Alif MH - Info: Law
Showing posts with label Law. Show all posts
Showing posts with label Law. Show all posts

Tuesday, March 16, 2021

KPK Ajak Masyarakat Bantu Awasi 'Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara' (LHKPN)

KPK Ajak Masyarakat Bantu Awasi 'Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara' (LHKPN)
Pengawasan Harta Kekayaan Pejabat Publik

Jakarta, AlifMH.info - Masyarakat bisa memanfaatkan 'Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara' (LHKPN) sebagai instrumen pengawasan harta kekayaan pejabat publik. “Kami minta bantuan dan dukungan masyarakat untuk ikut mengawasi kepatuhan dan kelengkapan pelaporan LHKPN Penyelenggara Negara,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

 

Secara prinsip, masyarakat dapat mengawasi dalam dua hal, pertama, apakah para penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya? Kedua, apakah pelaporannya sudah sesuai dengan profil kepemilikan hartanya?

 

Melalui fitur pengumuman atau e-annaouncement LHKPN yang dapat diakses melalui https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#announ, masyarakat bisa melihat, misalnya, apakah kepala daerah di wilayahnya sudah melaporkan LHKPN-nya atau belum.


KPK Ajak Masyarakat Bantu Awasi 'Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara' (LHKPN)
Halaman Website KPK, e-Announcement

Masyarakat juga bisa menilik lebih rinci, harta apa saja yang telah dilaporkan. Bila ditemukan bahwa LHKPN yang dilaporkan oleh seorang penyelenggara tidak sesuai dengan profilnya, maka bisa menyampaikannya melalui Call Center KPK 198 atau email pengaduan@kpk.go.id.

 

ا MF ]

Saturday, March 6, 2021

BNN Kabupaten Sukabumi Hadiri Pembentukan Relawan Anti Narkoba di STH Pasundan Sukabumi

BNN Kabupaten Sukabumi Hadiri Pembentukan Relawan Anti Narkoba di STH Pasundan Sukabumi
Acara Pembentukan Relawan Anti Narkoba di STH Pasundan Sukabumi

Sukabumi, AlifMH.info - Sebagai upaya pencegahan dan peredaran gelap narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi kegiatan Pembentukan Relawan Anti Narkoba pada Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan Sukabumi (06/03/2021), bertempat di situs megalitikum Gunung Padang Sukabumi.

 

Relawan Anti Narkoba merupakan penghubung BNN ke masyarakat. Mereka akan menjadi agen perubahan dalam melakukan pencegahan khususnya di lingkungan Pendidikan masing-masing. Sebelum dilantik para peserta menerima berbagai materi pembekalan terkait narkoba.

 

Diawali dengan pengenalan kegiatan relawan anti narkoba dan pembentukan karakter serta pemahaman aspek hukum dari UU No 35/2009 tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

 

Kepala BNNK Sukabumi AKBP. Fahmi Cipta Dewantara, S.IK. mengatakan, “Kampus perlu untuk mendeklarasikan sebagai kawasan yang bersih dari narkoba. Hal ini tentunya akan jadi perhatian masyarakat, karena jika kampus itu banyak terjerat kasus narkoba, maka otomatis tidak akan ada peminatnya.”

 

AKBP. Fahmi lanjut menjelaskan, “Di lingkungan kampus, hal penting yang harus digarisbawahi adalah pelatihan atau untuk para dosen. Ketika mereka sudah terampil, maka mereka akan menjadi kepanjangan tangan BNN untuk mengkampanyekan bahaya narkoba ke seluruh mahasiswa.”

 

“Kurikulum juga penting untuk diterapkan di perguruan tinggi, mengingat masalah narkoba terus berkembang sehingga mahasiswa perlu memahami persoalannya. Para relawan anti narkoba harus turun langsung ke masyarakat untuk memberikan pemahaman bahaya narkoba guna terwujudnya lingkungan masyarakat yg BERSIH NARKOBA," pungkas AKBP. Fahmi.

 

ا MF ]

Wednesday, March 3, 2021

Berpotensi Merugikan Penerimaan Negara, Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal

Berpotensi Merugikan Penerimaan Negara, Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal
Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi

Cikarang, AlifMH.info - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menggencarkan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) yang beredar di masyarakat, demi menciptakan pasar persaingan sempurna yang sehat serta menjaga ketertiban administrasi dan pelaksanaan proses bisnis para pengusaha BKC sesuai aturan yang berlaku. Dalam menegakkan aturan yang dimaksud, Bea Cukai tidak bekerja sendiri. Beberapa Aparat Penegak Hukum (APH) turut andil berperan sebagai eksekutor, salah satunya yaitu Kejaksaan Tinggi.

 

Berlokasi di Lapangan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, pada hari Selasa 02 Maret 2021, Bea Cukai Kanwil Banten, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Kejaksaan Tinggi Banten, menyelenggarakan Pemusnahan Bersama Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Bukti Hasil Penindakan (BHP).

 

Acara diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Mohammad Aflah Farobi, yang menjelaskan bahwa BMN yang dimusnahkan termasuk kategori Barang Rampasan Negara, yaitu barang yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

“Barang berasal dari Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai, telah mendapatkan keputusan ‘Inkracht’ yang dikelola Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Barangnya sebanyak 43.727 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan potensi kerugian mencapai 42,1 milyar rupiah,” jelas Aflah kepada rekanan awak media.

 

Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menambahkan. Selain yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat juga BMN yang dimusnahkan berupa BHP Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan rincian, 1.168.483 batang rokok Hasil Tembakau (HT), 247 botol MMEA eks impor, dan 127 botol liquid vape.

 

Acara dilanjutkan dengan pelaksanaan pemusnahan BMN, dengan mekanisme pelaksanaan yang berbeda sesuai dengan jenis BMN. Terhadap BMN berupa MMEA, dimusnahkan dengan cara isi minuman dibuang ke dalam tong, dan botol dipecahkan, dilempar, serta dirusak menggunakan kendaraan alat berat. Sedangkan untuk BMN berupa batang rokok HT, dimusnahkan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran.

 

“Terhadap BHP yang kita musnahkan, ini didasari karena terdapat upaya penyelundupan untuk menghindari pemungutan penerimaan negara, maupun pembatasan pelarangan importasi BKC baik melalui Barang Bawaan Penumpang maupun Barang Kiriman periode November 2020 s.d. Januari 2021. Barang-barang ini berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar 940 juta rupiah,” kata Finari Manan tegas.

 

Selanjutnya acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara pemusnahan secara serentak oleh masing-masing pimpinan instansi yang terlibat. Adanya pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam menjalankan aksi nyata terhadap Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Program Gempur Rokok Ilegal yang terus digaungkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

ا MF ]

Friday, February 26, 2021

Memberantas Peredaran BKC Rokok Ilegal, BC Bandar Lampung Bersinergi dengan KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan

Memberantas Peredaran BKC Rokok Ilegal, BC Bandar Lampung Bersinergi dengan KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan
Tersangka Penyelundup BKC Rokok Ilegal, Inisial “AR” (Kondektur Bus “PAT”)

Lampung, AlifMH.info - Jumat (19/02/2021), bertempat di KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan, telah dilakukan serah terima hasil tangkapan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang tidak dilekati pita cukai (polos) oleh KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan kepada KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung.

 

Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal senilai Rp 244.800.000,00 tersebut berjumlah 30 (tiga puluh) karton yang berisi 240.000 batang rokok ilegal bermerk L4 Bold.

 

Selain itu, tersangka berinisial “AR” selaku kondektur Bus “PAT” telah diamankan untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Atas dugaan pelanggaran di bidang cukai tersebut, nilai potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp160.876.800,00.

 

Sinergi ini menunjukan keseriusan Bea Cukai Bandar Lampung dan KSKP Bakauheni Polres Lampng Selatan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang melintasi pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

 

Dengan adanya sinergi yang baik oleh aparat penegak hukum ini, diharapkan pengawasan rokok ilegal yang melewati pintu gerbang Sumatera ini semakin diperketat sehingga peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin berkurang dan penerimaan negara di bidang cukai dapat semakin meningkat.

 

ا MF ]

Saturday, February 20, 2021

Kemendes Dukung BNN Perangi Narkoba, 20 Desa Percontohan Akan Dijadikan Desa Bersinar

Kepala BNN, Dr. Petrus Reinhard Golose dan Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar

Jakarta, AlifMH.info - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Dr. Petrus Reinhard Golose, kunjungi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Disambut langsung oleh Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, kedatangan Kepala BNN berniat untuk mengajak Kemendes PDTT bersama-sama memerangi peredaran Narkoba di desa yang kian mengkhawatirkan.

 

BNN kantongi data sebanyak 983 desa di Indonesia masuk pada kategori rawan bahaya narkoba. Hal ini perlu disikapi dengan melakukan pendekatan ke beberapa stake holder terkait, salah satunya Kemendes. BNN mengungkap sejumlah fakta tentang banyaknya tindak penyalahgunaan narkoba di tingkat desa. Banyak yang memanfaatkan ketidak tahuan warga desa tentang bahaya narkoba dan menjadikan mereka sebagai kurir.

 

Kepala BNN juga menambahkan bahwa banyak para pecandu di daerah yang menginginkan rehabilitasi namun terkendala akses dan informasi. “Jaringan Sindikat Narkotika itu sangat luas dan banyak. Kalau semuanya ditangkap, bisa penuh penjara kita,” gurau Kepala BNN.

 

Maka dari itu, Ia mengajak Kemendes untuk turut memberi gebrakan dengan membuat kebijakan yang berpihak pada keamanan masyarakat desa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Pihaknya juga berharap Kemendes turut menggaungkan War On Drugs sebagai bentuk sinergitas terhadap perang melawan narkoba.

 

Sementara itu, Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar, menyambut baik ajakan kolaborasi dari BNN ini. Pihaknya menyatakan sebelumnya telah menjalin kerjasama dengan BNN terkait pembentukan Desa Bersih Narkoba (Bersinar) yang menjadi salah satu program unggulan milik BNN.


Kemendes juga mengaku tengah mempersiapkan program desa bersinar pada tahun 2020 lalu. Namun terkendala pandemic covid-19 dan baru akan terealisasi 2021 ini. “Kami telah ajukan penganggaran untuk 20 desa percontohan yang akan dijadikan Desa Bersinar,” ujar Menteri Desa yang akrab di sapa Gus Menteri.


Desa-desa yang terletak di kawasan Cianjur akan dijadikan Pilot Project Desa Bersinar (Bersih Narkoba).


Respon cepat diberikan oleh Gus Menteri dengan meminta direktorat terkait untuk berkoordinasi dan membahas lebih lanjut program kerja sama ini. Pihaknya pun akan mempersiapkan deklarasi resmi untuk beberapa Desa Bersinar yang sudah siap menyatakan dirinya bersih dari narkoba.


Kunjungan ini ditutup dengan bersama-sama melakukan foto bersama dan menyerukan seruan War On Drugs sebagai tanda kesepakatan kedua pihak untuk menjalin sinergitas melawan penyalahgunaan narkoba.

 

ا MF ]

Thursday, February 18, 2021

Bea Cukai Jayapura Ikuti Rakor Tentang Indikasi Peredaran Narkoba Melalui Jasa Pengiriman

Bea Cukai Jayapura Ikuti Rakor Tentang Indikasi Peredaran Narkoba Melalui Jasa Pengiriman
Rapat Koordinasi Tentang Indikasi Peredaran Narkoba Melalui Jasa Pengiriman

Jayapura, AlifMH.info - Dilansir dari Bea Cukai Jayapura 16 Februari 2021, Sehubungan dengan maraknya pengiriman narkoba melalui kiriman paket di masa pandemi Covid-19 ini, Robinsar Samosir sebagai perwakilan dari Bea Cukai Jayapura ikut serta hadir dalam acara Rapat Koordinasi tentang indikasi peredaran narkoba melalui jasa pengiriman yang diselenggarakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Papua.

 

Turut hadir dalam kegiatan rakor yaitu Direktur Reserse Narkoba Polda Papua beserta wakilnya, perwakilan dari BNN Provinsi Papua, Perwakilan dari Bea Cukai Jayapura, Perwakilan dari PT Pos Indonesia, Perwakilan dari PT. JNE, Perwakilan dari PT. Trigana Air, Perwakilan dari PT. Tiki, dan Perwakilan dari Lion Parcel Jayapura.

 

Diawali dengan sambutan oleh Kombes Pol.  Alfian,  S. I. K., M.Si. selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Papua. Dalam sambutannya Direktur Resnarkoba Polda Papua membahas secara singkat terkait penyelundupan pada jasa ekpedisi, sehingga diperlukan kerja sama dan dukungan dari instansi-instansi terkait dan juga para Pengusaha Jasa Ekspedisi di Jayapura.

 

Kegiatan dilanjutkan oleh AKBP.  Supriyagung,  S. I. K., M. H selaku Wadirresnarkoba Polda Papua, dengan melakukan diskusi dan penyampaian pendapat antara instansi terkait dan para jasa ekpedisi. Dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19, akhirnya acara dapat berjalan dengan lancar.

 

“Bea Cukai Jayapura akan terus berupaya untuk tetap bekerja ekstra dalam mengembangkan strategi pengawasan. Tentunya, tegas mengambil langkah strategis dengan menguatkan sinergi terkait pengawasan narkoba baik dari aspek pengumpulan informasi, penindakan, maupun pasca penindakan, termasuk dalam rangka meningkatkan sinergitas dengan aparat penegak hukum terkait. Serta dihimbau kepada para jasa ekspedisi untuk memastikan barang yang dikirim bebas dari barang-barang berbahaya atau terlarang, demi keamanan masyarakat Papua khususnya di Jayapura,” ungkap Robinsar Samosir selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jayapura.

 

ا MF ]

Ketua MIO Kab. Bima: "Jika Ada Laporan Terkait Berita, Penyidik Jangan Proses Hukum. Itu Ranah Dewan Pers"

Ketua MIO Kab. Bima: "Jika Ada Laporan Terkait Berita, Penyidik Jangan Proses Hukum. Itu Bukan Ranah Polisi, Tapi Ranah Dewan Pers"
Ketua Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Bima, Muhtar

Bima, AlifMH.info - Ketua Media Independen Online (MIO - INDONESIA) Kabupaten Bima, Muhtar menegaskan kepada masyarakat maupun pihak TNI- Polri dan lainnya untuk tidak melakukan tindakan- tindakan yang berdampak hukum terhadap insan pers bila ada pemberitaan dibuat pers itu merasa dirugikannya.


"Baik terhadap insan pers yang tergabung dalam MIO, pun di luar organisasi MIO. Jika ada berita dibuat pers dianggap merugikan para pihak, maka gunakan hak jawabnya. Itu dijamin dalam UU No.40/1999 tentang Pers dan juga Kode Etik Jurnalistik. Semua hak baik hak jawab, hak koreksi, pun hak tolak diatur dalam ketentuan itu," tegasnya, Kamis (18/02/2021).


Lebih lanjutnya, selain itu juga, kepada kepolisian agar tidak menindak lanjuti proses hukum ketika ada kasus yang dilaporkan oleh para pihak yang merasa dikorbankan atau dirugikan atas pemberitaan wartawan, pers, jurnalis, dan atau media dengan pengaduan dugaan pencemaran nama baik atau sejenisnya sebagaimana diatur dalam UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE").


"Apabila penyidik menerima laporan tersebut, maka arahkan korban agar mengeluarkan hak jawab kepada media yang bersangkutan. Jika korban pun tidak terima, penyidik arahkan untuk adukan ke Dewan Pers. Karena penyelesaiannya kasus berita ranahnya Dewan Pers, dan bukan rahahnya Polisi," terangnya.


Dia menambahkan, sebagai seorang Pimpinan MIO di Kab. Bima, yang juga Penanggung Jawab Perusahan Media Lintasrakyat.net beralamat Redaksi di RT.012/RW.002 Desa Woro, Kec. Madapangga, siap menantang Polisi yang mencoba menangani kasus dilaporkan oleh korban dengan dalil UU ITE.


"Kalau ada Polisi NTB yang menangani laporan ITE baik atas laporan Gub, Bupati, Wali Kota, maupun pihak lainnya dengan dalil- dalil menurut Polisi, saya akan tantang. Itu artinya Polisi gagal paham tentang pilar keempat demokrasi negara Indonesia juga belum utuh memahami dua kata itu yakni kata pilar dan demokrasi," pungkas Habe sapaan akrabnya itu.


ا MF ]

Wartawan Dibacok, Ketua MIO Kab. Bima Minta Kapolres Tangkap Inisial O Alias Bengke 1x24 Jam

Wartawan Dibacok, Ketua MIO Kab. Bima Minta Kapolres Tangkap Inisial O Alias Bengke 1x24 Jam
Ketua Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Bima, Muhtar

Bima, AlifMH.info - Ketua Media Independen Online (MIO- INDONESIA) Kabupaten Bima, Muhtar meminta Kapolres Bima untuk segera menangkap terduga pelaku O alias Bengke, warga Desa Kore, Kecamatan Sanggar terhadap wartawan Bima Today.id, Burhan (32) asal Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.


"Ya, terlepas aksi kriminal terduga pelaku ada hubungan dengan profesi korban atau tidak, tapi saya minta Polisi segara menagkap terduga pelaku itu 1x24 jam. Tangkap dulu sembari menunggu proses pelaporan korban selesai,"tegas Ketua MIO Kab. Bima, Kamis (18/02/2021).


Lebih lanjut pria berdarah Taloko itu, penangkapan terduga pelaku bagi seorang pimpinan organisasi perkumpulan perusahan pers MIO di Kab. Bima ini sangat memungkinkan sekali demi mengjindari hal- hal berdampak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.


"Ya, penangkapan terhadap O alias Bengke itu sudah sepatutnya dilakukan Polisi agar menghindari hal tidak diinginkan bersama. Apalagi korban ini wartawan lo. Maaf saja, jangan heran berita ini langsung dibaca oleh petinggi-petinggi Polda bahkan Mabes," terang Habe sapaan akrabnya itu.


Dia mengecam tindakan kriminalisasi dilakukan O alias Bengke terhadap wartawan Bima Today.id itu hingga main bacok- bacok kaya bacok binatang buas saja. Emangnya apa masalah yang sesungguhnya sampai korban dibacok tanpa ada pertimbangan kemanusiaan sama sekali sebelum melancarkan aksinya itu.


"Jika ada hubungan dengan tugas korban sebagi profesi jurnalis kan tidak seharus bertindak kriminal pun sejenisnya. Hal pemberitaan dianggap merugikan bisa minta keluarkan hak jawab. Itu dijamin dalam ketentuan UU 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik ( KEJ)," tegasnya.


Habe pun menegaskan, ketika terduga pelaku yang telah melukai fisik korban yang notabene seorang profesi wartawan itu tidak segera ditangkap dengan detline diberikan itu, maka seluruh wartawan yang bernaung dalam wadah MIO seluruh Indonesia akan meminta Kapolda NTB untuk segera mencopot jabatan Kapolres Bima Gunawan Tri Hatmoyo.


"Itu bukan ancaman, tapi penegasan untuk menjadi catatan penting bagi rekan- rekan mitra Polisi,"pungkas pria berdomisili di Woro- Madapangga itu. 


Dikutip Bimatoday.id, pembacokan itu terjadi diujung Desa Piong, Kecamatan Sanggar. Saat itu korban menuju Kecamatan Tambora bersama sang istrinya tiba- tiba O langsung membacok korban. Untung saja arah sebilah parang itu mengenai Helm dan batok motor. Meski demikian, namun korban mengaku trauma yang mendalam. 


Korban mengaku juga belum mengetahui apa penyebabnya sehingga terduga pelaku membacoknya. 


"Untung saja, yang dibacok oleh O mengenai helm dan batok motor," jelasnya, Rabu (17/2).


Lebih lanjut korban, pada saat itu begitu merasa bunyi helm yang dibacok langsung memberhentikan motor dan turun membuka helm. Korban pun menanya balik sama O alias Bengke. Apa masalahnya dan apa tidak bisa kita bicarakan baik- baik. Tanpa basa - basi pemuda O tersebut menyerang kedua kali tanpa menjawab pertanyaan itu dan langsung membacok batok motor korban.


"Saat dia bacok, saya cepat tarik tangan yang diletakan di atas batok motor sehingga tidak dikenai parang," terangnya.


Sementara itu, istri korban, Susi Susanti membenarkan suaminya dibacok oleh terduga O alias Bengke. Begitu melihat suami dibacok, ia langsung lari menuju rumah ibu Asti guna menyimpan tas dan barang yang dibawa dan menuju rumah pak Aswad untuk menyelamatkan diri. 


"Saya selamatkan diri begitu melihat sang suami saya dibacok,"tegasnya.


Atas kejadian itu ia meminta pada pihak Polsek Sanggar agar secepatnya menangani kasus tersebut. 


"Saya minta pada pihak yang berwajib untuk secepatnya menangani kasus tersebut. Ini tidak bisa dibiarkan dan tidak bisa menjamin keselamatan setiap perjalanan tugas saya,"pungkasnya. 


Semantara itu, Kapolsek Sanggar melalaui Kanit Reskrim, BRIPKA Wawa S membenarkan salah seorang wartawan Bima Today diduga dibacok. 


"Kita lagi mengambil keterengan dari pihak korban saat ini," tandasnya.


ا MF ]

Bea Cukai Kudus Ungkap Modus Pengiriman Rokok Ilegal Menggunakan Kontainer

Bea Cukai Kudus Ungkap Modus Pengiriman Rokok Ilegal Menggunakan Kontainer
Rokok ilegal disimpan diantara barang-barang yang diangkut di dalam kontainer dan menutupnya dengan sebuah medium truk diujung pintu

Kudus, AlifMH.info - Rabu, 17 Februari 2021, Lagi-lagi sebuah sarana pengangkut yang membawa ratusan batang rokok ilegal jenis SKM berhasil ditindak oleh Bea Cukai Kudus. Sebuah truk kontainer didapati mengangkut sebanyak 179.200 batang rokok SKM ilegal pada Rabu (10/02/2021) lalu.

 

Ratusan batang rokok ilegal ini diperkirakan bernilai Rp 183.784.000,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 120.121.344,00.

 

Berbagai modus dicoba oleh jaringan pengedar rokok ilegal guna mengelabui petugas. Dari cara konvensional hingga cara-cara kekinian. Dalam kasus ini sebuah truk kontainer kedapatan mengangkut rokok ilegal yang disamarkan menggunakan barang lain.

 

Pelaku mencoba mengelabui petugas dangan  menyembunyikan rokok ilegal diantara barang-barang yang diangkut di dalam kontainer dan menutupnya dengan sebuah medium truk diujung pintu sehingga seolah-oleh kontainer tersebut hanya mengangkut medium truk saja.

 

Akan tetapi, berdasarkan analisis informasi dan kejelian petugas di lapangan, Tim Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap kontainer yang mengangkut rokok ilegal tersebut.


Bea Cukai Kudus Ungkap Modus Pengiriman Rokok Ilegal Menggunakan Kontainer
Tim Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap kontainer yang mengangkut rokok ilegal

Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini merupakan penindakan kesekian kalinya sejak tahun 2021 berjalan.

 

Tak dipungkiri bahwa pandemi Covid-19 telah mengurangi kegiatan berbagai sendi perekonomian masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun demikian, hal itu tidak bisa dijadikan alasan bagi untuk melakukan suatu usaha secara ilegal.

 

Pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk menggiatkan Pemulihan Ekonomi Nasional. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar senantiasa mengerjakan suatu usaha secara legal.

 

Adanya peredaran rokok ilegal tentunya menghambat tujuan pemulihan ekonomi tersebut. Oleh karena itu, pemerintah melalui Bea Cukai meminta agar masyarakat berhenti merugikan diri sendiri dan orang lain serta mendukung segala upaya pemerintah dalam memulihkan perekonomian negara. Karena sejatinya legal itu mudah.

 

ا MF ]

Wednesday, February 17, 2021

Bea Cukai Kediri: Siroleg Versi 2021, Senjata Andalan Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai Kediri: Siroleg Versi 2021, Senjata Andalan Gempur Rokok Ilegal
Bea Cukai Kediri Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi Rokok Ilegal (SIROLEG) versi Tahun 2021

Kediri, AlifMH.info - Selasa, 16 Februari 2021, Bea Cukai Kediri menyelenggarakan sosialisasi terkait penggunaan Aplikasi Rokok Ilegal (SIROLEG) versi tahun 2021 sekaligus evaluasi pelaksanaan penerapan SIROLEG tahun 2020. Kegiatan ini diselenggarakan pada Selasa (16/02) di aula Kantor Bea Cukai Kediri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

 

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Suryana berkesempatan membuka acara dengan memberikan sambutan dan ucapan terimakasih kepada pemerintah daerah berkat kerjasama yang terjalin selama ini.

Widodo selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kediri memberikan penjelasanya terkait penilaian kinerja pemerintah daerah dalam rangka penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.

 

Hal ini dilakukan sebagai bahan evaluasi terhadap penggunaan DBHCHT di tahun 2020 kemarin, dan rancangan kinerja koordinasi, sosialisasi  dan aksi dalam rencana  penyerapan anggaran DBHCHT di tahun 2021.

 

Widodo menjelaskan aplikasi SIROLEG yang dikembangkan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II mendapat penyegaran di 2021 ini dengan berbagai fitur yang lebih mudah digunakan.

 

“Aplikasi ini menjadi senjata kita bersama dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

 

Perlu diketahui bahwa aplikasi SIROLEG ini merupakan salah satu sarana penyampaian informasi atau pelaporan dari masyarakat terkait adanya rokok ilegal melalui teknologi digital.

 

Aplikasi  SIROLEG tak hanya berfungsi untuk pemantauan terhadap peredaran rokok di daerah saja, melainkan juga sebagai wujud konkrit penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) terhadap pemberantasan rokok ilegal.

 

ا MF ]

Sunday, February 14, 2021

Bea Cukai Jayapura Laksanakan Pemusanahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dan Shabu bersama BNNP Papua

Bea Cukai Jayapura Laksanakan Pemusanahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dan Shabu bersama BNNP Papua
Pemusanahan Narkotika bersama BNNP Papua

Jayapura, AlifMH.info - Dilansir dari Bea Cukai Jayapura (Kamis, 11/02/2021), Bea Cukai Jayapura yang diwakilkan oleh Robinsar Samosir selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, turut menghadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan shabu yang merupakan hasil penindakan periode Januari 2021. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Halaman Kantor BNNP Papua.

 

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan antara lain:

·      Kepala BNNP Papua, Brigjen Pol. Robinson D.P. Siregar, S.H., S.I.K.

·      Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian , S.I.K., M.Si,

·      Perwakilan Bea Cukai Jayapura, Robinsar Samosir S.E MM

·      Kepala Bidang Pemberantasan, AKBP H. Muh. Safei  AB, S.E

·      Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Papua, Adrianus Y. Tomana, S.H., MH, 

·      Perwakilan Kabid. Labfor Polda Papua, Kompol. Hafiz Fathurrahman, S.Si, S.H., MM,

 

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Brigjen Pol. Robinson D.P. Siregar selaku Kepala BNNP Papua. Dalam kasus ini terdapat 4 (empat) tersangka dengan jumlah total barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis ganja dari hasil temuan dengan jumlah 626,444 gram dan narkotika jenis shabu dari hasil temuan dengan jumlah 5,309 gram.

 

Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan shabu dilaksanakan dengan cara dibakar, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.


Bea Cukai Jayapura Laksanakan Pemusanahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dan Shabu bersama BNNP Papua
Pembakaran Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dan Shabu oleh Bea Cukai Jayapura dan BNNP Papua


Kehadiran Bea Cukai Jayapura dalam pemusnahan ini menjadi bentuk dukungan dan keseriusan Bea Cukai Jayapura bersama dengan seluruh jajaran instansi dan pemerintahan daerah dalam memberantas narkoba demi Indonesia Maju.


“Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen dari Bea Cukai, dimana instansi-instansi harus bersinergi dan bersama-sama dalam melindungi generasi muda Indonesia khususnya Jayapura bebas dari narkoba,”ungkap Robinsar Samosir selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Jayapura.

 

ا MF ]

Friday, February 12, 2021

Bea Cukai Jateng DIY dan Semarang bersama TNI AL Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 537 Koli Ballpress dan 5800 Roll Tekstil Impor

Bea Cukai Jateng DIY dan Semarang bersama TNI AL Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 537 Koli Ballpress dan 5800 Roll Tekstil Impor


Jawa Tengah, AlifMH.info - Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang bersama TNI AL (Lanal Semarang) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 537 koli ballpress dan 5800 roll tekstil impor.

Barang tersebut diangkut oleh kapal KLM. Hikmah Jaya 3 dari Pasir Gudang Malaysia dengan modus pengangkutan barang antarpulau dan dibongkar di Pelabuhan Kendal, Jawa Tengah tanpa disertai dokumen legal.

Pakaian bekas (ballpress) merupakan barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER /7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.



Bea Cukai Jateng DIY dan Semarang bersama TNI AL Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 537 Koli Ballpress dan 5800 Roll Tekstil Impor
Kapal KLM. Hikmah Jaya 3

Selain itu, maraknya peredaran balpress mengganggu pasar domestik terutama Industri Kecil Menengan (IKM) dan dikhawatirkan menjadi media pembawa penyakit.

Penindakan ini merupakan wujud sinergi dan komitmen Bea Cukai untuk Jaga Indonesia Kita dari masuknya barang-barang ilegal.


ا MF ]

KPPU Jatuhkan Sanksi Rp 1 Miliar Kepada PT. Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk.

KPPU Jatuhkan Sanksi Rp 1 Miliar Kepada PT. Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk.
PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk. (PTPP)


Jakarta, AlifMH.info - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk. (PTPP) karena melakukan keterlambatan atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI).

 

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan hari ini, menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada PTPP.

 

Kasus dengan nomor perkara Nomor 19/KPPU-M/2020 ini diawali dari penyelidikan secara inisiatif oleh KPPU atas dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PTPP atas PTCPI. Kasus berawal dari transaksi pengambilalihan 57% saham PTCPI oleh PTPP pada 3 Juli 2019.

 

Transaksi tersebut efektif pada tanggal 4 Juli 2019, yakni tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PTCPI oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

 

Seharusnya, PTPP menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat pada tanggal 14 Agustus 2019. Namun berdasarkan bukti terkait perhitungan tanggal efektif pengambilalihan saham dan kewajiban melakukan pemberitahuan, PTPP baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 16 Agustus 2019.

 

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa PTPP telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum PTPP untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri BUMN RI untuk memberi arahan kepada Direksi BUMN agar dalam proses penggabungan badan usaha (merger), peleburan badan usaha (konsolidasi), dan pengambilalihan saham perusahaan (akuisisi), memperhatikan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010.

 

ا MF ]

Wednesday, February 10, 2021

Kababinkum TNI Buka Sosialisasi HAM dan HHI Bagi Satuan Operasi TNI

Kababinkum TNI Buka Sosialisasi HAM dan HHI Bagi Satuan Operasi TNI
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda TNI Anwar Saadi, S.H.


Jakarta, AlifMH.info - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda TNI Anwar Saadi, S.H., membuka acara Sosialisasi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hukum Humaniter Internasional (HHI) bagi satuan operasi TNI dilaksanakan secara virtual, bertempat di hotel Amaroosa Grande di kota Bekasi, Rabu (10/2/2021).

 

Acara ini diselenggarakan selama 2 hari mulai tanggal 10 dan 11 Februari 2021. Pada hari pertama hadir sebagai pembicara Komisioner Komnas HAM Bapak Beka Ulung Hapsara, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Kemkumham Bapak Djamaludin, S.H., M.Si., Direktur HAM dan Kemanusiaan Kemlu Bapak Achsanul Habib. Acara ini diikuti oleh 326 Perwira Seksi Operasi, Perwira Seksi Intelijen dan Perwira Hukum di satuan setingkat Batalyon tiga Matra Angkatan secara daring dari seluruh Nusantara.


Kababinkum TNI Buka Sosialisasi HAM dan HHI Bagi Satuan Operasi TNI
Acara Sosialisasi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hukum Humaniter Internasional (HHI) bagi Satuan Operasi TNI


Dalam sambutannya, Kababinkum TNI mengatakan bahwa tujuan diadakannya webinar ini adalah dalam rangka sosialisasi, memberikan pembekalan, pengetahuan dan pemahaman tentang penghormatan, pemenuhan, pemajuan, perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia sebagai suatu keniscayaan, khususnya dalam pelaksanaan tugas TNI dibidang operasi sebagai pertahanan negara.

 

“Saya berharap kepada seluruh prajurit TNI perlu memahami bahwa hak asasi manusia bukanlah sesuatu yang dianggap sebagai penghambat, sehingga berdampak membatasi aspek strategis dan taktis dalam pelaksanaan suatu operasi baik Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Sebaliknya HAM dan HHI di dalam pelaksanaan tugas operasi harus dijadikan pedoman dalam setiap tindakan,” tegasnya.

 

Kababinkum TNI juga menegaskan kepada setiap Prajurit TNI dimanapun berada dan bertugas harus benar-benar mengetahui, memahami dan dapat melaksanakan tentang tindakan apa yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan di daerah operasi.

 

“Agar tugas pokok yang terdapat dalam suatu rencana operasi dapat sejalan dan sesuai dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, yaitu untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi keselamatan segenap bangsa,” harapnya.

 

ا MF ]

Tegaskan Transformasi Kelembagaan Kejaksaan dan Polri Presisi Mengedepankan Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi


Jakarta, AlifMH.info - Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Menegaskan Pentingnya Transformasi Kelembagaan  Kejaksaan dan Polri Presisi dalam mengedepankan penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia dan Komite I DPD RI mendukung langkah-langkah dan kebijakan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, demi terselenggaranya Pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

 

"Kami mendukung penuh upaya transformasi kelembagaan yang menjadi agenda Kepolisian dan Kejaksaan dalam rangka penehakan hukum dan pelindungan HAM di Indonesia. Transformasi ini sangat diperlukan dalam rangka penegakan hukum yang tegas dan menjamin netralitas penegakan hukum di Indonesia," tegas Fachrul Razi.

 

Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kejaksanaan Agung RI dan Kepolisian RI (09/02/2021). Rapat Kerja yang mengambil tema penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia ini menghadirkan Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Setia Untung A., SH. M.Hum dan Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Drs. Agung Budi M., M.Si.

 

Dalam rapat kerja tersebut juga di sepakati

Komite I DPD RI dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI untuk sama sama meningkatkan koordinasi dan sinergi antar pemangku kepentingan, dengan prinsip pencegahan dan penindakan demi terselenggaranya Pembangunan Daerah yang inovatif, berkelanjutan, serta mensejahterakan masyarakat.

 

"Komite I DPD RI juga bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI sepakat untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban serta perlindungan Hak Asasi Manusia di daerah," jelas Fachrul Razi.

 

Rapat Kerja ini dipimpin oleh Fachrul Razi (Ketua), didampingi oleh, Djafar Alkatiri (Wakil Ketua I), Abdul Kholik (Wakil Ketua II), dan Fernando Sinaga (Wakil Ketua III), dan dihadiri anggota Komite I antara lain Agustin Teras Narang (Kalteng), Filep Wamafma (Papua Barat), Otopipanus P. Tebay (Papua), Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa (Sumbar), Lily Salurapa (Sulawesi Selatan), Ahmad Sukisman Azmy (NTB), Husein Alting Sjah (Maluku Utara), Sabam Sirait (DKI Jakarta), Abaraham Liyanto (NTT), Maria Goreti (Kalbar), Badikenita Sitepu (Sumut),  Dewa Putu Ardika (Sultra), Hudarni Rani (Babel), Sabam Sirait (DKI Jakarta), Abdul Rachman Thaha (Sulteng), Richard Hamonangan Pasaribu (Kepri), dan Arya Wedakarna (Bali).

 

Dalam Rapat Kerja ini, mepaparkan sejumlah capaian dan pelaksanaan kegiatan penegakan hukum dan perlindungan HAM yang telah dilaksanakan oleh masing-masing institusi tersebut. Wakil Jaksa Agung RI menjelaskan antara lain tentang langkah-langkah dan upaya penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menjaga stabilitas keamanan dan perekonomian di daerah pasca diselenggarakannya Pilkada dan kondisi Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir serta pencegahan dan penanganan pelanggaran HAM di daerah.


Wakil Jaksa Agung juga menjelaskan penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi pada kurun waktu Januari–Desember 2020 yakni penyelidikan berjumlah 1.338 perkara, penyidikan:1.011perkara, penuntutan:1.412 perkara, dan eksekusi berjumlah 1.027 orang. 

 

Sementara Irwasum Polri menjelaskan tentang upaya penegakan hukum dan upaya menciptakan keamanan masyarakat dengan pendekatan humanis akan tetapi tetap tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, akan lebih bekerjasama sengan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama dalam rangka menjaga ketertiban umum.

 

Dalam Rapat Kerja ini, sebagian Anggota Komite menyampaikan beberapa persoalan penegakan hukum yang belum berjalan optimal di Daerah antara lain persoalan Korupsi di Daerah, pentingnya supervisi dan pengawasan dari Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI, dan upaya penyelesaian pelanggaran HAM khususnya yang terjadi di Papua dan Aceh.

 

ا MF ]

KPK Lakukan Pertemuan dengan PEMPROV Papua Membahas Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2021

KPK Lakukan Pertemuan dengan PEMPROV Papua Membahas Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2021
Rapat Koordinasi KPK dengan PEMPROV Papua Membahas Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2021


Papua, AlifMH.info - Pada hari Senin, 8 Februari 2021. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua untuk membahas program pencegahan korupsi dan upaya penguatan tata kelola pemerintahan.

 

Pertemuan ini membahas pencapaian program-program pencegahan korupsi Pemprov Papua, yang tercakup dalam 8 (delapan) area intervensi KPK. Dalam pertemuan ini juga membahas koordinasi terkait tata kelola aset daerah.

 

“Berdasarkan catatan KPK per Juli 2020, rata-rata pencapaian sertifikasi aset yang berupa bidang tanah milik Pemerintah Daerah (pemda) se-Papua masih sekitar 30 persen,” ujar Ismail, Penanggung jawab Korsup KPK di Provinsi Papua.

 

Melalui koordinasi ini, KPK berharap upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dapat terus berjalan sehingga mampu menutup celah-celah potensi korupsi di Provinsi Papua.

 

ا MF ]

Inspiration

Figure

Techno