Sungaipenuh,
AlifMH.info - Walikota H. Asafri Jaya Bakri (AJB) menyampaikan 3 (tiga)
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Sungai Penuh pada sidang paripurna DPRD, Senin (01/03/2021).
3 Ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang Badan
Usaha Milik Desa, Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan Ranperda
tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Sungai Penuh nomor 2 tahun 2010
tentang nama-nama ruas jalan dalam Kota Sungai Penuh.
Wako AJB dalam pidato pengantar pada sidang
paripurna menyatakan, Ranperda
diperlukan untuk terlaksananya penyelenggaraan pemerintah dan
pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sebab itu perlu memiliki peraturan daerah sebagai
payung hukum dan landasan agar nantinya kegiatan yang dilaksanakan dapat
terarah dan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usai penyampaian pidato pengantar Walikota,
dilakukan penyerahan 3 ranperda untuk dilakukan pembahasan ditingkat dewan.
[ ا MF ]