Bappenda NTB Rapat Rancangan Peraturan Gubernur Terkait Balik Nama KBLD - Alif MH - Info

Friday, October 15, 2021

Bappenda NTB Rapat Rancangan Peraturan Gubernur Terkait Balik Nama KBLD

Bappenda NTB Rapat Rancangan Peraturan Gubernur Terkait Balik Nama KBLD
Bappenda NTB Rapat Rancangan Peraturan Gubernur Terkait Balik Nama KBLD


NTB, AlifMH.info - Bappenda Provinsi NTB menggelar rapat pembahasan finalisasi Draft Rancangan Peraturan Gubernur tentang Kewajiban Balik Nama Kendaraan Bermotor Luar Daerah (KBLD) bertempat di Aula Bappenda Provinsi NTB, Jum'at, (15/10/2021.

Rapat dipimpin Kepala Bappenda Provinsi NTB Dr. Ir. H. Amry Rakhman, M.Si didampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Bappenda Provinsi NTB Moh Ikhwan, SH.MM, dihadiri oleh Kepala Bidang Pajak Daerah Bappenda Provinsi NTB Husni, SE.MM beserta staff dan mitra kerja kepolisian, Jasa Raharja, serta Kepala UPTB UPPD Mataram beserta staff. 

Kepala Bappenda menjelaskan, dalam rancangan peraturan Gubernur tentang Kewajiban Balik Nama Kendaraan Bermotor Luar Daerah tersebut Kendaraan Bermotor Luar Daerah yang selanjutnya disebut KBLD adalah kendaraan bermotor yang bernomor polisi luar daerah NTB. 

"Kewajiban balik nama KBLD merupakan kendaraan bernomor polisi luar daerah", jelasnya.

Disebutkan dalam Peraturan Gubernur tersebut salah satunya bahwa apabila KBLD yang dilaporkan akan dioperasionalkan secara tetap di wilayah NTB, pemilik dan/atau penguasa KBLD diwajibkan untuk melakukan mutasi atau balik nama KBLD ke dalam wilayah Hukum NTB.

"Dengan adanya peraturan ini, jadi wajib dilakukan mutasi atau balik nama", ungkapnya.

Terakhir Kepala Bappenda menjelaskan, dengan adanya peraturan Gubernur tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat sebagai wajib pajak untuk selalu tertib dan patuh dalam menunaikan kewajiban perpajaknnya, disamping untuk meningkatkan PAD dari BBNKB dan PKB.

"Ini sebagai langkah mengedukasi masyarakat agar wajib pajak serta meningkatkan PAD daerah" tutupnya.

[ ا R ]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda