Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Banjar - Alif MH - Info

Friday, April 15, 2022

Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Banjar

Kabupaten Banjar
Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Banjar

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم 

“Bismillahirraahmanirrahiim ...”

Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kabupaten Banjar.

Kepolisian Resor (POLRES) Kabupaten Banjar: (0511) 721635

Komando Distrik Militer (KODIM) 1006: (0511) 4721488

Rumah Sakit di Kabupaten Banjar,

    Rumah Sakit Umum Daerah Queen Zalecha, Martapura: (0511) 4789455

    RS Pelita Insani: (0511) 4722210 ext. 4722220

    RS Aveciena Medika: (0511) 4721555

    Rumah Sakit Danau Salak: (0511) 4773967

    Rumah Sakit Ibu dan Anak Mutiara Bunda Martapura: (0511) 4721901

    Rumah Sakit Medica Avena: -

    RS Ulin: -

    Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum: (0511) 6730000, (0511) 6730003

    RSU Almansyur Medika: (0511) 4777115

    IGD 24 Jam RSAVM: (0511) 4721333

Pemadam Kebakaran di Kabupaten Banjar,

    Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banjar(0511) 6750112, 0831-4352-0676

    Barisan Pemadam Kebakaran Sekumpul: (0511) 4720015

    Posko Pemadam Kebakaran Jala: 0857-5151-2007

    MAKO DAMKAR Gantar: 0852-9435-7848

    Barisan Pemadam Kebakaran Keraton: (0511) 4720671

    BPK Pasayangan: (0511) 4720231

    Posko BPK Tajam Fire: 0812-5115-6994

    BPK Putra Daha: 0852-4858-3992

    Posko BPK Belpast: 0813-4962-5277

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar: -

PLN di Kabupaten Banjar,

    PLN ULP Martapura: -

    PLN Astambul: 0812-3228-2903

    PLN Sungai Pinang: -

    PLN Unit PLTA Ir. PM Noor: -

    PLN Kantor Pelayanan Aluh Aluh: -

    Kantor Bantu PLN Ranting Martapura: -

    PLN KP Sei Pinang: -

BNN Kabupaten Banjar: -

BPBD Kabupaten Banjar: -



Nomor Darurat 112

Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.


Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).


Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.


Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.

 

Nomor darurat yang lebih spesifik

Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.


Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:

      Kepolisian: 110

      Pemadam kebakaran: 113

      Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115

      Pusdalop BNPB: 117

      Ambulan atau Kemenkes: 118/119

      Hotline Covid-19: 119

      Posko Kewaspadaan Nasional: 122

      Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123

      Posko Bencana Alam: 129

      BBM Pertamina: 135

      Kemenhub: 151

      PUPR: 158

      Call Center BNN: 184

      One Call Center Jasa Marga: 14080

      Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325


Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.

 

ا MH ]


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda