Menkeu Sri Mulyani akan Memungut PPN dan PPh untuk Penjualan Pulsa Prabayar, Kartu Perdana, Token, dan Voucher - Alif MH - Info

Friday, January 29, 2021

Menkeu Sri Mulyani akan Memungut PPN dan PPh untuk Penjualan Pulsa Prabayar, Kartu Perdana, Token, dan Voucher

Menkeu Sri Mulyani akan Memungut PPN dan PPh untuk Penjualan Pulsa Prabayar, Kartu Perdana, Token, dan Voucher
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
 

Jakarta, AlifMH.info - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa prabayar, kartu perdana, token, dan voucher mulai 1 Februari 2021.

 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021, yang diteken Sri Mulyani 22 Januari 2022.

 

Dalam beleid tersebut ditulis, kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher perlu mendapat kepastian hukum, menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan oleh penyelenggara distribusi pulsa.

 

“Perlu mengatur ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher,” seperti dikutip dari aturan tersebut, Jum’at (29/1/2021)

 

Adapun pulsa tersebut meliputi pulsa prabayar, kartu perdana, voucher fisik dan elektronik. Sementara token dimaksud adalah token listrik.

 

Untuk voucher meliputi voucher belanja (gift voucher), voucher aplikasi atau konten daring, termasuk voucher permainan daring (online game).

 

Dalam Pasal 4 disebutkan, PPN akan dikenakan atas penyerahan barang kena pajak tersebut oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan/atau pelanggan telekomunikasi.

 

Selanjutnya, PPN juga akan dikenakan oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi

 

Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung; dan Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.

 

PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 10 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak.

 

Sementara untuk pemungutan PPh Pasal 22 dikenakan tarif sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya; atau Harga Jual, atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

 

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021,”

 

ا MF ]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda