Kota Bima Kembali Menerima Penghargaan 'Kota Layak Anak' (KLA) di Kantor KPPPA RI - Alif MH - Info

Wednesday, November 3, 2021

Kota Bima Kembali Menerima Penghargaan 'Kota Layak Anak' (KLA) di Kantor KPPPA RI

Kota Bima Kembali Menerima Penghargaan 'Kota Layak Anak' (KLA) di Kantor KPPPA RI
Asisten II Setda Kota Bima, H. Ahmad, SE, saat Menerima Pemberian Anugerah Kota Layak Anak di Kantor KPPPA RI di Jakarta Selasa (02/11/2021)


Kota Bima, AlifMH.info - Kembali Kota Bima meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Peringkat Pratama Tingkat Nasional yang dianugerahkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI di Kanto setempat, Selasa (02/11/2021) dan Kota Bima rupanya meraih penghargaan untuk Kategori Pratama.

Selain Kota Bima, Kabupaten Majalengka, Cianjur, Sukabumi, Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kuningan, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, turut meraih Kabupaten Layak Anak untuk Kategori Pratama. Menteri PPPA RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing sebagaimana yang telah ditargetkan dalam RPJMN 2021-2024, maka kita semua harus menyatukan kekuatan untuk memenuhi hak dan melindungi anak-anak kita, apalagi jumlah anak mengisi 1/3 jumlah popiulasi di Indonesia, ujarnya.

“Pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak juga merupakan amanat dari konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, konvensi hak anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia serta Undang-Undang perlindungan anak,” ujarnya.

Secara umum, I Gusti Ayu menjelaskan anak memiliki 4 hak dasar yaitu hak untuk hidup, hak untuk untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan serta hak pastisipasi, tambahnya.

I Gusti Ayu mengatakan Komitmen lintas sektor sangat esensial dan bahkan menjadi syarat dalam terpenuhinya hak dan perlindungan khusus anak.

"Anak juga hidup dalam sebuah sistem yang tidak dapat dilepaskan darinya baik itu keluarga, sekolah hingga masyarakat dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang harus terintegrasi dengan seluruh sistem yang melingkupi anak,” tambah I Gusti Ayu.

KLA merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak yang dilakukan dengan pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

"Tahun 2021 ini telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Meskipun sempat tertunda di tahun lalu karena Covid-19, di Tahun 2021 kementerian PPPA kembali menyelenggarakan evaluasi KLA,” tutup I Gusti Ayu.

[ ا K ]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda