Alif MH - Info

Friday, January 15, 2021

Dinas Sosial NTB Publish Infografis: Siapa Saja yang Tidak Boleh atau Ditunda untuk Diberikan Vaksin Covid-19 ?

Dinas Sosial NTB Publish Infografis: Siapa Saja yang Tidak Boleh atau Ditunda untuk di berikan Vaksin Covid-19 ?
Infografis orang-orang yang tidak boleh atau ditunda melakukan Vaksinasi

NTB, AlifMH.info - Bersumber dari infografis yang dipublish oleh akun resmi Facebook Dinas Sosial NTB pada hari Jum’at, 15 Januari 2021 pukul 09.39 WITA. Bahwa ada sekitar 15 orang yang Tidak Boleh atau ditunda untuk di berikan Vaksin Covid-19. Informasi tersebut berdasarkan SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kemenkes RI.

 

Orang yang tidak boleh divaksin yaitu orang yang pernah menderita Covid-19, orang yang menderita penyakit saluran pencernaan kronis, orang yang menderita penyakit Hipertiroid atau Hipotiroid, orang yang menderita kanker, kelainan darah dan penerima produk darah atau transfuse. Lalu orang yang sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang, orang yang menderita penyakit Ginjal dan Jantung, orang yang menderita Autoimun Sistemik, dan orang yang menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematid Arthritis.

 

Orang yang menderita Diabetes Militus juga tidak boleh divaksin. Namun, bagi penderita Diabetes Militus tipe 2 terkontrol dan HbA1C dibawah mmol/mol atau 75% masih dapat diberikan vaksin.

 

Sementara untuk penderita HIV perlu ditanyakan angka CD4 nya, apabila CD4 dibawah 200 atau tidak diketahui maka vaksin tidak diberikan.

 

Penundaan pemberian Vaksin Covid-19 apabila suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam diatas 37,5 °C, Ibu hamil atau menyusui, orang yang memiliki riwayat penyakit paru seperti Asma, PPOK, dan TBC. Kemudian orang yang mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari. Orang-orang tersebut dapat diberikan vaksin saat kondisi mereka baik atau sembuh.

 

ا MF ]

 

Thursday, January 14, 2021

Kronologi Sakitnya Syekh Ali Jaber Hingga Wafat, Juga Cerita Keinginannya Dikubur di Madinah dan Lombok

Syaick Ali Saleh Mohammed Ali Jaber


Jakarta, AlifMH.info - Pendakwah kondang Syekh Ali Jaber meninggal dunia pada Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 08.30 WIB. Berita tersebut disampaikan rekannya, Ustadz Yusuf Mansur, melalui video yang ia unggah di akun resmi Instagram miliknya, @yusufmansurnew. "Benar Syeikh Ali wafat. 08.30," tulis Yusuf. 


Kondisi kesehatan Syekh Ali Jaber diketahui menurun dalam beberapa minggu terakhir sebelum beliau wafat. Berikut kronologinya.

 

Pada hari Selasa 29 Desember 2020, Syekh Ali Jaber mengumumkan dirinya positif terpapar Covid-19. Hal itu ia sampaikan melalui video yang kemudian diunggah oleh akun yayasannya, @yayasan.syekhalijaber. Dalam video tersebut, Syekh Ali Jaber tampak memakai alat bantu oksigen. Ia mengaku tak menyangka bisa positif Covid-19. "Alhamdulillah inalilah subhanallah. Enggak menyangka. Padahal sudah sering swab berkali-kali dan (hasilnya) selalu negatif. Beberapa hari lalu awal langkah mulai panas, kemudian batuk. Saya rasa panas biasa-biasa saja," ujar Syekh Ali Jaber.

 

Kondisi Syekh Ali Jaber lantas memburuk tak lama setelah mengumumkan dirinya positif Covid-19. Melalui admin yang mengelola akun Instgram pribadinya, @syekh.alijaber, pendakwah asal Madinah itu diketahui masuk ruang ICU di sebuah rumah sakit di Jakarta.

 

"Sahabat Syekh Ali Jaber yang semoga dirahmati Allah. Mohon doanya untuk Syekh Ali. Saat ini beliau dirawat di ruang ICU dan tidak bisa menggunakan HP. Terima kasih untuk semua doa dan perhatiannya..." tulis admin akun Syekh Ali Jaber via Instagram Story.

 

Dari unggahan tersebut, diketahui bahwa Syekh Ali Jaber belum bisa berkomunikasi secara daring. Hal itu karena ia tidak diperbolehkan membawa perangkat selulernya saat menjalani perawatan di ruang ICU.


Kronologi Sakitnya Syekh Ali Jaber Hingga Wafat, Juga Cerita Keinginannya Dikubur di Madinah dan Lombok
Kondisi Syekh Ali Jaber di Ruang ICU


Beberapa saat kemudian Yayasan Syekh Ali Jaber kembali membagikan kondisi terbaru sang pendakwah, yayasan tersebut menyatakan kondisi kesehatan Syekh Ali Jaber meningkat. Kendati demikian, Syekh Ali Jaber masih dirawat intensif di ruang ICU. "Kami kabarkan, saat ini beliau masih dalam perawatan intensif di salah satu Rumah Sakit di Jakarta. Kondisinya pun Semakin Membaik, tim medis menyampaikan apa adanya, bahwa perkembangannya cukup bagus dan terus menunjukan peningkatan," tulis admin akun @yayasan.syekhalijaber.

 

Syekh Ali Jaber pada akhirnya mengembuskan napas terakhir pagi hari ini Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 08.30 WIB. Selain informasi dari Yusuf Mansur, yayasan Syekh Ali Jaber juga mengumumkan meninggalnya Syekh Ali Jaber lewat akun Instagram @yayasan.syekhalijaber. Dari unggahan yang sama, yayasan menegaskan Syekh Ali Jaber wafat bukan karena masih terpapar Covid-19.

 

"Telah wafat guru kita, Syekh Ali Jaber (Ali Saleh Mohammed Ali Jaber) di RS Yarsi hari ini, 14 Januari 2021, jam 08.30 WIB dalam keadaan negatif Covid-19," begitu pernyataan yayasan almarhum.

 

"Mohon dimaafkan segala kesalahan beliau. Semoga diterima segala amal shaleh beliau," lanjut pernyataan yayasan.

 

Meninggalnya Syekh Ali Jaber meninggalkan sebuah cerita. Pernah suatu hari dia mengutarakan harapan untuk dimakamkan di Madinah dan Lombok.


Kronologi Sakitnya Syekh Ali Jaber Hingga Wafat, Juga Cerita Keinginannya Dikubur di Madinah dan Lombok
Capture video saat ceramah di Lombok


Dalam salah satu ceramahnya, Syekh Ali Jaber mengatakan jika meninggal nanti, dia ingin dimakamkan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

 

"Ya Allah walaupun saya memilih, memohon meninggal di Madinah. Kalau saya ditetapkan meninggal di Indonesia, mohon saya mau dimakamkan di Lombok," kata Syekh Ali Jaber dalam ceramahnya.

 

Syekh Ali Jaber mengatakan Lombok merupakan rumahnya karena menjadi ulama di Indonesia pertama kali di Lombok.

 

Syekh Ali Jaber yang merupakan ulama asal Arab Saudi mengatakan banyak keluarganya di Lombok. Bahkan kakeknya merupakan pejuang kemerdekaan Indonesia dari Lombok.

 

“Saya berjuang di Indonesia di Lombok, anak saya lahir di Lombok. Kakek saya berjuang mati syahid karena lawan Jepang di Lombok. Lombok termasuk kesayangan saya," kata Syekh Ali Jaber.

 

Namun, saat jumpa pers di RS Yarsi, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2021). Adik almarhum Syekh Ali Jaber, Syekh Muhammad Jaber mengungkapkan harapan kakaknya. Meski pada akhirnya jenazah Syekh Ali Jaber akan dimakamkan di Cipondoh, Tangerang Selatan tepatnya di Pondok Pesantren Daarul Quran milik Ustaz Yusuf Mansur.

 

"Banyak yang bertanya beliau akan dimakamkan di mana. Bahkan ada yang kata mereka, wasiat beliau di Lombok," ujar Syekh Muhammad Jaber.

 

Lantas menurut Syekh Muhammad Jaber pemakaman di Lombok bukanlah wasiat. Melainkan hanya sebuah angan atau cita-cita. "Itu bukan wasiat, itu sebenarnya pernah acara di Lombok, cita-cita beliau," kata Syekh Ali Muhammad Jaber.

 

Dalam kesempatan itu Syekh Muhammad juga mengatakan sang kakak pernah ingin dimakamkan Madinah. Namun saat itu dirasa sulit apalagi adanya pandemi Covid-19. "Di awal beliau berkata cita-cita saya dimakamkan di Madinah. Kalau ada yang bisa antar ke Madinah, alhamdulillah. Tapi tidak bisa, apalagi masa Covid-19," katanya.

 

Dilanjutkan Syekh Muhammad Jaber, semua keinginan Syekh Ali Jaber bukanlah wasiat yang sifatnya mengharuskan keluarga buat melakukannya. Soal pemakaman, Ustadz Yusuf Mansyur bersedia menyediakan lahan pemakaman untuk almarhum.


Kronologi Sakitnya Syekh Ali Jaber Hingga Wafat, Juga Cerita Keinginannya Dikubur di Madinah dan Lombok
Lubang Kubur Syekh Ali Jaber


"Jadi itu cita-cita, bukan wasiat. Tidak pernah disampaikan wasiat kepada kami secara ucapan atau tertulis bahwa tempat saya di sini atau di situ. Alhamdulillah Ustaz Yusuf Mansur menyediakan tempat kuburan di Daarul Quran. Pemakaman beliau insyaallah di Daarul Quran," kata Syekh Muhammad Jabber.


Ustaz Yusuf Mansur sendiri mengaku terharu atas keputusan dan persetujuan dari keluarga Syekh Ali Jaber untuk memakamkan sang pendakwah di Daarul Quran. "Alasan dimakam di Daarul Quran ya Syekh Muhammad adik kandung beliau bikin saya merinding juga ya terharu, (beliau) merasa bahwa Darul Quran itu rumahnya Syekh Ali. Karena termasuk yang pertama-tama Syekh Ali itu ya di Daarul Quran, sama Syekh Muhammad juga sekalian. Ini yang terbaik, di Daarul Quran kan banyak anak-anak penghafal Alquran. Ada 2000-an jadi biar Syekh Ali bersama dengan penghafal Alquran," kata Ustaz Yusuf Mansur di rumah duka, di Komplek Taman Berdikari Sentosa, kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (14/1/2021).


Kronologi Sakitnya Syekh Ali Jaber Hingga Wafat, Juga Cerita Keinginannya Dikubur di Madinah dan Lombok
Makam Syekh Ali Jaber


Di akhir Syekh Muhammad Jaber tak ingin masyarakat atau jamaah berkerumun saat prosesi pemakaman. "Saya berharap jemaah tidak perlu kerumunan, tidak perlu ke sana," pungkasnya.

 

ا MF ]


Wednesday, January 13, 2021

Persiapan Pembangunan Bendungan di Sori Na'a, Pemerintah Desa Nangakara Adakan Musyawarah Pembentukan GP3A

Persiapan Pembangunan Bendungan di Sori Na'a, Pemerintah Desa Nangakara Adakan Musyawarah Pembentukan GP3A
Musyawarah Pembentukan GP3A Desa Nangakara


Kab. Dompu, AlifMH.info - Bendungan atau dam adalah konstruksi yang dibangun untuk menahan laju air menjadi waduk, danau, atau tempat rekreasi. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana akan membangun Bendungan di Sungai Na’a (Sori Na'a) tepatnya di Desa Nangakara, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, NTB.


Dibangunnya bendungan tentu memiliki manfaat bagi masyarakat, diantaranya; menyediakan air baku bagi lingkungan sekitar, pengairan irigasi, menanggulangi banjir, dan sebagai pembangkit listrik.


Dalam menghadapi rencana besar tersebut, pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020, Pemerintah Desa Nangakara Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu melaksanakan musyawarah tentang Revitalisasi Kepengurusan Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Desa Nangakara, yang dihadiri oleh semua unsur Desa Nangakara. 


Musyawarah tersebut dipimpin oleh Iryanto selaku kepala Desa Nangakara dan notulen rapat Sekertaris Desa Nangakara Nukrah, S.Pd. Narasumber musyawarah tersebut yaitu; Julian Ansori, ST dari unsur Konsultan Institutional Strengtherning In Agriculture and Irrigation (ISAI) NTB NTT Regional VII, Muhamad, A.Md dari unsur koordinator Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), Syaiful Bakri dari unsur TPM Sorina’a-Nangakara, dan Ihwan dari unsur TPM Latonda Pekat. 


Setelah dilakukan pembahasan dan didiskusikan mengenai rencana pembangunan Bendungan, selanjutnya semua unsur yang hadir menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang menjadi keputusan akhir dari musyawara desa, salah satunya menetapkan kepengurusan GP3A Sorina’a daerah irigasi Sorina’a; Fajrin sebagai Ketua, Dedi Haryadi sebagai Sekretaris, Mardi sebagai Bendahara, dan Rabiatun Adwiah sebagai Seksi Usaha / SAPRODI. 


Pembangunan bendungan sendiri membutuhkan proses dengan waktu yang tidak singkat.


“Bendungan ini bangunan yang sangat kompleks dan kita sangat berhati-hati membangunnya,” ucap Dedi Haryadi selaku Sekretaris kepengurusan GP3A daerah irigasi Sorina'a saat diwawancarai, Selasa (12-01-2021). 


Dedi juga menambahkan, “Harapan kami untuk kedepan dengan ada progres ini bisah mensejahterahkan masyarakat pada umumnya khususnya Desa Nangakara, Kecematan Pekat, Kabupaten Dompu.”


ا AR]

Tuesday, January 12, 2021

Interim Report Uji Vaksin Covid-19 Tahap Ketiga Belum Ada, Politikus PDIP Ribka Tjiptaning: Saya Menolak Divaksin Covid-19

Interim Report Uji Vaksin Covid-19 Tahap Ketiga Belum Ada, Politikus PDIP Ribka Tjiptaning: Saya Menolak Divaksin Covid-19
Rapat Kerja antara Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan dan RDP dengan DJSN, BPJS Kesehatan, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan


Jakarta, AlifMH.info - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning secara tegas menolak untuk divaksin Covid-19. Hal itu disampaikan saat Rapat Kerja antara Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan dan RDP dengan DJSN, BPJS Kesehatan, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang membahas kenaikan iuran BPJS Kesehatan.


Pernyataan itu sangat bertolak belakang dengan sikap Presiden Joko Widodo yang menjadi orang yang disuntik vaksin Sinovac, Rabu (13/1/2021) besok.

 

Daripada divaksin, ia lebih memilih untuk membayar denda bagi penolak vaksin.

 

Ribka mengatakan kalau ia tidak mau divaksin apapun itu jenisnya. Bahkan ia lebih memilih untuk membayar sanksi dengan keluarganya ketimbang harus menerima vaksin. Hal tersebut disampaikan Ribka di depan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pihak BPOM dan PT Bio Farma.

 

Tim Uji Klinis Vaksin Covid-19 akan menyerahkan interim report uji vaksin virus corona tahap ketiga pada akhir Januari 2021. Interim report akan menjadi dasar dikeluarkannya izin penggunaan darurat atau emergency use authorization atau EUA vaksin Covid-19 oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


Interim Report Uji Vaksin Covid-19 Tahap Ketiga Belum Ada, Politikus PDIP Ribka Tjiptaning: Saya Menolak Divaksin Covid-19
Vaccine Covid-19


"Saya tetep tidak mau divaksin maupun sampai yang 63 tahun bisa divaksin, saya sudah 63 tahun nih, mau semua usia boleh tetap, misalnya pun hidup di DKI semua anak cucu saya dapat sanksi lima juta mending gue bayar, mau jual mobil kek," kata Ribka dalam Raker dan RDP di Komisi IX, Kompleks Parlemen, Selasa (12/1/2021).


Alasan Ribka menolaknya ialah karena mendengar pernyataan dari PT Bio Farma yang menyebut belum melakukan uji klinis tahap ketiga. Selain itu, ia juga memiliki pengalaman melihat sejumlah vaksin yang pernah masuk ke Indonesia namun malah memperburuk keadaan.


"Saya ngomong lagi nih di rapat ini ya, vaksin untuk anti polio malah lumpuh layu di Sukabumi terus anti kaki gajah di Majalaya mati 12 (orang). Karena di India ditolak, di Afrika ditolak, masuk di Indonesia dengan (anggaran) Rp 1,3 triliun waktu saya ketua komisi. Saya ingat betul itu jangan main-main vaksin ini, jangan main-main," tuturnya.


Ribka pun kembali menegaskan kalau ia bakal menolak untuk menerima vaksin. Kalau misalkan ia dipaksa maka menurutnya hal tersebut sudah masuk ke dalam pelanggaran HAM.


"Saya pertama yang bilang saya menolak vaksin, kalau dipaksa pelanggaran HAM. Enggak boleh maksa begitu," ungkapnya.


ا MF ]

Sunday, January 10, 2021

Rasta Kilo, Potensi Spot Wisata Baru di Kabupaten Dompu

Kab. Dompu, AlifMH.info - Selain dikenal dengan lahan pertanian Jagung nya yang luas, Kabupaten Dompu tepatnya di Dusun Lo, Desa Kramat, Kecematan Kilo, Kabupaten Dompu, NTB. Disana juga terdapat spot wisata baru yang bernama Rasta Kilo.


Waktu perjalanan dari Dusun Lo menuju Rasta Kilo memakan waktu sekitar 36 menit menggunakan sepeda motor. Setelah sampai di puncak Rasta Kilo pengunjung dimanjakan dengan pemandangan perbukitan hijau dan pantai pasir putih yang sangat indah.


Rasta Kilo, Potensi Spot Wisata Baru di Kabupaten Dompu
Pemandangan dari Puncak Rasta Kilo


Tempat yang berada di sekitar lahan perkebunan jagung tersebut sangat berpotensi menjadi spot wisata baru. Menurut salah seorang pengunjung Wulansari yang merupakan mahasiswi dari kampus STKIP Bima mengatakan, "Saat pertama kali melihat pemandangan dari atas puncak Rasta Kilo rasanya menakjubkan, letih naik kepuncaknya terbayar dengan keindahan alam disekelilingnya membuat hati dan pikiran terasa bahagia. Suasana di tempat itu di waktu pagi sangatlah sejuk dan menyegarkan."


"Dengan perhatian dan kontribusi yang baik dari masyarakat dan pemerintah daerah, spot wisata ini sangat berpotensi menjadi lokasi pariwisata yang nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar," ucap Wulansari saat diwawancarai Ahad (10/01/2021).


ا MF ]


Saturday, January 9, 2021

Ketua & Wakil Ketua Komisi III DPRD Kab. Bima: 50 Juta APBD Perubahan dapat Alokasikan untuk MIO

Pengurus MIO Kab. Bima dengan Ketua & Wakil Ketua Komisi III DPRD Kab. Bima


Bima, AlifMH.info - Ketua dan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima Edy Muhlis, S.Sos dan Firdaus, SH yang merupakan bagian dari Dewan Kehormotan Media Independen Online (MIO) Indonesia Kab. Bima menyatakan siap mendorong pengembangan organisasi ini.


Kedua sosok politisi di Parlemen DPRD itu meminta kepada Ketua MIO Indonesia Kab. Bima Muhtar untuk secepatnya mengajukan proposal untuk pengalokasian anggaran organisasi ini agar dapat dianggarkan melalui APBD Perubahan nanti.


"Ajukan secepatnya supaya bisa alokasikan sekitar 50 juta untuk organisasi kita ini. Lampirkan proposal dengan SK Kemenkumham Organisasi MIO sesegera mungkin, mengingat perubahan APBD belum dimulai," terangnya, Kamis (7/1/2021).


Keduanya mengaku punya semangat dan mengapresiasi kehadiran MIO Indonesia di Kab. Bima yang menurutnya di dalam kepengurusan yang telah terbentuk ini adalah insan-insan pers yang sikap indepensinya sudah tak diragukan lagi.


"Saya paham karakter rekan-rekan pers MIO ini. Sehingga kalau bisa pelantikan pun secepatnya agar program kerja selanjutnya seperti seminar wartawan satu hari dapat dilakukan. Kita undang bupati/walikota, Polres dan Dandim nantinya," pungkasnya.


Sementara itu, Ketua DPC MIO Indonesia Kab Bima Muhtar mengatakan terkait dengan proposal sedang dibuat, sembari menunggu foto copy Akta Notaris Organisasi MIO untuk dilampirkan dalam proposal yang diajukan nanti.


"Saya sudah melakukan koordinasi dengan Ketua DPW terkait hal itu, Insya Allah akan ditindak lanjuti secepatnya," tandas pria pemilik FB Muhtar Habe itu.


ا MF ]

Gunakan Strategi Digital Marketing untuk Promosi Bisnis Mie Ayam, Kholip Sukses Jadi Jutawan

Kota Bima, AlifMH.info - Ismiwati Chalifah atau yang biasa disapa Kholip merupakan sarjana Teknik Informatika dari salah satu PTS di Kota Malang, setelah menyelesaikan study nya pada tahun 2017 Kholip sempat bekerja di beberapa perusahaan swasta di Bali dan juga Surabaya sebagai Digital Marketing.


Gunakan Strategi Digital Marketing untuk Promosi Bisnis Mie Ayam, Kholip Sukses Jadi Jutawan
Ismiwati Chalifah (Owner Mie Ayam Pakde No)


Pada Bulan Januari tahun 2020 tepatnya sebelum Wabah Pandemik Covid-19 belum masuk di Indonesia, Kholip memutuskan untuk kembali ke Bima agar dapat dekat dengan kedua orang tuanya. Dengan status baru sebagai pengangguran tidak membuatnya Kholip berhenti berkarya.


Bermodal nama Ayahnya Pakde No, tabungan pribadi dan pengalaman serta ilmu Digital Marketing dari pekerjaan sebelumnya, Pada 25 Maret 2020 saat wabah pandemik Covid-19 sudah masuk ke Indonesia dan dilakukan PSBB di beberapa Kota di Indonesia, kholip nekat memulai bisnis menjual Mie Ayam yang bertempat di Kelurahan Melayu.


Mie Ayam memang termasuk salah satu makanan favorit masyarakat Indonesia. Pangsa pasarnya pun sangat luas, yakni semua kalangan, mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, maupun orang tua. 


"Diawal memulai bisnis ini saya langsung memaksimalkan promosi di Social Media dan menggunakan metode Instagram Ads untuk menjangkau pelanggan yang lebih luas. Alhamdulillah diluar ekspetasi saya pada bulan pertama berhasil mendapatkan omzet (laba kotor) sebesar 75 juta / bulan," ujar Kholip saat diwawancarai Sabat (09/12/2020).


Kini di Mie Ayam Pakde No sudah tersedia beragam menu makanan; Mie Ayam, Bakso Campur, Mie Pangsit, Nasi Campur, Nasi Kuning, Lalapan & Soto Ayam.


Gunakan Strategi Digital Marketing untuk Promosi Bisnis Mie Ayam, Kholip Sukses Jadi Jutawan
Menu Makanan Mie Ayam Pakde No


"Kami juga sudah berkolaborasi dengan Grab Food, jadi masyarakat Bima kini bisa memesan makanan kami melalui aplikasi Grab Food" ucap Kholip.


Terakhir Kholip berpesan, "Dalam merintis sebuah usaha, dibutuhkan keuletan dan ketelatenan. Jangan gampang menyerah karena hasil yang belum maksimal, terus berproses dengan segala keadaan yang ada. Yakinlah bahwa kita mampu dan bisa, serta jauhi gengsi yang membuat kita tidak berkembang."


ا MF ]

Friday, January 8, 2021

Ketua Umum APIKI & Pembina MIO Indonesia Anto Suroto Silaturahim ke KADIN Pusat

Ketua Umum APIKI & Pembina MIO Indonesia Anto Suroto Silaturahim ke KADIN Pusat
Foto Bersama KADIN Pusat, APIKI & MIO Indonesia


Jakarta, AlifMH.info - Mengawali  program kerja organisasi di tahun 2021, Anto Suroto yang merupakan sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Industri Kreatif Indonesia (APIKI) sekaligus sebagai salah satu Pembina pada perkumpulan perusahaan Media Independen Online Indonesia (MIO-INDONESIA),  berkesempatan berkunjung ke Kantor Kadin Pusat di Jakarta, pada hari Selasa 5 Januari 2021.


Anto yang datang bersama rombongan para sahabat Toko UMKM itu langsung disambut oleh Ketua Umum Kadin Pusat, Ir. Edi Ganefo. 


Dalam kesempatan itu Anto Suroto yang juga dikenal sebagai pakar industri kreatif sektor UMKM tersebut, memperkenalkan program gagasannya  yang mampu menyulap limbah bongol jagung dan ampas tebu menjadi hasil industri kreatif bernilai jual tinggi.


Ketua Umum APIKI & Pembina MIO Indonesia Anto Suroto Silaturahim ke KADIN Pusat
Ketua Umum APIKI & Pembina MIO Indonesia: Anto Suroto


Menurut Anto gagasan tersebut tertuang dalam "GERAM" yakni  Gerakan Ekonomi Rakyat Aksi Mandiri yang juga saat ini tengah diaplikasikan dalam program kerja jangka pendek organisasi MIO INDONESIA. 


Pemilik jargon kelimat UMKM yang artinya  diplesetkannya menjadi Usaha Mikro Kurang Modal itu, lalu mengajak kepada seluruh peserta yang hadir untuk turut serta berkontribusi  agar sektor UMKM bangkit paska pandemi Covid-19. 


Dengan semangat tahun baru 2021 Anto Suroto memberikan kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi pengusaha sukses dengan cara membangun "peluang' menjadi 'kesempatan emas'. 


Seperti dalam pengolahan limbah bonggol jagung dan ampas tebu, dengan hanya  menggunakan technologi yang sangat simple, menurut Anto, bisa merubah limbah tebu menjadi powder.


Sementara itu Ketua KADIN Ir. Edi Ganepo sangat mendukung dan berterima kasih atas peluang usahanya yang telah di share untuk dapat memberikan dampak ekonomi khususnya Ketahanan Pangan Indonesia bisa menjadi mandiri karena dengan kekuatan semangat gotong royong bersama UMKM/UKM dan IKM di indonesia.


Kegiatan silaturahmi berlangsung hangat dan pihak Kadin pun sangat mengapresiasi atas  terobosan yang digagas APIKI dan siap mendukung program "GERAM" yang dicetuskan oleh Anto Suroto tersebut.


Ketua APIKI & Pembina MIO Indonesia Anto Suroto Silaturahim ke Kadin Pusat
Suasana Silaturahim APIKI & MIO Indonesia dengan KADIN Pusat


"Semoga semua tugas dan perjuangan dan juga peran media sangat di butuhkan di masyarakat indonesia agar informasi segala peluang bisa di jadikan kesempatan," ujar Ketum APIKI. 

 

"Terima kasih kepada Ketua Umum MIO Bapak Prayogie yang telah memberikan amanat kepada saya sebagai Dewan Pembina untuk menyampaikan keberadaan Media Independen Online Indonesia dan sahabat UMKM dapat bertatap muka dan berkunjung ke Kantor KADIN,  semoga kedepannya dapat terjalin kemitraan yang  lebih baik lagi untuk sumbangsih penguatan ekonomi bagi negara tercinta ini," tutupnya. 


ا MF ]

Thursday, January 7, 2021

Mengenal Lebih Dekat TK Mutiara di Kel. Penatoi Kota Bima

Mengenal Lebih Dekat TK Mutiara di Kel. Penatoi Kota Bima
TK Mutiara - Penatoi, Kota Bima

Kota Bima, AlifMH.info - Taman kanak-kanak (TK) adalah jenjang pendidikan anak usia dini (usia 6 tahun atau di bawahnya) dalam bentuk pendidikan formal. Kurikulum TK ditekankan pada pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

 

Lama masa belajar seorang murid di TK biasanya tergantung pada tingkat kecerdasannya yang dinilai dari rapor per semester. Secara umum untuk lulus dari tingkat program di TK selama 2 (dua) tahun,[butuh rujukan] yaitu: TK 0 (nol) Kecil (TK kecil) selama 1 (satu) tahun, dan TK 0 (nol) Besar (TK besar) selama 1 (satu) tahun.

 

Di Kota Bima terdapat sekitar 68 TK, salah satunya TK Mutiara yang beralamat di Jl. Pemuda RT.04 RW.02, Penatoi, Kec. Mpunda, Kota Bima Prov. Nusa Tenggara Barat. TK Mutiara sudah berdiri sejak tahun 2016 sesuai SK Pendirian Sekolah Nomor SK: 37 (Tanggal SK: 13/04/2016) dan SK Izin Operasional Nomor SK: 421.1/1136/DIKBUD.C/IX/2017 (Tanggal SK: 22/09/2017).

 

Kepala sekolah TK Mutiara Ibu Jumrah, S.Pd.SD saat diwawancarai Kamis (07/01/2021) menyampaikan, "Kini kami memiliki 4 tenaga pengajar dan pegawai tata usaha. Kami terus melakukan inovasi kreatif dalam menjalankan proses belajar mengajar kepada siswa kami, sehingga para siswa bisa lebih siap memasuki jenjang pendidikan berikutnya".

 

Ibu Jumrah juga menambahkan, "Alhamdulillah pada tahun 2019 lalu, siswa dari TK kami berhasil mendapatkan Juara 1, 2 dan 3 pada lomba school drawing competition yang disponsori oleh faber Castell".

 

Untuk info lebih lanjut tentang TK Mutiara dapat menghubungi kami dengan menklik nomor WA dibawah ini:

+62853-3893-3996 (Nurhasnatun)

 

ا MF ]

Pengurus MIO Indonesia Kab. Bima Terbentuk, Ketua & Wakil Ketua Komisi III DPRD Kab. Bima Apresiasi

Rapat MIO dan Komisi III DPRD Kab. Bima

Bima, AlifMH.info - Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Bima secara resmi melaunching kepengurusannya, di Ruang Kerja Ketua Komisi III DPRD, yang merupakan salah satu unsur Dewan Kehormatan MIO Kab setempat, Rabu (6/01/2021).


Momen sakral itu dihadiri 20 Perusahaan Media Independen Online (MIO) Indonesia Kab dan Dewan Kehormatan Edi Muhlis, S.Sos, Firdaus, SH, dan juga AMRIN AB, M.Psi.


Ketua MIO Kabupaten Bima Muhtar menyampaikan, wahana  ini akan memberikan warna baru di dalam mengawal kebijakan pemerintah eksekutif, legislatif, dan yudikutif, khususnya di Bima.


"Ya, tentu itu semua akan tercapai ketika eksistensi kita dalam menyajikan informasi secara fakta dan berimbang," kata Muhtar.


Lebih lanjut, Muhtar menjelaskan, wahana ini juga memiliki semangat dan komitmen untuk meningkatkan status perusahan media yang sebelum tidak berbadan hukum, juga SDM-Nya wartawan.


Dia menambahkan, komitmen para intelektual pers pusat itu sangat terbukti. Pasalnya, Organisasi MIO baru satu minggu dideklarasikan langsung mendaftar ke dewan pers. 


"Eksistensinya benar- benar luar biasa dan patut kita acungi jempol," terangnya.


Pria Berdarah Bima itu berharap kepada seluruh insan pers yang tergabung dalam organisasi ini untuk tetap menjaga kekompakan dan kebersamaan kita dalam menjalankan tugas control sosial sesuai amanat UU 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang terdiri dari 11 Pasal dalam pengaturan Dewan Pers. 


"Gunakan fungsi control sosial secara merdeka atas UU Pokok Pers itu seoptimal mungkin. Sajikan informasi-informasi bersifat fakta dan berimbang dalam mengawal pemerintahan daerah kita ini. Hindari berita-berita mengandung HOAX, ujaran kebencian, isu SARA, dan sejenis lainnya di luar ketentuan produk jurnalistik itu," pungkas Habe sapaan itu. 


Sebelumnya, Dewan Kohormatan MIO Indonesia Kab. Bima, Edy Muhlis yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kab. Bima mengaku merasa sangat bangga dan terima kasih atas direpresentasikan oleh personil MIO di bawah pucuk pimpinan Muhtar alias Habe Woro, untuk menjadi unsur Dewan Kehormatan dalam organisasi ini. 


Pria pemegang peranan di Komisi III DPRD Kab. Bima itu menyatakan sangat mengapresiasi kehadiran organisasi MIO Indonesia di Bima. 


Dia bersama Wakil Ketua Komisi III DPRD Kab. Bima, Firdaus, SH berkomitmen untuk memfasilitasi dalam upaya pengembangan organisasi ini. 


Dia pun menegaskan, secara personal maupun institusi sangat mendukung sepenuhnya keberadaan organisasi ini di Kab. Bima.


"InshaaAllah untuk budgeting/anggarannya akan kami alokasikan di perubahan APBD nanti. Untuk itu, rekan-rekan secepatnya mengajukan proposal yang dilampiri seluruh syarat administrasi organisasi. Saya yakin rekan- rekan yang hadir dalam acara pembentukan/pengukuhan ini paham hal itu," ujarnya.


Mantan Pimpinan Redaksi Koran Tambora Post dan Rinjani Post atau disingkat Rintan Post sekaligus pernah menjadi Ketua IPJI Nusa Tenggara Barat (NTB) sekitar 7 tahun silam itu menuturkan, rencana pelantikan pengurus diupayakan secepatnya dilakukan dan juga hadirkan pimpinan pusat atau provinsi, agar kegiatan-kegiatan berikutnya seperti seminar atau pelatihan jurnalistik sehari dapat dilakukan. 


"Kita undang bupati, walikota, TNI - Polri dalam kegiatan seminar tersebut. Kegiatan demikian sangatlah penting dilakukan guna mempertajam wawasan kita semua terlebih dalam fungsi control sosial tersebut,"pungkas pria akun FB Edy Muhlis itu. 


Sementara itu, Dewan Kehormatan lainnya, Firdaus, SH hal senada disampaikannya dalam momen pembentukan MIO Indonesia Kab. Bima. Namun ia menegaskan, lahirnya organisasi MIO di Kab/Kota Bima ini tentu memberikan nilai positif bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat khususnya masyarakat daerah kita. 


"Kita berharap organisasi ini menjadi wadah pers pers yang dapat bersinergi menjalin hubungan kemitraan baik dalam pemberitaan," jelasnya.


Lebih lanjut, Firdaus mengatakan, hubungan kemitran jelas, bagi Pemda Kab. Bima, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi dari rekan-rekan media terkait sebuah peristiwa dan pastinya sebagai corong informasi yang tidak bisa terbantahkan kebenarannya.


"Kami sangat mendukung organisasi ini dan jika ada informasi atau hal yang perlu disampaikan, Silakan sampaikan. Selanjutnya kita juga minta agar tingkatkan koordinasi dengan sejumlah instansi yang ada,"ujarnya.


Menurut pria yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Kab. Bima itu, kebebasan Pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebar-luaskan informasi itu telah menjadi mutlak dari rekan-rekan media dan tidak ada satu instansi manapun yang dapat menghalanginya. 


"UU 40 tahun 1999 tentang Pers maupun UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah memberi legitimasi kepada rekan-rekan media. Lakukan kritikan kebijakan pemerintah eksekutif pun legislatif. Tanpa media, bupati dan DPRD tidak bisa berbuat apa-apa,"tutup mantan aktivis itu.


ا MF ]

Monday, January 4, 2021

Undang-Undang Cipta Kerja Sebagai Sarana Transformasi Kemajuan Negara (Bagian 2): Bidang Pidana Lingkungan Hidup

 

Undang-Undang Cipta Kerja Sebagai SaranaTransformasi Kemajuan Negara (Bagian 2): Bidang Pidana Lingkungan Hidup
Muamar, SH., MH. (Pemerhati Hukum Lingkungan, Alumnus Magister Hukum Litigasi Universitas Gadjah Mada)

Tangerang, AlifMH.info

Oleh: Muamar, SH., MH. 

(Pemerhati Hukum Lingkungan, Alumnus Magister Hukum Litigasi Universitas Gadjah Mada)


Latar Belakang

Salah satu Undang-Undang yang dirubah sebagai akibat dari lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU CK) adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut UU PPLH). Pada kesempatan kali ini penulis akan membahas isu-isu terkait pidana di bidang lingkungan hidup.


Sebelum adanya UU CK, UU PPLH menganut asas premum remedium kecuali Pasal 100 berlaku asas ultimum remedium. Jika dikualifisir delik lingkungan terbagi menjadi delik materiil dan delik formil. Rumusan delik materiil terdapat dalam Pasal 98, 99 dan 112, sementara delik formil terdapat dalam Pasal 100-111, 113-115. Secara teoritik delik lingkungan adalah perintah dan larangan undang-undang kepada subjek hukum yang jika dilanggar diancam dengan penjatuhan sanksi-sanksi pidana, antara lain penjara dan denda, dengan tujuan untuk melindungi lingkungan hidup secara keseluruhan maupun unsur-unsur dalam lingkungan hidup seperti hutan satwa, lahan, udara dan air serta manusia (Rahmadi,2011:221). 


Dengan lahirnya UU CK maka terjadi perubahan mendasar mengenai pidana lingkungan hidup yang sebelumnya dalam UU PPLH menganut asas premum remedium berubah menjadi ultimum remedium. Perubahan ini merupakan hal fundamental terkait penegakan hukum pidana lingkungan hidup.


Reorientasi Kebijakan Pidana Lingkungan Hidup

Reorientasi kebijakan pidana lingkungan hidup dalam UU CK dapat dipahami bahwa hukum pidana merupakan suatu upaya terakhir yang digunakan ketika instrumen lain tidak berfungsi dengan baik yaitu instrumen hukum hukum administrasi maupun hukum perdata. Romli Atmasasmita mengatakan bahwa hukum pidana harus ditempatkan sebagai bagian dari solusi atas masalah inefisiensi dan inefektivitas hukum pidana, sebagai sarana pembaruan dan sarana perubahan perilaku aparat penegak hukum lebih dari itu sebagai sistem nilai pada bagian ini. Pembahasan diarahkan pidana dalam masyarakat dengan menggunakan prinsip maksimisasi, efisiensi dan keseimbangan. (Atmasasmita,2018:17)  


Jauh sebelum itu Jeremy Bentham telah menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mewujudkan kebahagian sebesar mungkin bagi orang (the greatest happines of the greates number), oleh karena itu peraturan perundang-undangan harus mencapai empat tujuan yaitu to provide subsistence (untuk memberi nafkah hidup), to provide abudance (untuk memberikan makanan yang berlimpah), to provide security (untuk memberi perlindungan), to attain equality (untuk mencapai persamaan) (Ali,267-268:2002).


Sesuai dengan tujuan dari UU CK yaitu menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi, penggunaan instrumen hukum pidana harus ditempatkan pada tempat terakhir, apalagi jika pidana tersebut masih menganut prinsip hukum pidana klasik yang menitikberatkan pada aspek penjeraan. UU CK bidang lingkungan hidup menurut penulis menganut pandangan utilitarian dengan mengutamakan cost and benefit dengan melihat bahwa penggunaan hukum pidana bukan hanya melihat keberhasilan semata (output) namun lebih dari itu melihat pada dampak (outcome). Selain itu terdapat dua asas penting yang wajib dipahami baik dalam tataran legislasi maupun implementasi yaitu asas proporsional dan asas subsidiaritas, kedua asas ini di Jerman disebut sebagai fundamentalnormen de Rechtstaats (norma-norma dasar negara hukum), Asas yang disebut pertama mensyaratkan keseimbangan antara cara dan tujuan. Asas yang kedua menuntut bahwa jika satu persoalan memunculkan beberapa alternatif pemecahan (beberapa jalan keluar), maka harus dipilih yang paling sedikit menimbulkan kerugian (Remmelink,46:2013).


Walaupun UU CK bidang lingkungan hidup menempatkan pidana sebagai instrumen terakhir, namun aspek lingkungan hidup dan manusia tetap dipandang penting. Apabila suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang (orang perseorangan dan/atau korporasi) menyebabkan terjadi bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan lingkungan  hidup maka dapat langsung dipidana.


Tantangan Kedepan

Perubahan fundamental UU CK bidang lingkungan hidup dengan menempatkan hukum pidana sebagai instrumen terakhir (ultimum remedium) dalam penegakan hukum bisa saja kontraproduktif dengan tujuan awal yaitu sebagai instrumen untuk penciptaan lapangan kerja dan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, hal ini dipengaruhi oleh beberapa hal, Pertama: Pasal 82 ayat (2) dan (3) UU CK berpotensi menimbulkan multitafsir ketika proses penegakan hukum.


Pasal 82 ayat (2) Setiap orang yang melakukan pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, yaitu:

a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf a, dimana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia dan/atau luka dan/atau luka berat, dan/atau matinya orang dikenai sanksi administratif dan mewajibkan kepada Penanggung Jawab perbuatan itu untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan/atau tindakan lain yang diperlukan; atau

b. menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf i dikenai sanksi administratif.

(3) Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimilikinya dikenai sanksi administratif. 


Lalai (omissiedelict) adalah tidak melakukan atau melalaikan suatu kewajiban atau perintah (gebod) hukum. Dalam prakek bisa saja hal ini memberikan celah bagi oknum aparat penegak  hukum untuk menentukan kasus-kasus tertentu lalai padahal faktual dilakukan secara sengaja. Untuk mencegah hal tersebut, menurut penulis perlu memperkuat pengawasan internal dengan membangun sistem pengendalian internal dan setiap kasus yang disidik harus dilakukan gelar perkara pada setiap tingkatan penanganan, hal lain yang dilakukan adalah meningkatkan koordinasi dengan Korwas PPNS Mabes Polri maupun dengan Kejaksaaan Agung sebagai penuntut umum.


Kedua, budaya hukum masyarakat terutama pelaku usaha masih memandang aspek pengelolaan lingkungan hidup sebagai hal yang dianggap mengurangi profit sehingga sering terjadi adanya tindakan dumping limbah tanpa izin ataupun adanya saluran IPAL siluman yang langsung dibuang ke media lingkungan. Paradigma ini harus dihilangkan karena UU CK memberikan kemudahan perizinan bagi pelaku usaha/investor. Selain itu yang harus dipahami oleh pelaku usaha bahwa keberlanjutan lingkungan hidup adalah hal yang tidak ternilai. (bersambung).

Saturday, January 2, 2021

Undang-Undang Cipta Kerja Sebagai Sarana Transformasi Kemajuan Negara (Bagian 1) - By Muamar, SH., MH.

Undang-Undang Cipta Kerja Sarana Transformasi Kemajuan Negara (Bagian 1) - By Muamar, SH., MH.
Muamar, SH., MH. (Pemerhati Hukum Lingkungan, Alumnus Magister Hukum Litigasi Universitas Gadjah Mada)


Tangerang, AlifMH.info

Oleh: Muamar, SH.,MH

(Pemerhati Hukum Lingkungan, Alumnus Magister Hukum Litigasi Universitas Gadjah Mada)


Hukum bukan hanya berfungsi sebagai penjaga ketertiban, keseimbangan dan keadilan di dalam masyarakat namun lebih dari itu, hukum juga dapat berperan sebagai sarana kemajuan bangsa. Hukum sebagai kaidah dapat berfungsi sebagai alat (pengatur) atau sarana pembangunan untuk mencapai kemajuan bangsa dan negara. Oleh karena itu lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU CK) merupakan suatu ikhtiar untuk mempercepat proses pembangunan melalui pemangkasan perizinan yang tidak ramah terhadap investasi dan menciptakan kepastian hukum di bidang sumber daya alam (pertanahan, kehutanan, lingkungan hidup, mineral dan batubara).


Di bidang regulasi, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara di dunia yang mempunyai begitu banyak peraturan perundang-undangan bersifat sektoral dan kadangkala tumpang tindih antara satu dengan yang lain (hyper regulation). Setiap Kementerian/Lembaga berlomba-lomba untuk memproduksi peraturan perundang-undangan mulai dari undang-undang sampai peraturan Dirjen. Kondisi ini tak ubahnya seperti labirin yang tak berkesudahan.


Sementara di bidang ekonomi, berdasarkan data dari Kemenko Perekenomian pada triwulan 3 tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar -3,49% (yoy), membaik dibanding triwulan 2 tahun 2020. Selain ini Konsumsi pemerintah masih tumbuh 9,76%. Hanya sektor pertanian dan informasi komunikasi yang tumbuh positif. Pandemi covid-19 berdampak terhadap 29,12 juta orang (14,28 persen) penduduk usia kerja. Selain itu, mayoritas masyarakat berpendapatan rendah (<=1,8jt ) mengalami penurunan pendapatan sehingga berpotensi meningkatkan kemiskinan.


Lebih lanjut Indonesia per 1 Juli 2020 naik kelas upper middle income country setelah sejak 1995 berada dalam lower middle income country, di mana Gross National Income (GNI) per capita Indonesia 2019 naik menjadi USS 4.050 dari USS 3.840 di tahun 2018 dan Indonesia menghadapi tantangan Middle Income Trap (MIT), yaitu keadaan ketika perekonomian suatu negara tidak dapat meningkat menjadi negara high income.


Reformasi Bidang Perizinan


Kondisi eksisting selama ini setiap usaha disyaratkan untuk memiliki izin sebagai dasar untuk melaksanakan kegiatan dan/atau usaha tanpa mempertimbangkan skala usaha maupun kompleksitas kegiatan dan/atau usaha. Hal ini ditambah dengan kondisi setiap Kementeriaan/Lembaga memiliki kebijakan yang tidak seragam dalam mengatur mekanisme perizinan, selain itu norma standar prosedur kriteria tidak standar sehingga menimbulkan perbedaan dalam implementasi dan berakibat pengawasan tidak berjalan optimal di lapangan.


Undang-Undang Cipta Kerja merubah rezim hukum perizinan dari berbasis izin (license based) ke berbasis resiko (risk based) yang dibagi menjadi resiko tinggi (wajib izin), resiko menengah (sertifikat standar), resiko rendah (pendaftaran/Nomor Induk Berusaha). Untuk penetapan tingkat risiko berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya terhadap aspek kesehatan, keselamatan,nlingkungan, dan atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.


Manfaat dari perizinan usaha berbasis resiko antara lain memastikan setiap kegiatan usaha memiliki izin yang sesuai dengan potensi resiko yang dihasilkan sehingga tidak setiap kegiatan usaha harus berbentuk izin. Hal ini berimplikasi pada kegiatan usaha yang beresiko rendah seperti usaha kecil menengah, mikro tidak wajib izin, cukup mendaftarkan kegiatan usahanya dan mendapatkan nomor induk berusaha.


Pada sisi Pemerintah (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) fokus untuk melakukan pengawasan pada kegiatan usaha yang terindikasi memiliki resiko tinggi. Ini berdampak pada efisiensi penggunaan sumber daya manusia untuk melakukan pengawasan.


Lebih lanjut dengan adanya klusterisasi kegiatan usaha berbasis resiko maka Pemerintah didorong untuk memiliki dan memperkuat data kepatuhan dari pelaku usaha kegiatan atas izin yang telah diberikan. (bersambung)

Inspiration

Figure

Techno