Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Pinrang - Alif MH - Info

Tuesday, July 5, 2022

Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Pinrang

 

Daftar Nomor Kontak Penting Kabupaten Pinrang
Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Pinrang

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم 

“Bismillahirraahmanirrahiim ...”

Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kabupaten Pinrang.

Kepolisian Resor (POLRES) di Kabupaten Pinrang: (0421) 921052

Komando Distrik Militer (KODIM) 1404: (0421) 921035

Rumah Sakit di Kabupaten Pinrang,

    RSUD Lasinrang Kabupaten Pinrang: (0421) 921298

    Rumah Sakit D'Dela Medica: -

    RSU Lasinrang (Type C): (0421) 924776

    RSA ST. Khadijah Pinrang: (0421) 9249909

    RSUD Madising Pinrang: -

    Rumah Sakit Bersalin Bdn Anggraeni: -

    Rumah Bersalin Siti Hadijah: (0421) 921406

    Unit Transfusi Darah RS Lasinrang: (0421) 921298

    Praktek Dokter Spesialis Kandungan & Kebidanan dr.hj.Zulfaekasri Nasruddin M.Kes, Sp.OG: 0811-4605-956

    Rumah Bersalin "Bidan Siska Lebang": -

Pemadam Kebakaran Kabupaten Pinrang: (0421) 921113

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pinrang: -

PLN di Kabupaten Pinrang,

    PLN Area Pinrang: (0421) 921220

    PLN Watang Sawitto: -

    PLN ULP Pekkabata: 0853-2104-2934

    PLN Langnga: -

    PLN Suppa: -

    Kantor PLN Leppangan: -

    Kantor PLN Rayon Kariango: 0812-4169-9108

    PLN Malimpung: -

    PLN Lero: 0812-4540-5925

    Kantor Pelayanan Tekhnik PLN Tiroang: -

    PLN Cempa: -

    Kantor PLN Tiroang: -

    PLN Jampue: -

    PLN Pinrang Gardu Induk 150 KV: 0823-1864-0621

    Kantor PLN Bungi: -

    PLN Gardu Induk Bakaru: -

BNN Kabupaten Pinrang: -

BPBD Kabupaten Pinrang: -



Nomor Darurat 112

Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.


Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).


Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.


Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.

 

Nomor darurat yang lebih spesifik

Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.


Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:

      Kepolisian: 110

      Pemadam kebakaran: 113

      Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115

      Pusdalop BNPB: 117

      Ambulan atau Kemenkes: 118/119

      Hotline Covid-19: 119

      Posko Kewaspadaan Nasional: 122

      Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123

      Posko Bencana Alam: 129

      BBM Pertamina: 135

      Kemenhub: 151

      PUPR: 158

      Call Center BNN: 184

      One Call Center Jasa Marga: 14080

      Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325


Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.

 

ا MH ]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda