Sempurnakan Tatib, DPRD Babel Studi Komparasi ke DPRD Bangka - Alif MH - Info

Monday, March 1, 2021

Sempurnakan Tatib, DPRD Babel Studi Komparasi ke DPRD Bangka

Sempurnakan Tatib, DPRD Babel Studi Komparasi ke DPRD Bangka
Studi Komparasi DPRD Babel ke DPRD Bangka

Sungailiat, AlifMH.info - Tim Pansus Rancangan Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan studi literasi ke DPRD Kabupaten Bangka guna menggali informasi terkait perubahan Tatib, bertempat di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bangka, Senin (01/03/2021).

 

Ketua Pansus Tatib, Nico Plamonia Utama memilih Kabupaten Bangka sebagai bahan studi banding, dikarenakan pengalaman dan jam terbang Kabupaten ini lebih lama dibandingkan Provinsi Babel itu sendiri.

 

"Ada beberapa point yang ingin kami diskusikan, diantaranya terkait Pergantian Antar Waktu (PAW). Dalam Tatib kami yang mengadopsi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, dimana Anggota DPRD yang dilantik melalui PAW akan menduduki tempat yang sama yang ditinggalkan Anggota sebelumnya," ujar Politisi Demokrat itu.

 

Selain itu, Perda Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang telah disetujui DPRD Babel, membuat 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi 5 OPD sehingga otomatis Komisi DPRD berubah mitra kerjanya.

 

"Seperti apa pembagian komisi-komisi di DPRD Bangka terkait pembagian kemitraanya," tanya Nico yang juga menjabat Ketua Bapemperda ini.

 

Dirinya juga menyoalkan adakah pasal pada Tatib Kabupaten Bangka yang menyatakan apabila terjadi perubahan SOTK cukup dengan keputusan Surat Keputusan (SK) Pimpinan dan juga terkait program baru di DPRD Babel yaitu Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).

 

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Mendra Kurniawan yang menyambut rombongan mengapresiasi atas Kunjungan Tim Pansus Rancangan Tata Tertib DPRD Babel yang ditengah kesibukan membahas segala persoalan di Babel, masih menyempati waktunya untuk mengunjungi DPRD Bangka.

 

Terkait pertanyaan yang disampaikan, ia menuturkan di DPRD Bangka berkenaan perubahan SOTK dengan keputusan SK Pimpinan, mekanisme yang digunakan DPRD Kabupaten Bangka yakni merujuk Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

 

"SK merupakan produk hukum di lingkungan DPRD yang lahir melalui Paripurna, otomatis mekanisme untuk penggantian yaitu duduk sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang sebelumnya menggantikan yang digantikan tetapi tetap mekanisme perubahan Paripurna." ujarnya.

 

Dalam Tatib DPRD Bangka tidak mengatur Anggota yang baru PAW, akan duduk pada AKD posisi yang sama sebelumnya, tetapi menunggu usulan yang sudah disepakati dan disetujui dalam Rapat Paripurna.

Menutup Pertemuan, Nico Plamonia Utama berharap hadirnya Tatib ini agar dapat dijalankan secara maksimal dan mengikat untuk anggota DPRD sebagai penyerap aspirasi masyarakat.

 

ا MF ]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda