Alif MH - Info: Law
Showing posts with label Law. Show all posts
Showing posts with label Law. Show all posts

Saturday, August 2, 2025

Aksi Solidaritas “Barsatu Padu” Selamatkan Gaza Digelar di Monas: Normalisasi Israel Hanya Upaya Pecah Belah Persatuan

 

Berita; Aksi Solidaritas “Barsatu Padu” Selamatkan Gaza Digelar di Monas: Normalisasi Israel Hanya Upaya Pecah Belah Persatuan

Jakarta, AlifMH.info — Dikutip dari suaraislam.id, Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina (ARI-BP), bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menggelar Aksi Solidaritas “Barsatu Padu: Selamatkan Gaza dari Pembantaian dan Kelaparan Massal” di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad pagi, 3 Agustus 2025. Tim Redaksi Alif MH Info turut hadir dan meliput langsung jalannya kegiatan.

Dr. Buya Amirsyah Tambunan, Sekretaris Jenderal MUI, menegaskan pentingnya dukungan rakyat Indonesia bagi saudara-saudara di Gaza yang kini menderita kelaparan massal. “Mari kita rapatkan barisan, hadir secara damai di Monas, dan mengetuk hati nurani dunia—terutama pemerintah Mesir—agar membuka akses bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina,” serunya saat konferensi pers melalui Zoom di Jakarta, Jumat petang (1/8/2025).

Sudarnoto Abdul Hakim, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, mengingatkan bahwa pembelaan terhadap Palestina akan terus berlangsung selama pendudukan Zionis Israel belum berakhir. Menurutnya, kondisi di Gaza tidak hanya diwarnai genosida, tetapi juga krisis pangan akibat blokade yang membatasi pasokan bantuan. “Aksi ini mendesak pemerintah dan komunitas global untuk memastikan perbatasan Mesir sepenuhnya dibuka, agar bantuan bisa mengalir tanpa hambatan,” ucapnya.

Lebih jauh, Sudarnoto menegaskan bahwa kemerdekaan Palestina hanya akan tercapai setelah seluruh pendudukan Zionis Israel dihentikan dan semua blokade dicabut. Dorongan serupa disampaikan KH Muhammad Zaitun Rasmin, Ketua Komite Pelaksana ARI-BP, yang mengajak seluruh lapisan masyarakat—khususnya umat Islam—untuk hadir mulai pukul 06.00 WIB. Ia juga mengimbau peserta membawa panci, wajan, dan sendok sebagai simbol kepedulian terhadap krisis pangan di Gaza. “Dengan simbol ini, kita tunjukkan kepada dunia bahwa perhatian kita tidak akan padam,” tuturnya.

Dalam pernyataannya, Wakil Ketua Lembaga Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional PP Muhammadiyah mengingatkan pemerintah Indonesia agar tetap proaktif dan tidak terpengaruh wacana normalisasi yang kerap dilontarkan pihak-pihak tertentu. “Upaya pemecah-belah selalu ada, maka persatuan kita harus terus dikokohkan,” pungkasnya.

ا MH ]

Wednesday, July 16, 2025

Hermeneutika Hukum Menjadi Tantangan Terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan Pasal 22 E UUD 1945

 

Hermeneutika Hukum Menjadi Tantangan Terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan Pasal 22 E UUD 1945
Fredi Moses Ulemlem

Jakarta, AlifMH.info — Hermeneutika hukum atau penafsiran teks hukum terhadap putusan MK Nomor 135/PUU-XXII / 2024 menjadi tantangan bagi semua pihak lebih khusus bagi penyelenggara baik  KPU maupun Bawaslu mulai dari pusat sampai ke kabupaten kota dan provinsi. Karena teks hukum tidak selalu jelas atau lengkap, oleh karena itu  dibutuhkan penafsiran untuk memahami maknanya, menentukan maksud pembuatnya dan menyesuaikan dengan konteks sosial, budaya, politik serta zamannya.

Sebab putusan MK Nomor :135/ PUU-XXII/2024 bertentangan dengan pasal 22 E UUD 45 dan  menjadi pilihan menuh konstitusi bagi penyelenggara pemilu untuk melaksanakan agenda negara yang sangat penting yakni pergantian kepemimpinan secara demokrasi.

Esensi dari putusan MK 135/PUU-XXII/2024 terikat pemisahan pemilu loka dan  nasional, pemilu nasional meliputi DPR, DPD dan Presiden dan Wakil Presiden, sementara pemilu lokal adalah DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakilnya.

Bahwa putusan MK tersebut final and binding, namun prosesnya inkonstitusional Karena Kewenangan MK bukan membuat norma (Open Legal Policy)  akan tetapi kewenangan MK adalah  menguji dan membatalkan ( Negative Legislator) bukan pembuat norma (Positive Legislator).

Putusan-putusan yang dibuat seringkali menggeser fungsi Mahkamah negative Legislator menjadi positive Legislator. Teori Hans Hans Kelsen(1945) menempatkan Mahkamah Konstitusi penjaga norma, bukan sebagai pembuat norma.

Konsekuensi dari putusan MK Nomor: 135/PUU-XXII/2025 adalah adanya potensi pemotongan dan atau perpanjangan masa jabatan DPRD selama 2-2,5 tahun dan itu berpotensi melanggar pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945 "dipilih setiap 5 tahun sekali lewat pemilu".

Tapsiran baru MK soal disain jadwal adalah pemilu DPR, DPD dan Presiden mesti dilaksanakan serentak pada hari yang sama, sementara pemilu DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Pemilu  Gubenur, Bupati, serta Walikota mesti dilaksanakan serentak pada hari yang sama.

Adapun jarak pemungutan suara pemilu DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pemilu Gubernur, Bupati, dan walikota dengan pemilu Nasional Nasional DPR, DPD, dan Presiden paling cepat 2 tahun sejak pelantikan DPR/DPD atau Presiden, dan paling paling 2 tahun 6 bulan  sejak pelantikan DPR/DPD dan Presiden.

Apakah kekosongan jabatan itu dapat di isi oleh  Pj dan atau Plt, sementara  Masa jabatan Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt), dan Penjabat Sementara (Pjs) memiliki perbedaan dalam konteks pemerintahan. Pj biasanya bertugas hingga dilantiknya pejabat definitif, Pjs bertugas selama periode tertentu saat pejabat definitif berhalangan sementara, dan Plt bertugas dalam jangka waktu singkat untuk menjalankan tugas harian.

Penjabat (Pj): Ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) hingga terpilihnya pejabat definitif yang baru, misalnya setelah masa jabatan kepala daerah berakhir dan belum ada pemilihan kepala daerah baru. Masa jabatan Pj biasanya tidak lebih dari satu tahun dan dapat diperpanjang. Sementara Pelaksana Tugas (Plt): Ditunjuk untuk menggantikan pejabat definitif yang berhalangan sementara, seperti saat cuti atau sakit. Masa jabatan Plt biasanya lebih singkat, bisa beberapa bulan saja, dan hanya untuk melaksanakan tugas rutin.

Lalu selanjutnya bagaimana dengan kekosongan yang sama di DPRD, ataukah kepala daerah dan atau  dua-duanya diperpanjang sampai dengan adanya pejabat defenitif baik kepala daerah maupun DPRD di kabupaten/kota dan Provinsi. Namun jika diperpanjang maka itu jelas-jelas melanggar konstitusi.

ا MH ]

Thursday, July 10, 2025

Kinerja Kejaksaan Sumut Diuji: FABEM Desak Kajati Baru Tuntaskan Kasus Lambat Jalan

Kinerja Kejaksaan Sumut Diuji: FABEM Desak Kajati Baru Tuntaskan Kasus Lambat Jalan
Dr Harli Siregar, SH, MH

Sumatera Utara, AlifMH.info — Penanganan kasus-kasus pelanggaran hukum di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), khususnya tindak pidana korupsi bakal semakin ditingkatkan jajaran Kejaksaan. Upaya itu dilakukan menyusul tampilnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Harli Siregar, SH, MH menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut.

Harli Siregar SH M.Hum yang selama ini sangat banyak berkiprah dalam penegakan hukum, termasuk penanganan kasus korupsi di tataran pemerintah pusat dikukuhkan menjadi Kajati Sumut melalui Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025.

Harli Siregar mengatakan, dirinya akan semaksimal mungkin melaksanakan tugas-tugas penanganan masalah-masalah hukum di Provinsi Sumut, khususnya kasus-kasus korupsi. Kemudian pengawalan dana desa di Sumut juga akan mendapatkan perhatian Harli Siregar. Kinerja terbaik Harlio Siregar di Puspenkum Kejagung akan diterpkan juga selama memimpin Kejaksaan Tinggi Sumut.kutipan BN News Senin 7/7/2025.

Jaksa Agung Republik Indonesia Bapak.Prof.DR ST Burhanuddin menegaskan komitmen institusi dalam menjaga integritas, meningkatkan efisiensi, serta mendukung program strategis pemerintahan dalam penegakan hukum yang adil dan transparan.

Jaksa Agung juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. 

Ketua DPW FABEM (Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa) Sumatera Utara Rinno Hadinata S.sos memberikan Apresiasi serta selamat atas dilantik nya Bapak Harli Siregar SH M.Hum sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggantikan Bapak Idianto SH M.H.

Rinno menegaskan kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bapak Harli Siregar SH M.Hum di uji dalam menuntaskan berbagai persoalan indikasi korupsi di Sumatera Utara yang berjalan lambat.

Di duga masi ada Oknum jaksa berinisial E yang diduga terlibat dalam pengaturan penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Studi Tour Desa di sejumlah wilayah di Sumatera Utara.Persoalan ini harus segera ditangani serius.

Rinno akan berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung RI Bapak Prof.DR.ST Burhanuddin serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum.

Tahun 2019 Harli Siregar SH.Mhum pernah Menjabat Sebagai kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) lubuk pakam deli serdang.dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi penyalah gunaan kewenangan APBD Deli serdang tahun anggaran 2014-2019.tutur Rinno.

FABEM (Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa) Sumatera Utara Mata dan Telinga Pemerintah pusat dan daerah.

ا MH ]

Wednesday, January 8, 2025

Langkah Mudah, Laporkan Sindikat Narkoba dengan Aman: Call Center hingga Formulir Online

Langkah Mudah, Laporkan Sindikat Narkoba dengan Aman Call Center hingga Formulir Online

Jakarta, AlifMH.info — Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Indonesia, masyarakat memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama sejumlah lembaga terkait telah menyediakan berbagai saluran resmi untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Dengan akses yang semakin mudah, masyarakat diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam perang melawan narkoba.


Melalui Telepon

  • Call Center BNN: Nomor 184 siap menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
  • Layanan Tambahan BNN: Anda juga dapat menghubungi nomor +62 (21) 8087-1566 atau +62 (21) 8087-1567 untuk menyampaikan informasi lebih lanjut.
  • Lapor Narkoba Ditjen PAS: Keluhan tentang narkoba dapat disampaikan ke nomor 0812-8311-9849.
  • Direktorat IV/TP Narkotika Bareskrim Polri: Layanan di nomor 0812-1206-4444 juga tersedia untuk menerima laporan masyarakat.


Melalui Formulir Online

  • Formulir Lapor P4GN BNN RI: Laporan dapat dikirimkan melalui situs resmi bnn.go.id/lapor.
  • Whistleblowing System BNN RI: Untuk pengaduan lebih spesifik, gunakan formulir di bnn.go.id/satuan-kerja/ittama/pengaduan/.
  • Portal LAPOR!: Layanan ini dapat diakses melalui lapor.go.id. Masyarakat hanya perlu mengisi formulir dengan klasifikasi laporan sebagai "Pengaduan."
  • Portal Ditjen PAS: Laporan terkait lingkungan pemasyarakatan dapat dikirimkan melalui lapornarkoba.ditjenpas.go.id.


Melalui Aplikasi Qlue

Aplikasi Qlue, yang tersedia di Playstore, menawarkan kemudahan pelaporan peredaran narkoba. Setelah mendaftar, pengguna cukup membuat laporan dengan menyertakan foto atau video dan melengkapi keterangan yang diperlukan.


Jaminan Kerahasiaan

BNN menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memastikan bahwa pelapor tidak akan dijadikan saksi dalam proses hukum. Dengan perlindungan ini, masyarakat diharapkan lebih berani untuk melaporkan indikasi sindikat narkoba tanpa rasa khawatir. Keamanan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan di mana warga dapat memberikan kontribusi tanpa takut akan dampak negatif.


Peran Masyarakat sebagai Garda Terdepan

Melawan narkoba bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab setiap warga negara. Setiap informasi yang dilaporkan oleh masyarakat menjadi kunci penting untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang kian kompleks. Dengan melaporkan, masyarakat tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga generasi mendatang dari ancaman narkoba yang merusak.


Harapan untuk Masa Depan Bebas Narkoba

Dengan adanya berbagai saluran pelaporan ini, Indonesia memiliki peluang besar untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman. Dukungan kolektif dari seluruh elemen masyarakat diperlukan untuk memutus rantai peredaran narkoba. Mari kita bergandengan tangan untuk mewujudkan cita-cita Indonesia bebas narkoba.

#StopNarkoba #IndonesiaBebasNarkoba

ا MH ]

Monday, September 2, 2024

Keputusan PN Jaksel Niet Ontvankelijke Verklaard: Korban Kursus Online Refocus Indonesia Pertanyakan Kejanggalan Proses Hukum

Keputusan PN Jaksel Niet Ontvankelijke Verklaard: Korban Kursus Online Refocus Indonesia Pertanyakan Kejanggalan Proses Hukum

Jakarta, AlifMH.info - Lebih dari 1.160 siswa yang mengikuti kursus online Data Analytic dari lembaga pendidikan Refocus Indonesia tengah menghadapi kerugian miliaran rupiah setelah program yang dijanjikan tidak berjalan sesuai rencana. Kuasa hukum para korban, Sugiyono, menegaskan bahwa Refocus Indonesia menjanjikan kursus dan pekerjaan, tetapi banyak siswa tidak menerima apa yang dijanjikan. Kini, kasus ini mendapat perhatian lebih karena dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan para korban.

Pada hari Sabtu, 4 November 2023, Sugiyono menyampaikan bahwa Refocus Indonesia dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. “Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai 22 miliar rupiah,” ujarnya. Banyak siswa yang sudah membayar biaya kursus antara 16 juta hingga 22 juta rupiah, namun tidak mendapatkan pekerjaan atau pengembalian dana seperti yang dijanjikan.

Seiring dengan perkembangan kasus ini, gugatan yang diajukan oleh para korban terhadap Refocus Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) justru mendapatkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga gugatan dihentikan. Terkait keputusan ini, Tim Khusus bersama beberapa volunteer pelapor menggelar pertemuan dengan pengacara mereka untuk membahas langkah selanjutnya.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin penting diangkat, termasuk kejanggalan yang dirasakan selama proses persidangan. Tim pelapor menyoroti bahwa keputusan majelis hakim tampak janggal karena belum ada bukti nyata yang dihadirkan. "Kami sebagai pelapor belum pernah dipanggil untuk agenda mediasi atau dimintai keterangan, namun hakim sudah memutuskan gugatan tidak dapat dilanjutkan," ungkap salah satu anggota tim pelapor. Lebih lanjut, sidang putusan yang sempat tertunda hingga tiga kali juga menimbulkan kecurigaan. Bahkan, selama masa penundaan tersebut, ada pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum dari Refocus mencoba menghubungi pengacara tim pelapor dan mencari informasi tentang keberadaan penggugat serta langkah hukum yang akan diambil.

Meski putusan NO ini tidak berarti gugatan mereka dinyatakan kalah, melainkan tidak dapat dilanjutkan karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai gugatan class action, tim pelapor menilai alasan yang diberikan majelis hakim tidak sesuai dengan bukti yang telah dilampirkan. Mereka menganggap bahwa bukti yang diajukan sebenarnya sudah mencukupi untuk memenuhi persyaratan class action.

Kasus ini terus berkembang, dan para korban Refocus Indonesia kini menanti kejelasan lebih lanjut terkait proses hukum yang tengah berjalan. Mereka berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia. Kejadian ini juga memunculkan perdebatan tentang perlindungan konsumen di industri edutech Indonesia, mengingat banyaknya korban yang merasa ditipu setelah berinvestasi besar dalam pendidikan yang tidak memberikan hasil sesuai harapan.

Situasi ini semakin kompleks dengan adanya dugaan ketidaktransparanan dalam proses peradilan. Para korban dan kuasa hukumnya kini mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut untuk mengajukan banding atau melakukan upaya hukum lainnya yang dianggap perlu untuk menuntut keadilan.

ا MH ]

Thursday, April 25, 2024

Dugaan Rekayasa Kasus Pelaku Pencuri Kambing Kepada Orang yang Tidak Bersalah (Sengkon dan Karta Jilid II ?!?)

Dugaan Rekayasa Kasus Pelaku Pencuri Kambing Kepada Orang yang Tidak Bersalah (Sengkon dan Karta Jilid II ?!?)
Pemblokiran Jalan di Dusun Saba Desa Sampungu

Bima, AlifMH.info - Sekira-kira tanggal 23 Desember 2022 dua orang pelaku pencuri kambing yang membawa senjata tajam yang kemudian diketahui bernama azhar dan Aan yang diduga menabrak pagar hingga salah satu pelaku pencuri kambing tersebut meninggal dunia di tempat yaitu di Dusun Saba Desa Sampungu. Kambing yang dicuri sendiri merupakan kambing milik warga Desa Sai, saat kejadian kambing masih ada di tempat kejadian perkara.

Terhadap hal tersebut keluarga korban melaporkan kepada aparat penegak hukum atas dugaan pembunuhan dan penyidik memanggil beberapa orang sehingga berujung pada penetapan 2 orang sebagai tersangka yakni WN dan SLHN, penetapan dua orang tersangka ini sangat janggal karena WN sendiri pada saat kejadian tidak sama sekali mengetahui karena baru pulang sehabis berburu.

Sumber keterangan yang menyebutkan WN dan SLHN sebagai pelaku adalah Saudara Aan yang juga merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, namun yang aneh dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Bima adalah membiarkan Aan berkeliaran bebas padahal sudah memenuhi unsur dilakukan penyidikan karena buktinya sudah cukup dan terang benderang.

Keterangan Aan sendiri berubah-ubah, pada awal penyelidikan tidak mengenal pelaku namun karena diduga direkayasa oleh Oknum LSM berinisial AR, maka Aan menuruti keinginan oknum tersebut untuk menyebutkan WN dan SLHN padahal Aan tidak pernah bertemu sebelumnya dengan kedua orang tersebut, selain Oknum LSM yang berinisial AR, yang juga merupakan aktor rekayasa kasus ini sehingga menyebabkan kedua orang yang tidak terlibat ditetapkan sebagai tersangka. WN sendiri dalam keterangannya menolak tuduhan pada dirinya bahwa dia terlibat dalam peristiwa tersebut sehingga merasa aneh mengapa dan atas dasar apa ditetapkan sebagai tersangka.

Keterangan saksi-saksi yang lainpun tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP, yakni sebagai saksi karena tidak mengalami, menyaksikan dan mendengar langsung peristiwa itu dan hanya bersifat kata-katanya (testimonium de auditu). Peristiwa ini mengingatkan kembali pada perstiwa Sengkon dan Karta dimana orang yang tidak melakukan pembunuhan dituduh melakukan perbuatan sehingga harus mendekam dipenjara 12 tahun dan 7 tahun penjara, dikemudian hari diketahui bahwa kedua orang tersebut bukanlah pelaku tindak pidana yang dituduhkan.

Oleh karena itu untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum yang adil, Polres Kab Bima harus segera melakukan penangkapan kepada pelaku pencurian dengan kekerasan yaitu saudara Aan agar keterangannya objektif dan penegakan hukum terhadapnya juga harus dilaksanakan.

ا M ]

Thursday, December 7, 2023

Kita Semua Bisa Berkontribusi: Inilah Cara Kita Memberikan Dukungan Nyata untuk Palestina

Kita Semua Bisa Berkontribusi: Inilah Cara Kita Memberikan Dukungan Nyata untuk Palestina
Kita Semua Bisa Berkontribusi !!! Inilah Cara Kita Memberikan Dukungan Nyata untuk Palestina

Palestina, AlifMH.info - Situasi yang melanda Palestina tidak bisa diabaikan begitu saja. Konflik berkepanjangan dengan penjajahan oleh zionis Israel yang berdampak pada rakyat Palestina, terutama wanita dan anak-anak, memerlukan respons nyata dan solidaritas global. Mengutip kata-kata Nelson Mandela, "Apartheid Israel sama kejamnya dengan rezim apartheid di Afrika Selatan."

Mengapa kita harus peduli terhadap Palestina? Di sana, penjajahan masih berlangsung dan rakyatnya terus menderita akibat serangan zionis Israel. Dalam situasi yang sangat sulit ini, kita, sebagai manusia yang memiliki hati nurani, memiliki tanggung jawab moral untuk peduli dan bertindak.

Rakyat Palestina masih menjadi korban serangan yang tidak manusiawi. Bukan hanya pria dewasa, tetapi wanita dan anak-anak pun turut menjadi sasaran. Rumah mereka dihancurkan, hak asasi manusia dilanggar, dan kehidupan sehari-hari mereka menjadi semakin sulit. Dalam pandangan ini, kepedulian kita adalah sebuah tindakan kemanusiaan.


Cara Kita Berjuang untuk Palestina !!!

1. Berdo'a Setiap Saat:

Peduli terhadap Palestina bukan hanya sebatas simpati, tetapi juga tindakan. Salah satu cara kita berjuang adalah dengan berdo'a. Berdo'a setiap saat, terutama setelah sholat dan dzikir, untuk kemenangan dan kemerdekaan rakyat Palestina. Doa merupakan kekuatan spiritual yang mampu memberikan dukungan moral dan kekuatan bagi mereka yang terjajah. Dan ingatlah, aksi doa kita akan dicatat dan dipertanggungjawabkan di akhirat.


2. Mengabarkan Melalui Media Sosial:

Dunia digital memberikan platform yang sangat efektif untuk menyuarakan kepedulian kita. Sebarkan informasi tentang keadaan rakyat Palestina melalui media sosial, sampaikan fakta dan gambaran yang sebenarnya. Dengan cara ini, kita dapat menciptakan kesadaran global dan mendesak komunitas internasional untuk turut campur tangan. Setiap unggahan dan berita yang kita sebarkan adalah langkah menuju keadilan.


3. Edukasi Sejarah dan Realitas Palestina:

Generasi muda adalah harapan masa depan. Untuk itu, penting bagi kita untuk terus mendidik mereka mengenai sejarah Palestina dan penjajahan yang dilakukan oleh zionis Israel. Melalui cerita-cerita sejarah ini, kita tidak hanya menyampaikan pesan anti-penjajahan, tetapi juga mendorong generasi muda untuk peduli dan bertindak. Ingatlah, pengetahuan adalah senjata yang ampuh dalam perjuangan ini.


4. Memberikan Bantuan Moral dan Kesehatan:

Kita dapat memberikan bantuan moral dan kesehatan kepada rakyat Palestina melalui lembaga-lembaga resmi pemerintah atau swasta. Bantuan ini bisa berupa pangan dan layanan kesehatan untuk membantu mereka bertahan dari serangan zionis Israel. Dengan memberikan bantuan ini, kita memberikan dukungan konkret yang dapat meredakan penderitaan mereka.


5. Boikot Produk-produk Israel:

Menekan zionis Israel agar mendengarkan suara masyarakat dunia untuk menghentikan pembantaian di Palestina, kita dapat melakukan boikot terhadap produk-produk Israel. Dengan menyadari kekuatan ekonomi sebagai alat tekanan, langkah ini bertujuan untuk mempengaruhi kebijakan dan tindakan zionis Israel. Kita dapat mengganti produk-produk tersebut dengan alternatif yang tidak terkait dengan konflik di Palestina. Hal tersebut sesuai Fatwa MUI mengenai boikot produk Israel dikeluarkan dalam Fatwa Nomor 83 tahun 2023. Fatwa ini merekomendasikan umat Islam untuk tidak membeli produk-produk Israel atau yang terafiliasi dengan Israel. MUI menetapkan bahwa membeli produk yang mendukung Israel hukumnya Haram.


6. Mengomentari Publik Figur dan Instansi Global:

Kita dapat memanfaatkan media sosial untuk memberikan komentar kepada publik figur global atau instansi-instansi terkait, mendorong mereka agar aktif menyerukan kemerdekaan dan keadilan untuk rakyat Palestina. Melalui kritik yang konstruktif, kita dapat meningkatkan kesadaran internasional dan menekan pihak-pihak yang memiliki pengaruh untuk ikut campur dalam penyelesaian konflik.


Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kita tidak hanya memberikan kontribusi nyata dalam membantu rakyat Palestina, tetapi juga menyuarakan keadilan di panggung global. Dan ingatlah, aksi kita TIDAK BOLEH PERNAH BERHENTI hingga rakyat Palestina meraih kemenangan dan kemerdekaan yang mereka layak dapatkan. Kita, sebagai individu dan sebagai komunitas, harus terus bersatu, peduli, dan berjuang hingga akhirnya, Palestina merdeka.

ا MH ]

Sunday, November 5, 2023

Kursus Data Analytic Refocus Indonesia: Siswa Tuntut Tanggung Jawab atas Kerugian 22 Miliar

Berita - Kursus Data Analytic Refocus Indonesia: Siswa Tuntut Tanggung Jawab atas Kerugian 22 Miliar
Kursus Data Analytic Refocus Indonesia: Siswa Tuntut Tanggung Jawab atas Kerugian 22 Miliar

Jakarta, AlifMH.info - Lebih dari 1160 siswa yang mengikuti kursus online Data Analytic dari lembaga pendidikan Refocus Indonesia dihadapkan pada kerugian miliaran rupiah. Kuasa Hukum para korban, Sugiyono, mengungkapkan bahwa mereka dijanjikan kursus dan pekerjaan, namun kenyataannya banyak dari mereka tidak mendapatkan apa yang dijanjikan. Dugaan tindak pidana ini kini menjadi perbincangan hangat.

Sugiyono menjelaskan bahwa Refocus Indonesia telah mempertimbangkan pelanggaran hukum sebagaimana yang tercantum dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pernyataannya kepada media pada Sabtu, 4 November 2023, ia mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami oleh para korban mencapai estimasi 22 miliar rupiah.

Menurut kuasa hukum ini, Refocus Indonesia awalnya menawarkan program pendidikan dengan jaminan pekerjaan kepada para siswa. Mereka juga menawarkan garansi uang kembali jika siswa tidak mendapatkan pekerjaan. Namun, banyak siswa yang telah membayar lunas pendidikan mereka tidak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan janji yang diberikan.

Perkara ini diyakini telah terjadi sejak September 2023, dengan para korban yang telah membayar pendaftaran sebesar 16 juta hingga 22 juta rupiah merasa ditipu. Mereka mengharapkan pendidikan dan peluang kerja yang dijanjikan oleh Refocus Indonesia, namun semua itu tidak terwujud.

Data yang diterima juga menunjukkan bahwa Refocus Indonesia adalah startup edutech asal Rusia yang bekerja sama dengan PT. Digital Edukasi Plus dan beberapa perusahaan pembiayaan kursus di Indonesia, seperti Danacita dan Edufund, yang telah terdaftar di OJK sebagai perusahaan peer-to-peer lending.

Para siswa, yang berharap untuk meningkatkan kondisi keuangan mereka dan beralih ke karir yang lebih baik, mendaftar kursus ini dengan berbagai sumber pendanaan, termasuk pesangon PHK, pinjaman dari teman atau keluarga, dan pinjaman online. Mereka tertarik oleh janji akses materi tanpa batas waktu, live chat dengan mentor, peluang praktek dan ujian, serta jaminan pekerjaan atau uang kembali jika tidak mendapatkan pekerjaan.

Namun, pada tanggal 11 September 2023, komunikasi dengan Refocus Indonesia melalui platform Discord tiba-tiba menghilang, dan fasilitas "Live Chat" di platform Thinkific juga tidak lagi tersedia. Para siswa mulai bertanya-tanya tentang situasi ini, dan informasi tentang pemecatan sepihak para Community Manager (CM) dan Mentor oleh Refocus Indonesia mulai tersebar.

Untuk mencari jawaban, siswa-siswa Refocus membentuk grup komunikasi di WhatsApp dan Telegram. Pada tanggal 13 September, mereka menerima surat dari Refocus yang memberitahu mereka tentang penghentian operasional lembaga tersebut dan bahwa fasilitas yang dijanjikan sudah tidak lagi tersedia. Dengan ketidakpastian dan kebingungan yang semakin membesar, para siswa mencari dukungan hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini. Tim kecil dari siswa Refocus kemudian mengambil langkah-langkah lanjutan, termasuk pengumpulan petisi dukungan dari sesama siswa.

Situasi ini masih berkembang, dan para korban menunggu kejelasan dari manajemen Refocus Indonesia tentang langkah selanjutnya dan kompensasi atas kerugian yang mereka alami. Kasus ini juga memunculkan perdebatan tentang perlindungan konsumen dalam industri edutech di Indonesia.

ا MH ]

Friday, September 15, 2023

Dampak Penghentian Operasional Refocus: Ex-Students Tuntut Keadilan

Dampak Penghentian Operasional Refocus: Ex-Students Tuntut Keadilan
Pernyataan Resmi di Akun Instagram Refocus Indonesia

Jakarta, AlifMH.info - Perwakilan Ex-Students lembaga kursus online Refocus yang di bawah naungan PT. Digital Edukasi Plus telah mengirimkan surat tanggapan terkait situasi Refocus yang menyatakan penghentian operasional perusahaan. Pernyataan ini merujuk pada e-mail yang dikirimkan oleh Refocus kepada Students pada 13 September 2023.

Dalam surat tersebut, para perwakilan Ex-Students menyampaikan kekecewaan mereka terhadap keputusan Refocus untuk menghentikan operasional perusahaan. Mereka menyoroti bahwa layanan yang dijanjikan kepada para Students tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan sebelumnya. Beberapa hal yang dijanjikan oleh Refocus dan tidak dipenuhi, antara lain adalah fasilitas mentoring, bimbingan kerja, jaminan pekerjaan, dan pengembalian dana.

Dengan keputusan yang dibuat Refocus, students tidak mendapatkan fasilitas mentoring oleh Mentor, tidak mendapatkan fasilitas bimbingan kerja sesuai dengan perjanjian, tidak mendapatkan jaminan pekerjaan yang dijanjikan, dan tidak mendapatkan pengembalian dana seperti yang dijanjikan.

Pada pertemuan yang diadakan, para Students membahas berbagai masalah yang serius terkait biaya kursus dan poin-poin penting lainnya. Salah satu isu yang ditekankan adalah pembayaran cicilan kepada platform kreditur seperti Danacita, Edufund, dan Credit Card. Para Students menilai bahwa penghentian operasional Refocus telah melanggar perjanjian pembayaran dan merugikan mereka sebagai konsumen.

Perwakilan students juga menyatakan bahwa mereka memahami bahwa terdapat kontrak perjanjian yang mengikat para students dengan platform kreditur (Danacita/Edufund/Credit Card). Namun, mereka menegaskan bahwa Refocus sekarang telah berhenti beroperasi dan tidak lagi menyediakan layanan yang dijanjikan dalam kontrak tersebut.

Para perwakilan Ex-Students juga menyampaikan keprihatinan terhadap nasib Students yang telah melunasi pembayaran dan tidak mendapatkan layanan yang dijanjikan. Mereka meminta agar Refocus memenuhi janji pengembalian uang 100% kepada para Students.

Dalam surat tanggapan ini, para perwakilan Ex-Students meminta Refocus untuk merespons dengan serius dan bekerja sama untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Mereka memberikan waktu Refocus selama 3 hari sejak surat ini dikirimkan untuk memberikan tanggapan dan menjelaskan tindakan selanjutnya yang akan diambil.

Perwakilan Students menekankan bahwa mereka berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, namun siap mengambil tindakan hukum lebih lanjut untuk melindungi hak dan kepentingan mereka jika diperlukan.

ا MH ]

Tuesday, April 25, 2023

PDPM Kota Tangerang Selatan Minta Andi Pangerang Hasanuddin Memberikan Klarifikasi Terkait Komentar Provokatif di Media Sosial

PDPM Kota Tangerang Selatan Minta Andi Pangerang Hasanuddin Memberikan Klarifikasi Terkait Komentar Provokatif di Media Sosial
Ketua PDPM Kota Tangerang Selatan; Fathor Rohman, S.Sy., M.Ag

Tangerang Selatan, AlifMH.info - PDPM Kota Tangerang Selatan merilis pernyataan pers terkait komentar provokatif akun Facebook Andi Pangerang Hasanuddin yang dianggap berpotensi menimbulkan perpecahan dan bahaya untuk kebhinekaan. Andi Pangerang Hasanuddin merupakan oknum peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dalam pernyataan sikapnya, PDPM Kota Tangerang Selatan mengecam keras setiap tindakan provokatif di media sosial yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia. Tindakan yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin dianggap masuk dalam kategori tindak pidana ITE Pasal 28 ayat (2), KUHP Pasal 243 ayat (1).

PDPM Kota Tangerang Selatan mendesak kepada Andi Pangerang Hasanuddin untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1 x 24 jam sejak pernyataan sikap ini dirilis. PDPM juga mendesak kepada pimpinan BRIN untuk menindak tegas kepada Andi Pangerang Hasanuddin.

Lebih lanjut, PDPM Kota Tangerang Selatan menekankan bahwa BRIN sebagai lembaga terdepan dalam riset harus mengedepankan prinsip keilmuan yang objektif dan dibekali dengan sikap yang baik dalam penyampaiannya. PDPM Kota Tangerang Selatan juga mendesak Polri untuk segera mengusut tuntas tindak pidana yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin atas dugaan pelanggaran UU ITE & KUHP.

Apabila pernyataan sikap ini tidak diindahkan dalam waktu 1 x 24 jam maka PDPM Kota Tangerang Selatan akan segera menempuh jalur hukum. Pernyataan pers ini ditandatangani oleh Ketua PDPM Kota Tangerang Selatan, Fathor Rohman, S.Sy., M.Ag dan Sekretaris, Jaenudin, S.Pd.I., M.M. Pernyataan pers juga telah disampaikan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai tembusan.

PDPM Kota Tangerang Selatan berharap agar tindakan provokatif di media sosial dapat dihindari dan tidak menimbulkan perpecahan serta bahaya untuk kebhinekaan bangsa Indonesia.

ا MF ]

Friday, May 6, 2022

Hoaks VS Fakta terkait Robot Trading di Indonesia

 

Hoaks VS Fakta terkait Robot Trading di Indonesia
Hoaks VS Fakta terkait Robot Trading di Indonesia

Jakarta, AlifMH.info - Berikut Hoax dan Fakta terkait Robot Trading di Indonesia, (Sumber: Infografis Kemendag).


HOAKS

·      Perusahaan robot trading sedang mengurus perizinan di Bappebti Kemendag.

·      Pemerintah melarang penarikan dana pada akun nasabah perusahaan. robot trading setelah perusahaan ditutup/diblokir oleh Bappebti Kemendag.


FAKTA

·      Bappebti Kemendag tidak pernah memberikan izin usaha kepada perusahaan robot trading manapun dan tidak ada pemrosesan perizinan robot trading di bidang perdagangan berjangka komoditi.

·      Bappebti Kemendag tidak pernah mengeluarkan kebijakan pelarangan penarikan dana akun member pada perusahaan robot trading. Penutupan operasional perusahaan robot trading tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian pada member.


ا MH ]

Saturday, January 1, 2022

Solar Langkah, Mafia BBM Rugikan Negara - Pengedar Solar Ilegal di Demak Ditangkap TNI AD

Solar Langkah, Mafia BBM Rugikan Negara - Pengedar Solar Ilegal di Demak Ditangkap TNI AD
Penangkapan Pengedar Solar Ilegal di Demak oleh TNI AD

Demak, AlifMH.info - TNI AD prajurit Koramil Wonosalam Demak pada tanggal 1 Januari 2022, telah melakukan tangkap tangan pengisian truk Bahan Bakar Minyak (BBM) tangki jenis Solar diduga ilegal di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Demak, Jawa Tengah. Praktik penyalahgunaan solar subsidi tersebut, telah berlangsung di Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

"Tangkap tangan truk tangki solar ini diduga milik PT.BKM, Dengan nomor pol AB-8658-CD, ujar Komandan Koramil Wonosalam, Kapten KAV Karmadi, kepada awak media di kantor Koramil Wonosalam, Sabtu (01/01/2022)

Di jelaskan, waktu itu sekitar pukul 2:00 WIB saat anggota melaksanakan patroli pengawasan malam tahun baru,  Danramil dengan serma Hamid mencurigai truk tangki yang sedang mengisi BBM tidak sesuai prosedur.

Hal tersebut tentu mengakibatkan kerugian bagi negara. Tindakan tersebut diduga melanggar UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 55 isinya setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 (enam puluh) milyar rupiah.

"Setelah berkoordinasi berkas dan BB diserahkan langsung ke Kapolsek Wonosalam, AKP Rusmanto," tambahnya.

[ ا MF ]

Inspiration

Figure

Techno