Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Lamongan - Alif MH - Info

Saturday, July 23, 2022

Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Lamongan

 

Daftar Nomor Kontak Penting Kabupaten Lamongan
Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Lamongan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم 

“Bismillahirraahmanirrahiim ...”

Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kabupaten Lamongan.

Kepolisian Resor (POLRES) di Kabupaten Lamongan: (0322) 4673636

Komando Distrik Militer (KODIM) 0812: (0322) 314171

Rumah Sakit di Kabupaten Lamongan,

    RSUD dr. Soegiri Lamongan: (0322) 321718

    RSUD Ngimbang: (0322) 453636

    Rumah Sakit Citra Medika Lamongan: (0322) 312444

    RSI Nashrul Ummah: (0322) 321522

    RS. KH. Abdurrahman Syamsuri (RS. ARSY): 0812-3287-0229

    Rumah Sakit Intan Medika: 0815-8649-7001

    RSU dr. Suyudi Paciran: 0813-3075-8300

    RSIA Fatimah: (0322) 322155

    RS Bedah Mitra Sehat: (0322) 317997

    RS Muhammadiyah Kalikapas Lamongan: -

    RS Mitra Arsuar Sehat: -

    Rumah Sakit Mata KMU: -

    RSI Lamongan: -

    RS Permata Hati Lamongan: 0857-3235-9966

    Mojopahit Citra Mandiri: (0322) 22906

    Rumah Sakit Blawi: -

Pemadam Kebakaran Kabupaten Lamongan: (0322) 321113

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan: -

PLN di Kabupaten Lamongan,

    PLN Area Pelaksana Pemeliharaan Madiun (GL Lamongan): 646464

    PLN ULP Babat: (0322) 321343

    PLN Unit Pelayanan Rayon Brondong: (0322) 663038

    PLN UPPTR Babat: (0322) 451842

    PLN UPJ Brondong: (0623) 22123

    PLN Kucur: -

    Gardu Listrik PLN: -

    PLN Unit Bisnis Distribusi Jatim: -

    Gardu Induk PLN Ngimbang: -

    Gardu Induk PLN Lamongan: -

BNN Kabupaten Lamongan: -

BPBD Kabupaten Lamongan(0322) 317730



Nomor Darurat 112

Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.


Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).


Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.


Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.

 

Nomor darurat yang lebih spesifik

Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.


Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:

      Kepolisian: 110

      Pemadam kebakaran: 113

      Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115

      Pusdalop BNPB: 117

      Ambulan atau Kemenkes: 118/119

      Hotline Covid-19: 119

      Posko Kewaspadaan Nasional: 122

      Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123

      Posko Bencana Alam: 129

      BBM Pertamina: 135

      Kemenhub: 151

      PUPR: 158

      Call Center BNN: 184

      One Call Center Jasa Marga: 14080

      Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325


Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.

 

ا MH ]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda