Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Subang - Alif MH - Info

Thursday, June 30, 2022

Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Subang

 

Daftar Nomor Kontak Penting Kabupaten Subang
Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Subang

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم 

“Bismillahirraahmanirrahiim ...”

Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kabupaten Subang.

Kepolisian Resor (POLRES) di Kabupaten Subang: (0260) 411209

Komando Distrik Militer (KODIM) 0605: (0260) 411203

Rumah Sakit di Kabupaten Subang,

    RSUD Subang: (0260) 411421

    Rumah Sakit PTPN VIII Subang: 0851-5732-8287

    Rumah Sakit Lanud Kalijati: (0260) 460364

    Rumah Sakit Ibu dan Anak Grha Mutiara: 0811-2260-079

    RS Mutiara Hati: (0260) 451828

    RSU Haji Syaiful Anwar: (0260) 4551129

    Rumah Sakit Ciereng Subang: -

    Rumah Sakit Indosehat 2003: (0260) 4643478

    Rumah Sakit Rayhan: (0260) 4643244

    RS. Ahes Indo Medical Center (AIMC): -

    Rumah Sakit Lanud Suryadarma: -

    Pamanukan Medical Center: (0260) 540033

    Rumah Sakit Sukaresmi Compreng: -

    Rumah Sakit Umum Karisma Pamanukan: 0811-868-585

    Rumah Sakit Hamori Medical Center: 0812-9394-9718

    RSIA Mutiara Hati: -

    RS Bani Abdillah Hospital PAW Group: -

    Klinik Bedah Saltifah: -

Pemadam Kebakaran Kabupaten Subang: (0260) 411007

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Subang: (0260) 411227

PLN di Kabupaten Subang,

    PLN UPJ Subang: (0260) 421581

    PLN Kalijati: (0260) 460531

    PLN ULP Pamanukan: (0260) 551009

    PLN Cisalak: (0260) 480759

    PLN Pabuaran: -

    PLN ULP Pagaden: -

    PLN Gardu Induk Pabuaran: -

BNN Kabupaten Subang: -

BPBD Kabupaten Subang: 0823-2086-7788



Nomor Darurat 112

Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.


Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).


Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.


Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.

 

Nomor darurat yang lebih spesifik

Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.


Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:

      Kepolisian: 110

      Pemadam kebakaran: 113

      Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115

      Pusdalop BNPB: 117

      Ambulan atau Kemenkes: 118/119

      Hotline Covid-19: 119

      Posko Kewaspadaan Nasional: 122

      Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123

      Posko Bencana Alam: 129

      BBM Pertamina: 135

      Kemenhub: 151

      PUPR: 158

      Call Center BNN: 184

      One Call Center Jasa Marga: 14080

      Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325


Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.

 

ا MH ]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda