Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Musi Banyuasin - Alif MH - Info

Tuesday, July 5, 2022

Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Musi Banyuasin

 

Daftar Nomor Kontak Penting Kabupaten Musi Banyuasin
Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Musi Banyuasin

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم 

“Bismillahirraahmanirrahiim ...”

Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kabupaten Musi Banyuasin.

Kepolisian Resor (POLRES) di Kabupaten Musi Banyuasin: (0714) 321094

Komando Distrik Militer (KODIM) 1401: 0822-1800-1989

Rumah Sakit di Kabupaten Musi Banyuasin,

    RSUD Sekayu: -

    RSUD Sungai Lilin: -

    Rumah Sakit Bayung Lencir: -

    Klinik Smart Medica: 0822-8846-8757

    Klinik Anugrah: -

    Klinik Bunda Asih: 0812-7199-5699

Pemadam Kebakaran di Kabupaten Musi Banyuasin,

    Pos Pemadam Kebakaran Muba: (0714) 321113

    Pos DAMKAR Bayung Lencir: 0852-6761-2395

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin: (0711) 7690045

PLN di Kabupaten Musi Banyuasin,

    PLN ULP Sekayu: (0714) 321049

    Kantor PLN Sanga Desa: -

    PLN Sungai Lilin: 0812-7491-7086

    PLN Tebing Bulang: -

    Gardu Induk 150kV Sekayu: 0821-7719-0437

    PLN Keluang: -

    PLN Bayung Lencir: -

BNN Kabupaten Musi Banyuasin: -

BPBD Kabupaten Musi Banyuasin: (0714) 3330029, (0714) 3330028



Nomor Darurat 112

Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.


Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).


Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.


Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.

 

Nomor darurat yang lebih spesifik

Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.


Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:

      Kepolisian: 110

      Pemadam kebakaran: 113

      Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115

      Pusdalop BNPB: 117

      Ambulan atau Kemenkes: 118/119

      Hotline Covid-19: 119

      Posko Kewaspadaan Nasional: 122

      Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123

      Posko Bencana Alam: 129

      BBM Pertamina: 135

      Kemenhub: 151

      PUPR: 158

      Call Center BNN: 184

      One Call Center Jasa Marga: 14080

      Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325


Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.

 

ا MH ]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda