Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Indramayu - Alif MH - Info

Tuesday, April 12, 2022

Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Indramayu

Daftar Nomor Kontak Penting Kabupaten Indramayu
Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Indramayu

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم 

“Bismillahirraahmanirrahiim ...”

Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kabupaten Indramayu.

Kepolisian Resor (POLRES) Kabupaten Indramayu: (0234) 272708

Komando Distrik Militer (KODIM) 0616: (0234) 272037

Rumah Sakit di Kabupaten Indramayu,

    RSUD Kabupaten Indramayu: (0234) 272655

    Rumah Sakit MM: (0234) 277632

    RS Bhayangkara Indramayu: (0234) 507877

    Rumah Sakit Permata Medical Center Indramayu: (0234) 275112

    Rumah Sakit Krangkeng Indramayu: 0838-7247-2549

    Rumah Sakit Islam Zam-Zam: 0838-2923-3657

    RS Mitra Plumbon: (0234) 7142333

    RSUD Pantura M.A Sentot Patrol: (0234) 610333

    RSIA IRHAMNA: (0234) 273458

    RS Sentra Medika Langut: 0877-2760-7051

    Rumah Sakit Bersalin Al-Hidayah: (0234) 274176

    RS Medissina Lohbener: 0877-2744-7216

    RS Pertamina Balongan: (0234) 7121603

    Rumah Sakit Shaheed Al-Irsyad Al-Islamiyya: (0234) 741065

    RSUD Mursid Ibnu Syafiuddin: -

    RS Bumipatra: -

    RSIA Maria Assyifa: -

Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu: (0234) 271113

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu: 0815-1191-1133

PLN di Kabupaten Indramayu,

    Kantor PLN Indramayu: (0234) 272651

    PLN UPJ Jatibarang: (0234) 351052

BNN Kabupaten Indramayu: -

BPBD Kabupaten Indramayu(0234) 277721



Nomor Darurat 112

Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.


Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).


Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.


Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.

 

Nomor darurat yang lebih spesifik

Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.


Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:

      Kepolisian: 110

      Pemadam kebakaran: 113

      Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115

      Pusdalop BNPB: 117

      Ambulan atau Kemenkes: 118/119

      Hotline Covid-19: 119

      Posko Kewaspadaan Nasional: 122

      Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123

      Posko Bencana Alam: 129

      BBM Pertamina: 135

      Kemenhub: 151

      PUPR: 158

      Call Center BNN: 184

      One Call Center Jasa Marga: 14080

      Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325


Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.

 

ا MH ]


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda