Masyarakat Eks Pelanggan PLTMH Kalijaga Timur Ingin Menjadi Pelanggan PT. PLN - Alif MH - Info

Friday, February 12, 2021

Masyarakat Eks Pelanggan PLTMH Kalijaga Timur Ingin Menjadi Pelanggan PT. PLN

Masyarakat Eks Pelanggan PLTMH Kalijaga Timur Ingin Menjadi Pelanggan PT. PLN
Pertemuan membahas pemanfaatan jaringan distribusi listrik PLTMH Kalijaga Timur oleh PT. PLN untuk listrik eks pelanggan PLTMH Kalijaga Timur


Kab. Lombok Timur, AlifMH.info - Rabu, 10 Februari 2021, di kantor kepala desa Kalijaga Timur, Kecamatan Aikmel, Kab. Lombok Timur, dilaksanakan pertemuan untuk membahas pemanfaatan jaringan distribusi listrik PLTMH Kalijaga Timur oleh PT. PLN untuk listrik eks pelanggan PLTMH Kalijaga Timur yang dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral, PT. PLN (Persero) UP3 Mataram, PT. PLN (Persero) ULP Pringgabaya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Lombok Timur, Kabag Ekonomi Setda Lombok Timur, Bagian Kerjasama Setda Lombok Timur, Camat Aikmel, Kepala Desa KalijagaTimur, serta Eks pelanggan PLTMH Kalijaga Timur.

 

Sejak bulan Oktober 2020 PLTMH Kalijaga Timur sudah tidak beroperasi karena mengalami gangguan pada pembangkit Listrik Mikrohidro tsb, sehingga sumber listrik masyarakat eks pelanggan PLTMH Kalijaga Timur saat ini tidak tersedia.

 

Masyarakat Eks Pelanggan PLTMH Kalijaga Timur Ingin Menjadi Pelanggan PT. PLN
Pertemuan membahas pemanfaatan jaringan distribusi listrik PLTMH Kalijaga Timur oleh PT. PLN untuk listrik eks pelanggan PLTMH Kalijaga Timur


Dengan kondisi tersebut masyarakat eks pelanggan PLTMH Kalijaga Timur berkeinginan untuk menjadi pelanggan PT. PLN.

 

Oleh karena itu, Kepala Desa beserta eks pelanggan PLTMH Kalijaga Timur telah membuat surat yang ditujukan kepada para pihak terkait sebagai upaya tersedianya kembali listrik bagi masyarakat di desa tersebut. Sehingga diadakan pertemuan ini untuk membantu ketersediaan listrik eks pelanggan PLTMH Kalijaga Timur.

 

Dalam pertemuan disepakati hal-hal sebagai berikut:

1.        PT PLN (Persero) segera melakukan survey kebutuhan jaringan distribusi listrik di Desa Kalijaga Timur, Kecamatan Aikmel, Kab. Lombok Timur.

 

2.        Jika pada point 1. PT PLN (Persero) menyimpulkan jaringan PLTMH layak sebagai jaringan distribusi, maka PT PLN (Persero) akan menggunakan jaringan distribusi tersebut untuk melayani masyarakat Eks pelanggan PLTMH Kalijaga Timur.

 

3.        Pemanfaatan jaringan distribusi PLTMH Kalijaga Timur oleh PT. PLN (Persero) seperti point 2. dalam bentuk perjanjian kerjasama yang akan dibahas lebih lanjut oleh Pemda Kabupaten Lombok Timur bersama PT PLN (Persero).

 

4.        Eks Pelanggan PLTMH yang akan menjadi calon pelanggan PT PLN (Persero) memenuhi persyaratan admisnistrasi sebagai pelanggan PT PLN (Persero).

 

5.        Kepala Desa dan Pengelola PLTMH diminta mengeluarkan surat ijin untuk PT PLN (Persero) memasuki wilayah operasional PLTMH Kalijaga Timur.

 

6.        Dinas ESDM Prov. NTB dan OPD terkait Pemerintah Kabupaten Lombok Timur siap mendukung dan memfasilitasi tindak lanjut Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Jaringan Listrik PLTMH-Kalijaga Timur oleh PT PLN (Persero).

 

ا MF ]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda