Setda NTB Gelar Rapat Membahas Rancangan PERGUB No. 3 Tahun 2020, 6 Point yang Perlu Ditindaklanjuti - Alif MH - Info

Wednesday, February 17, 2021

Setda NTB Gelar Rapat Membahas Rancangan PERGUB No. 3 Tahun 2020, 6 Point yang Perlu Ditindaklanjuti

Sekda NTB Gelar Rapat Membahas Rancangan PERGUB No. 3 Tahun 2020, 6 Point yang Perlu Ditindaklanjuti
Sekda NTB Gelar Rapat Membahas Rancangan PERGUB No. 3 Tahun 2020

NTB, AlifMH.info - Sekretaris Daerah Provinsi NTB (Drs. H. Lalu Gita Aryadi, M.Si.) memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif bertempat di Ruang Rapat Anggrek Setda Provinsi NTB. Rabu, 17 Februari 2021.

 

Hadir dalam Rapat tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB (H. Ruslan Abdul Gani, SH.,MH.) didampingi Kasubbag. Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Hasan Al Basri, SH.), Kasubbag. Dokumentasi dan Naskah Hukum lainnya (Yudha Prawira D., SH.,MH.) dan Pejabat Fungsional Perancang Perundang-undangan serta dari OPD terkait/pemrakarsa Dinas Perindustrian Provinsi NTB, Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB dan Akademisi.

 

Sesuai amanat Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, ada 6 point yang perlu ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur, yaitu:

1. Roadmap pengembangan ekonomi kreatif;

2. Pembentukan badan ekonomi kreatif;

3. Persyaratan dan tata cara penyediaan sarana dan prasarana kota kreatif;

4. Perlindungan usaha;

5. Persyaratan dan tata cara permohonan izin usaha; dan

6. Mekanisme pemberian insentif.

 

ا MF ]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda