Jenderal DPD RI, Rahman Hadi, melakukan pelantikan terhadap lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi pejabat fungsional di Lobby Lantai 2 gedung B DPD RI, Senin (25/01/2021).

 

Kelima orang yang hari ini dilantik dan mengucap sumpah/janji jabatan tersebut adalah Chairul Latanro sebagai Arsiparis Ahli Utama, Edrida Pulungan sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda, M Sidik Permana sebagai Pranata Komputer Ahli Pertama dan Vica Ashary Damayanti sebagai Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama. Pelantikan dan pengangkatan sumpah/janji  jabatan ini disaksikan oleh Analis Kebijakan Ahli Utama, Reydonnyzar Moenek dan Adam Bachtiar.

 

Rahman Hadi dalam sambutannya mengatakan para pejabat fungsional yang hari ini dilantik dan mengucap sumpah/janji jabatan, diharapkan dapat berperan melalui keahlian yang dimiliki dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan dengan tetap menjamin akuntabilitas jabatan. Selain itu, pejabat fungsional juga dituntut untuk secara berkesinambungan mengembangkan kompetensi yang sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.


Sesjen DPD RI Rahman Hadi Lantik 5 Pejabat Fungsional
Sekretaris Jenderal DPD RI, Rahman Hadi


“Sebagai penutup, saya mengucapkan selamat kepada pejabat fungsional yang telah dilantik. Saudara-saudara diharapkan terus termotovasi untuk meningkatkan kinerja dengan lebih baik, serta bekerjasama dan bersinergi untuk mendukung peran Sekretariat Jenderal DPD RI sebagai supporting system parlemen, utamanya dalam rangka memberikan dukungan keahlian bagi pelaksanaan tugas dan fungsi DPD RI,” ujarnya.

 

Upacara  pelantikan dan pengucapan sumpah janji pejabat fungsional ini turut dihadiri oleh Deputi Bidang Administrasi, Lalu Niqman Zahir dan Deputi Bidang Persidangan, Sefti Ramsiaty serta sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan DPD RI.

 

ا MF ]

Tim Sepak Bola U-12 NTB Raih Juara 1 Nasional

Tim Sepak Bola U-12 NTB Raih Juara 1 Nasional
FOSSBI U-12 NTB & DDISPORA NTB


NTB, AlifMH.info - Pagi ini Senin, 25 Januari 2021, Plt. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi NTB Drs. H. Surya Bahari di damping oleh Kabid Keolahragaan Anang Zulkarnain, SH menerima rombongan dari Tim Forum Sekolah Sepak Bola Indonesia (FOSSBI) U-12 NTB usai melaksanakan pertandingan mewakili NTB dalam Kejuaraan Nasional FOSSBI U-12 Liga Pelajar Piala FOSSBI Nasional Ke-IV Tahun 2020 di Tangerang Selatan, Banten. Acara berlangsung di ruang kerja Kadispora NTB.

 

Kali ini, lagi dan lagi anak-anak NTB berhasil membanggakan dan mengharumkan nama Provinsi Nusa Tenggara Barat di kancah Nasional. NTB berhasil menyabet Juara 1 setelah mengalahkan DKI Jakarta pada pertandingan sepak bola Kejuaraan Nasional FOSSBI U-12 Liga Pelajar Piala FOSSBI Nasional Ke-IV Tahun 2020 di Tangerang Selatan, Banten.

 

Dalam sambutannya, Plt. Kadispora NTB menyampaikan selamat datang kepada rombongan Tim Forum Sekolah Sepak Bola Indonesia (FOSSBI) U-12 NTB yang telah menjadi perwakilan NTB dan berhasil mengharumkan nama daerah di kancah Nasional.  Selamat atas prestasi yang diraihnya, jangan berpuas diri dulu karena perjalanan masih panjang. Terus berlatih dan asah kemampuan atau skill, dan yang paling penting tingkatkan ketahanan fisik dari masing-masing pemain atau atlet, maka hasil tidak akan pernah menghianati proses yang sudah dilakukan. serta kontinuitas event kejuaraan seperti ini tidak menutup kemungkinan di NTB akan lahir atlet-atlet berbakat yang bisa dibanggakan di kemudian hari.


Tim Sepak Bola U-12 NTB Raih Juara 1 Nasional
Silaturahim FOSSBI U-12 NTB dengan DDISPORA NTB


“Mudah-mudahan melalui kompetisi Liga Sepakbola Berjenjang U-12 ini, bisa membangkitkan kembali olahraga sepak bola di Provinsi Nusa Tenggara Barat, sekaligus untuk mencari bibit-bibit atlet sepak bola yang professional,” katanya.

 

Lebih lanjut Ia mengatakan olahraga merupakan kunci dalam membangun dan mempersatukan bangsa. Pemerintah saat ini secara serius memperhatikan pembinaan olahraga sejak usia dini, kita ingin memastikan ke depan sepakbola tanah air tidak hanya cakap bertanding diantara sesama kita, tetapi dengan pembibitan dan pembinaan usia dini, kita mengharapkan ke depan dapat melahirkan pemain yang dapat berprestasi di tingkat internasional.

 

Kami juga mengingatkan kepada seluruh pemain atau atlet dan pelatih yang merupakan utusan dari masing-masing kabupaten/kota untuk senantiasa meningkatkan rasa kebersamaan, sportivitas, menjunjung tinggi fair play, memperkokoh persatuan dan kesatuan menuju bangsa yang adil, makmur damai dan sejahtera, tutupnya.

 

ا MF ]

Budayakan Masyarakat Sadar Lingkungan, Komunitas Relawan Sampah Sumbawa Lakukan Bersih-bersih Pantai Saliper Ate

Budayakan Masyarakat Sadar Lingkungan, Komunitas Relawan Sampah Sumbawa Lakukan Bersih-bersih Pantai Saliper Ate
Bersih-bersih Pantai Saliper Ate oleh Komunitas Relawan Sampah Sumbawa


Sumbawa, AlifMH.info - Kegiatan bersih-bersih atau Cleanup Pantai yang di lakukan pemuda pemudi tanah sumbawa yang tergabung dalam komunitas Relawan Sampah Sumbawa di pantai saliper ate kecamatan labuhan badas kabupaten sumbawa besar yang dilakukan sudah 3 minggu ini, merupakan wujud dari kepedulian pemuda-pemudi tanah sumbawa terhadap sampah yang mengotori pantai, kota serta pemukiman masyarakat di sumbawa.

 

Menurut Rizky salah satu pelopor komunitas Relawan sampah mengatakan, "Kegiatan ini di landasi oleh kesadaran serta kesukarelaan Relawan yang tujuannya agar pantai di seputaran Sumbawa bisa menjadi bersih sehingga akan bermanfaat untuk orng banyak, syukur jika bisa membuat orang lain juga jadi ikut menjaga agar tetap bersih”.

 

Harapannya kegiatan ini bisa menjadi sebuah Trend atau budaya mawas diri terhadap sampah yang terbentuk di diri masyarakat kelaknya, maka dengan itu harus ada yang memulainya dan menggerakannya. “Agar nantinya seluruh lini dari masyarakat maupun Instansi terkait mau bersinergi dan bersama-sama menjaga lingkungan terhadap sampah," Kata rizky (24/1/2021) minggu pagi saat kegiatan bersih pantai di saliper ate.

 

Budayakan Masyarakat Sadar Lingkungan, Komunitas Relawan Sampah Sumbawa Lakukan Bersih-bersih Pantai Saliper Ate
Bersih-bersih Pantai Saliper Ate oleh Komunitas Relawan Sampah Sumbawa


"Harapan kami kepada pemerintah agar membuat regulasi yang tepat terhadap sampah, kumpul & kelola, mendukung program zero waste dengan edukasi masif tentang sampah mulai dari sampah rumah tangga hingga masalah sampah kota," Tambahnya.

 

Kegiatan ini pun mendapat Tanggapan positive Kabid Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas LHK Provinsi NTB. Firmansyah, S. Hut. M. Si.

 

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif kembali yang dilakukan oleh Relawan Sampah Sumbawa,” ucap Firmansyah atau biasa disapa Pak Firman.

 

Firman mengatakan, "Menurut saya Aksi Bersih-bersih yang dilakukan oleh Komunitas Relawan Sampah menjadi bukti bahwa akan selalu ada komunitas yang terbangun dan tergerak untuk berbuat untuk memelihara lingkungan kita. Aksi bersih merupakan salah satu, bentuk nyata dari Devi nilai-nilai gotong royong di masyarakat. Menjadi implementasi dari sebuah aksi dan proses edukasi bagi masyarakat”.

 

“Pantai menjadi pilihan yg tepat karena sering kali pantai menjadi 'hilir' dari aliran sampah baik melalui aliran sungai maupun yang ‘terdampar’ dari wilayah lain. Gerakan ini perlu terus dilakukan dan dikembangkan, Serta memperluas cakupan kelompok masyarakat yg perlu dilibatkan," Tanggapan Dinas LHK Provinsi NTB yang biasa disapa Pak Firman saat di wawancara via telphone (24/1/2021)

 

Dinas LHK mengajak agar masyarakat bersama-sama untuk terlibat dalam kegiatan semacam ini. Untuk kemudian menjadi agen distribusi informasi dan edukasi lingkungan bagi masyarakat lainnya melalui penyebaran dokumentasi kegiatan dan kondisi lokasi clean up, Jangan bosan berbuat. Mawas atau kesadaran diri menjadi faktor kunci dalam setiap upaya membangun gerakan. Termasuk gerakan NTB BERSIH ini yang program unggulan nya adalah Zero Waste. Kesadaran terbangun karena keperdulian Dan keperdulian akan timbul dari keterlibatan Dan pelibatan akan meningkat dengan cara inovasi bentuk kegiatan yg terus menerus.

 

Kegiatan ini tentu harus bersinergi dengan para pihak diantara nya pokdarwis, pemdes setempat, sekolah/kampus terdekat, Pramuka dan selanjutnya dukungan untuk sarpras angkutan dari Dinas LH setempat.

 

Man power dari komunitas dan organisasi kemasyarakatan lainnya, sedangkan sarpras dari pemerintah melalui pemdes dan instansi terkait.

 

Pemerintah provinsi NTB menjadikan NTB Asri dan Lestari sebagai salah satu Misi untuk mencapai NTB Gemilang. Untuk mewujudkan nya Pemerintah NTB membangun program NTB Bersih dan NTB Hijau. Khusus untuk kelola sampah, pemprov mendorong Zero Waste untuk mempercepat proses nya.

 

Melalui 8 pilarnya yaitu Regulasi, Sarpras, Revitalisasi Gotong royong, Gerakan Pilah dan Olah Sampah dari Sumber nya, Diversifikasi usaha Bank Sampah, Edukasi dan Kampanye masif, Pelibatan sebanyaknya para pihak dan terakhir Industrialisasi Pengelolaan Sampah.

 

Dengan target besarnya adalah Pengurangan Sampah 30 persen dan Penanganan Sampah 70 persen di Tahun 2023.

 

Budayakan Masyarakat Sadar Lingkungan, Komunitas Relawan Sampah Sumbawa Lakukan Bersih-bersih Pantai Saliper Ate
Kabid Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas LHK Provinsi NTB. Firmansyah, S. Hut. M. Si.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar mari kita perduli dengan kondisi lingkungan sekitar kita. Mari kita mulai bantu diri kita sendiri dengan melakukan pilah dan olah sampah dari sumbernya. Karena menyelesaikan Sampah di sumbernya itu jauh lebih Mudah, Murah dan Sederhana. Lingkungan yg bersih membantu menjaga kesehatan manusia nya. Bersih itu dimulai dari diri sendiri Sampahmu, Tanggungjawabmu”, Tambah Firmansyah, S. Hut. M. Si menghimbau masyarakat.

 

ا MF ]

Sunday, January 24, 2021

Menteri BUMN Erick Thohir Terpilih Sebagai KETUM MES Periode 2021-2024

Menteri BUMN Erick Thohir Terpilih Sebagai KETUM MES Periode 2021-2024
Menteri BUMN Erick Thohir Terpilih Sebagai KETUM MES Periode 2021-2024


Jakarta, AlifMH.info - Menteri BUMN Erick Thohir terpilih sebagai Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) periode 2021-2024 dalam Musyawarah Nasional (Munas) Masyarakat Ekonomi Syariah yang berlangsung pada Sabtu, 23 Januari 2021.

 

Penetapan Erick sebagai Ketua Umum MES yang baru melalui keputusan 11 (sebelas) orang tim formatur yang dibentuk saat Munas berlangsung.

 

Melalui proses diskusi yang cukup lama, tim formatur MES sepakat memilih Erick Thohir dengan beberapa pertimbangan dan masukan dari anggota. Ketua tim formatur, KH. Ma’rif Amin mengungkapkan proses penyaringan Ketua Umum MES didasarkan dari banyak aspek.

 

“Dipilihnya Pak Erick Thohir sebagai Ketua Umum MES yang baru ini melalui proses penyaringan yang cukup panjang. Banyak aspek yang dipertimbangkan, mulai dari kualifikasi, kompetensi, hingga komitmen terkait pengembangan ekonomi Syariah," ujar KH Ma'rif Amin.

 

Saat dikonfirmasi, Erick Thohir menyampaikan bahwa hal ini merupakan sebuah amanah. “Bismillah, ini adalah amanah yang harus saya jaga. Saya merasa terhormat bisa memimpin sebuah organisasi yang punya visi dan misi yang kongkrit untuk pengembangan ekonomi Syariah di Indonesia," kata Erick.

 

Lebih lanjut Erick menyampaikan dia ingin membuktikan bahwa kondisi pandemi ini justru menjadi momentum bagi ekonomi syariah untuk bangkit dan memiliki daya tahan lebih baik terhadap gejolak. “Kondisi pandemi harus menjadi momentum, untuk menunjukkan bahwa ekonomi syariah memiliki daya tahan lebih baik terhadap gejolak dan krisis," tambahnya.

 

Terpilihnya Erick Thohir disambut baik oleh beberapa pengurus MES lainnya, Ketua Umum Pengurus Wilayah Khusus MES Jepang, Joko Widodo memberikan ucapan selamat atas terpilihnya Erick Thohir, “Selamat untuk Pak Erick Thohir, di tangan beliau, kami berharap MES bisa bergerak lebih cepat dalam upaya memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah," ucap Joko.

 

Kemudian Ketua Umum Pengurus Wilayah MES Provinsi NTB, Baiq Mulianah dan Ketua Umum Pengurus Daerah MES Bandung Barat, Dandin Sholihin juga memberikan tangapan positif terkait terpilihnya Erick Thohir sebagai Ketua Umum MES yang baru.

 

ا MF ]

Puncak PLTU Temba Kolo Punya Spot Kemah Sangat Indah

Puncak PLTU Temba Kolo Punya Spot Kemah Sangat Indah
Kemah Puncak PLTU - Temba Kolo


Kota Bima, AlifMH.info  - Pada puncak PLTU yang berada di area perbukitan Temba Kolo, tepatnya di Bonto Kel. Kolo, Kec. Asakota, Kota Bima. Memiliki area yang sangat pas dijadikan tempat berkemah.

 

Dipenuhi rumput hijau dan disajikan pemandangan villa serta pegunungan. Dari atas area kemah pengunjung juga dapat melihat Pulau Kambing yang berada di tengah laut Teluk Bima.

 

Spot tersebut dapat di jangkau sekitar 40 menit dari pusat Kota Bima.

 

Pada 16 Januari 2021, Squad Camping para pemuda Bima yaitu Hatul, Yadin, Dimas, Nemo, Feby, Alan dan Pian, melakukan kemah diatas puncak PLTU area perbukitan Temba Kolo tersebut.


Puncak PLTU Temba Kolo Punya Spot Kemah Sangat Indah
Suasan Kemah Puncak PLTU - Temba Kolo


Salah satu peserta kemah Umahatul Qad atau yang biasa disapa Hatul menuturkan, “Saya dapat merasakan kesenangan yang tidak ada duanya dapat menikmati keindahan disana, membuat kebersamaan kami saat berkemah disana begitu berkesan”.


ا MF ]

Saturday, January 23, 2021

KLHK Rilis Data Luas Kawasan Hutan di Kalimantan Selatan dan Ketentuan Penggunaan Kawasan Hutan

KLHK Rilis Data Luas Kawasan Hutan di Kalimantan Selatan dan Ketentuan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan
Data Luas Kawasan Hutan di Kalimantan Selatan
 

Kalimantan Selatan, AlifMH.info - Dilansir dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas total kawasan hutan di Kalimantan Selatan kurang lebih 1.664.000 hektar.

 

Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar sektor kehutanan guna mendukung pembangunan, dilakukan melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

 

IPPKH pertambangan (Batubara, Bijih Besi dan Galian C) di Kalimantan Selatan tercatat 87 unit dengan luas kurang lebih 55.078 ha (5,79 % dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi).

 

Dari 87 unit IPPKH Pertambangan eksisting di Kalsel, sejumlah 55 unit IPPKH dengan luas kurang lebih 43.744 Ha, terbit sebelum 20 Oktober 2014 (30 unit IPPKH seluas 19.209 Ha telah dilakukan perpanjangan atau revisi IPPKH).

 

Sementara IPPKH yang terbit setelah tanggal 20 Oktober 2014 sampai dengan tahun 2020 adalah sebanyak 32 unit, dengan luas kurang lebih 11.334 Ha.

 

Berdasarkan data penutupan lahan KLHK tahun 2019, dari total IPPKH pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan seluas kurang lebih 55.078 Ha yang terindikasi telah beraktivitas di lapangan adalah seluas kurang lebih 30.841 Ha.

 

Luas bukaan tambang pada areal IPPKH tersebut lebih kecil jika dibandingkan bukaan tambang di luar kawasan hutan (APL) seluas kurang lebih 53.456 Ha.

 

Dalam hal penerbitan Perpanjangan IPPKH, permohonan perpanjangan IPPKH wajib dilengkapi dengan izin sektor yang masih berlaku, Dokumen Lingkungan, citra satelit dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi dengan melibatkan BPKH, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, BPDAS dan BPHP.

 

Dokumen-dokumen ini menjadi bahan penelaahan dan pertimbangan Menteri dalam memberikan atau menolak permohonan perpanjangan IPPKH.

 

Permohonan penggunaan kawasan hutan wajib dilengkapi dengan rekomendasi gubernur dan dokumen linkungan, serta yang tidak kalah penting adalah mempunyai izin sector yang masih berlaku.

 

Dalam hal ini, izin sector tambang (IUP/PKP2B/KK) merupakan kewenangan Kementrian ESDM dan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan pertambangan tidak sepenuhnya dilakukan oleh KLHK.

 

ا MF ]

LPPM IPB Serahkan Data Desa Presisi Kepada Kementerian Sosial RI

LPPM IPB Serahkan Data Desa Presisi Kepada Kementerian Sosial RI
Serah Terima Data Presisi dari IPB ke KEMENSOS RI


Jakarta, AlifMH.info - Dilansir dari Kementerian Sosial RI, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University menyerahkan Data Desa Presisi kepada Kementerian Sosial RI. Penyerahan data merupakan bagian dari upaya meningkatkan akurasi data kemiskinan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam hal ini dari unsur perguruan tinggi, Sabat (22/1/2021).

 

Penyerahan data dilakukan oleh Rektor IPB Prof. DR. Arif Satria kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini di kantor Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Dalam sambutannya, Mensos menyatakan, meskipun data merupakan kewenangan pusat, namun ruang inovasi tetap terbuka untuk memperkuat upaya percepatan pengurangan kemiskinan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat.

 

“Program pembangunan di segala lini kehidupan akan menjadi tepat guna, tepat sasaran, akuntabel dan transparan apabila didukung oleh basis data yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan hasil riset. Data Desa Presisi ini merupakan inovasi yang kedepannya akan mengakhiri polemik data,” Kata Mensos.

 

Kemensos mengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

 

ا MF ]

Inspiration

Figure

Techno