Pelaku IKM Wajib Sadar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) - Alif MH - Info

Sunday, May 8, 2022

Pelaku IKM Wajib Sadar Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Pelaku IKM Wajib Sadar Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Jakarta, AlifMH.info - Direktorat Jenderal IKMA Kemenperin aktif menggelar layanan konsultasi langsung di bidang kekayaan intelektual agar pelaku IKM paham bahwa perlindungan itu ada dan perlu diupayakan. Terlebih apabila terdapat inovasi dan keunikan di dalam produk industri tersebut.

Pendaftaran merek penting bagi pelaku IKM karena dengan perlindungan tersebut perusahaan dapat membedakan perusahaan dan produknya dengan yang dimiliki para pesaing. Jangka waktu perlindungan merek ini berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran, dan dapat diperpanjang lagi.

Selain layanan dan konsultasi serta fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual, Ditjen IKMA turut mendorong perlindungan indikasi geografis terhadap produk industri, terutama yang berbasis kearifan lokal.


Manfaat HKI Bagi IKM

1. Mencegah penyalahgunaan karya oleh pihak lain

2. Memperoleh kepastian hukum jika terjadi sengketa

3. Memacu peningkatan

4. kualitas produk

5. Memperluas akses pasar


Bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) 

1. Hak Cipta; seni, sastra, ilmu pengetahuan

2. Paten; penemuan teknologi

3. Merek; simbol, nama dagang

4. Desain Industri; desain tampilan produk

5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

6. Rahasia Dagang

7. Indikasi Geografis


Pelayanan Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA Tahun 2021; 643 orang dilayani dan telah berkonsultasi langsung.


Total HKI yang Sudah Didaftarkan;

·      IKM: 394 Merek

·      6 Desain Industri

·      1 Indikasi Geografis


Untuk pengajuan konsultasi dan layanan Klinik Kl Ditjen IKMA, hubungi:

Email: klinik.hkiikm@gmail.com


Informasi lebih lanjut:

Website: ikm.kemenperin.go.id/informasi-publik/haki

FB: @ditjenikmakemenperin

IG: @ditjenikma


ا MH ]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda